(Sumber : Nur Syam Centre)

Memahami Rukun Islam (1)

Daras Fikih

Dengan mengharap rida Allah SWT dan ilmu yang bermanfaat dan berkah, mari sejenak membaca surah al-Fatihah, kita hadiahkan untuk penulis kitab Safinah al-Naja yang sedang kita kaji bersama. Untuk al-Syekh Salim bin Sumair al-Hadhrami, al-Fatihah.

  

Setelah menyampaikan mukadimah, kali ini al-Syekh Salim memulai pembahasan kitab beliau dengan menjelaskan rukun Islam. Beliau menuliskan:

  

(Pasal) Adapun Rukun Islam itu ada 5, yaitu bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah dan bahwa sesungguhnya Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan salat, menunaikan zakat, puasa ramadhan dan ibadah haji ke Baitullah bagi yang mampu.

  

Landasan Normatif

  

Apa landasan normatif dari Rukun Islam itu? Dengan kata lain, dalil apa yang mendasari bahwa rukun Islam itu ada 5? Nah, jawaban dari pertanyaan ini lah yang hendak penulis uraikan. Di antara dalil tersebut adalah hadis yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim dari sahabat ‘Abdullah bin ‘Umar bin al-Khaththab radhiyallahu ‘anhuma berikut ini:

  

Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Islam itu dibangun di atas 5 (pondasi), yaitu bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah dan bahwa sesungguhnya Muhammad adalah hamba-Nya dan utusan-Nya, mendirikan salat, menunaikan zakat, berhaji di Baitullah, dan berpuasa Ramadhan.”

  

Di samping hadis di atas, ada juga hadis yang cukup panjang, yang sering disebut sebagai “hadis Jibril” karena pada waktu itu malaikat Jibril berkomunikasi langsung dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam rupa manusia dan disaksikan pula oleh para sahabat. Namun pada intinya, dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim itu, seorang lelaki yang merupakan “jelmaan” malaikat Jibril, bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:

  

“Wahai Muhammad, kabarkanlah kepadaku tentang Islam?”


Baca Juga : Hard Power, Densus 88 dan Anti Radikalisme

  

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menjawab, “Islam adalah engkau bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah dan bahwa sesungguhnya Muhammad adalah utusan Allah, engkau mendirikan salat, engkau menunaikan zakat, engkau berpuasa Ramadhan, dan engkau berhaji di Baitullah bila engkau mampu.” 

  

Tentu saja, selain kedua hadis di atas, masih ada hadis-hadis lain yang diriwayatkan oleh perawi lain juga. Namun, pada intinya, hadis-hadis tersebut menjelaskan dengan tegas bahwa Islam itu dibangun di atas 5 pondasi tersebut, atau bahwa, “Islam itu ya engkau bersaksi …..” Nah, dari berbagai hadis ini lah kemudian para ulama bersepakat bahwa rukun-rukun Islam itu ada 5, seperti yang disebutkan oleh al-Syekh Salim di atas.

  

Pertanyaan selanjutnya, “Berarti landasan normatifnya rukun Islam itu berasal dari hadis, bukan dari al-Qur’an?” Begini, sederhananya, dalil pembatasan rukun Islam yang berjumlah 5 itu bersumber dari hadis. Bahwa memang tidak didapatkan ayat-ayat al-Qur’an yang secara gamblang menjelaskan, “Rukun Islam itu ada 5…” Tetapi, yang perlu kita pahami adalah bahwa masing-masing rukun tersebut telah di-nash oleh al-Qur’an. Rukun pertama misalnya, telah di-nash oleh al-Qur’an dalam surah Muhammad [47]: 19 dan surah al-Fath [48]: 29 berikut ini:

  

Maka, ketahuilah (Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam) bahwa tidak ada Tuhan (Yang Kuasa dan berhak disembah) melainkan Allah.

  

Muhammad adalah utusan Allah, dan orang-orang yang bersamanya adalah orang-orang yang (bersikap) keras terhadap orang-orang kafir, (namun) berkasih sayang antar mereka.

