Perlindungan Hak Pengungsi
Riset BudayaArtikel berjudul “The Protection of Civil Rights for the Shi’ite Refugees of Sampang, East Java: A Systemic Governance Approach to Restore the Refugees’ Rights” merupakan karya Dani Muhtada, Suhadi, In’am Zaidi, Rayyan Alkhair. Tulisan ini terbit di Indonesian Journal of Islam and Muslim Societies tahun 2022. Tujuan penelitian ini mengidentifikasi faktor yang membuat para pengungsi Syiah sulit mendapatkan hak-hak sipilnya, serta merumuskan kebijakan strategis yang tepat untuk memulihkan hak tersebut. Terdapat empat sub bab dalam resume ini. Pertama, pendahuluan. Kedua, penganiayaan terhadap komunitas Syiah, Sampang. Ketiga, faktor pencegah pengungsi kembali ke tempat asal. Keempat, pendekatan tata kelola sistemik.
Pendahuluan
Perlindungan hak-hak sipil warga negara merupakan salah satu amanat konstitusi yang harus ditegakkan di Indonesia. Pembukaan UUD 1945 alinea ke empat menyatakan bahwa salah satu tujuan negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh warga negara Indonesia. Pernyataan ini menegaskan kewajiban bagi pemerintah sebagai penyelenggara negara untuk memastikan bahwa setiap warga negara Indonesia mendapatkan perlindungan dan jaminan hak-hak sipilnya. Salah satu hak sipil adalah mendapatkan penghidupan yang layak, hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan, hak untuk berkumpul, hak untuk menyatakan pendapat, dan hak untuk memeluk agama dan kepercayaan yang dipilihnya. Hak ini jelas dinyatakan dalam konstitusi Indonesia (Pasal 28 H dab Pasal 29).
Meski hak sipil dijamin dalam konstitusi, namun fakta menunjukkan bahwa negara masih memiliki beberapa persoalan dalam perlindungannya. Menurut survei Setara Institute, pada tahun 2018 menemukan setidaknya 202 insiden dengan 160 di antaranya terkait kebebasan beragama. Laporan Wahid Foundation juga mencatat beberapa kasus terkait pelanggaran kebebasan beragama yang perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah. Salah satu kasus yang belum terselesaikan adalah masalah pengungsi Syiah Sampang. Konflik Sunni-Syiah di Sampang mulai bergejolak pada 26 Agustus 2012. Sekelompok massa sekitar 500 orang menyerang pengikut Syiah dan membakar rumah mereka. Insiden tersebut menewaskan satu orang dab puluhan lainnya terluka. Akibatnya, umat Syiah setempat meninggalkan rumah mereka dan tinggal di pengungsian. Pemerintah memindahkan ke Sidoarjo pada 20 Juni 2013, tepatnya di Rusun Puspa Agro di Jemundo, Sidoarjo.
Penganiayaan Terhadap Komunitas Syiah, Sampang
Konflik Sunni-Syiah di Sampang sebenarnya telah muncul sejak 2004. Namun, benih konfliknya lebih terbuka sejak Tajul Muluk melanjutkan peran mendiang ayahnya, Kiai Makmun, dalam menyebarkan ajaran Syiah di Omben. Ia mengambil pendekatan berbeda, Kiai Makmun berdakwah secara sembunyi-sembunyi, sedangkan Tajul Muluk menyebarkan Syiah secara terang-terangan. Hal ini menimbulkan reaksi dari anggota komunitas non-Syiah.
Adanya konflik Sunni-Syiah membawa dampak sosial dan ekonomi yang signifikan. Selama bertahun-tahun tinggal di camp pengungsian, mereka kesusahan akses dalam bidang apa pun, salah satunya pendidikan. Anak-anak Syiah ditolak dari sekolah formal karena ditakutkan menyebarkan pengaruh Syiah di sekolah. Baru setelah tahun 2016, mereka bisa bersekolah. Mereka juga kesulitan mendapatkan akses administrasi kependudukan, termasuk kartu BPJS. Pemerintah juga memberikan mereka tunjangan sebesar Rp. 700.000 per orang. Bahkan, para pengungsi sudah mulai bekerja untuk memenuhi kebutuhan mereka. Upaya yang dilakukan pemerintah tidak cukup berhasil terutama dalam mendamaikan kelompok Sunni-Syiah, terutama membuat mereka bisa kembali ke desa asalnya.
