Guru Profesional Guru Masa Depan
KhazanahPada acara Wisuda Sarjana Strata I, Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Raden Wijaya Mojokerto, 13/11/2021, saya diminta untuk memberikan orasi ilmiah di dalam acara tersebut. Hadir Ibu Walikota Mojokerto, Ika Permatasari, Ketua PCNU Mojokerto, BPP NU dan pimpinan Kopertais Wilayah IV Surabaya. Tentu juga hadir Ketua STIT Raden Wijaya, Drs. Hasan Buro, MM, MPdI, para wakil ketua, dan wisudawan dan wisudawati serta para orang tua dan hadirin yang tentu tidak bisa saya sebutkan satu persattu. Ada beberapa hal yang saya sampaikan yaitu sebagai pimpinan, guru dan dosen patut bersyukur karena regulasi tentang pendidikan di Indonesia sangat mendukung upaya pengembangan pendidikan, lalu guru professional dan tantangan yang dihadapinya dan solusi yang bisa dilakukan.
Dunia Pendidikan di Indonesia merasa beruntung. Secara regulatif, Indonesia memiliki UU No. 20 Tahun 2020 tentang Sistem Pendidikan Nasional (SPN) yang mengatur tentang sistem pendidikan nasional dengan menempatkan kesederajatan pendidikan nasional, antara Pendidikan umum dan pendidikan umum berbasis keagamaan. Terdapat kesetaraan antara SD dengan Madrasah Ibtidaiyah, SMP dengan Madrasah Tsanawiyah dan SMA/SMK dengan pendidikan Madrasah Aliyah.
Melalui kesetaraan ini, maka tidak ada perlakuan yang berbeda antara pendidikan yang dikelola oleh Kemendikbud dengan Kemenag. Terdapat pengakuan yang sama di antara jenis pendidikan dan jenjang pendidikan. Melalui kesetaraan ini, maka lulusan MI bisa memasuki SMP atau sebaliknya, SMP bisa masuk ke MTs dan SMP bisa melanjutkan ke MA. Tidak ada lagi sekat-sekat tebal dalam jenis dan jenjang pendidikan.
Guru agama tidak minder berhadapan dengan guru umum. Keduanya sama-sama memperoleh tunjangan profesi yang sama dalam pangkat dan jabatan. Guru agama tidak menjadi subordinasi dari sistem pendidikan nasional, sebab keduanya sesama guru profesional. Guru pada jenjang dan jalur pendidikan menjadi sederajat sebab keduanya telah diakui hak dan kewajibannya yang sama. Guru yang mengajar di lembaga pendidikan di bawah Kemenag tidak dianggap sebelah mata oleh guru yang mengajar pada lembaga pendidikan di bawah Kemendikbud.
Siswa Madrasah merasa tidak memiliki beban psikologis karena sekolah di madrasah. Siswa madrasah merasa sejajar dengan siswa di sekolah lain. Tidak merasa sebagai sekolah berderajat rendah. Siswa madrasah tidak merasa sebagai sekolah di institusi pendidikan yang berkelas direndahkan. Siswa madrasah bisa berkompetisi dalam berbagai ajang regional maupun nasional secara setara. Siswa madrasah bisa mengakses kompetisi di level kemenag dan dalam beberapa hal juga dapat mengakses kompetisi di bawah kemendikbud. Siswa madrasah memiliki kesamaan dalam memperoleh haknya sebagai warga negara.
Regulasi di dalam UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen memberikan peluang bagi para guru dan dosen untuk menjadi guru dan dosen profesional. Semua dosen dan guru berada di lembaga pendidikan apapun maka selama telah memenuhi syarat yang telah ditentukan, maka bisa mencapai derajat sebagai guru profesional. Semua guru dan dosen memiliki hak dan kewajiban yang sama di dalam profesi sebagai guru dan dosen profesional. Ada tunjangan yang melekat pada dosen dan guru terkait dengan statusnya sebagai guru dan dosen profesional. Besaran tunjangan terkait dengan kepangkatan dan jabatan pada masing-masing guru dan dosen. Semakin lama mengajar maka semakin besar peluang untuk memperoleh tunjangan yang lebih besar.
