Ethnocentrisme Positif untuk Kemerdekaan ke Depan
OpiniSiapa yang menduga bahwa Uni Soviet negara adidaya yang kekuatannya begitu “anggegirisi” dan hanya Amerika Serikat yang bisa mengimbangi kehebatannya, akhirnya tumbang juga hanya dengan dua kata sakti, yaitu glasnost (keterbukaan) dan perestroika (restrukturisasi). Kata ini seakan menjadi mantram sakti yang bisa memporakporandakan kehebatan dan kekuatan USSR, dan akhirnya terpecah belah menjadi negara-negara kecil, yang memerdekakan diri dari cengkeraman Moskow, dan menjadi negara mandiri dengan pemerintahan sendiri.
Ternyata kekuasaan yang dibangun di atas otoritarianisme akhirnya tumbang di kala terdapat penggerak yang memiliki kemampuan untuk membangkitkan semangat demokratisasi dan meyakinkan bahwa negara-negara yang dibentuk berdasarkan kekuatan otoriter tersebut bisa merdeka. Bulan Desember 1991 menjadi saksi betapa kehebatan USSR akhirnya runtuh dan terpecahlah USSR menjadi sebanyak 15 negara merdeka.
Itulah sebabnya pada saat Timor Timur melepaskan diri disebabkan oleh referendum yang dilakukan atas pengawasan Dewan Keamanan-PBB, maka kemudian muncul rumor bahwa Indonesia ke depan itu akan minus: Timor Timur, Aceh, Papua dan Maluku. Jika pada saat itu Timor Leste bisa terlepas, maka akan menyusul berikutnya adalah Aceh, Papua kemudian Maluku. Ketepatan bahwa Aceh memiliki Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Maluku memiliki gerakan Republik Maluku Selatan (RMS) dan Papua memiliki gerakan Organisasi Papua Merdeka (OPM), yang hingga kini masih eksis meskipun sudah tidak mendapatkan dukungan dari masyarakatnya.
GAM sudah berlalu seirama dengan perjanjian "Helsinki", sehingga masyarakat Aceh menjadi pemerintahan berotonomi khusus, dengan regulasi dan sistem yang disepakati di dalam perjanjian tersebut, misalnya regulasi tentang penerapan hukum Islam dan juga partai politik lokal yang berfungsi untuk memilih pemimpin lokal dan hal-hal lain yang relevan dengan pemerintahan daerah berotonomi khusus. Banyak tokoh GAM yang kemudian terpilih menjadi gubernur/wakil gubernur dan juga bupati/wakil bupati, yang mengisyaratkan bahwa otonomi khusus yang diberikan oleh pemerintah pusat dapat menjadi solusi bagi penyelesaian konflik berkepanjangan terutama di era Orde Baru.
RMS saya kira juga sudah tidak lagi menjadi daya tarik bagi masyarakat Maluku. Organisasi RMS memang masih aktif di Belanda, tetapi magnet gerakan ini sudah luntur seirama dengan perubahan sistem pemerintahan berbasis demokrasi, di mana putra-putra daerah dapat menjadi pimpinan daerah dan menentukan kebijakan daerah sesuai dengan yang diinginkannya. Berdasar atas kenyataan ini, maka RMS sudah tidak lagi menjadi “pengganggu” dalam kerangka memantapkan NKRI sebagai negara yang mengedepankan kesatuan dan persatuan bangsa, di bawah Dasar Negara Pancasila. Sistem demokrasi yang memungkinkan putra daerah untuk terlibat di dalam sistem pemerintahan dapat menjadi solusi atas kemacetan komunikasi pusat dan daerah.
Yang masih menjadi kendala adalah OPM. Hingga hari ini usaha-usaha yang dilakukan tokoh-tokoh OPM masih “bergentayangan” untuk mempengaruhi negara-negara Asia Pasifik untuk mendukungnya. Dan negara-negara kecil di Asia Pasific ini memiliki suara yang signifikan di Dewan Keamanan PBB, sehingga terkadang cukup mengganggu dalam sidang-sidang DK-PBB. Untunglah hingga hari ini upaya-upaya tokoh OPM ini masih bisa dimentahkan berdasarkan atas diplomasi yang baik pemerintah Indonesia dengan DK-PBB sehingga agenda-agenda yang sering diusungnya tidak menjadi agenda pembahasan di DK-PBB.
