Mengatur Penceramah Agama: Kemenag Memiliki Otoritas
OpiniJika mengingat tentang pengaturan penceramah agama, maka ingatan saya melayang sekian tahun lalu, ketika Kemenag merilis sejumlah para penceramah agama yang recommended untuk memberikan ceramah agama di masyarakat, baik sebagai khatib maupun penceramah agama di kalangan masyarakat. Sontak terdapat reaksi yang sangat luar biasa dari kalangan agamawan, sebab ada beberapa penceramah agama yang masuk dan ada yang tidak masuk. Waktu itu, tahun 2018 dirilis sebanyak 200 penceramah agama yang direkomendasikan oleh Kemenag sebagai penceramah yang berdakwah mengenai Islam wasathiyah.
Pasca rilis tersebut terdapat pro-kontra yang sangat mengedepan dengan berbagai komentar, baik yang pro maupun yang kontra. Ternyata berdasarkan kajian melalui media track diketahui bahwa terdapat yang kontra lebih banyak dibanding yang pro dan juga terdapat yang berkomentar netral. Akhirnya, MUI memanggil Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, untuk memberikan penjelasan mengenai hal ini. Sebenarnya upaya Kemenag ini terkait dengan keinginan untuk melakukan program sertifikasi penceramah agama, yang dirasakan begitu mendesak karena semakin menguatnya upaya untuk menyebarkan agama dengan konten yang bercorak radikal, terutama di masjid-masjid. Berdasarkan pertemuan di MUI, yang dihadiri oleh Ketua MUI, KH. Ma’ruf Amin, disepakati bukan diksi sertifikasi penceramah agama tetapi standarisasi penceramah agama. Kata ini yang kemudian menjadi diksi penting di seputar kisruh tentang penceramah agama.
Berbeda dengan konsep sertifikasi yang mengandaikan bahwa untuk menjadi penceramah agama harus mengikuti pelatihan sertifikasi sehingga menghasilkan standart lulus atau tidak lulus, bersertifikat atau tidak, maka standarisasi tentu lebih luas maknanya bahwa ceramah agama dapat dilakukan oleh penceramah agama yang standart, materi yang standart dan penyebaran agama yang memenuhi kepentingan agama yang tidak bertentangan dengan kepentingan masyarakat dan bahkan negara. Standarisasi tidak dimaksudkan sebagai upaya untuk menghalangi, mereduksi atau membatasi penyiaran agama, tetapi mengatur tentang standart yang dapat dijadikan sebagai tolok ukur agar penyiaran agama tidak menyalahi atas aturan dan nilai agama yang luhur.
Berdasarkan atas standarisasi dimaksud, maka Menteri Agama mengeluarkan Surat Edaran tentang 9 (Sembilan) pedoman dalam melaksanakan penyiaran agama, sebagaimana pernah dipublikasikan oleh Ditjen Bimas Islam, tahun 2018, yang berisi arahan tentang penyelenggaraan penyiaran agama, yaitu:
1) Memiliki pemahaman dan komitment diturunkannya agama,
2) Disampaikan berdasarkan pengetahuan keagamaan yang memadai dan bersumber dari ajaran pokok agama,
3) Disampaikan dalam kalimat yang baik dan santun dalam ukuran kepatutan dan kepantasan, terbebas dari umpatan, makian, maupun ujaran kebencian yang dilarang oleh agama manapun,
4) Bernuansa mendidik dan berisi materi pencerahan yang meliputi pencerahan spiritual, intelektual, emosional dan multicultural,
5) Materi yang disampaikan tidak bertentangan dengan empat consensus kebangsaan Indonesia,
6) Materi yang disampaikan tidak mempertentangkan unsur SARA yang dapat menimbulkan konflik, mengganggu kerukunan ataupun merusak ikatan bangsa,
7) Materi yang disampaikan tidak bermuatan penghinaan, penodaan dan atau pelecehan terhadap pandangan, keyakinan, dan praktik ibadah antar atau dalam umat beragama, serta tidak mengandung provokasi untuk melakukan tindakan diskriminatif, intimidatif, anarkhis dan destruktif,
8) Materi yang disampaikan tidak berisi kampanye politik praktis dan/atau promosi bisnis,
9) Tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku terkait dengan penyiaran keagamaan dan penggunaan rumah ibadah.
Di media sosial, lalu lintas dan kontens ceramah agama sudah memasuki lampu kuning, karena banyak konten yang berisi ujaran-ujaran menghujat, merendahkan dan memancing tindakan-tindakan disharmoni. Menyikapi atas kenyataan ini, maka pantaslah jika ada upaya dari pemerintah, Kemenag atau lembaga pemerintah (BNPT) yang membuat “semacam” pedoman umum dengan tujuan untuk mengatur agar penyebaran agama dilakukan dengan penuh kearifan dan mempertimbangkan kemaslahatan umat dan bangsa.
Pemerintah tentu memiliki otoritas untuk mengatur. Apa gunanya dibentuk pemerintah dengan segenap perangkatnya jika kemudian pemerintah dilarang melakukan pengaturan termasuk mengatur relasi antar umat beragama. Jika pemerintah membuat pengaturan hubungan antar warga negara tentu bukanlah pelanggaran, bahkan kewajiban. Jika BNPT membuat semacam rambu-rambu tentang bagaimana seharusnya penceramah agama menyampaikan ajaran agamanya agar tidak bertentangan dengan nilai kebangsaan dan keagamaan, lalu kemenag juga membikin standarisasi yang kurang lebih memiliki “kesamaan” dalam kerangka mengatur tentang bagaimana ceramah agama sebaiknya dilakukan tentu merupakan tindakan antisipatif agar tidak terjadi masalah sosial.
Hanya sayangnya bahwa terdapat sekelompok orang yang kontra terhadap pengaturan tersebut karena dirasakan akan bisa mengekang ceramah agama yang selama ini tanpa regulasi sehingga apapun bisa disampaikan termasuk keinginan untuk mengubah dasar negara dan bentuk negara, serta konten ceramah yang tidak ramah terhadap pemeluk agama yang sama apalagi terhadap pemeluk agama lain dan juga tidak ramah terhadap tradisi dan kearifan lokal.
Bagi orang yang merasa bahwa dirinya adalah Orang Indonesia, maka kiranya dapat memahami standarisasi penyiaran agama karena memang bertujuan untuk memberikan rambu-rambu tentang bagaimana menjaga negeri ini untuk masa depan, dan juga mengatur relasi antar umat beragama agar menjadi dinamis tetapi tetap berada di dalam keteraturan sosial. Bukanlah peristiwa Ambon, masih menjadi ingatan kita, bukankah peristiwa Poso juga masih menjadi ingatan. Kita tidak ingin peristiwa-peristiwa tersebut terulang di masa depan. Biarkanlah hal itu menjadi riwayat dan dinamika sejarah bangsa dan menjadi ingatan kolektif bahwa konflik sosial bernuansa agama selalu menuai masalah bagi bangsa ini.
Wallahu a’lam bi al shawab.

