Dari Rebranding PTKIN: Perlukah Menghilangkan Kata Islam?
OpiniArtikel ini merupakan kelanjutan atas artikel terdahulu dalam tema yang sama, yaitu merupakan catatan atas Forum Group Discussion (FGD) yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kementerian Agama RI, pada 16-17 Agustus 2024, di Hotel Vertue Harmony Jakarta. Acara yang menarik sebab menjadi ajang dalam kerangka menghasilkan kesepahaman tentang bagaimana melakukan rebranding atas PTKIN agar rekognisi nasional maupun internasional akan semakin cepat meningkat.
Ada pemikiran revolusioner dalam kerangka mengangkat percepatan branding PTKIN agar secepatnya sejajar dengan Perguruan Tinggi Umum (PTU) yang ada di Indonesia. Sebagaimana diketahui bahwa beberapa PTU, seperti UI, ITB, IPB, UGM dan beberapa lainnya sudah merangkak kepada peringkat lebih baik, ditandai dengan peringkat internasional berada di antara angka 200-300. Memang masih kalah dengan beberapa PTU di Malaysia seperti UM, USM, UTM dan sebagainya yang peringkatnya jauh lebih baik. Sementara itu, PTKIN tentu saja masih kalah dibandingkan dengan beberapa PTU terkenal di Indonesia. Meskipun memiliki rekognisi yang sama secara nasional, seperti akreditasi unggul, akan tetapi dari sisi kualitas tentu masih menjadi tanda tanya. Rasanya belum apple to apple.
Lalu pertanyaannya apakah yang menjadi kendala dalam meraih percepatan pengakuan, akseptabilitas dan assesibilitas terhadap PTKIN, mungkinkah terkendala oleh nama, yaitu Universitas Islam Negeri (UIN), misalnya, tentu jawabannya, nanti dulu. Memang harus diakui bahwa assesibilitas dan akseptabilitas PTKIN tentu masih jauh dibandingkan dengan PTU yang sudah unggul di Indonesia. Simbol sebagai pendidikan tinggi yang “hanya” mengusung ilmu agama itu bisa menjadi kendala orang belum tertarik dengan PTKIN. Ada keengganan untuk memasuki area ini, karena imajinasi orang tua, calon mahasiswa dan masyarakat pada umumnya memang beranggapan bahwa di UIN “hanya” dipelajari ilmu agama.
Core business PTKIN memang ilmu agama, dan ini factor sejarah. PTKIN lahir dari guwa garba Kemenag yang memang memiliki kewenangan menurut UU sebagai perguruan tinggi keagamaan. Tetapi tentu tidak boleh dilupakan bahwa PTKIN memegang mandat untuk mengembangkan ilmu lain yang berintegrasi dengan ilmu keagamaan atau Ilmu Keislaman. Jadi sah, bahwa PTKIN dapat menyelenggarakan program studi yang core studinya adalah ilmu umum, yang berbasis ilmu keislaman. Jika di madrasah disebut sebagai pendidikan umum berciri khas keagamaan, maka PTKIN juga pendidikan umum berciri khas keagamaan.
Program studi apa pun harus berbasis pengkajian terhadap Islamic Sudies pada level institusional. Saya tetap berpikir bahwa ada misi kurikuler pada level institusi dengan ilmu keislaman dasar, lalu ada misi kurikuler pada level fakultas dan prodi. Pada prodi umum maka bangunan kurikulum harus memiliki kesetaraan dengan prodi umum pada perguruan tinggi lain dalam program studi sejenis.
Di dalam konteks ini, menarik apa yang disampaikan oleh Prof. Dr. Mohammad Ali, MA bahwa kata Islam di dalam PTKIN itu memiliki dimensi kesejarahan yang tidak bisa diubah begitu saja. Universitas Islam Negeri adalah ciri khas pendidikan tinggi yang dikelola dalam otonomi Kemenag. Jadi perubahan atau rebranding harus tetap berada di dalam koridor kata Islam. Bahkan yang relevan adalah Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri (PTAIN).
Saya sampaikan bahwa perubahan nomenklatur menjadi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) merupakan Amanah Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi bahwa nomenklatur keagamaan itu memiliki konteks makna yang lebih luas agar prodi-prodi umum bisa masuk di dalamnya dengan tetap berbasis pada ilmu keagamaan. Sekali lagi ilmu agama menjadi basis yang mendasari prodi-prodi umum. Dan hal seperti ini menjadi ciri khas pendidikan tinggi keagamaan.
Sebenarnya yang diperlukan adalah bagaimana PTKIN bisa menghadirkan distingsi, ekselensi dan destinasi. PTKIN belum menghadirkan distingsi dan ekselensi, misalnya belajar di UIN Jakarta, tentu sama saja dengan belajar di UIN Yogya, UIN Surabaya, UIN Semarang dan sebagainya. Di masa lalu, belajar di pesantren itu ada ciri khasnya. Misalnya jika belajar ilmu alat atau ilmu bahasa, maka ke Pesantren di Sarang, Lasem, Rembang dan sebagainya. Jika belajar di Tebuireng, maka akan belajar Ilmu Tafsir dan Ilmu Hadits. Jika belajar di Rejoso akan belajar ilmu tasawuf. Distingsi bukan berarti menafikan lainnya, akan tetapi distingsi itu menjadi penciri khas dari pesantren dimaksud.
Tentang hal ini, Prof. Machasin menyatakan bahwa di masa lalu, ada icon-icon di PTAIN. Misalnya di IAIN Yogyakarta ada ikon ilmu perbandingan agama. Meskipun ada program studi ilmu tarbiyah, akan tetapi ikonnya adalah ilmu perbandingan agama. Lalu di IAIN Jakarta dengan icon pembaharuan Islam atau pemikiran Islam. Dengan distingsi ini, maka orang akan dapat mengidentifikasi diri jika akan belajar di IAIN di masa lalu. Inilah yang perlu untuk digali kembali kira-kira apa yang bisa diunggulkan dari PTKIN.
Rasanya memang diperlukan pemetaan tentang distingsi, ekselensi dan potensi berkembang pada PTKIN. Masing-masing PTKIN dapat merumuskan apa yang akan menjadi ciri khas disitingsinya. Misalnya ilmu tafsir distingtif, ilmu-ilmu agama distingtif, ilmu hadits distingtif, ilmu social distingtif, ilmu budaya distingtif, ilmu Pendidikan Islam distingtif, ilmu politik distingtif, dan sebagainya. Tidak harus banyak program distingtif yang akan dilakukan. Bahkan bisa satu saja, yang penting itu akan menjadi icon bagi PTKIN. Jika proposal sudah didapatkan maka disupport dengan kebijakan yang relevan dengan tujuan pengembangan PTKIN yang distingtif dan ekselensif.
Support Ditjen Pendis sudah sangat memadai, hanya saja mungkin dalam kerangka untuk memperkuat citra dan aksi, maka tentu harus dilakukan kerja yang optimal untuk mewujudkan cita-cita bersama mengerek kualitas dan pengakuan atas kehadiran PTKIN. Upaya melakukan survey sebagai basis untuk rebranding PTKIN tentu perlu disambut dengan gegap gempita, dengan cita dan karya. Membranding ilmu agama harus sama baiknya dengan membranding ilmu lainnya. Dan PTKIN bisa memilihnya, mana yang terbaik.
Sebagaimana di dunia Barat bahwa ketertarikan terhadap hal-hal yang bercorak spiritualitas itu sudah merebak, misalnya kajian-kajian tentang psychology, religion and spirituality dan selayaknya UIN lah yang mengembangkannya.
Wallahu a’lam bi al shawab.