Melalui UU No. 14 Tahun 2005, maka para guru sudah sederajat atau sejajar. Tidak ada lagi dikhotomi guru Kemenag dan guru Kemendikbud. Tidak ada dikhotomi dosen PTU dan PTK. Selama dosen tersebut sudah mendapatkan status guru atau dosen profesional, maka yang bersangkutan sudah sama status dan kedudukannya, sehingga tidak ada beban mental sebagai dosen atau guru di bawah kemenag dan kemendikbud. Semua sama karena telah memiliki legalitas sebagai guru profesional. Maksud yang baik dari pemerintah ini saya kira harus menjadi bahan evaluasi internal atau introspeksi bagi para guru dan dosen bahwa melalui kebijakan yang memihak para guru, maka sesungguhnya diharapkan bahwa kualitas pendidikan di Indonesia akan semakin baik. Memang harus diakui bahwa masih ada guru dan dosen yang statusnya belum jelas, sehingga tingkat ketercukupannya dalam kehidupan juga masih dipertanyakan. Oleh karena itu diperlukan kebijakan pemerintah daerah untuk membantu institusi pendidikan yang belum bisa memberikan kesejahteraan yang memadai kepada para guru.
Berdasarkan data dari Global Education Monitoring (GEM), bahwa pendidikan Indonesia berada pada peringkat 10 dari 14 negara dari negara berkembang (2016). Sedangkan kualitas guru berada pada rangking 14 dari 14 negara berkembang. Berdasarkan Survey dari Political and Economic Risk and Consultant (PERC), bahwa kualitas pendidikan di Indonesia berada pada peringkat 12 dari 12 negara yang disurvey di Asia (2020). Survei dari The World Economic Forum Swedia (2000) berada pada rangking 37 dari 57 negara dalam bidang daya saing. Rendahnya kualitas pendidikan tersebut disebabkan oleh: pemerataan pendidikan yang rendah, kualitas pendidikan yang tidak merata, rendahnya relevansi pendidikan dengan lingkungan sosial dan ekonomi (kebutuhan), dan kualitas proses belajar mengajar, kualitas guru, kualitas infrastruktur dan sebagainya.
Guru profesional adalah guru yang memiliki sertifikat pendidik dengan menguasai sekurang-kurangnya empat komponen profesi guru yaitu kompetensi pedagogis, kompetensi profesi, kompetensi sosial dan kompetensi kepribadian. Kompetensi pedagogis terkait dengan kemampuan untuk memahami metode pembelajaran sesuai dengan zamannya. Selain harus menguasai media pembelajaran dan mampu menerapkan kurikulum sebagai pedoman pembelajaran. Kompetensi profesi terkait dengan seperangkat pemahaman tujuan pembelajaran, proses pembelajaran, kemampuan praktis tentang program pembelajaran dan nilai-nilai profesi yang harus dijunjung tinggi. Ada etika dan moralitas sebagai pendidik yang harus dipahami dan dijadikan sebagai pedoman di dalam pembelajaran. Kompetensi sosial, seorang guru harus memiliki semangat dan jiwa untuk mencapai dan menjadikan para siswa mampu bersosialisasi diri, dan juga kemampuan guru untuk hidup dalam dunia sosial yang terus berubah. Guru harus memahami dan mempraktikkan tentang bagaimana hidup secara sosial. Kompetensi pribadi, seorang guru harus memiliki kepribadian yang sesuai dengan agama, nilai moralitas dan juga nilai kebangsaan dan kenegaraan. Guru harus menjadi pemeluk agama yang taat dan juga sekaligus sebagai warga negara yang baik.
Akhir-akhir ini terdapat perubahan sosial yang cepat. Mendadak IT, mendadak zoom, google meet, dan google classroom. Perubahan sosial yang tidak diduga. Tiba-tiba terjadi perubahan yang sangat cepat dan para guru harus menyesuaikan. Perubahan dari program pembelajaran konvensional ke program pendidikan berbasis teknologi informasi. Para guru tidak pandang usia harus menyesuaikan diri dengan perubahan yang tidak terduga ini. Bayangkan orang tua tidak punya internet, bahkan sekolah tidak langganan internet lalu tiba-tiba harus pembelajaran daring (dalam jaringan). Bisa dibayangkan bagaimana sekolah/madrasah, pimpinan dan guru harus pontang panting menyesuaikan diri. Belum lagi para muridnya yang juga harus mencari sinyal sampai tempat-tempat yang memungkinkan.
Oleh karena itu, para guru harus selalu update pengetahuan dan informasi. Jangan menjadi guru seperti katak dalam tempurung. Harus menjadi guru yang mengajarkan pengetahuan yang baru dalam program pembelajarannya. Institusi pendidikan harus peka dengan perubahan sistem pembelajaran, misalnya aplikasi-aplikasi pembelajaran. Upayakan agar lembaga pendidikan mengakses aplikasi pendidikan yang dianggap penting dan relevan. Komite pendidikan harus memberikan support terhadap institusi pendidikan, pimpinan, guru dan siswa agar mereka bisa mengikuti terhadap perubahan sistem pembelajaran baru yang lebih up to date. Pemerintah harus juga terus menjaga program pendidikan untuk Indonesia lebih baik di masa depan.
Wallahu a’lam.

