(Sumber : Dikbud Provinsi Bengkulu)

Tunjangan Sertifikasi Guru, Haram?

Khazanah

Oleh : Nur Ilahin

  

Mahasiswa Program Doktoral PAI Multikultural UNISMA

  

Tulisan ini kami mulai dari sebuah draft RUU Sisdiknas per 22 Agustus 2022, karena akhir-akhir ini guru sedang menjadi perbincangan hangat di masyarakat terkait rencana pemerintah yang akan menghapuskan poin tunjangan sertifikasi guru dan dosen, rencana tersebut ada di daraf Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) terbaru. Banyak pakar di bidang ilmu pendidikan yang kontra dengan rancangan ini menganggap bahwa penghapusan poin tersebut mengingkari logika publik, menafikan profesi guru dan dosen.

  

Merespon dari pandangan yang mengangap ini menjadi sebuah masalah, pemerintah menegaskan bahwa tunjangan guru tetap diberikan dengan mengacu pada UU Nomor 5 Tahun tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) 2014 dan UU nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Jadi tidak benar bahwa dalam substansi menghilangkan untuk tunjangan guru.

  

Dalam undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, disebutkan bahwa Tunjangan Profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya. Meskipun sudah memiliki sertifikat pendidik, seorang guru tetap harus memenuhi kriteria-kriteria yang telah ditetapkan untuk mendapatkan tunjangan profesi.

  

Tujuan dengan adanya tunjangan profesi ini, pemerintah berharap agar para pendidik akan mendapatkan penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial. Jika kebutuhan hidupnya tercukupi, maka kinerjanya diasumsikan akan semakin membaik.

  

Lantas bagaimana pandangan hukum islam terkait penerimaan tunjangan profesi guru ?

  

Berdasarkan hasil dari keputusan Bahtsul Masa`il Kubro Pondok Pesantren Al-Fattah Siman Lamongan yang dilaksanakan pada tahun 2022 yang diikuti lebih dari 30 delegasi dari beberapa pesantren di Jawa dan Madura mendapatkan sebuah keputusan bahwa dalam Islam, konsep terkait tunjangan profesi ini sudah dijelaskan oleh para ulama dengan istilah razqu baitil mal. Dalam mendefinisikannya, ulama sepakat menyatakan bahwa razqu baitil mal ialah sebuah istilah untuk harta yang diambilkan dari kas negara untuk diberikan kepada pihak-pihak yang mengurusi berbagai macam persoalan kemaslahatan kaum muslimin. Sesuai degan beberapa sumber dari kitab-kitab salafusholihin salah satunya kitab al majmu’ ala syarkhil madzhab.


Baca Juga : In Memoriam: Prof. Dr. Abdullah Khazin Afandi, MA

  

Didalam kitab lain juga disebutkan salah satunya kitab al-Furuq, juz III, halaman 4, Imam al-Qarafi menyatakan bahwa :

  

Artinya: “Imam al-Qarafi berkata: “kesepakatan para ulama menyatakan bahwa boleh bagi para qadli mengambil razqu dari baitul mal atas (kinerja) mereka dalam memutuskan perkara kaum muslimin, sedangkan mengupahkan kinerja itu tidak diperbolehkan. Disebabkan karena razqu ialah bantuan yang diberikan oleh Imam untuk mereka karena telah menegakkan kemaslahatan kaum muslimin”

  

Dari pernyataan ini memperjelas bahwa tunjangan profesi guru termasuk razqu ini adalah sebentuk bantuan yang diberikan oleh negara kepada orang yang tugasnya berkaitan dengan kemaslahatan umat, di mana hal tersebut dibedakan dari upah (gaji).

  

Imam al-Ghazali dalam kitabnya Ihya Ulumuddin juz II, halaman 120 menjelaskan bahwa :

  

Artinya: “Masuk dalam kategori penerima razqu yaitu para ulama, yakni dalam bidang keilmuan yang terkait dengan kemaslahatan agama seperti: fiqih, hadits, tafsir, dan qiraah… dan kemaslahatan itu ada kalanya terkait dengan agama seperti menjaga nilai keagamaan atau terkait dengan dunia seperti menjaga (keamanan) dunia.” Imam ghazali berpendapat bahwa pengajar atau guru bisa mendapatkan razqu mencakup guru yang mengajarkan ilmu agama maupun ilmu keduniawian.

  

Lantas dimana letak ke haraman menerima tunjangan profesi guru?

  

Dalam kitab al ahkam al suthoniyah hal 305 di sebutkan bahwa tidak diperbolehkanya penerima tunjungan profesi guru manakala adanya memanipulasi terkait jam dan ketidak transparan dalam mengajar, karena termasuk bentuk tindakan kadzib (kebohongan) dan menyalahi syarat ketentuan pemberian tunjangan dari pemerintah, dimana Tunjangan profesi guru diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Tunjangan Khusus Guru dan Dosen Serta Tunjangan Kehormatan Profesor.

  

Tentu saja dalam hal ini seorang guru harus tetap menjaga profesionalisme mereka jika ingin menerima tunjangan profesi ini. Ia harus memiliki sertifikat pendidik, memiliki Surat Keputusan Penerima Tunjangan (SKTP), memenuhi beban kerja guru dan mendapatkan nilai hasil prestasi kerja paling rendah yaitu kriteria “baik”.

  

Jangan sampek dengan Tunjangan profesi guru ini, menjadikan semua unsur tenaga pendidik buta mata dan menghalalkan segara cara untuk mencairkan tunjangan ini, ini menjadikan keharaman program pemerintah ini yang seharusnya bisa menjadi kemaslahatan bagi semua malah menjadi kemadhorotan bagi yang menyalah gunakan program ini yang menjadikan haram untuk diterima.

  

Dengan demikian bisa kita simpulkan bahwa dalam kehidupan bernegara ini, pemerintah Indonesia diperkenankan memberikan tunjangan profesi yang diberikan kepada mereka yang profesinya berkaitan dengan kemaslahatan bangsa.

  

Salah satu diantaranya ialah guru atau tenaga pengajar, di mana tunjangan tersebut di luar dari gaji yang mereka terima. Besaran tunjangan profesi ditentukan dari kinerja mereka, dan guru yang dimaksud di sini mencakup guru agama maupun guru di bidang umum seperti matematika,  kedokteran, dan lainnya. Akan tetapi masyarakat perlu cermat dan memahami segala bentuk persyaratan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, jangan sampai sesuatu yang berubah menjadi hal yang buruk dan menjadi keharaman baginya. Demikian, semoga bermanfaat. 

  

Wallahu a’lam bis shawab.