Moderasi Beragama Umat Islam di Indonesia
Riset SosialArtikel berjudul “Religious Moderation in Indonesian Muslims” merupakan karya Imam Subchi, Zulkifli, Rena Latifa dan Sholikatus Sa’diyah. Tulisan ini terbit di Jurnal Religions tahun 2022. Tujuan dari penelitian tersebut adalah mengetahui faktor yang mempengaruhi moderasi beragama. Caranya dengan mengukur variabel religiositas dan demografis yang dianggap memainkan peran penting dalam membentuk moderasi beragama. Subjek dalam penelitian tersebut adalah 587 mahasiswa Universitas Islam Negeri di Indonesia. Religiositas diukur dengan “Centrality of Religiosity Scale (CRS-5) milik Stefan Huber dan Odilo W. Huber . CRS-5 terdiri dari lima dimensi yakni intelektual, ideologi, praktik publik, praktik privat, dan pengalaman religius yang telah disesuaikan. Kemudian, skala moderasi beragama memiliki tiga dimensi yakni komitmen kebangsaan, menolak kekerasan dan mengakomodir budaya. Data diperoleh melalui kuesioner yang dibagikan secara online untuk kemudian dikelola dengan analisis regresi berganda. Terdapat tiga sub bab dalam review ini. Pertama, Indonesia dan moderasi beragama. Kedua, lima dimensi. Ketiga, faktor yang mempengaruhi moderasi beragama.
Indonesia dan Moderasi Beragama
Sebelum mengarah pada konsep moderasi beragama yang digunakan, para peneliti memulainya dengan berbagai fakta soal keragaman di Indonesia, termasuk tantangannya. Sudah bukan menjadi rahasia umum jika Indonesia memiliki ragam suku, bahasa, agama bahkan kepercayaan. Kondisi ini menjadikan keharmonisan sosial menjadi sesuatu yang wajib dikelola di negara tersebut. Sayangnya, tantangan terbesar saat ini adalah intoleransi yang mengganggu kerukunan umat beragama dan terus mengalami peningkatan. Bentuknya seperti kurang saling pengertian, kurang saling menghormati, dan kurang menghargai perbedaan keyakinan. Berdasarkan survei Setara Institut menunjukkan intoleransi di kalangan pelajar antara tahun 2008-2018 mengalami peningkatan. Selain itu, jumlah pelanggaran kebebasan beragama meningkat dari 134 kasus pada tahun 2014 menjadi 208 kasus pada tahun 2016. Termasuk tindakan intoleran yang meningkat dari 177 kasus pada tahun 2014 menjadi 270 kasus pada tahun 2016.
Konsep moderasi beragama yang diusung oleh para penulis sama dengan apa yang dimaksudkan oleh Kementerian Agama (Kemenag). Terbukti dengan penjelasan yang gamblang bahwa moderasi beragama yang diusung oleh Kemenag RI adalah salah satu upaya untuk mengelola dan meningkatkan kerukunan umat beragama. Tujuan lain dari program moderasi beragama adalah menciptakan sikap yang moderat, tidak ekstrem, memahami agama dan tidak mengagungkan pemikiran bebas tanpa batas dalam mewujudkan kehidupan yang rukun dan damai dalam keberagaman di Indonesia. Selain itu, Kemenag juga menjelaskan ciri individu yang menjalankan moderasi beragama yakni mereka yang menerapkan toleransi beragama, menunjukkan komitmen kebangsaan serta mengakomodir budaya lokal.
Para peneliti mengklaim bahwa moderasi beragama adalah konsep sekaligus kebijakan yang masih baru di Indonesia, sehingga memerlukan kajian yang lebih lanjut karena penelitian pada bidang ini masih terbatas. Mereka hanya menyebutkan salah satu contoh yang mengkaji tentang moderasi beragama, yakni penelitian milik Ali yang berjudul “Measuring Religious Moderation Among Muslim Students at Public Colleges in Kalimantan Facing Disruption Era”. Penelitian milik Ali menemukan bahwa meskipun siswa memiliki tingkat pengetahuan, partisipasi dan pengalaman yang rendah dalam moderasi beragama, mereka memiliki sikap dan perilaku yang tinggi terhadap dimensi moderasi beragama, yakni toleransi beragama (91,5%); komitmen kebangsaan (95,6%) dan mengakomodir budaya lokal (94,9%). Sayangnya, ia tidak menentukan faktor apa yang berkontribusi terhadap moderasi beragama.
