Cash Waqaf Link Sukuk: Perguruan Tinggi Perlu Terlibat
OpiniCash Waqaf Link Sukuk (CWLS) merupakan program baru yang dikembangkan oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI). CWLS merupakan program kerja BWI yang memiliki makna penting bagi masyarakat dan institusi lain yang ingin berkontribusi bagi pengembangan wakaf di Indonesia. CWLS adalah investasi wakaf uang pada sukuk negara yang imbalannya disalurkan oleh Nadzir (pengelola dana dan kegiatan wakaf) untuk membiayai program social dan pemberdayaan ekonomi umat.
Sebagai sistem ekonomi syariah, maka CWLS mengandung prinsip syariah, tidak mengandung unsur riba, gharar, maysir dan yang paling penting sudah mendapatkan fatwa halal oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) sebagai usaha-usaha perwakafan yang sesuai dengan maqashidus syariah. CWLS diterbitkan dalam kerangka memberikan kemudahan bagi masyarakat dan institusi social lainnya untuk melakukan wakaf secara bertanggung jawab. Penerima wakaf adalah Bank Syariah yang sudah diabsahkan oleh Kementerian Agama.
Pada kesempatan pembukaan Rapat Kerja BWI di Hotel Grand Melia, 7/12/2022, yang dihadiri oleh Wakil Menteri Agama, Dr. Zainut Tauhid, Prof. Dr. Muhammad Nuh menyatakan bahwa: “sekarang ini sudah ada dua Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang terlibat di dalam CWLS dengan nilai yang cukup menjanjikan, yaitu institut Teknologi Sepuluh November Surabaya (ITS) dan Institut Pertanian Bogor (IPB). ITS dengan nilai sebesar Rp50 milyar dan IPB Rp200 milyar. Oleh karena itu keduanya memperoleh penghargaan dari BWI terkait dengan keterlibatannya dalam pengembangan program CWLS”.
Di dalam program CWLS dikenal ada konsep CWLS Ritel adalah bentuk investasi wakaf uang pada sukuk negara. Jika di masa lalu hanya dikenal wakaf dalam bentuk harta kekayaan berupa harta tidak bergerak atau harta bergerak akan tetapi seirama dengan perkembangan zaman, maka juga dilakukan program wakaf uang untuk mendukung system perwakafan nasional. Melalui program wakaf uang maka siapapun bisa berwakaf. Seseroang bisa berwakaf dengan Rp10.000 sampai ratusan juta rupiah bahkan milyaran rupiah. Gubernur Riau misalnya berwakaf tanah sebesar 250 hektar, sementara ITB dan IPB melakukan wakaf uang melalui CWLS Ritel. Secara individual, seseorang bisa juga wakaf uang melalui CWLS Ritel sekurang-kurangnya Rp1.000.000,00. Bagi kalangan menengah muslim, maka berwakaf uang sebesar angka tersebut pastilah bukan kesulitan. Jadi melalui CWLS maka kemudahan untuk berwakaf itu sangat dimungkinkan.
Program CWLS tentu sangat strategis untuk menjemput kecenderungan generasi muda yang memiliki kecenderungan life style Islami. Semakin banyak dewasa ini kawula muda yang ingin hidup secara islami. Misalnya melakukan kuliner Islami, tour Islami, dan juga berpilantropi Islami melalui Zakat, Infaq, Sedekah dan Wakaf. CWLS menjadi salah satu alternatif untuk menangkap peluang life style Islami dimaksud. Masyarakat Islam tentu gembira dengan program ini, sebab terdapat anggapan masyarakat hanya orang kaya dengan asset besar saja yang bisa berwakaf, maka sekarang bisa lebih leluasa.
Mulai tanggal 11 April hingga Juli 2022 Kementerian Keuangan telah mengeluarkan penawaran CWLS Ritel SW003 kepada masyarakat. Masyarakat dapat memesan wakaf uang kepada Bank Syariah dengan cara offline atau online. Masyarakat bisa melakukan pilihan apakah akan mengambil dananya atau menyerahkannya kepada Nadzir untuk dikelola. Jarak waktu pengambilan CWLS adalah dua tahun. Tingkat imbalan SWR003 sebesar 5,05% per annum. Imbal hasil tersebut setiap bulan akan diserahkan kepada nadzir untuk didayagunakan bagi pengembangan pendidikan, pengembangan ekonomi kerakyatan, pengembangan kesehatan dan sebagainya. (Jadiberkah.id diuplaod 17 Juni 2022).
Sesuai dengan penuturan Prof. Muhammad Nuh, bahwa selama ini banyak uang PTN yang dimasukkan ke dalam Giro, Deposito berjangka atau system perbankan lainnya, maka selayaknya dipertimbangkan untuk ke depan memasukkan dananya ke CWLS. Sudah selayaknya PTN memasukkan dananya ke sana mengingat bahwa banyak PTN yang dibangun dengan SBSN. Kucuran dana SBSN tentu luar biasa ke dalam program Kemenag. Di antaranya adalah pembiayaan SBSN untuk KUA melalui paket pembangunan Kantor Layanan Bimbingan Manasik Haji. Kemudian juga madrasah. Dan yang paling fenomenal adalah pengembangan fisik PTKIN. Hampir seluruh bangunan megah di PTKIN merupakan skema SBSN. Ada sebanyak enam PTKIN (Surabaya, Lampung, Banten, Banjarmasin, Padang, dan Jambi) yang seharusnya didanai oleh IDB dan ternyata terjadi proses cancelation, maka salah satu yang menjadi solusinya adalah SBSN. Pada pertemuan di Kemenkeu dipimpin oleh Prof. Mardiasmo (Wakil Menteri Kemenkeu) dan saya terlibat di dalamnya mewakili Kemenag, maka diputuskan bahwa skema yang diambil adalah melalui SBSN. Hanya saja terjadi pengurangan dalam jumlah rupiah dari 2,8 trilyun melalui IDB menjadi 2,3 trilyun melalui skema SBSN.
Melihat berbagai pengalaman pengembangan SBSN seperti ini, rasanya juga pantas jika PTKIN terlibat di dalam CWLS sebagaimana yang sudah dikeluarkan skemanya oleh Kemenkeu. Hal ini tentu untuk mengembangkan dana SBSN di satu sisi dan untuk pengembangan manfaat CWLS di sisi lain. Rasanya yang diperlukan oleh para rector PTKIN adalah belajar dari pengalaman PTN yang sudah mengembangkan penempatan dananya pada CWLS. Beberapa rector PTN, seperti UNP, UB, UM, dan lainnya sudah akan menempatkan dananya pada CWLS. Pertanyaannya, kapan PTKIN memulainya?
Wallahu a’lam bi al shawab.

