Hijab dan Upacara 17 Agustus 2024
OpiniTidak berselang lama, tatkala kostum yang harus digunakan oleh para siswa yang menjadi pengibar bendera pusaka harus melepas hijabnya, maka sontak masyarakat dan aktivis organisasi social keagamaan melakukan penolakan. Di era media social sebagai panglima, maka nyaris tidak ada satupun informasi penting, terutama terkait dengan kebijakan public, yang tidak memperoleh respon dari masyarakat, khususnya warganet. Dunia ini memang benar-benar berada di dalam genggaman media sosial.
Saya tentu tidak tahu apa yang mendasari pelepasan hijab dalam pelaksanaan pengibaran bendera pusaka dimaksud. Yang jelas dianggap sudah sesuai dengan regulasi yang diterbitkan oleh BPIP, dalam kaitannya dengan penyelenggaraan upacara bendera dalam rangka peringatan Hari Kemerdekaan RI, yang ke 79 bertepatan dengan hari Sabtu, 17/08/2024. Jika menggunakan bagan konsepsi Weber, maka dipastikan ada tujuan dibalik pelepasan hijab dimaksud dan sepertinya didasari oleh keinginan menyeragamkan pakaian para putri pengibar bendera. Ada keinginan agar kostum yang digunakan “seragam.”
Pelepasan hijab para pengibar bendera itu kemudian merebak ramai sekali di media social. WAG, Twitter, Instagram, Youtube dan sebagainya, ramai sekali dengan berbagai koment menyangkut pelepasan hijab. Makanya, lalu diselenggarakan press release oleh Ketua BPIP, Prof. Yudian Wahyudi, namun tidak mampu memberikan penjelasan yang akurat tentang pelepasan hijab dimaksud. Hanya dijelaskan tentang regulasinya tetapi tidak menjelaskan logika dan alasan rationalitasnya tentang hal tersebut.
Berbagai protes kemudian merebak. Kementerian Agama, MUI, bahkan DPR juga ikut serta menolak atas kebijakan dimaksud. DPR seperti biasanya lalu akan memanggil Ketua BPIP untuk mempertanggungjawabkan keputusan itu dan bahkan juga ancaman untuk pelengseran kepala BPIP. Sungguh pengaruh media social itu sangat nggegilani atau menakutkan karena dampak lanjutannya sungguh luar biasa.
Otonomi media social sungguh luar biasa. Kebijakan yang dianggap bertentangan dengan kaidah umum, seperti memakai hijab, di dalam upacara bendera pada Peringatan 17 Agustus 2024 mengakibatkan terjadinya perubahan secara cepat. Kepala BPIP pun harus mengambil langkah seribu untuk mengantisipasi atas semakin menguatnya penolakan atas tindakannya melalui regulasi yang menghendaki adanya pelepasan hijab. Kepala BPIP lalu meminta maaf kepada public atas kebijakannya. Dalam waktu kurang dari sehari, penolakan atas kebijakan tersebut mencapai jutaan orang, sehingga akan “membahayakan” atas penyelenggaraan upacara kenegaraan yang sangat sacral yaitu peringatan 17 Agustus. Sebagai upacara liminal setahunan, maka kesakralan atas upacara kenegaraan tidak boleh ternodai dengan cacat yang disebabkan keletedoran pembuat kebijakannya.
Penggunaan hijab tentu bukan sesuatu yang aneh di dalam kehidupan masyarakat. Bahkan di kalangan pemain bola volley perempuan, maka penggunaan hijab bukan halangan. Pemain bola volley perempuan dengan leluasa dapat menggunakan hijab dan memang tidak mengganggu penampilannya. Lihatlah beberapa pemain Indonesia baik yang bermain di Liga Voli Indonesia (Livoli) maupun kejuaraan SEA V League, juga tidak menghalanginya untuk tampil optimal.
Sebagaimana dijelaskan oleh Kepala BPIP, bahwa larangan untuk menggunakan hijab memang hanya pada waktu upacara kenegaraan saja, pengibaran bendera pusaka, dan tidak akan berlanjut pada hal-hal lain berikutnya. Akan tetapi justru pelarangan penggunaan hijab pada waktu upacara sacral tersebut tentu akan mengingkari atas kebinekaan. Para pengibar bendera seharusnya dapat memilih akan tetap menggunakan hijab atau tidak memakai hijab. Kepastian ketidakbolehan menggunakan hijab melalui regulasi tersebut yang tentu dianggap melanggar hak asasi manusia dan tidak relevan dengan pluralitas dan multikulturalitas bangsa Indonesia.
Bahkan begitu informasi tersebut merebak di permukaan melalui media social, maka kemudian dikaitkan dengan masa lalu, misalnya ungkapan bahwa di antara musuh Pancasila adalah agama. Pernyataan yang pernah viral tersebut diungkap kembali dan dikaitkannya dengan tindakan pelarangan atas penggunaan hijab bagi pengibar bendera perempuan. Netizen lalu mencari pembenaran atas tindakan dimaksud. Dianggapnya bahwa ada desain dari kepala BPIP untuk “mengesahkan” pakaian perempuan tanpa hijab.
Saya tetap berkeyakinan bahwa tindakan tersebut adalah keteledoran, atau bukanlah didesain untuk melakukan pelarangan atas penggunaan hijab. Hanya sekedar keinginan untuk menyeragamkan pakaian di dalam upacara kenegaraan. Jadi bukanlah didesain secara ideologis bahwa hijab merupakan pakaian yang tidak layak di dalam upacara kenegaraan. Atau juga bisa jadi hanya pemikiran agar berbeda dengan upacara lainnya, terutama di dalam upacara kemerdekaan.
Akan tetapi sebagaimana hukum media social, bahwa media social itu seakan-akan adalah pesan itu sendiri, sehingga apa yang viral di media social pastilah dianggap sebagai kebenaran. Daya serang media social itu seperti peluru yang dapat menyasar kepada siapa saja tanpa pandang strata dan kedudukan seseorang. Maka, dalam sekejap saja, bisa terjadi jutaan orang yang menolak atas kebijakan yang dianggapnya tidak sesuai dengan pemikiran public.
Kasus pelepasan hijab di dalam upacara tujuh belasan bagi para pengibar bendera pusaka memberikan warning bagi para pelaku kebijakan public agar menimbang dengan jernih atas setiap kebijakan yang terkait dengan dunia public. Mari kita belajar dari peristiwa ini.
Wallahu a’lam bi al shawab.