Lima Dimensi
Guna mengukur religiositas, peneliti menggunakan model Centrality of Religiosity Scale (CRS-5) milik Stefan Huber dan Odilo W. Huber dengan lima dimensi. Pertama, intelektual yang mengacu pada ekspektasi sosial bahwa umat beragama cenderung memiliki pengetahuan agama dan frekuensi berpikir tentang topik keagamaan. Kedua, dimensi ideologi yang mengacu pada umat beragama cenderung memiliki keyakinan akan keberadaan dan kekuasaan Tuhan. Ketiga, dimensi praktik publik yang mengacu pada umat beragama berpartisipasi dalam ritual publik serta kegiatan komunal terutama dalam layanan serta kegiatan keagamaan. Keempat, dimensi praktik pribadi yang mengacu bahwa umat beragama melakukan ritual keagamaan seperti doa, meditasi, termasuk intensitas dan ritual keagamaan pribadi. Kelima, dimensi pengalaman religius yang mengacu pada umat beragama condong memiliki semacam kontak dengan Tuhan dan secara emosional mempengaruhi kehidupan seseorang.
Kemudian, para peneliti juga menjelaskan beberapa penelitian terdahulu terkait religiositas. Tiga di antaranya adalah, pertama, penelitian Golebiowska dengan judul “Religious Tolerance in Poland” menjelaskan bahwa religiositas adalah prediktor penting dari perilaku toleran di antara orang-orang beriman, di mana toleransi adalah konsep moderasi bergama. Hasilnya, religiositas berpengaruh positif dan signifikan terhadap moderasi beragama.
Baca Juga : Islam dan Konektivitas Masyarakat Cina-Indonesia
Kedua, penelitian Hoffman berjudul “Religion and Tolerance of Minority Sects in The Arab World” yang menemukan bahwa relevansi religiositas dan toleransi sangat kompeks dan kontradiktif. Keduanya memiliki relasi, religiositas dapat meningkatkan atau menurunkan toleransi. Namun, berbeda dengan penelitian Spierings yang berjudul “The Multidimensional Impact of Islamic Religiosity on Ethno-religious Social Tolerance in the Middle East and North Africa” justru mengungkapkan bahwa religiositas tidak berhubungan dengan toleransi. Perbedaan keduanya bisa saja terjadi disebabkan karena perbedaan konsep religiositas yang digunakan.
Ketiga, penelitian Srief Anshory Yusuf, Akhmad Rizal Shidiq dan Hariyadi yang berjudul “On Socio-Economic Predictors Of Religious Intolerance:Evidence From A Large-Scale Longitudinal Survey In The Largest Muslim Democracy” menemukan bahwa tingkat religiositas erat kaitannya dengan intoleransi beragama. Analisis mereka mengenai pengaruh karakteristik sosio-ekonomi dan religiositas terhadap intoleransi beragama menemukan bahwa religiositas adalah satu-satunya variabel pada tingkat individu yang memiliki relasi kuat sekaligus signifikan dengan semua jenis intoleransi beragama.
Faktor yang Mempengaruhi Moderasi Beragama
Secara garis besar penelitian tersebut menghasilkan bahwa moderasi beragama sebagian dapat dijelaskan oleh faktor religiositas dan sosial-ekonomi. Pertama, adanya temuan bahwa religiositas berdampak positif terhadap moderasi beragama. Mereka yang memiliki tingkat religiositas yang tinggi condong memiliki tingkat moderasi beragama yang tinggi pula. Artinya, intelektualitas, ideologi, praktik publik, praktik privat, dam pengalaman keagamaan mendukung seseorang untuk beragama secara moderat. Lima dimensi religiositas yang dijelaskan Stefan Huber dan Odilo W. Huber berkorelasi dengan orang yang moderat. Intoleransi beragama, komitmen kebangsaan yang rendah, dan akomodasi budaya lokal yang rendah dapat dicegah jika seseorang memiliki intelektualitas keagamaan, ideologi, praktik pribadi, praktik publik, dan pengalaman keagamaan yang tinggi.