Ethnocentrisme merupakan pemahaman, sikap dan tindakan yang menjadikan etnis sebagai kata kunci dalam relasi sosial, politik dan terutama kekuasaan. Kelompok ethnocentrisme memandang bahwa relasi, terutama relasi kekuasaan harus berada di tangannya dan hanya dirinya yang berhak untuk mengatur kekuasaan untuk dirinya sendiri. Pandangan ini seperti menafikan bahwa di dalam relasi sosial dan politik maka tidak boleh terdapat kelompok lain yang memiliki hak yang sama dengan kelompoknya. Ini yang saya maksud sebagai negative ethnocentrism. Dari negative ethnocentrism inilah yang mesti didorong untuk menuju ke positive ethnocentrism, yang berpaham bahwa masih ada ruang untuk bernegosiasi dan beradaptasi dengan individu atau kelompok lain dalam kenyataan kehidupan yang kompleks. Jadi masih terdapat paham multikulturalistik di dalamnya.
Ada dua faktor yang mempengaruhi munculnya ethnocentrisme, yaitu faktor internal dan eksternal. Faktor internal adalah kemiskinan yang masif. Jika kemiskinan menjadi bagian yang mendasar dari kehidupan masyarakat, maka sangat berpeluang untuk menumbuhkan ethnocentrisme. Kasus Aceh begitu jelas, bahwa di kala banyak perusahaan di Aceh yang hanya menghasilkan keuntungan di pusat dan terjadi kemiskinan di Aceh, maka dapat menimbulkan kekacauan. Pembagian kue pembangunan memang harus terbagi secara “merata” dalam konteks pembagian yang “adil” sesuai dengan regulasi hasil kesepakatan antar masyarakat dari masing-masing wilayah. Lalu wilayah yang tidak memiliki sumber daya ekonomi harus mendapatkan supply yang memadai dari pemerintah pusat.
Selanjutnya, faktor eksternal adalah keragaman masyarakat (pluralitas dan multikulturalitas) yang tidak dapat bertemu dalam satu ruang yang sama. Terdapat budaya mayoritas yang menindas terhadap budaya yang minoritas. Perasaan tertekan yang bertahun-tahun akan menyebabkan pembangkangan dan akhirnya pemberontakan. Oleh karena itu, program dialog antar etnis, antar masyarakat yang berbeda dalam banyak hal tentu tetap penting dilakukan untuk menyemai bibit kebersamaan di antara warga masyarakat. Memelihara kerukunan antar etnis dan ras dari bangsa Indonesia dirasakan memiliki urgensi yang kuat di era yang akan datang, terutama di era media sosial yang cenderung permisif.
Fator lainnya adalah kesetaraan ekonomi. Janganlah terdapat sekelompok etnis memiliki kekayaan yang luar biasa, sementara itu banyak kelompok lain yang menderita. Di sinilah pentingnya program penguatan dan pemberdayaan masyarakat berbasis pada perusahaan besar yang dilakukan oleh kelompok etnis tertentu. Kasus-kasus pertentangan antar etnis, seperti di Situbondo tahun 1990-an misalnya dipicu oleh faktor sosial ekonomi yang dikuasai oleh etnis China sementara itu terdapat mayoritas masyarakat yang tidak merasakan kesejahteraan.
Indonesia sesungguhnya memiliki “kerawanan” sebab terdiri dari banyak ras, suku bangsa, bahasa dan budaya yang masing-masing memiliki otonominya. Mengacu pada keruntuhan USSR, misalnya faktor keragaman, kemiskinan, otoritarianisme dan keterbukaan, maka harus menjadi kaca benggala. Jika keragaman tidak di-manage dengan baik, kemiskinan antar wilayah tidak dieliminasi, keterbukaan tidak dijaga dengan baik serta kesejahteraan tidak merata atau gini rasio semakin menganga, maka peluang untuk terkoyaknya kesatuan dan persatuan bangsa akan sangat potensial.
Oleh karena itu, kemerdekaan di masa yang akan datang itu berarti bagaimana menjaga multikulturalitas itu sebagai kekuatan dan bukan potensi untuk perpecahan. Dan saya kira yang bisa memecahkannya adalah pemerintah yang memiliki kebijakan untuk menaungi semua, melindungi semua dan memberdayakan semua. Yang sudah terlanjur sangat kuat dalam bidang ekonomi harus terlibat di dalam proses pendampingan bagi yang belum kuat secara ekonomi dengan memanfaatkan corporate social responsibility (CSR) yang memang sedari semula diniatkan untuk berbagi untuk yang lain.
Modalitas bangsa ini untuk hidup rukun, dan harmoni sangat kuat, sehingga yang diperlukan adalah bagaimana me-manage keragaman atau kebinekaan tersebut menjadi penguat kehidupan bersama dan menihilkan faktor-faktor yang menyebaban terkoyaknya kerukunan dan harmoni. Modalitas ini saya kira perlu terus didorong agar kemerdekaan bagi bangsa Indonesia ke depan akan lebih bermakna.
Wallahu a’lam bi al shawab.

