Moderasi Agama di Era Society 5.0 dan Masyarakat Multikultural
Riset AgamaArtikel berjudul “Moderation Religion in the Era Society 5.0 and Multicultural Society: Studies Based on Legal, Religious and Social Reviews\" merupakan karya Sulaiman, Ali Imran, Bachtari Alam Hidayat, Saepudin Mashuri, Reslawati dan Fakhrurrazi. Tulisan ini terbit di Linguistics and Culture Review tahun 2022. Penelitian tersebut merupakan penelitian kualitatif dengan metode deskriptif. Pendekatan fenomenologi dipilih dengan teknik pengumpulan data observasi, wawancara dan penyebaran kuesioner. Kemudian, data diolah diinterpretasikan berdasarkan teknik sosio multikultural. Terdapat enam sub bab dalam penelitian ini. Pertama, pendahuluan. Kedua, moderasi beragama dan strategi. Ketiga, esensi moderasi beragama: dasar memahami agama dan masyarakat luas. Keempat, moderasi beragama dalam konteks lokalitas. Kelima, moderasi beragama dalam konteks nasional. Keenam, moderasi beragama dalam konteks peradaban kemanusiaan global.
Pendahuluan
Masyarakat merupakan kesatuan satu kesatuan manusia yang hidup dan saling berinteraksi pada sistem adat istiadat tertentu yang berkesinambungan dan terikat oleh rasa identitas bersama. Semua anggota masyarakat adalah manusia yang hidup bersama. Definisi hidup bersama dalam hal ini adalah hidup dalam tatanan sosial dan keadaan yang tercipta karena adanya hubungan. Di Indonesia, ada banyak ras, suku, budaya sekaligus bahasa. Artinya, sebagai bangsa Indonesia, masyarakat dituntut untuk selalu menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan dengan menghormati setiap perbedaan yang ada. Alhasil, masyarakat Indonesia dijuluki dengan masyarakat multikultural.
Multikulturalisme memiliki sisi positif dan negatif. Sisi positifnya adalah dapat mempererat persatuan, sedangkan sisi negatifnya adalah menimbulkan perpecahan. Indonesia terbentuk atas dasar rasa kebersamaan dengan latar belakang suku, budaya, bangsa, bahkan warna kulit yang beragam. Terdapat tiga nilai yang tertanam dalam masyarakat Indonesia yakni moderasi, toleransi dan dialog yang masih dipertahankan guna menghadapi hal-hal yang bersifat kekerasan.
Pada konteks keberagamaan diperlukan pendekatan keagamaan yang moderat. Keberagaman agama sebenarnya bukan masalah yang perlu dikhawatirkan. Ketika toleransi dan kerukunan tercipta, setiap umat beragama dapat saling menghormati, menerima perbedaan dan hidup bersama dengan damai. Ingat bahwa, sikap dan pemahaman agama yang moderat telat dicontohkan oleh pendiri bangsa kita. Para pendiri bangsa telah menyepakati adanya dasar negara Pancasila, UUD 1945, dan Bhineka Tunggal Ika yang menjadi pedoman hidup berbangsa dan bernegara.
Penguatan moderasi beragama merupakan salah satu indikator utama sebagai upaya membangun budaya dan karakter bangsa. Moderasi beragama juga menjadi salah satu prioritas dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJPN) Kementerian Agama 2020-2024. Pada konteks Indonesia, moderasi beragama dapat dijadikan sebagai budaya strategi menjaga agama di Indonesia yang damai, toleran dan bermartabat. Moderasi beragama adalah cara hidup rukun, saling menghormati, menjaga dan bertoleransi tanpa harus menimbulkan konflik karena perbedaan. Melalui penguatan moderasi beragama diharapkan agar setiap umat beragama dapat memosisikan diri secara tepat dalam masyarakat multireligius, sehingga harmonisasi sosial tercipta.
Moderasi Beragama dan Strategi
Menurut Rutledge dalam tulisannya berjudul “The Role of Religion in Ethnic Self-Identity” dan Vertovec dalam tulisannya berjudul \"Hindus in Trinidad and Britain: Ethnic Religion, Reification, and the Politics of Public Space” menyatakan bahwa setiap individu yang menganut agama, suku, budaya, bahkan politik apa pun harus bersedia untuk saling mendengarkan. Artinya, dalam konteks keagamaan, para pemeluk agama perlu saling berjar melatih kemampuan mengelola dan mengatasi perbedaan paham keagamaan di antara mereka. Sebab, hakikat agama adalah menjaga martabat manusia dan moderasi beragama adalah mengembalikan hakikat agama.
Baca Juga : Mendampingi Anak Hyperaktif, Dua Hal ini yang Perlu Diketahui
Moderasi beragama harus menjadi strategi dalam merawat Indonesia yang multikultural. Selain itu, dalam moderasi beragama dituntut untuk meningkatkan kualitas ilmu pengetahuan dan selalu bertindak adil dan menjaga keseimbangan dalam toleransi beragama. Menurut Van der Veer dan Vertovec dalam tulisannya berjudul “Brahmanism abroad: On Caribbean Hinduism as an Ethnic Rligion” menyatakan bahwa tantangan sosial saat ini adalah kehidupan yang penuh data dan informasi, menghadapkan manusia pada pilihan yang rumit di era post-truth. Alhasil, bantuan teknologi informasi dan komunikasi justru menyebabkan degradasi nilai kemanusiaan dan rasa sosial.
