Integrasi Ilmu Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam
OpiniSalah satu di antara kekuatan Kementerian Agama (Kemenag) di dalam mengelola pendidikan tinggi Islam adalah pemberian keleluasaan bagi PTKI untuk mengembangkan distingsi bagi pengembangan program Pendidikan, hanya saja bahwa semua berada di dalam koridor pengambangan ilmu keislaman integrative atau yang disebut sebagai integrasi ilmu. Dan yang menggembirakan adalah semua pimpinan PTKI khususnya PTKIN sudah sangat memadai pemahamannya tentang integrasi ilmu ini.
Pada bulan Oktober 2020 ini saya empat kali bicara dalam forum nasional maupun regional terkait dengan integrasi ilmu. Webinar di Fakultas Adab dan Humaniora UIN Sunan Ampel, Webinar membahas karya Prof. Dr. Mujamil Qomar IAIN Tulungagung, Webnar di Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi UIN Sunan Ampel Surabaya, dan pekan depan ini berbicara di Webinar Fakultas Sain dan Teknologi UIN Sunan Ampel Surabaya. Tentu sangat menarik perbincangan tentang integrasi ilmu di berbagai forum ini, tidak sekedar membahas tenang sejarah proyek integrasi ilmu berbasis Twin Towers, akan tetapi juga bagaimana penerapannya dalam desain kurikulum dan desain pembelajarannya.
Labelling terhadap integrasi ilmu di PTKIN memang bervariasi, ada yang menyebut sebagai integrasi ilmu sebagaimana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Pohon ilmu UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Intergrasi interkoneksi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dan Twin Towers UIN Sunan Ampel Surabaya. Meskipun Namanya bervariasi, akan tetapi sesungguhnya basis ontologis dan epistemologis dan aksiologisnya tetaplah sama. Jadi secara substansial memiliki kesamaan yaitu upaya untuk mengembangkan ilmu keislaman yang terintegrasi dengan sains dan teknologi serta ilmu sosial dan humaniora.
Secara historis, bahwa pengembangan integrasi ilmu tentu terkait dengan transfromasi dari IAIN/STAIN menjadi UIN. Mandate yang diberikan oleh pemerintah dalam pengembangan kelembagaan adalah untuk berciri khas yang membedakannya dengan PTU, yang selama ini sudah mengusung ilmu-ilmu sosial, humaniora, sains dan teknologi. Jadi agar terdapat perbedaan –tetapi bukan asal beda—adalah dengan mengembangkan integrasi ilmu.
Sungguh sangat tepat respon PTKIN khususnya UIN dalam merespon terhadap keinginan untuk mengembangkan basis keilmuan integrative ini. Secara kelembagaan dan akademis tentu sangat jauh membedakan antara UIN dengan PTU yang sudah mapan seperti UI, ITB, UGM, UA, ITS dan sebagainya. Sebab secara kelembagaan dan akademis tentu sudah sangat mapan. Maka, dengan mengambil distingsi integrasi ilmu, maka tampak bahwa ada sesuatu yang membedakannya dengan PTU yang sudah mapan tersebut.
Basis ontologis integrasi ilmu meskipun berbeda label adalah mempertanyakan tentang pola integrasi macam apa yang akan dikembangkan oleh PTKIN dalam program integrsi ilmu, maka yang dikembangkan adalah pengembangan integrasi ilmu berbasis interdisipliner, crossdisipliner, multidisipliner dan transdisipliner. Sudah jamak diketahui bahwa interdisipliner merupakan penggabungan dua atau lebih cabang ilmu pengetahuan dalam satu rumpun, misalnya rumpun ilmu agama, ilmu sosial, humaniora serta sains dan teknologi. Yang crossdisipliner adalah penggabungan dua atau lebih cabang ilmu pengetahuan dalam rumpun yang berbeda, misalnya cabang ilmu dalam agama dengan cabang ilmu di dalam ilmu sosial atau humaniora, bahkan dengan sains dan teknologi.
Kemudian multidisiplin yaitu penggabungan dua atau lebih dari cabang ilmu dalam rumpun yang berbeda tetapi analisis dan kesimpulan berdiri secara otoritatif tidan digabungkan. Lalu, transdisipliner adalah penggabungan dua atau lebih cabang ilmu yang berbeda rumpun atau sama rumpunnya dengan tujuan untuk menjadi alat analisis yang saling terkait dalam coraknya yang komplementer, sinergis atau kolaboratif.
