Otokritik, Tantangan, dan Harapan Spiritualitas Kebangsaan Indonesia
OpiniOleh: Sokhi Huda
(Kaprodi KPI FDK UIN Sunan Ampel Surabaya)
Di tengah keberagaman budaya dan agama yang menjadi kekayaan Indonesia, spiritualitas kebangsaan seharusnya menjadi landasan moral yang menyatukan, bukan memisahkan. Namun dalam perjalanannya, nilai-nilai spiritual kerap direduksi menjadi simbol formal yang kehilangan makna sejatinya. Sejarah menunjukkan, dari masa perjuangan kemerdekaan hingga era digital hari ini, spiritualitas kebangsaan sering kali dimanfaatkan untuk kepentingan politik dan identitas kelompok.
Kini, di tengah kebebasan berekspresi yang nyaris tanpa batas, tantangan baru pun muncul: fragmentasi sosial, radikalisme, dan polarisasi yang menggerus rasa kebangsaan. Maka, sudah saatnya kita bertanya—apakah spiritualitas persahabatan masih hidup dalam praktik keseharian kita, atau hanya menjadi jargon yang tak lagi menggugah? Refleksi dan otokritik menjadi langkah awal untuk menghidupkan kembali nilai-nilai kebangsaan yang inklusif, toleran, dan tertanam pada jiwa luhur bangsa Indonesia.
Refleksi Sejarah
Indonesia merupakan negara yang dianugerahi kekayaan budaya, agama, dan tradisi yang sangat kaya, menjadikannya salah satu contoh keberagaman paling kompleks di dunia. Dari Sabang sampai Merauke, ribuan suku dan bahasa kehidupan berdampingan, sementara agama-agama besar seperti Islam, Kristen, Hindu, Buddha, serta aliran kepercayaan lokal mewarnai lanskap spiritual bangsa. Dalam kondisi seperti ini, spiritualitas persahabatan tidak sekedar menjadi identitas, tetapi menjadi perekat yang membangun jati diri dan rasa kebersamaan di antara berbagai elemen masyarakat. Namun, di tengah kemajemukan tersebut, upaya untuk menyatukan keberagaman dalam kerangka spiritualitas kebangsaan seringkali menghadapi tantangan yang tidak mudah, terutama dalam konteks bagaimana nilai-nilai spiritual yang diwujudkan ke dalam visi kebangsaan yang inklusif.
Betapa menyedihkannya, seiring perjalanan waktu, spiritualitas kebangsaan Indonesia mengalami pergeseran makna, bahkan dalam beberapa periode sejarah, sering dimanipulasi untuk kepentingan politik tertentu. Nilai-nilai luhur yang seharusnya menjadi pedoman moral bangsa sering kali hanya menjadi jargon simbolis yang diabaikan dalam penerapannya. Berbagai zaman sejarah bangsa sering memanfaatkan spiritualitas kebangsaan di luar eksistensinya sebagai refleksi sejati dari keberagaman yang ada. Inilah salah satu aspek yang patut menjadi bahan otokritik: sejauh mana bangsa Indonesia mampu mempertahankan esensi spiritualitas kebangsaan yang benar-benar inklusif dan tidak digunakan sebagai alat politik?
Spiritualitas Kebangsaan di Masa Pra-Kemerdekaan
Baca Juga : Perempuan dalam Ideologi Patriarki
Pada masa pra-kemerdekaan, spiritualitas kebangsaan Indonesia banyak dipengaruhi oleh nilai-nilai keagamaan dan kepercayaan lokal. Keberadaan kerajaan-kerajaan Nusantara yang menganut berbagai agama seperti Hindu, Budha, dan Islam, menunjukkan eksistensi agama sebagai landasan spiritual yang memperkuat identitas dan solidaritas kelompok.
Menurut Kuntowijoyo dalam “Muslim tanpa Masjid: Esai-Esai Agama, Budaya, dan Politik dalam Bingkai Strukturalisme Transendental” (2001, p. 67), perlawanan terhadap penjajah tidak hanya dimotivasi oleh semangat kemerdekaan, tetapi juga didorong oleh kekuatan spiritual yang terkandung dalam ajaran agama. Salah satu contoh penting adalah pergerakan Sarekat Islam (10-09-1912) yang dipimpin oleh HOS Tjokroaminoto yang menekankan pentingnya spiritualitas dalam perjuangan kemerdekaan. Dua contoh lainnya dapat disebut di sini, yaitu Muhammadiyah (18-11-1912) memberikan kontribusi besar dalam membangun fondasi spiritual dan intelektual bangsa Indonesia dan Nahdlatul Ulama (31-01-1926) menekankan pentingnya spiritualitas dalam upaya membangun kesadaran nasional.
Otokritik yang dapat diangkat adalah, meskipun spiritualitas menjadi elemen penting dalam perjuangan kebangsaan, namun visi kebangsaan pada masa pra-kemerdekaan masih cenderung terbatas pada kelompok-kelompok tertentu dan belum sepenuhnya inklusif.
Era Kemerdekaan: Pencarian Jati Diri
Setelah merdeka, Indonesia berupaya merumuskan identitas kebangsaan yang menyatukan berbagai unsur keagamaan dan budaya. Pancasila sebagai dasar negara kedudukan mantap sebagai perwujudan dari upaya ini, yang menggali spiritualitas dari berbagai agama dan kepercayaan untuk menciptakan landasan kebersamaan.
