Penyelenggaraan Ibadah Haji: Selalu Ada Variabel Intervening
OpiniSetiap tahun pemerintah Indonesia mengirimkan jamaah haji ke Arab Saudi kecuali kala terjadi Pandemi Covid-19 beberapa tahun yang lalu, 2020-2022. Kala itu memang tidak memungkinkan untuk mengirimkan jamaah haji karena Pemerintah Arab Saudi menutup wilayahnya dari berbagai kunjungan di sana, termasuk juga pengiriman jamaah haji. Aturan social distancing memaksa seluruh dunia “berkabung” menghadapi Wabah Covid-19 yang menakutkan.
Pada 2022, Makkah dan Madinah mulai dibuka dengan jumlah jamaah haji yang sangat terbatas. Dan baru 2023 Makkah dan Madinah dibuka untuk penyelenggaraan haji sebagaimana tahun-tahun sebelum Pandemi Covid-19. Indonesia mengirimkan jamaah haji sebagaimana kuota sebelumnya, sesuai kesepakatan, dan bahkan mendapatkan jatah tambahan yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.
Penyelenggaraan ibadah haji bukanlah ibadah biasa. Ibadah ini dilakukan melalui relasi antar negara, Indonesia dan Arab Saudi. Jika ibadah lainnya dapat diselenggarakan di dalam negeri, akan tetapi untuk ibadah haji mengharuskan untuk dilakukan di negara lain, Arab Saudi. Memang tidak ada ibadah haji yang dilakukan di dalam negeri. Ibadah haji hanya sah jika dilakukan di Tanah Suci, Makkah al Mukarromah. Ka’bah hanya ada di sana dan ibadah ini mengharuskan untuk mendatangi ka’bah dimaksud. Thawaf, Sa’i, Wukuf di Arafah, Mabit di Muzdalifah dan lempar Jumrah di Mina dan ziarah di Makam Rasulullah serta shalat sunnah 40 waktu hanya terjadi di tanah Suci.
Indonesia merupakan negara dengan pengirim jamaah haji terbesar. Setiap tahun, mengirimkan tidak kurang dari 221.000 orang dalam berbagai statusnya. Sebagai konsekuensinya, maka jumlah jamaah haji tersebut juga harus tersebar di berbagai tempat pemondokan dengan variasi jarak yang harus ditempuh ke Masjidil Haram atau ke Masjid Nabawi. Kebijakan Pemerintah Indonesia tentu sudah tepat untuk menempatkan pemondokan yang berada di bawah 1,5 KM dan jika lebih, maka disediakan bus shalawat yang akan mengangkut jamaah dari dan ke Masjidil Haram, misalnya jamaah haji yang berada di dalam pemondokan di Aziziyah, tentu dipastikan terdapat bus shalawat yang secara regular datang dan pergi. Kebijakan tentang pemondokan, setara Bintang Tiga, makanan khas keindonesiaan, dan transportasi yang nyaman sudah diupayakan semenjak lama. Melalui perbaikan manajemen perhajian, maka penyelenggaraan ibadah haji sudah menuai keberhasilan, misalnya dengan ukuran kepuasan pelanggan yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Bahkan akhir-akhir ini, penilaian pelayanan haji sudah sangat memuaskan.
Saya tentu pernah terlibat di dalam manajemen perhajian. Dan nyaris setiap tahun ada persoalan yang didapatkan. Sesungguhnya bukan dari pemerintah Indonesia sebagai pengirim jamaah haji, akan tetapi seringkali terjadi akibat ada perubahan regulasi di tempat tujuan. Pada tahun 2017, misalnya tiba-tiba terjadi perubahan untuk menggunakan aplikasi dalam rangka memperoleh VISA. Tentu perubahan yang mendadak tersebut membuat kalang kabut pemerintah Indonesia. Pada saat itu terjadi keterlambatan di dalam pengiriman VISA dan berakibat terjadi penumpukan di Asrama Haji. Calon jamaah haji yang sudah disiapkan secara matang oleh pemerintah Indonesia menjadi bermasalah karena keterlambatan pengiriman VISA, sebagai akibat perubahan yang mendadak. Problem ini dapat diselesaikan sehingga tidak mengganggu ibadah haji.