Kedua, studi tersebut menemukan bahwa religiositas bukan satu-satunya variabel pendukung moderasi beragama. Jenis kelamin juga berpengaruh signifikan terhadap moderasi beragama. Hasilnya, pria lebih moderat daripada wanita. Temuan penelitian tersebut agak berbeda dengan penelitian Stefan Huber dan Odilo W. Huber dan Krench dengan judul “The Religious Field between Globalization and Regionalization—Comparative Perspectives”, berdasarkan perwakilan populasi dari 21 negara termasuk Indonesia, mereka menemukan bahwa wanita condong lebih pluralistik dibanding pria, dan pria condong lebih fundamentalis daripada wanita.
Ketiga, pendapatan orang tua ternyata juga berpengaruh signifikan terhadap moderasi beragama. Ketika pendapatan orang tua meningkat, maka moderasi beragama akan condong menurun. Idealnya, ketika penghasilan orang tua tinggi, memungkinkan anak mereka mendapatkan pendidikan agama yang berkualitas. Namun, di Indonesia, kalangan ekonomi menengah ke atas lebih memilih menyekolahkan anaknya ke sekolah inklusi dengan ajaran agama yang berbasis fundamentalisme. Penemuan ini ternyata sejalan dengan survei tahunan kerukunan umat beragama oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Agama tahun 2019 yang menemukan bahwa faktor sosial-ekonomi mempengaruhi indeks kerukunan umat beragama. Sayangnya, temuan Badan Penelitian dan Pengembangan Agama tersebut tidak menjelaskan lebih lanjut faktor sosial ekonomi mana yang mempengaruhi indeks tersebut.
Keempat, organisasi mahasiswa dan tunjangan yang diterima dari orang tua tidak terkait dengan moderasi beragama. keterlibatan terhadap suatu organisasi ternyata tidak mempengaruhi status keagamaan mahasiswa. Justru, jumlah organisasi yang diikuti mahasiswa yang menjadi pengaruh. Hal ini layaknya dengan penelitian Hendrastomo dalam judul “Who is the most tolerance: Minority or majority. In Research for Social Justice” yang menemukan bahwa semakin sosial individu, dalam hal ini melalui pergaulan dengan organisasi kemahasiswaan, maka semakin moderat mereka. Kemudian, jumlah uang saku tidak bisa menjelaskan moderasi beragama. Artinya, seseorang bisa menjadi moderat terlepas dari tunjangan yang mereka dapatkan. Meskipun, sebaliknya, ekstremis mungkin memiliki latar belakang kaya atau miskin, tapi dalam konteks Indonesia.
Kesimpulan
Temuan dalam artikel tersebut menunjukkan bahwa religiositas berpengaruh positif signifikan terhadap moderasi beragama. Memang sangat berbeda dengan sebagian besar penelitian sebelumnya yang lebih banyak menunjukkan efek buruk dari religiositas, terutama dalam dimensi publik seperti salat berjamaah dan ritus peralihan terhadap toleransi beragama baik internal maupun eksternal. Selain itu, temuan tersebut menegaskan sentralitas skala religiositas oleh Stefan Huber dan Odilo W. Huber yang mendukung adanya kerukunan, toleransi, dan pencegahan radikalisme. Individu harus memahami agamanya dengan jelas, melakukan praktik keagamaan baik bersifat privat maupun publik, serta terlibat dalam berbagai kegiatan keagamaan, sehingga dapat menjadi lebih moderat dalam berpikir dan berperilaku. Penelitian tersebut akan lebih sempurna apabila setiap temuan dituliskan dengan porsi yang sama, misalnya penjelasan mengenai uang saku yang tidak berkaitan dengan moderasi beragama yang hanya dijelaskan dalam tiga kalimat. Terlepas dari sedikit kekurangan itu, penelitian ini sudah dituliskan secara detail dan runtut pada hampir setiap sub bab. Bahkan, analisis disajikan sangat jelas tanpa membuat pembaca berspekulasi. Hasil penemuannya pun disandingkan dengan penelitian sebelumnya yang pernah dilakukan oleh akademisi lain, baik sama maupun berbeda. Hal tersebut semakin memperjelas posisi penelitian.

