Islamisme dan Nasionalisme Perempuan "Niqabis"
Riset BudayaTulisan berjudul “Islamism and Nationalism Among Niqabis Women in Egypt and Indonesia” merupakan karya Siti Ruhani Dzuhayatin. Artikel ini terbit di Indonesian Journal of Islam and Muslim Societies. Tujuan dari penelitian ini adalah memahami sejauh mana tingkat Islamisme dan nasionalisme para niqabis di Indonesia dan Mesir, sebagai negara dengan mayoritas muslim. Penelitian Dzuhayatin menggunakan mix methods yang melibatkan 295 informan, yakni 205 niqabis dari Indonesia dan 87 niqabis asal Mesir. Data kuantitatif diperoleh melalui kuesioner dengan 209 responden. Sedangkan, data kualitatif diperoleh memalui in-depth interview sebanyak 27 niqabis asal Mesir, dan 21 niqabis asal Indonesia. Selain itu, wawancara dengan 12 tokoh melalui diskusi yang fokus terhadap politisi, aktivis perempuan, akademisi, pegawai pemerintah dan pemimpin agama. Di dalam review ini akan dijelaskan kembali tulisan Dzuhhayatin dalam tiga sub bab. Pertama, ideologi Islamisme. Kedua, perdebatan mengenai aurat. Ketiga, perbedaan Niqabis Indonesia dan Mesir.
Ideologi Islamisme
Di dalam menjelaskan Islamisme sebagai ideologi, Dzuhayatin terlebih dahulu menjelaskan tipe muslim, ciri Islamisme dan eksistensi Islamisme di Indonesia dan Mesir. Dzuhayatin menuliskan bahwa terdapat empat tipe muslim. Pertama, muslim jihadis. Tipe jihadis adalah mereka yang ingin “memaksakan” interpretasi mereka mengenai Islam dari semua sisi dengan menyerang atau menggunakan kekerasan agar dapat diterima oleh yang lain. Mereka juga sebagai muslim paling militan dan paling tertarik dengan “perjuangan”.
Kedua, muslim Islamis. Tipe Islamis adalah mereka yang tidak memakai kekerasan tapi sering disamakan dengan fundamentalis dan ideologi eksklusif sebagai teroris jihadis (Jihadist Terrorist). Prinsipnya adalah mereka menentang pluralisme untuk alasan pragmatis dan praktis. Mereka lebih memilih berdampingan dengan partai politik.
Ketiga, muslim konservatif. Tipe konservatif adalah mereka yang condong tidak melihat Islam secara ideologi politik dan bukan revolusioner. Mereka dapat “didefinisikan” sebagai muslim tradisional. Selain itu, mereka terkenal dengan aliran pemikiran yang menolak penafsiran ulang atas ajaran Islam secara liberal dan progresif. Artinya, cenderung mempertahankan tafsir sosial yang baku.
Keempat, muslim pluralis. Tipe pluralis terkenal dengan interpretasi mereka yang luas mengenai apa artinya menjadi Islam dan lebih inklusif daripada eksklusif dengan berbagai ekspresi keyakinan mereka dan hubungannya dengan keyakinan lain. Tipe yang termasuk muslim pluralis adalah muslim modern, muslim kultural, muslim sosiologis, muslim liberal, muslim reformis, muslim progresif, muslim barat, demokrat muslim dan muslim kiri.
Lebih lanjut, Dzuhayatin menjelaskan bahwa secara umum Islamisme muncul sebagai pengganti dari istilah fundamentalisme dan Islam politik yang cenderung menjadi stigma. Islamisme adalah pergerakan visioner yang membentuk tatanan dunia “baru” berdasarkan agama serta memperbolehkan kekerasan dan memiliki enam spektrum. Enam spektrum tersebut diantaranya adalah purifikasi Islam, formalisasi Islam Sharia, anti demokrasi, anti-agama lain, anti budaya barat, dan setuju untuk menggunakan kekerasan untuk mendapatkan tujuan.
