(Sumber : www.nursyamcentre.com )

Pola Diskursif Fatwa Ulama di Indonesia dan Malaysia

Riset Agama

Tulisan berjudul “Religious Pluralism Revisited: Discursive Patterns of the Ulama Fatwa in Indonesia and Malaysia” merupakan karya Syafiq Hasyim. Artikel ini terbit di Indonesian Journal for Islamic Studies “Studia Islamica” tahun 2019. Tulisan Hasyim tersebut bertujuan untuk mengulas lebih dalam mengenai definisi, pembahasan, dan perdebatan mengenai pluralisme. Selain itu, ia juga tertarik untuk meneliti lebih lanjut terkait alasan kelompok Islam arus utama merekonstruksi atau meninjau kembali perihal makna dari istilah pluralisme. Berdasarkan tujuan tersebut, maka artikel Hasyim fokus terhadap fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Lembaga Fatwa Malaysia. Hasyim menggunakan teori wacana interdisiplin mengenai transnasionalisme, pluralisme, teori hukum Islam, pluralisme hukum dan ruang publik. Di dalam review ini akan dijelaskan kembali tulisan Hasyim dalam tujuh sub bab. Pertama, pendahuluan. Kedua, fatwa di Indonesia dan Malaysia. Ketiga, budaya pluralisme: perjalanan fatwa Indonesia dan Malaysia. Keempat, dimensi transnasional. Kelima, pluralisme hukum. Keenam, ruang publik. Ketujuh, masalah populis.

  

Pendahuluan

  

Pluralisme merupakan karakteristik inti masyarakat Indonesia dan Malaysia. Di dalam beberapa decade terakhir, pluralisme agama dianggap sebagai “elemen” fundamental. Penggunaan politik identitas mengingkat dalam keseharian wacana agama, sehingga merugikan penerimaan akan pluralisme agama di antara masyarakat Indonesia dan Malaysia. Selain itu, kedua negara sedang “ditunggangi” gelombang baru anti pluralisme dengan meningkatnya konservatisme di kedua negara. Hal ini dibuktikan dengan mobilisasi dan penegakan doktrin Islam di depan umum dan hukum bidang kedua negara. Di dalam kurun waktu lima tahun terakhir, masyarakat dimobilisasi untuk menegakkan identitas Islam secara homogen. Di Indonesia, muncul gerakan Islamisme seperti Gerakan 212, sedangkan di Malaysia, muncul gerakan anti pluralis yakni Gerakan Himpunan 2018.

  

Tren anti-pluralisme yang meningkat adalah sebuah hal yang ironi, sebab Indonesia dan Malaysia merupakan negara dengan populasi muslim terbesar di Asia Tenggara. Selain itu kedua negara juga digambarkan sebagai model negara muslim moderat dan progresif secara internasional. Kesederhanaan dan kemajuan muslim di antara kedua negara terlihat dalam “gagasan” pluralisme yang diusung. Kedua negara menganut pluralisme agama sebagai bagian dari “bangunan” negara dan karakter nasional masing-masing. Selain itu, keduanya mengakui pluralisme agama sebagai pirnsip negara. Pluralisme agama menjadi “ruh” utama pada Pancasila dan UUD 1945. Malaysia juga “memperoleh” pluralisme dari Filsafat Rukunegara yang tidak secara khusus dirujuk pada konstitusi, namun menginspirasi dan menginformasikan kebijakan publik di Malaysia. 

  

Pertanyaan skeptis mengenai penerapan pluralisme agama di Indonesia maupun Malaysia semakin marak selama dua decade terakhir. Kecenderungan antara kelompok muslim arus utama kedua negara, diwakili oleh badan fatwa masing-masing bukan untuk mendukung melainkan merekonstruksi kemajemukan berdasarkan identitas kenegaraannya. Lembaga fatwa baik di Indonesia maupun Malaysia telah menyangkal pentingnya pluralisme agama melalui fatwa masing-masing. Prinsip pluralisme agama dianggap oleh organisasi muslim mayoritas di Indonesia dan Malaysia bertentangan dengan doktrin agama Islam (Akidah). Hal ini sangat mengejutkan, sebab sejauh ini Indonesia dan Malaysia telah mengklaim dan dipertimbangkan menjadi penjaga Islam moderat oleh komunitas internasional.

  

Fatwa di Indonesia dan Malaysia

  

Berbeda dengan Mesir, Arab Saudi, Malaysia, Brunei Darussalam, dan Singapura, yang memiliki lembaga fatwa resmi, di Indonesia “penerbitan” fatwa tidak “dimonopoli” oleh badan fatwa tertentu. Badan penerbit fatwa berasal dari berbagai organisasi muslim, seperti NU, Muhammadiyah, Persatuan Islam dan lain sebagainya yang mengeluarkan fatwa mereka sendiri. Di dalam hal ini penggunaannya bisa terbatas hanya anggota mereka atau umat Islam pada umumnya. Selain itu, MUI dalah salah satu badan yang mengeluarkan fatwa, meskipun di dalam Undang-Undang tidak disebutkan peran MUI. Saat ini, MUI seakan menjadi organisasi Islam independen yang berwenang mengeluarkan mengeluarkan fatwa dan menjadi rujukan baik negara maupun komunitas muslim. 

