Babak Baru Undang-Undang Cipta Kerja
OpiniBerbagai unjuk rasa yang dilakukan oleh para pekerja dan mahasiswa sudah surut. Dibandingkan dengan beberapa saat yang lalu, maka tuntutan untuk melakukan penolakan terhadap UU Cipta Kerja sudah sampai saat yang menentukan, tidak lagi menggunakan unjuk rasa akan tetapi menggunakan sarana demokratis yaitu melalui Uji Materi UU Cipta kerja di Mahkamah Konstitusi.
Menggunakan saluran konstitusional ini saya kira merupakan langkah yang “tepat” sebab memang secara regulative bahwa setiap ketidaksetujuan atau penolakan terhadap UU tentu salurannya adalah melalui institusi yang diamanahkan UU, yaitu melalui Mahkamah Konstitusi (MK). Saya kira bahwa kedewasaan berdemokrasi di antaranya memang ditentukan oleh pilihan-pilihan yang rasional dan berbasis pada regulasi yang sudah disepakati bersama.
Melakukan unjuk rasa tentu bukan menyalahi terhadap regulasi di dalam negara demokrasi, sebab mengekspressikan keinginan publik tentu bisa melalui saluran unjuk rasa. Dengan catatan bahwa unjuk rasa tetap dilakukan dengan cara-cara yang santun dan beradab. Hanya sayangnya setiap upaya unjuk rasa selalu diwarnai dengan perusakan terhadap fasulitas publik. Tentu saya tidak ingin menduga siapa yang melakukannya, sebab selalu ada multitafsir tentang “siapa” pelaku dibalik perusakan fasilitas publik dimaksud.
Di dalam penanganan penolakan terhadap UU Cipta Kerja juga diwarnai dengan tindakan represif sebagaimana yang dilakukan oleh aparat keamanan. Ada banyak tokoh yang diduga sebagai bagian dari tindakan unjuk rasa yang kemudian diamankan oleh aparat keamanan. Terhadap kenyataan ini tentu ada banyak kelompok yang menyayangkan. Bisa jadi aparat keamanan memiliki bukti awal untuk menjerat yang bersangkutan terkait dengan prinsip menjaga keamanan dan ketertiban. Di dalam konteks ini, maka bukti-bukti Tindakan para pelaku yang akan menentukannya.
Kini, upaya untuk melakukan penolakan terhadap UU Cipta Kerja memasuki tahap baru yaitu upaya untuk melakukan yudisial review melalui Mahkamah Konstitusi. Upaya ini dilakukan oleh beberapa orang dari SMA, Pekerja, Mahasiswa dan masyarakat yang mengajukan uji materi terhadap UU Cipta Kerja. Gugatan tersebut tergambar di dalam tiga hal, yaitu: proses legislasi yang dianggap cacat, materi UU Cipta kerja yang tidak sesuai dengan tuntutan rakyat untuk menciptakan kesejahteraan, dan transparansi dari pembahasan UU Cipta kerja.
Sebagaimana yang sudah banyak diberitakan bahwa materi UU ini memang mengandung kelemahan, yaitu kontradiksi antara apa yang diinginkan oleh UU ini dengan materi UU yang dihasilkan. Di antaranya adalah keinginan untuk menciptakan banyak peluang kerja tetapi melakukan “pemberangusan” terhadap beberapa hak dasar pekerja. Jadi antara keinginan dengan kenyataan teksnya sangat bertentangan. Kemudian, dalam hal perizinan yang memberikan peluang untuk melakukan tindakan menyimpang. Misalnya dalam hal perizinan untuk memanfaatkan lahan yang bisa berakibat terhadap kerusakan lingkungan. Ekosistem lingkungan akan menjadi rusak akibat eksploitasi perusahaan yang tidak terkendali.
Kemudian dari sisi proses penyusunan UU ini juga tidak transparan dalam konteks pembahasan yang dilakukan cenderung tertutup. Yang menjadi pembicaraan di media sosial misalnya tentang jumlah halaman RUU Cipta Kerja ini terjadi kesimpangsiuran, ada yang menyatakan 812 halaman dan ada yang menyatakan 1035 halaman. Belum lagi pemberitaan bahwa para anggota DPR tidak memperoleh hard copy pada waktu pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja di dalam pleno penetapan UU Cipta Kerja.
Yang tidak kalah menarik juga terkait dengan akses informasi yang dirasakan sangat minim oleh masyarakat pada saat pembahasan RUU Cipta Kerja. Semua ini kemudian berakumulasi secara keseluruhan dengan pembicaraan nasib pekerja/buruh yang diperkirakan akan terpuruk pasca diundangkannya peraturan ini.
Tentu saja DPR bisa memberikan argumentasi terkait dengan transparansi pembahasan, materi dan proses pembahasaan UU Cipta Kerja. Menurut DPR bahwa banyak asosiasi dan expert perumus UU yang dihadirkan di dalam persidangan-persidangan untuk membahas RUU Cipta kerja. Saran dan masukan masyarakat ini tentu sudah diakomodasi sejauh memang relevan dengan tujuan perumusan UU Cipta Kerja. Hal-hal yang dipertanyakan juga sudah dimasukkan meskipun memang masih terdapat beberapa prinsip yang berbeda. Bahkan DPR juga menyangkal bahwa ada titipan dari pengusaha untuk memasukkan kepentingan pengusaha di dalam pembahasan RUU Cipta kerja.
Mahkamah Konstitusi (MK) adalah Lembaga independen yang diamanatkan oleh UU untuk membahas tentang uji materi UU yang sudah disahkan. Lembaga ini dalam kapasitasnya merupakan Lembaga pemerintah yang paling independent untuk memutuskan masalah dalam kaitannya dengan materi UU yang dianggap oleh penggugatnya tidak memenuhi kebutuhan dan tuntutan para penggugat.
Oleh karena itu, MK menjadi harapan akhir dari penggugat yang menuntut keadilan agar materi UU dapat diputuskan untuk direvisi, dibatalkan atau ditunda pelaksanaannya. Sebagai Lembaga otiritatif dan independent tentu tentu diharapkan dapat bekerja sesuai dengan kaidah-kaidah yang semestinya di dalam memutuskan perkara hukum yang pelik. Dan sesuai dengan fungsinya, maka MK tentu akan menjadi juru tafsir yang memadai dan otoritatif setelah mendengarkan semua argumentasi yang disampaikan oleh penggugat maupun tergugat.
Dan harapan yang tersurat bagi masyarakat atau DPR/pemerintah adalah agar MK dapat berlaku independent di dalam menafsirkan terhadap semua bukti yang dihadirkan oleh kedua belah pihak. Kita semua berpikir bahwa MK akan dapat memainkan fungsi dan perannya dalam menghadirkan keadilan yang melegakan semua belah pihak.
Wallahu a’lam bi al shawab.

