(Sumber : www.nursyamcentre.com)

Prof. Amran Suadi: Keadilan Bagi Perempuan dan Anak di Indonesia

Khazanah

Tidak ada kegembiraan yang melebihi seorang akademisi di dalam kehidupan akademis, selain akademisi tersebut berhasil meraih gelar tertinggi dan prestisius dalam dunia akademik, yaitu gelar Professor atau Guru Besar. Kegembiraan itulah yang dirasakan oleh Prof. Dr. Amran Suadi, Drs., SH., MHum., MM., yang pada hari Senin, 14 Maret 2022 dikukuhkan sebagai guru besar oleh Rektor UIN Sunan Ampel, Prof. Masdar Hilmy, MA, PhD di UIN Sunan Ampel Surabaya. Prof. Amran Suadi beserta keluarga besarnya tentu sangat berbahagia dengan pengukuhan   menjadi guru besar di UIN Sunan Ampel tersebut.

  

Untuk meraih guru besar  tentu memerlukan waktu yang lama dimulai dengan keharusan mengajar di UINSA, Fakultas Syariah dan Hukum, dan kemudian keharusan menulis pada jurnal internasional terindeks di Scopus, dan kemudian melalui jenjang penilaian di Senat Akademik UINSA, kemudian melalui proses penilaian  di Ditjen Pendidikan Islam Kemenag dan kemudian di Ditjen Pendidikan Tinggi, Kemendikbudristek. Sebuah proses yang berliku, tetapi akhirnya berhasil juga menjadi guru besar melalui SK. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nomor 2571/MPK.A/KP.05.01/2022 Tentang Jabatan Akademik Dosen Tidak Tetap, dalam Bidang Ilmu Perlindungan Hak Perempuan dan Anak dalam Peradilan Agama Islam. 

  

Prof. Suadi adalah seorang pejabat yang tidak hanya sukses dalam jabatan structural di Mahkamah Agung. Pada  tahun 2014 menjadi Hakim Agung, dan tahun 2017 dipercaya sebagai Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia. Meskipun menjadi pejabat tetapi minat Prof. Amran Suadi untuk menekuni dunia akademik sangat tinggi. Latar belakang pendidikannya sangat variative, dimulai lulus program sarjana IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Fakultas Hukum (perdata) pada Universitas Al Washliyah Medan, Fakultas Hukum (pidana) Universitas Amir Hamzah Medan, Magister Hukum USU Medan, Magister Manajemen  STIE IPWI Jakarta dan doctor ilmu Hukum  Administrasi Negara di UNISBA Bandung. Prof. Amran bisa dinyatakan sebagai mahasiswa kelana, yang menempuh ilmu pengetahuan dari satu universitas ke universitas lainnya. Tampaknya kecintaannya pada ilmu pengetahuan bisa dilacak jauh ke belakang, yaitu berpengalaman mengajar di madrasah sampai menjadi dosen di beberapa perguruan tinggi. Selain itu juga sudah menulis 80 tulisan ilmiah yang tersebar di berbagai media dan juga sebanyak 17 buku yang diterbitkan beberapa penerbit di Jakarta.

  

Di dalam orasinya yang berjudul “Jaminan Perlindungan Hak-Hak Perempuan dan Anak Berbasis Interkoneksi Sistem (Sebuah Pemikiran Metabolisme Biological Justice)”, Prof. Amran memberikan gambaran tentang bekerjanya integrasi ilmu, jaminan perlindungan hak-hak perempuan dan anak sebagai sasaran kajian di bidang ilmu hukum, dan  filsafat (Metabolisme Biological Justice) sebagai pendekatan. Di dalam karya ilmiah ini disebut sebagai filsafat keadilan, yang merupakan cabang dari filsafat hukum. Untuk membahas mengenai keadilan tentu berbasis pada persamaan hak, sebagaimana premis yang sudah dinyatakan Nabi Muhammad SAW, bahwa manusia sebenarnya sama derajatnya dan yang membedakan adalah ketaqwaannya. Secara akademis kemudian digunakanlah konsepsi “restorative justice” dan “substantive justice”. Di dalam “restorative justice”, maka semua komponen yang terlibat di dalam hukum harus dihadirkan untuk menjamin bahwa hukum dapat ditegakkan dengan benar. Keadilan hanya dapat dilakukan melalui keterlibatan korban, keluarga dan pihak terkait. Sementara hakim harus menegakkan  nilai kepastian dan keadilan hukum.

  

Salah satu piranti untuk membangun keadilan hukum adalah melalui pendekatan metabolism biological justice, yang merupakan  pendekatan filsafati tentang keadilan berbasis pada kesamaan hak sesuai dengan peraturan perundangan-perundangan dan rasa keadilan yang ditetapkan kepastiannya dan keadilannya oleh hakim. Untuk menjamin tentang keadilan bagi perempuan dan anak pasca perceraian, maka direkomendasikan  oleh Prof. Amran melalui interkoneksi system sebagai paradigma baru dalam mengeksekusi hak perempuan dan anak pasca perceraian. Yaitu mekanisme saling terkait antara Pengadilan dengan Kemendagri, Imigrasi, Kepolisian, Bank/Lembaga Keuangan, BPJS, ASN/BUMN/BUMD, sehingga mantan suami memenuhi kewajibannya, dan jika sudah dilakukannya maka Pengadilan memerintahkan Kementerian/Lembaga untuk membuka akses sehingga hak-hak perempuan dan anak benar-benar terpenuhi. Paradigma baru ini tentu merupakan “novelty” yang bisa dijadikan sebagai pijakan di dalam penyelesaian masalah pasca perceraian. Temuan baru ini sangat penting di dalam dunia pengadilan, dan juga menjadi khazanah baru dalam dunia akademik. Pantaslah jika kita semua bahagia dengan rekomendasi ini.  

  

Melihat foto keluarga di bagian belakang dari buku orasi ilmiah, kita semua bisa membayangkan betapa bahagianya keluarga ini. Dengan diapit oleh anak dan cucu dengan wajah berbinar tentu  menggambarkan sebuah rona kebahagiaan dan kegembiraan yang tulus dari Prof. Amran dan keluarganya. Senyuman yang mempesona dari seluruh keluarganya tentu merupakan indicator bahwa Prof. Amran tidak hanya sukses dalam berselancar dalam dunia akademik dan jabatan birokrasi tetapi juga berhasil membina keluarga menjadi keluarga yang harmonis dan berbahagia.

  

Selamat Prof. Amran Suadi, dunia birokrasi dan akademis tentu berharap banyak akan kerja keras baik dalam jabatan akademis dan juga jabatan birokrasi. Kita semua yakin bahwa Prof. Amran adalah sedikit birokrat yang sukses dalam dua hal yang berbeda. Melalui pengukuhan sebagai guru besar tentu menunjukkan kapasitas Prof. Amran, birokrat yang berhasil dan akademisi yang tuntas.

  

Wallahu a’lam bi al shawab.