Problem lainpun juga terjadi, misalnya banyaknya jamaah haji yang menggunakan VISA non haji. Mereka datang dengan wisata ziarah atau wisata kerja atau bahkan banyak orang yang overstay, karena memang menginginkan untuk nyambung dengan ibadah haji. Tahun 2024, misalnya banyak orang Indonesia yang ditangkap oleh Askar Saudi Arabia karena persoalan Paspor dan VISA. Prestasi penyelenggaraan haji yang selama itu sangat baik tentu tercoreng dengan tindakan nekad untuk haji dengan cara di luar kuota pemerintah. Dan akibatnya mereka harus dideportasi dari Arab Saudi dengan tebusan.
Rupanya terdapat perubahan yang signifikan dalam pengelolaan jamaah haji di Arab Saudi. Jika di masa lalu diserahkan pengelolaannya oleh Muassasah, misalnya untuk Indonesia berada di dalam Muassasah Asia Tenggara, maka sekarang diserahkan kepada Syirkah yang ditentukan oleh pemerintah. Perubahan ini ternyata membawa dampak yang signifikan dalam manajemen pemondokan. Yang semula sudah diatur oleh Kerjasama antara KBIH, Biro Travel Haji dan Umrah dan Pemerintah Indonesia mengenai pemondokan, tiba-tiba diubah dengan mendadak oleh manajemen pemondokan Syirkah.
Pada tahun-tahun sebelumnya, jamaah dalam KBIH tertentu dapat menempati hotel yang sama atau dalam hotel yang berbeda dengan tidak memisahkan satu jamaah dengan lainnya dalam satu keluarga. Selalu dapat diupayakan dalam satu rombongan yang terdiri dari 40-50 orang berada di dalam satu hotel, dan hal ini berlaku semenjak tahun 2000-an sampai tahun terakhir. Namun demikian, pada musim haji 2025, perubahan terjadi dengan sangat mengherankan. Banyak jamaah suami dan istri terpisah hotel. Banyak anak dan orang tua terpisah dalam hotel yang berbeda. Banyak pendamping orang tua yang terpisah dengan pendampingnya. Sungguh hal yang sangat ironis.
Jamaah haji banyak yang berusia lanjut dan tidak memahami secara mendalam seluk beluk haji dan bahkan juga tidak paham peta perhajian. Bisa dibayangkan jika ada keluarga yang terpisah, ada pendamping yang terpisah, dan bahkan juga anak dan orang tua yang terpisah. Tentu tujuan haji dengan seperangkat tatacaranya bisa berantakan. Untung masalah ini terjadi di kala di Madinah dan sedikit yang di Mekkah. Kita bisa membayangkan orang-orang tua yang terpisah dengan jamaah satu KBIH atau satu rombongan atau satu kloter. Betapa niat berhaji menjadi berantakan karena kebijakan yang tidak paham realitas social.
Persoalan haji di dalam negeri sudah tertata dengan sangat memadai. Kerja sama KBIH dengan Biro Travel Haji dan Umrah serta pemerintah sudah terjalin dengan sangat memadai. Akan tetapi dalam kasus mendadak seperti ini, maka penerapan manajemen resiko sekalipun tidak akan menyelesaikan masalah. Selayaknya jika terjadi perubahan harus didiskusikan jauh-jauh sebelumnya. Pengalaman Muassasah dalam kerja sama dengan pemerintah harus dioptimalkan oleh institusi baru penyelenggara haji di Arab Saudi. Pemerintah Indonesia (baca Kementerian Agama) yang sudah memiliki pengalaman panjang dalam pengelolaan haji pun dipastikan kalang kabut. Untunglah sebagai penyelenggara ibadah haji, pemerintah dengan cepat dapat melakukan negosiasi dan mengambil keputusan.
Tahun depan penyelenggaraan haji akan dilakukan oleh Badan Haji Indonesia, yang secara empiric belum memiliki pengalaman dalam pengelolaan haji. Oleh karena itu kerjasama antara Kemenag dengan badan baru harus dioptimalkan. Tahun ini sesungguhnya diharapkan bahwa penyelenggaraan ibadah haji akan semakin baik, tetapi ternyata selalu ada variable eksternal yang mengganggu ketertibannya.
Wallahu a’lam bi al shawab.