Berdasarkan penelitian Dzuhayatin, Islamisme di Indonesia sudah ada dan berkembang sebelum kemerdekaan. Di era Orde Baru, Islamisme masih ilegal dan semenjak era Reformasi memperoleh cara untuk eksis dan berkembang hingga menjadi legal termasuk dalam partai politik. Sedangkan di Mesir kelompok Islamis mengubah strategi mereka dari ajaran Salafi menjadi politik. Namun, pergerakan mereka gagal untuk terintegrasi dengan ide mereka dalam bidang politik asli mereka. Kegagalan integrasi diantara kehidupan politik dan sosial didorong lebih lanjut oleh eksklusifisme.
Baca Juga : Kearifan Ulama Kearifan Umat
Perdebatan Mengenai Aurat
Di dalam penelitiannya, Dzuhayatin lebih banyak menjelaskan mengenai fakta dan sejarah yang ia temukan, bukan menganalisa dengan teori yang ia gunakan. Ia memaparkan banyak data yang relevan dan memang diperlukan. Di dalam tulisannya, Dzuhayatin menunjukan bahwa hijab ternyata baru diterima tahun 1980. Era ini dianggap menjadi modifikasi dan aturan yang mengungkapkan identitas baru sebagai muslimah modern. Perubahannya adalah, muslim modern menggunakan baju panjang. Kemudian, niqab mengalami “jalan” yang sama dengan kelanjutan hijab agar muslimah dianggap “saleh”.
Saat ini, hijab sudah dapat diterima sebagai ekspresi dari Islam moderat, namun “out-fit” jilbab panjang dan niqab menjadi kontroversi tidak hanya di negara barat namun juga negara muslim seperti Indonesia dan Mesir. Reaksi mengenai niqab menjadi lebih “jelas” daripada hijab. Bahkan , pemerintah Mesir sudah mengumumkan rencana pelarangan niqab di tempat umum untuk alasan keamanan dari ekstremisme dan terorisme. Di Indonesia, eksistensi niqab semakin berkembang disebabkan karena tren hijrah.
Perdebatan mengenai aurat di beberapa negara Islam, menggunakan referensi yang berbeda. Pertama, burqa, yakni pakaian yang menutup seluruh badan, telapak tangan dan wajah serta mata yang tertutup kain tipis. Burqa biasanya digunakan oleh orang Afganistan dan Pakistan. Kedua, niqab, yakni menutupi seluruh tubuh dan wajah, kecuali mata. Di Indonesia, dikenal dengan cadar. Ketiga, cadar, yakni pakaian tradisional Iran dan Pakistan berupa jubah longgar yang menutupi seluruh tubuh kecuali wajah. Keempat, hijab yakni penutup kepala yang terpisah dari pakaiannya dan berfungsi sebagai penutup kepala, leher dan dada. Kelima, kerudung yakni selendang yang dililitkan di kepala untuk menutupi rambut dan telinga.
Perbedaan Niqabis Indonesia dan Mesir
Secara garis besar, Dzuhayatin menemukan adanya perbedaan yang signifikan antara niqabis kedua negara, terutama dalam hal aspel kebanggaan sebagai warga negara. Hampir 30 persen niqabis Indonesia tidak bangga menjadi WNI sedangkan di Mesir hanya sekitar 3 persen. Jasa Bank digunakan untuk mengukur kehidupan Islami yang menunjukkan kecenderungan sama, meski dengan prosentase yang sedikit berbeda, yaitu lebih dari 90% tidak setuju dengan bunga bank. Terkait dengan politik, lebih dari 51 persen Islamisme and nationalisme diantara niqabis di Mesir dan Indonesia, 50 persen setuju dengan sistem khilafah dan 1 dari 4 niqabis setuju bahwa pemerintah saat ini thoghut dan sekitar 15 orang setuju menggunakan kekerasan dalam membela negara.
Kesimpulan
Penelitian Dzuhayatin sangat menarik, terutama dengan segala data dan fakta yang ia dapatkan di lapangan. Ia berhasil mengangkat isu yang “seksi” semacam ini dengan menunjukkan posisinya sebagai peneliti tanpa menghakimi siapapun. Selain itu, ia mengambil resiko dengan menggunakan metode penelitian mix method, yang notabene hanya segelintir orang berani menggunakan metode ini. Namun, artikel ini akan menjadi lebih baik jika disandingkan dengan teori untuk kemudian dianalisa secara lebih dalam, bukan hanya sekadar pemaparan data panjang. Terlepas dari itu, artikel ini sangat memberikan warna bagi khazanah keilmuan gender dan agama.