Esensi Moderasi Beragama: Dasar Memahami Agama dalam Masyarakat Luas
Moderasi beragama adalah jalan tengah pemahaman dan praktik antara “tatharruf tasyadud\" (radikal yang sangat keras, ekstrem kanan) dan \"tatharruf tasahhlul\" (meremehkan atau ekstrem kiri), serta antara “ifrath” (terlalu banyak) dan “tarfrith” (terlalu kurang”, antara ekstrem eksklusif kebenaran tunggal dan ekstrem segala sesuatu benar, antara ekstrem luar dan ekstrem dalam, antara ekstrem absolutism dan ekstrem relativisme, antara ekstrem tekstual yang terlalu kaku dan ekstrem tekstual terlalu fleksibel. Secara umum, moderasi beragama digunakan dalam konteks akidah akhlak, syariah dan tasawuf. Pada konteks kebangsaan, moderasi beragama terkait dengan penguatan konsensus ideologi Pancasila yang bukan negara agama dan bukan negara sekular, tapi bebas menjalankan agama masing-masing dalam kehidupan berbangsa yang majemuk. Pada dasarnya, indikator moderasi beragama secara umum adalah tengah, toleran, seimbang, konsisten, tegas, dan adil. Selain itu, dikenal pula indikator musyawarah, egaliter, pembaruan, pengutamaan, dinamis dan inovatif.
Moderasi Beragama dalam Konteks Lokalitas
Pada beberapa hal terdapat pemahaman yang menolak kearifan lokal secara mutlak. Ada yang menerima secara mutlak tentang kearifan lokal, sebab dianggap sesuai dengan ajaran agama. Ada pula sebaliknya. Di dalam konteks moderasi beragama dikenal dengan istilah “’Urf Ghairu Syar’i” yakni tradisi yang bertentangan dengan syariat Islam. Di kenal pula istilah “’Urf Syar’i” yakni tradisi yang tidak bertentangan dengan syariat Islam. Artinya, tradisi lokal yang bertentangan dengan ajaran Islam tidak boleh digunakan, sedangkan yang tidak bertentangan boleh digunakan. Tradisi lokal yang dianggap tidak bertentangan dapat digunakan, sebab adat dapat dijadikan acuan hukum fikih, mengakomodasi lokalitas budaya, pribumisasi Islam. Ada istilah fikih lokal atau fikih berbasis lokal.
Moderasi Beragama dalam Konteks Nasional
Pada saat penyusunan ideologi bangsa, ada kompromi di antara nasionalisme dan Islamisme, sehingga diambil jalan tengah yakni ideologi Pancasila yang berarti Indonesia bukan negara agama atau sekular. Masyarakat bebas dalam menjalankan ajaran agamanya masing-masing. Pancasila dianggap sebagai hasil kompromi, bagi kalangan NU dikenal istilah “darul mitsaq”, dan “darul ahdi wasy syahadah” dalam istilah Muhammadiyah. Ingat bahwa ada empat pilar kebangsaan yakni Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika dan NKRI. Agama berfungsi sebagai sumber nilai, moral yang secara substansial menjadi ciri kehidupan berbangsa dan bernegara. Pada dasarnya, semua agama mengajarkan nilai-nilai kerukunan dan menolak intoleransi. Begitu pula karakter asli masyarakat Indonesia yang ramah dan senang bekerja sama.
Moderasi Beragama dalam Konteks Peradaban Kemanusiaan Global
Pada kaitannya antara moderasi beragama dan globalisasi, maka menerima yang sesuai dengan ajaran agama dan budaya bangsa, serta menolak atau menyaring secara bijak cara pandang, sistem nilai yang tidak sesuai dengan agama dan budaya bangsa. Salah satu ulama yang mengelaborasi mengenai moderasi beragama adalah Yusuf al-Qaradawi yakni tokoh Ikhwanul Muslimin. Ia mengungkapkan 30 tanda moderasi, lima di antaranya adalah pemahaman Islam yang komprehensif; keseimbangan antara ketentuan syariah dan perubahan zaman; dukungan terhadap perdamaian dan penghormatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan; pengakuan terhadap nilai agama, pluralitas budaya dan politik; serta pengakuan hak minoritas.
Moderasi menekankan sikap, sehingga bentuknya bisa berbeda antara satu tempat dengan tempat yang lain. Di negara mayoritas muslim, sikap moderasi minimal meliputi mengakui keberadaan pihak lain, memiliki sikap toleran, menghargai perbedaan pendapat, dan tidak memaksakan kehendak dengan cara kekerasan. Hal ini didasarkan pada ayat al-Qur’an antara lain menghargai kemajemukan dan kemauan berinteraksi seperti dalam Surah Al-Hujurat:13; ungkapan beragama secara bijak dan santun dalam Surah An-Nahl: 125; prinsip kemudahan sesuai kemampuan seperti dalam Surah Al-Baqarah: 185 dan 286 dan Al-Taghabun:16.
Kesimpulan
Secara logika, kemuliaan agama tidak bisa ditegakkan dengan merendahkan martabat manusia. Nilai moral agama juga tidak dapat diwujudkan dengan cara yang bertentangan dengan tujuan kemaslahatan umat. Demikian pula hakikat agama tidak dapat diajarkan dengan melanggar ketentuan hukum yang telah disepakati bersama sebagai pedoman hidup bermasyarakat dan bernegara. Ingat bahwa moderasi beragama adalah tanggung jawab semua. Moderasi beragama tidak mungkin berhasil menciptakan kerukunan jika hanya dilakukan oleh individu atau lembaga tertentu. Diperlukan kerja sama masyarakat luas, pegiat pendidikan, organisasi keagamaan, media, politisi, bahkan aparatur sipil negara. Jadi, moderasi beragama merupakan perekat antara semangat beragama dan komitmen berbangsa bernegara.