  

Sedangkan, rukun kedua dan ketiga, di-nash dalam puluhan ayat, antara lain dalam surah al-Baqarah [2]: 43 berikut ini:

  

Laksanakanlah salat dengan sempurna dan tunaikanlah zakat, serta rukuklah bersama orang-orang yang rukuk.

  


Baca Juga : ChatGPT Memang Ngebantu, Tapi Bisa Bikin Otak Kita Jadi Pasif

Adapun rukun keempat dan kelima, secara berurutan, di-nash dalam ayat-ayat berikut ini:

  

Hai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu supaya kamu bertakwa. (surah al-Baqarah [2]: 183)

  

(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, (bulan) yang di dalamnya diturunkan (permulaan) al-Qur’an (sebagai) petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk (itu) serta pembeda (antara yang haq dan yang batil). Karena itu, barang siapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya di) bulan (itu), maka hendaklah dia berpuasa (pada bulan itu). (surah al-Baqarah [2]: 185)

  

Sempurnakanlah (ibadah) haji dan umrah karena Allah. (surah al-Baqarah [2]: 196)

  

Mengerjakan haji menuju Baitullah adalah kewajiban manusia terhadap Allah, (yaitu bagi) yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. (surah Ali ‘Imran [3]: 97)

  

Artinya, dengan kata lain, landasan normatif masing-masing Rukun Islam itu ada di dalam al-Qur’an. Tetapi pembatasan jumlah Rukun Islam hanya 5, itu bersumber dari petunjuk Kanjeng Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tentu hal ini tidaklah mengherankan, karena sebagai pembawa risalah, beliau telah diperintahkan:

  

Dan Kami telah menurunkan kepadamu (Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam) adz-Dizkr (al-Qur’an), supaya engkau menerangkan kepada manusia apa (al-Qur’an) yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka (selalu) berpikir. (surah al-Nahl [16]: 44)

  

Di samping itu:


Baca Juga : Perkuat PTKI Impactfull: Harlah ADP IV di UIN Kediri (Bagian Satu)

  

Demi bintang ketika (hendak) terbenam! Tidaklah sesat sahabatmu (Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam) dan tidak melenceng (dari kebenaran). Dan tidaklah dia berucap (tentang al-Qur’an dan penjelasan yang disampaikannya) menurut hawa nafsunya. (surah al-Najm [53]: 1-3)

  

Sampai di sini, “Mengapa hanya 5 hal itu yang dikhususkan untuk menjadi pondasi-pondasi agama Islam? Mengapa ‘jihad’ tidak dimasukkan di dalamnya, padahal ‘jihad’ itu menjadi instrumen penting dalam mengibarkan panji-panji agama?” Nah, jika ada yang bertanya demikian, maka para ulama mengajukan berbagai jawaban. Bila dihimpun, setidaknya ada 3 jawaban. Pertama, karena 5 hal itu merupakan kewajiban-kewajiban personal (furudh ‘ainiyyah) yang tidak mungkin gugur, sedangkan jihad itu adalah kewajiban kolektif (fardhu kifayah) yang bisa saja gugur disebabkan oleh banyak hal. Kedua, bahwa kewajiban jihad itu telah gugur dengan peristiwa Fathu Makkah (pembebasan kota Makkah). Ketiga, bahwa kewajiban jihad itu tidak berlangsung terus-menerus karena ia terhapus dengan turunnya Nabi ‘Isa ‘alaihis salam kelak, mengingat pada waktu itu tidak ada agama lagi selain agama Islam. Berbeda halnya dengan kelima rukun tersebut, yang kewajibannya terus menerus langgeng hingga Hari Kiamat. Di samping itu, yang namanya instrumen penting tidak melulu harus di-include-kan di dalam pondasi-pondasi dasar.

