ADP Pada Era SDM Berkualitas: Memperingati Harlah Kedua 2023
OpiniPada Era yang akan datang pastilah kita akan memasuki era Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas terutama di dalam menghadapi tahun Indonesia Emas 2045. Sebuah era yang ditandai dengan Bonus Demografi, di mana terdapat sejumlah besar manusia Indonesia yang berusia muda dan hanya sedikit yang usia balita dan tua. Indonesia akan menjadi negara muda, berbanding terbalik dengan Jepang, Singapura dan negara-negara Eropa yang menjadi negara tua. Problem demografi ini yang menghantui beberapa negara yang diperkirakan akan menjadi semakin tua karena populasinya yang kebanyakan berusia tua.
Diperkirakan pada tahun 2045, penduduk Indonesia mencapai angka 318 juta jiwa dengan perkiraan angka pertumbuhan penduduk sebesar 1,93 anak per perempuan. Jadi artinya, program dua anak cukup relative bisa mengendalikan pertumbuhan jumlah penduduk secara agregat. Diperkirakan proporsi jumlah populasi Indonesia yang berusia15-64 tahun sebanyak 66,6%, dan yang usia di bawah 15 tahun dan di atas 64 tahun sebesar 33,4%. Sebuah jumlah populasi yang ideal di mana yang usia produktif lebih dari 60%. (theconversation.com, 02/01/20230.
Di antara variabel penting untuk mengembangkan SDM berkualitas adalah pendidikan. Tidak ada satupun ahli yang menyangsikan konsep ini. Semua mendukung bahwa salah satu pintu utama untuk menghasilkan SDM berkualitas adalah pendidikan. Di sinilah relevansi peran dan fungsi ADP dalam keikutsertaannya dalam program pendidikan berkualitas. Dihipotesiskan bahwa pendidikan berkualitas akan menghasilkan SDM berkualitas. Dosen adalah variabel penting di dalam keterlibatannya untuk penguatan kualitas pendidikan yang akan menghasilkan manusia berkualitas.
ADP tentu didirikan pada waktu yang tepat. ADP berdiri pada saat bangsa ini membutuhkan organisasi atau institusi yang dapat berfungsi untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia sebagaimana tercantum di dalam RPJMN 2019-2024. RPJMN sebagai arah pembangunan nasional memberikan peluang bagi dunia pendidikan untuk berbenah dan yang harus terlibat adalah para dosen yang memang menjadi pilar penting di dunia pendidikan tinggi. Bahkan secara proposisional bisa dinyatakan bahwa dosen yang berkualitas akan memengaruhi terhadap kualitas output dan outcome institusi pendidikan. Jadi, proses pembelajarannya sesuai dengan dunia kaum milenial, tujuan pendidikannya adalah untuk menghasilkan peserta didik yang andal di tengah zaman yang disruptif.
ADP harus menjadi mediator bagi pengembangan SDM melalui pendidikan, selain juga harus mengembangkan warganya. Dengan demikian, ada dua peran yang dapat dimainkan oleh ADP terkait dengan pengembangan SDM berkualitas dalam menyongsong Indonesia Emas 2045. Pertama, penguatan SDM internal. Tidak mungkin kita akan bisa mengembangkan orang lain atau institusi jika anggota sendiri tidak berkualitas. Makanya anggota harus mengembangkan potensi diri agar bisa diperhitungkan. Sekarang ini eranya Guru Besar dan Doktor, maka yang terbaik agar diperhitungkan adalah dosen harus memiliki gelar akademik dan jabatan akademis dimaksud. Saya kira juga tidak cukup dengan gelar akademik tetapi juga harus memiliki distingsi di kalangan para professor dan doktor. Kalau menjadi professor jangan menjadi professor gedebog. Begitu kata orang ITS. Sekali dikukuhkan dan setelah itu tidak menghasilkan karya akademik. Dosen ADP harus menghasilkan karya apapun bentuknya. Bisa artikel di jurnal, bisa karya ilmiah popular atau bisa buku bereputasi.
Di dalam konteks ini, maka ADP harus menjadi wadah bagi pengembangan talenta hebat di dalam dunia akademis. Yang masih master harus berebut menjadi doctor dan yang doctor harus berebut menjadi professor. Bisa melalui pendampingan yang terukur, yang penting bukan melalui proses perjokian. Pendampingan dilakukan berdasar atas karya outstanding dari penelitian dan memerlukan proses untuk menjadi artikel untuk terbit pada jurnal terindeks. Tentu tidak berhenti karena target professor sudah tercapai, akan tetapi terus bergelegak jiwanya untuk menemukan dan membuat inovasi dalam bidang yang ditekuninya.
Jadi yang perlu didiskusikan adalah bagaimana ADP dapat menjadi medium bagi aktualisasi diri anggota ADP. Perlu untuk melakukan pemetaan masalah atas dosen di ADP dan di kemudian hari dapat melakukan yang terbaik untuk diri dan organisasi. Mungkinkah ADP menerbitkan jurnal yang ke depan akan menjadi tempat untuk menuangkan gagasan dalam bentuk artikel dalam bidang-bidang yang ditekuni oleh anggota ADP.
Kedua, pengembangan eksternal. Tentu diperlukan penguatan SDM melalui institusi pendidikan tinggi. Di dalam ADP ada banyak talenta hebat yang tentu bisa mewarnai pengembangan institusi pendidikan tinggi. Memang harus diakui bahwa karena kepakarannya lalu sudah terserap di berbagai institusi, akan tetapi kiranya harus tetap diupayakan agar ADP sebagai rumah pergerakan dapat melakukan perubahan, misalnya menjadi Rumah Pengembangan Riset (RPR), Rumah Pengembangan Manajemen dan Kepemimpinan (RPMK), Rumah Jurnal Bereputasi (RJB), Rumah Pengembangan Pembelajaran Baru (RP2B), Rumah Pengembangan Moderasi Beragama (RPMB), Rumah Pengembangan Talenta Menulis (RPTM), Rumah Pemberdayaan Masyarakat (RPM), Rumah Pendampingan Jurnal Terakreditasi (RPJT), Rumah Kewirausahaan Baru (RKB), Rumah Pemikiran Islam Keindonesiaan (RPIK), Rumah Pengembangan Peradaban Islam Keindonesiaan (RP2IK), dan sekian daftar lain yang bisa didiskusikan.
ADP sesungguhnya merupakan institusi strategis untuk mewujudkan dosen PMII yang bisa menjadi unggulan di masa depan. Syaratnya adalah memiliki visi pengembangan PT di dalam beberapa variable penting, misalnya unggul dalam karya-karya akademik, unggul dalam program pembelajaran, unggul dalam penguasaan IT, unggul dalam managemen dan kepemimpinan pada level apapun, unggul dalam jaringan dan kerja sama institusional dan unggul dalam support atas penguatan kelembagaan baik nasional maupun internasional. Sebuah konsepsi dalam teori fungsional menyatakan bahwa institusi sosial akan terus eksis di tengah perubahan sosial macam apapun, jika institusi sosial tersebut tetap memiliki fungsi sosial yang relevan dengan kepentingan masyarakat. Oleh karena itu, ADP juga akan tetap eksis jika keberadaan ADP fungsional bagi komunitasnya.
Wallahu a’lam bi al shawab.