Faktor Pencegah Pengungsi Kembali ke Tempat Asal
Baca Juga : Pesantren Terorisme: Perlu Kecerdasan Bertindak
Saat ini, para pengungsi Sampang telah mendapatkan kembali sebagian hak sipilnya sebagai warga negara. Namun, ada dua hak sipil yang sangat fundamental dan belum terpenuhi yakni kebebasan beragama dan hak untuk tinggal di tempat sendiri. Terdapat dua faktor yang membuat para pengungsi sulit kembali ke desa asal mereka. Pertama, resistensi yang sangat kuat dari masyarakat setempat disebabkan oleh trauma konflik. Trauma tersebut bisa dimaklumi, mengingat konflik tersebut telah merusak kerukunan masyarakat serta status quo elit lokal yang telah terjalin lama. Sebagaimana diketahui bersama bahwa masyarakat Madura kental dengan tradisi keagamaan Sunni, lebih khusus tradisi Islam Nahdliyin (NU). Ketaatan terhadap tradisi NU dan para kiai merupakan karakter yang melekat pada orang Madura. Ketaatan itu tercermin dalam berbagai acara keagamaan yang banyak digelar sepanjang tahun.
Kedua, lemahnya peran negara dalam memulihkan hak mereka. Lemahnya peran negara tercermin dalam pernyataan Bupati Sampang yang menyerahkan keputusan tentang pemulangan pengungsi kepada masyarakat setempat dan para kiai. Sebagai kepala daerah, Bupati memiliki kewenangan untuk memulihkan hak-hak sipil para pengungsi. Pengungsi telah mengorbankan keyakinan agama mereka dengan berjanji memeluk Islam Sunni yang seharusnya tidak dilakukan jika negara melindungi hak dasar warganya, yakni kebebasan beragama.
Pendekatan Tata Kelola Sistemik
Tata kelola sistemik mengacu pada model tata kelola yang mengakui keragaman warga negara dan mendorong partisipasi penuh dalam proses pengambilan keputusan. Melalui pendekatan ini, pemerintah dituntut menyeimbangkan berbagai aspek kehidupan warga negara ketika membuat kebijakan, baik aspek sosial, budaya, politik, ekonomi, dan lingkungan Menurut Mclntyre dalam tulisannya berjudul “Part 2: Critical Systemic Praxis to Address Fixed and Fluid Identity and Politics at the Local, Natinal and International Level” menyatakan ada enam kriteria pendekatan tata kelola yang sistemik yakni: 1) menerima perbedaan manusia dan gagasannya; 2) memastikan semua pemangku kepentingan terwakili dalam proses pengambilan keputusan; 3) mendengarkan aspirasi semua pemangku kepentingan; 4) bangunan komunikasi yang baik; 5) menggunakan pendekatan sistemik untuk setiap masalah; 6) mempertimbangkan berbagai isu, bukan hanya isu tertentu. Guna mencapai enam kriteria tersebut, maka pejabat dan pegawai pemerintah harus memiliki kemampuan berpikir kritis dan sistematis dalam membuat keputusan. Selain itu, mereka harus mempertimbangkan berbagai dampak yang mungkin timbul dari kebijakan tersebut.
Pendekatan pemerintahan sistemik ini menawarkan solusi yang dianggap menjanjikan dalam mengatasi konflik Sunni-Syiah di Sampang. Pemerintah tidak boleh mengambil tindakan parsial atau sporadis. Tindakan parsial hanya akan mempertimbangkan beberapa bagian dair masalah, dan membiarkan bagian yang lain untuk tidak terselesaikan. Sementara itu, tindakan sporadis akan mengabaikan fakta bahwa konflik Sunni-Syiah merupakan masalah sistemik yang tidak hanya melibatkan masalah agama, melainkan aspek sosial, ekonomi, dan budaya.
Terdapat beberapa tanggung jawab pemerintah, jika dilihat dari pendekatan tata kelola sistemik. Pertama, pemerintah perlu menyerap dan mendengarkan suara serta aspirasi seluruh elemen masyarakat yang terlibat baik secara langsung maupun tidak. Kedua, tugas pemerintah menjembatani berbagai kepentingan tersebut melalui dialog. Tujuan dialog adalah mencapai konsensus berdasarkan win-win solution, yang menguntungkan semua pihak. Ketiga, dalam proses dialog dan pengambilan keputusan, semua pihak harus menempatkan amanat konstitusi sebagai prioritas. Pemerintah dan masyarakat harus menyadari bahwa tujuan negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Kesimpulan
Secara garis besar, peneliti mengusulkan bahwa pemerintah perlu menggunakan pendekatan sistemik guna memulihkan hak-hak sipil para pengungsi Syiah Sampang. Hal ini disebabkan pendekatan tersebut seakan memastikan bahwa perbedaan akan mampu diterima. Semua pemangku kepentingan terwakili dalam proses pengambilan keputusan dan aspirasi mereka. Dialog dengan pendekatan sistem yang fokus terhadap berbagai masalah menjadi salah satu keunggulan pendekatan tersebut. Selain itu, yang perlu menjadi catatan adalah pemerintah pusat tidak boleh membiarkan pemerintah daerah bekerja sendirian. Kolaborasi afektif antara pemerintah pusat dan daerah menjadi salah satu kunci efektivitas dari pendekatan sistemik.