  

Makna Islam

  

Menurut al-Syekh Ibrahim al-Bajuri, sebagaimana yang dikutip oleh al-Syekh Nawawi al-Jawi, Islam secara bahasa berarti tunduk/patuh secara mutlak (umum), baik kepada hukum-hukum syariat maupun kepada selainnya. Sedangkan secara istilah, Islam berarti tunduk/patuh kepada hukum-hukum syariat. Senada dengan al-Syekh al-Bajuri, pemaknaan ini juga disampaikan oleh al-Sayyid Ahmad al-Syathiri.

  

Artinya, ketika kita patuh pada perintah-perintah kedua orang tua, maka dalam pengertian kebahasaan, kita telah “berislam” kepada mereka berdua. Ketika kita patuh pada aturan-aturan perusahaan, lembaga, institusi, atau sebagainya (tempat kita bekerja atau mengabdi), maka dalam pengertian kebahasaan, kita telah “berislam” kepada mereka. Ketika kita patuh pada tata tertib atau norma-norma di dalam kampus, maka sekali lagi dalam pengertian kebahasaan, kita telah “berislam” kepada mereka (para perumus aturan/norma itu). Demikian seterusnya. 

  

Namun, Islam dalam pengertian khusus atau istilah, adalah ketika kita patuh kepada hukum-hukum syariat di dalam agama Islam —bukan kepada selainnya yakni dengan cara mempelajari, memahami, mengamalkan, dan melaksanakannya dengan sepenuh hati, tanpa mengurangi apalagi mengingkari sedikit pun kewajiban di dalamnya. Sebagai contoh, orang yang telah mengikrarkan syahadat, tetapi enggan salat. Atau mengikrarkan syahadat dan melaksanakan salat, tapi enggan menunaikan zakat. Atau melaksanakan dengan patuh empat Rukun Islam (apapun itu), tetapi enggan melakukan satu rukun yang lainnya. Maka, orang-orang semacam ini, pada hakikatnya, belum berislam secara utuh, atau islamnya tidak sempurna.

  

Lebih lanjut, dari kelima Rukun Islam itu, pondasi dasarnya adalah dua kalimat syahadat, sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Hajar al-Haitami dalam al-Fath al-Mubin-nya. Jadi sederhananya, kelima Rukun Islam itu ibarat satu bangunan utuh, yang pondasinya adalah dua kalimat syahadat. Tentu, tanpa pondasi, tiang-tiang dan atap bangunan tersebut runtuh, mustahil berdiri kokoh. Nah, dari sini lah dapat dipahami bahwa sia-sialah seseorang yang melaksanakan salat, menunaikan zakat, berpuasa Ramadhan penuh, dan berhaji ke Baitullah, tanpa terlebih dahulu mengikrarkan dua kalimat syahadat. Bagaimana mungkin ia mendirikan tiang dan mendirikan atap, bila pondasinya saja tidak ia kokohkan?

  

Referensi:

  

M. Quraish Shihab, al-Qur’an dan Maknanya (Tangerang: Lentera Hati, 2013), 7, 28, 30, 62, 272, 508, 515, 526.

  

Muhyiddin Abi Zakariyya Yahya bin Syaraf al-Nawawi, al-Araba‘un al-Nawawiyyah (Beirut: Dar al-Minhaj, 2009), 48-49, 52.

  

Abi Hafsh ‘Umar bin ‘Ali bin Ahmad al-Anshari al-Syafi‘i (Ibnu al-Mulaqqin), al-Mu‘in ‘ala Tafahhum al-Arba‘in (Kuwait: Maktabah Ahl al-Atsar, 2012), 132-133.

  

Syihabuddin Ahmad bin Muhammad bin ‘Ali bin Hajar al-Haitami al-Syafi‘i, al-Fath al-Mubin bi Syarh al-Arba‘in (Beirut: Dar al-Minhaj, 2008), 190, 195.

  

Muhammad Nawawi bin ‘Umar al-Jawi al-Syafi‘i, Kasyifah al-Saja: Syarah Safinah al-Naja (Beirut: Dar Ibn Hazm, 2011), 36.

  

al-Sayyid Ahmad bin ‘Umar al-Syathiri, Nail al-Raja’ bi Syarh Safinah al-Naja’ (Beirut: Dar al-Minhaj, 2007), 59-60.