Buku “Negara Paripurna: Historisitas, Rasionalitas, dan Aktualitas Pancasila” karya Yudi Latif (2011, p. 42) menegaskan bahwa Soekarno memahami pentingnya merangkul keragaman spiritual bangsa untuk membentuk solidaritas nasional. Akan tetapi dalam praktiknya, penafsiran Pancasila sebagai dasar spiritual kebangsaan sering menimbulkan terjadinya antara kelompok agama yang menginginkan penekanan lebih kuat pada nilai-nilai agama tertentu.
Otokritik yang muncul pada masa ini adalah meskipun Pancasila berhasil menjadi fondasi spiritual bangsa, namun penerapannya dalam kehidupan sosial seringkali bersifat formalistik dan tidak sepenuhnya meresap dalam praktik keseharian masyarakat.
Masa Orde Baru: Manipulasi Spiritualitas untuk Kepentingan Politik
Baca Juga : Memajukan Perekonomian Umat, Tiga Fondasi ini Dapat Diterapkan
Di bawah pemerintahan Orde Baru, spiritualitas kebangsaan mengalami perubahan drastis. Pemerintah menggunakan Pancasila sebagai alat untuk memonopoli narasi kebangsaan dan menciptakan stabilitas politik. Program Penataran P4, misalnya, digunakan sebagai sarana indoktrinasi untuk menanamkan ideologi Pancasila secara ketat.
Menurut Hefner dalam “Civil Islam: Muslim and Democratization in Indonesia” (2011, pp. 19, 128) rezim Soeharto menjadikan Pancasila sebagai alat kontrol politik, yang membatasi kebebasan beragama dan ekspresi spiritual yang beragam. Pada masa itu, spiritualitas kebangsaan lebih berfungsi sebagai alat pengendali sosial daripada sebagai refleksi sejati dari keberagaman spiritual yang ada di Indonesia.
Otokritik pada era ini adalah bagaimana spiritualitas kebangsaan dimanipulasi untuk melanggengkan kekuasaan otoritarian, dengan mengorbankan kebebasan individu dan ekspresi keagamaan.
Era Reformasi: Kebebasan yang Menantang
Masa reformasi membuka ruang kebebasan berpendapat dan berekspresi yang lebih luas. Berbagai kelompok masyarakat dapat lebih bebas mengekspresikan identitas spiritual mereka. Akan tetapi kebebasan ini juga menimbulkan tantangan baru, yaitu meningkatnya gerakan radikalisme agama yang mengancam persatuan bangsa.
Buku “Islam, Kemodernan, dan Keindonesiaan” (2008, p. 134) karya Nurcholish Madjid menekankan bahwa spiritualitas kebangsaan Indonesia harus bersifat inklusif dan menghormati keragaman agama. Namun munculnya kelompok-kelompok yang memanfaatkan agama untuk kepentingan politik menunjukkan bahwa kebebasan beragama di era reformasi juga memicu fragmentasi sosial.
Otokritik reformasi yang dapat diberikan adalah kebebasan pada era yang belum sepenuhnya diimbangi oleh upaya memperkuat semangat kebangsaan yang inklusif. Radikalisme agama masih menjadi ancaman nyata bagi kohesi sosial bangsa.
Baca Juga : Asosiasi Dosen Pergerakan untuk Indonesia (Bagian Satu)
Era Digital: Fragmentasi Spiritualitas Kebangsaan
Memasuki era digital, tantangan spiritualitas kebangsaan menjadi semakin kompleks. Akses terhadap informasi yang semakin terbuka memungkinkan munculnya berbagai penafsiran spiritual yang seringkali dibandingkan dengan nilai-nilai kebangsaan. Munculnya fenomena hijrah digital yang mampu memikat banyak kaum muda melalui media sosial, menjadi sebagian contoh nyata dari fragmentasi spiritualitas di era digital.
Era digital memperkenalkan tantangan baru dalam upaya mempertahankan spiritualitas kebangsaan yang moderat. Nur Indah Fitriani, dkk dalam artikelnya “Kebebasan Berpendapat di Era Media Sosial” (2024, p. 46) menyatakan, bahwa kebebasan berpendapat di media sosial seringkali menghadapi tantangan besar dan disalahgunakan untuk menyebarkan ide-ide yang bertentangan dengan semangat pluralisme dan kebersamaan, misalnya kebencian, misinformasi, pelanggaran privasi, dan intimidasi hukum.
Otokritik yang tersemat adalah bahwa pemerintah dan masyarakat belum sepenuhnya mampu memanfaatkan era digital untuk memperkuat spiritualitas kebangsaan yang inklusif dan toleran. Sebaliknya, media sosial sering menjadi arena konflik ideologi yang justru memicu polarisasi sosial.
Tantangan dan Harapan
Spiritualitas kebangsaan Indonesia telah mengalami perjalanan panjang yang penuh tantangan. Dari masa pra-kemerdekaan sampai era digital, selalu ada ketegangan antara upaya untuk menciptakan identitas kebangsaan yang inklusif dan realitas sosial yang penuh kekeringan. Meskipun Pancasila sebagai dasar spiritual bangsa berhasil menyatukan berbagai elemen, tantangan terbesar adalah implementasi penerapan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia.
Otokritik utamanya adalah bangsa Indonesia yang masih sering terjebak dalam formalitas spiritual tanpa memahami esensinya. Pancasila dan spiritualitas kebangsaan hendaknya tidak hanya menjadi semboyan, namun harus diterjemahkan ke dalam tindakan nyata yang menghargai pluralitas, toleransi, dan persatuan untuk masyakarakat depan Indonesia yang lebih baik dan martabatnya yang semakin mantap.

