Dunia Pendidikan Tinggi yang Terus Disorot: Profesor Perjokian
OpiniKita semua memahami bahwa salah satu pilar bagi pengembangan SDM adalah melalui program pendidikan. Melalui program pendidikan yang baik, maka akan dihasilkan kualitas SDM yang berkualitas. Oleh karena itu semua negara saling berkejaran untuk meningkatkan kualitas pendidikannya. Semua memahami bahwa melalui institusi pendidikan yang berkualitas saja, SDM berkualitas di dalam suatu negara akan didapatkan.
Pemerintah dan masyarakat berharap bahwa yang dapat menjadi andalan dalam meningkatkan kualitas pendidikan bagi masyarakat Indonesia adalah institusi pendidikan tinggi. Oleh karena itu, jika terdapat malpraktik di dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi, maka respon masyarakat sangat luar biasa. Bagi masyarakat, institusi pendidikan tinggi masih merupakan institusi sosial yang memiliki marwah atau harga diri yang baik. Jika di dalam perguruan tinggi terdapat kesalahan pengelolaan, maka masyarakat akan bereaksi sangat negatif.
Akhir-akhir ini, terdapat suatu masalah yang sebenarnya sudah cukup lama dipahami atau diketahui dan juga sudah pernah muncul ke permukaan akan tetapi sekarang menjadi viral lagi, yaitu tentang proses untuk menjadi professor atau guru besar. Sampai hari ini masyarakat masih menempatkan dosen sebagai strata sosial yang tinggi. Seorang dosen akan dipersepsi oleh masyarakat tidak hanya sebagai orang yang well-educated, akan tetapi juga teladan dalam kehidupan. Dosen sebagai teladan tentu harus terdapat kesesuaian antara perilaku yang diidamkan dengan perilaku actual di dalam kehidupan.
Dalam pekan ini, terdapat informasi mengenai system perjokian di dalam upaya memperoleh jabatan professor sebagai jabatan tertinggi di dalam dunia akademik. Untuk memperoleh jabatan professor, maka harus melalui proses yang sangat rumit, terutama terkait dengan jurnal terindeks di Scopus atau yang setara. Untuk bisa tembus di dalam jurnal internasional ini, maka seorang dosen harus mempersiapkan banyak hal. Misalnya penelitian, melakukan ekstrak hasil penelitian untuk artikel dan kemudian submit ke jurnal internasional bereputasi. Dari penelitian sampai terbit di dalam jurnal internasional bisa memerlukan waktu bertahun-tahun. Bisa tiga sampai empat tahun. wasting time seperti ini yang kemudian menjadi penyebab seorang dosen harus menggunakan jasa tim ahli jurnal yang tersedia atau para joki.
Di dalam dunia ekonomi ada sebuah ungkapan tentang supplay and demand. Jadi setiap ada permintaan maka dipastikan juga ada jasa penyedia layanan. Dengan semakin banyaknya dosen yang berkeinginan menjadi professor, maka akan memunculkan institusi yang memberikan layanan akan kebutuhan dimaksud. Jika yang dibutuhkan adalah layanan jasa untuk penerbitan artikel di dalam jurnal terindeks, maka juga terdapat institusi resmi atau tidak untuk memberikan pelayanan dimaksud. Jika kemudian banyak dosen yang terlibat di dalam proses perjokian di dalam penerbitan di dalam artikel nasional bereputasi, maka realitas ini adalah sebuah konsekuensi supplay and demand dimaksud.
Koentjaraningrat (1980-an) pernah melabel mentalitas masyarakat Indonesia dengan konsep mentalitas menerabas. Yaitu mentalitas ingin serba cepat, serba instan dan serba mudah. Saya tentu tidak meyakini bahwa labeling tersebut sesuai dengan realitas empiris masyarakat Indonesia. Jadi tidak bisa digeneralisasi seperti itu. Saya tetap meyakini bahwa masih ada sejumlah besar dari masyarakat Indonesia yang memiliki integritas dalam kehidupannya. Dalam kasus dosen yang berkeinginan menjadi professor juga masih banyak yang menggunakan nalar sehatnya untuk menempuh jalur yang benar.
Sebagai dosen, tentu harus mengedepankan kejujuran. Seorang akademisi itu boleh salah tetapi tidak boleh bohong. Sebaliknya politisi itu boleh bohong tetapi tidak boleh salah. Akademisi bisa salah dalam temuan penelitiannya dan kemudian ada mekanisme bagi yang lain untuk menolak atau merevisi temuannya. Tetapi yang dilarang adalah berbohong tentang penelitiannya atau produk akademisnya.
Jika sampai menjadikan skripsi atau tesis yang bukan miliknya untuk diekstrak menjadi artikel dengan tidak menyebutkan penulisnya, maka hal ini tentu kebohongan yang sungguh dilarang di dalam dunia akademis. Yang diperbolehkan adalah skripsi atau tesis diekstrak menjadi artikel oleh penulisnya atas pendampingan pembimbingnya, maka artinya bahwa proses penelitian dan penulisan tersebut dilakukan berdua atau bertiga. Jadi sah saja untuk mencantumkan nama-nama personal yang teribat di dalam karya akademik dimaksud. Jika tidak seperti itu, maka inilah yang disebut sebagai kebohongan akademis. Jadi, selama terdapat keterlibatan di dalam penulisan artikel yang kemudian terbit di sebuah jurnal, maka tentu tidak melanggar etika akademis.
Apalagi jika kebohongan akademis tersebut juga dikaitkan dengan sejumlah uang yang menjadi upah atas jasa pelayanan perjokian. Yang semacam ini tentu sangat tidak diperkenankan. Tidak hanya melanggar etika akademis akan tetapi juga melanggar integritas sebagai dosen. Tampaknya, peribahasa orang Barat, bahwa tidak ada makan siang gratis, juga menjadi bagian di dalam kehidupan akademis dosen di beberapa tempat.
Saya sependapat bahwa para dosen memang harus hati-hati di dalam membangun jejaring dengan pihak-pihak lain yang menawarkan jasa publikasi artikel di dalam jurnal internasional bereputasi. Upayakan bahwa seseorang yang menjadi penulis utama, maka tentu yang bersangkutan terlibat di dalam proses sampai menjadi artikel dan penulis pendamping juga terlibat di dalam proses penerbitannya.
Jika kita bisa melakukan yang seperti ini, maka upaya untuk memperbanyak artikel jurnal dan menggelembungkan sitasi pada institusi pendidikan tinggi akan tercapai dengan tidak menodai etika akademis yang memang harus dijunjung tinggi.
Wallahu a’lam bi al shawab.

