(Sumber : Kementerian Agama RI)

Haji Furoda: Problem Regulasi dan Realitas Sosial

Opini

Sewaktu saya bertemu di Bandara Jeddah dengan Syekh Ali, begitulah panggilannya, maka Beliau meyakinkan bahwa Haji Furoda telah dilegalkan oleh Pemerintah Arab Saudi, bahkan dibuka semenjak awal. Jadi bagi yang berminat berhaji dengan cara yang lebih cepat, maka haji Furoda adalah salah satu solusinya. 

  

Di masa lalu, perolehan VISA Furoda hanya memanfaatkan waktu jeda, kurang lebih sepekan, setelah VISA haji regular dan Haji non-regular ditutup. Di sinilah VISA Furoda untuk haji dikeluarkan. Ada yang atas nama undangan Raja atau Pemerintah Arab Saudi dan ada yang karena koneksi dan jaringan. Yang jelas memang legal bagi pemerintah Saudi tetapi tidak masuk di dalam kuota haji Indonesia. 

  

Karena dinyatakan legal oleh pemerintah Arab Saudi, maka banyak Biro Travel Haji dan Umrah yang kemudian menjadi tempat  alternatif  untuk keinginan berhaji. Menurut Syekh Ali, yang penting  harus VISA haji. Jangan yang lain. Dipastikan akan aman di Arab Saudi pada waktu menjalankan ibadah haji. Berdasarkan tahun lalu, maka banyak jamaah haji Indonesia yang ditangkap oleh Askar Arab Saudi karena persoalan VISA, sebab ada di antara jamaah haji yang tidak menggunakan VISA haji. Ribuan orang yang ditangkap. Berdasarkan penuturan sesama jamaah Umrah, dari Madura, ada jamaah yang aman dan ada jamaah yang tidak aman. Yang memiliki VISA non haji maka tidak akan berani keluar hotel. Bahkan Askar Arab Saudi juga melakukan sweeping di hotel-hotel untuk memastikan apakah jamaah menggunakan VISA haji atau bukan.

  

Sekarang juga terjadi perubahan baru. Pemerintah Arab Saudi mengubah tentang jamaah Haji Furoda. VISA jamaah haji tersebut tidak dikeluarkan atau dibatalkan. Para calon jamaah haji Furoda semula sudah sangat optimis, sebab regulasi yang diberlakukan memberikan peluang untuk perolehan VISA haji Furoda. Namun, ternyata tiba-tiba pemerintah Saudi membatalkan kebijakan yang sudah disusun sebelumnya. VISA haji Furoda tidak diterbitkan. Seharusnya, VISA harus hadir akhir bulan Mei 2025. Pembatalan tiba-tiba tentu membuat kalangkabut. Biro Travel Haji dan Umrah yang sudah menyiapkan segalanya menjadi harus menerima atas pembatalan untuk mengeluarkan VISA haji furoda. 

  

Biaya untuk menjadi bagian dari haji furoda juga tidak sedikit. Berkisar pada angka Rp250 juta sampai Rp450 juta per calon jamaah haji. Dan sebagaimana lazimnya, biaya ini tentu sudah ada yang dioperasionalkan, artinya seandainya harus dikembalikan ke calon jamaah haji juga harus menerima kenyataan tidak sepenuhnya bisa dikembalikan. Sebuah pilihan yang sulit. Uang dikembalikan atau penjadwalan ulang tahun depan. Banyak agen travel yang terbelit masalah terkait dengan pembatalan VISA haji furoda. Padahal semua persyaratan sudah dipenuhi, dan tinggal menunggu kapan VISA bisa diterbitkan.

  

Di dalam pengamatan saya, haji furoda memang selalu menjadi bagian dari masalah yang dihadapi oleh Pemerintah Indonesia. Problem yang nyata adalah ketiadaan regulasi di Indonesia yang mengatur tentang haji furoda. Mereka disebut sebagai haji non-kuota, sebab memang tidak masuk di dalam kuota yang sudah ditetapkan antara pemerintah Indonesia dan Pemerintah Arab Saudi. Bahkan di dalam revisi UU Haji tahun 2019 juga tidak terpikirkan tentang realitas social mengenai tingginya angka jamaah furoda. Pemerintah tentu tidak “berkewajiban” untuk mengatur mengenai jamaah haji furoda. Selama ini agen travel telah memiliki jaringan langsung dengan personal-personal khusus di Arab Saudi. Mereka bekerja sama secara langsung tanpa lewat pemerintah. Secara regulative pemerintah Indonesia tidak bertanggungjawab atas jamaah haji furoda.

  

Pemerintah Arab Saudi memang melakukan pengetatan atas jumlah jamaah haji dari seluruh dunia. Hal ini sesungguhnya juga untuk memenuhi standart kenyamanan berhaji. Hanya sayangnya bahwa perubahan demi perubahan itu berlangsung dalam waktu yang sudah mendekati pelaksanaan hari H penyelenggaraan haji. Sebelumnya dinyatakan ada peluang penerbitan VISA haji furoda akan tetapi setelah semua disiapkan lalu terjadi perubahan yang mendadak. Memang ini bagian dari ironi di dalam penyelenggaraan haji. Arab Saudi penentunya sedangkan  pemerintah negara lain dan masyarakat hanya sebagai obyeknya. 

  

Seirama dengan perubahan kelembagaan di dalam penyelenggaraan haji, mungkin ada beberapa usulan yang kiranya perlu didiskusikan, yaitu: 

  

Pertama, haji furoda adalah realitas social yang sudah terinternalisasi di dalam masyarakat muslim tidak hanya di Indonesia tetapi juga negara lain. Kenyataan ini harus menjadi perhatian pemerintah sebagai institusi yang memberikan perlindungan kepada warga negara. 

  

Kedua, seirama dengan perubahan kelembagaan penyelenggara haji, maka dirasakan diperlukan untuk melakukan perubahan regulasi dan salah satu yang harus dipertimbangkan adalah bagaimana pemerintah melindungi  para jamaah haji furoda. Tanpa keinginan untuk mengurangi kuota haji regular, maka kiranya dapat dipertimbangkan keabsahan haji furoda melalui regulasi perhajian di Indonesia. Dengan demikian ada tiga kluster haji di Indonesia, yaitu haji regular, haji non-regular dan haji furoda. Klasifikasi ini dengan mempertimbangkan peluang, pembiayaan dan kuota haji Indonesia. Agar di dalam regulasi dinormakan secara eksplisit tiga jenis haji dimaksud. Dengan memberikan kepastian regulasi, maka pemerintah Arab Saudi dan Pemerintah Indonesia memiliki kejelasan dalam rekruitmen jamaah haji furoda. 

  

Ketiga, bagaimanapun negara berkewajiban untuk melindungi warganya, apalagi yang berada di luar negeri. Dengan memasukkan di dalam regulasi, maka negara dapat memberikan jaminan atas keberangkatan mereka keluar negeri. Selain juga bisa melindungi mereka dari berbagai praktik percaloan yang menyebabkan mereka dapat dirugikan. 

  

Wallahu a’lam bi al shawab.