Respon para pimpinan PTKIN tentu bervariasi. Ada yang sudah secara kontinyu dilakukan oleh PTKI adalah mengembangkan program integrasi ilmu, baik melalui penulisan karya akademik, seminar, workshop atau lainnya. Memang harus diakui bahwa perbincangan tentang program ini agar sedikit mengendor beberapa tahun terakhir, namun geliat untuk Kembali menghidupkan dialog mengenai inegrasi ilmu menjadi semarak lagi terutama di setahun terakhir. Hal ini dilakukan untuk merespon perubahan kurikulum yang memag harus dilakukan utamanya terkait dengan Revolusi Industri 4.0, yang sekarang menuai momentumnya.
Secara epistemologis, menurut saya ada tiga corak integrasi ilmu, yaitu corak otoritas keilmuan, dialog keilmuan, dan integrasi. Saya sedikit memodifikasi gagasan John F. Haught, tentang relasi antara agama dan sains, sebab dalam corak yang otoritas itu, agama berada di dalam Kawasan sendiri dan sains juga dalam Kawasan sendiri, keduanya tidak bisad didialogkan. Saya beranggapan bahwa keduanya bisa didialogkan dalam coraknya masing-masing untuk membedah tentang problem akademik di dalam cabang ilmu tertentu. Misalnya problem kemiskinan (sebagai bagian studi sosiologi) tentu akan dapat didekati dengan ekonomi, budaya, agama, dan psikhologi. Namun demikian, peneliti tidak melakukan analisis secara utuh akan tetapi tetap di dalam parsialitasnya masing-masing. Mungkin secara konseptual bisa dinyatakan sebagai dialog-parsialitas. Pengkajian terhadap problem akademik dalam satu waktu dengan menggunakan pendekatan yang multidisipliner, tetapi analisia dan kesimpulan berlaku pada pendekatan masing-masing.
Tentu yang sangat rumit adalah transdisipliner, sebab corak yang digunakan sebagaimana di dalam studi multidisipliner akan tetapi analisis dan kesimpulan menyatu atau integrasi baik secara komplementer atau saling menguatkan berbasis pada kelebihan masing-masing, secara sinergi atau menyelaraskan antara dua atau tiga analisis dalam pendekatan yang berbeda untuk disatukan, atau bercorak kolaboratif atau saling memerkuat atas analisis satu dengan lainnya sehingga membentuk satu kesatuan.
Saya mengapresiasi atas kebijakan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (ditjen Pendis), yang menerbitkan surat keputusan tentang integrasi ilmu. SK Dirjen Pendis No.2498 Tahun 2019 tentang Pedoman Inplementasi Integrasi Ilmu, yang bisa menjadi pedoman bagi para pimpinan PTKIN dalam upaya untuk mengembangkan distingsi dalam bidang akademik pada PTKIN. Surat keputusan ini membahas secara komprehensif tentang bagaimana wacana integrasi ilmu sudah menjadi kesepahaman di antara PTKIN, dasar-dasar integrasi meliputi basis historis, filosifis, normative yuridis dan juga ruang lingkup integrasi ilmu, daya dukung dan juga monitoring dan evaluasi.
Melalui SK. Dirjen Pendis ini, sesungguhnya PTKI sudah memiliki basis regulasi yang memungkinkan terjadinya percepatan pengembangan integrasi ilmu untuk mengejar beberapa ketertinggalan pada tahun-tahun terakhir. Jika di masa lalu pengembangan integrasi ilmu itu lebih merupakan kepedulian institusional PTKI, maka sekarang sudah memasuki era kebijakan birokrasi. Dan jika sudah seperti ini, maka PTKIN lalu perlu untuk Menyusun task force (pokja) untuk mengembangkan integrasi ilmu dengan support akademik, kelembagaan dan SDM.
Saya berpendapat bahwa pemihakan para pimpinan PTKI khususnya PTKIN tentu menjadi tolok ukur bagi pengembangan distingsi PTKI di masa depan. Pastikan bahwa para pimpinan PTKI memiliki kepedulian dengan mengedepankan kebijakan yang berseinergi dengan tujuan pengembangan integrasi ilmu pada masing-masing institusinya.
Wallahu a’lam bi al shawab.