  

Status fatwa di Malaysia berbeda dengan Indonesia. Pada konstitusi federal disebutkan bahwa, Islam adalah perihal “menyatakan”. Artinya, urusan agama berada di bawah otoritas penuh berbagai negara bagian. Sebagai konsekuensi, setiap negara bagian memiliki badan fatwa sendiri. Namun, fatwa yang dikeluarkan oleh badan pada tingkat negara bagian tidak boleh memiliki “konten” yang mirip dengan fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Fatwa Nasional Malaysia atau National Fatwa Council of Malaysia (NFC). Secara historis dan hukum, NFC dibuat berdasarkan Pasal 11 Aturan Dewa Nasional untuk Islam Urusan Agama Malaysia. Tujuannya adalah mempercepat, menyelaraskan, dan menyinkronkan fatwa yang dikluarkan pada tingkat negara bagian. NFC terddiri dari perwakilan Mufti pada 14 negara bagian dan sembilan Ulama yang ditunjuk oleh Majlis Raja-Raja (Dewan Penguasa) dan seorang spesialis hukum.


Baca Juga : Keutamaan Membaca Al-Qur\'an Secara Berjamaah

  

Bahaya Pluralisme: Perjalanan Fatwa di Indonesia dan Malaysia

  

Pada tahun 2005, MUI mengeluarkan fatwa yang melarang muslim Indonesia menganut pluralisme, liberalisme dan sekularisme yang diputuskan pada Kongres Nasional ke tujuh. Hal ini dikeluarkan sebagai “peringatan” bagi umat Islam di Indoensia dari prevalensi pemikiran yang mempromosikan pluralisme agama di antara muslim di Indonesia. MUI menganggap pluralisme agama sebagai pemikiran “berbahaya” bagi keyakinan Islam. Pluralisme agama bisa berpotensi menyebabkan muslim Indonesia menjauh dari Islam “murni” dan menuju pada sinkretisme dan relativisme agama. Fatwa ini telah menuai kritik, tidak hanya dari kalangan sekular dan non-muslim, namun juga dari kelompok muslim. Jika pluralisme agama dipertanyakan, makan keadaan Indonesia saat ini juga dipertanyakan. 

  

Di dalam hal ini, MUI mendefinisikan pluralisme agama bukan seperti apa yang biasa dibahas dalam wacana agama. MUI sengaja meletakkan definisi “religius” pluralisme dalam relativisme agama dan sinkretisme. Padahal, jika merujuk pada kajian agama, pluralisme diidentikkan dengan saling menghormati, hidup berdampingan secara damai di antara berbagai agama dan keyakinan serta saling toleransi, bukdan dengan relativisme dan sinretisme agama. 

  

Di Malaysia, fatwa pelarangan pluralisme berjudul “Liberal Thinking: Legal Status and its Implication for Muslims in Malaysia”. Fatwa ini dikeluarkan pada kesempatan Muzakarah Jawatankuasa Fatwa Majlis Kebangsaan Bagi Hal Ehwal Ugama Islam Malaysia 74, pada 25-27 Juli 2006, setahun setelah penerbitan fatwa MUI. Fatwa ini mencakup dua topik penting. Pertama, masalah akidah terutama perihal konsep pluralisme agama. Asumsi yang salah adalah akal manusia dan skeptisme perihal keaslian Al-Qur’an. Kedua, perihal hukum Islam yaitu heterodoksi dalam menafsirkan Al-Qur’an dan Haidts , mendorong tafsir baru perihal konsep ibadah, mempertanyatakan “atribut” kenabian, dan lain sebagainya. Komisi Fatwa Nasional Negara Bagian Malaysia menyatakan bahwa pluralisme adalah doktrin sentral dari ideologi liberal. 

  

Dimensi Transnasional

  

Jika ditinjau dari teori transnasional, pertukaran kerangka kerja dan perspektif yang saling mempengaruhi, tidak hanya di kalangan otoritas fatwa namun juga di antara para penerima manfaat fatwa secara umum, baik di Indonesia dan Malaysia. Di Malaysia, penolakan pluralisme dianggap sebagai “impor” dari negara lain. Para Ulama Malaysia percaya adanya Jaringan Islam Liberal (JIL) yang menjadi penyebar gagasan tersebut. Mereka menganggap bahwa JIL secara sengaja dan sistematis mengekspor gagasan pluralisme dari Indonesia hingga Malaysia. Panggilan JIL ditemukan di media sosial seperti Facebook, Twitter, dan Youtube, serta khutbah Jumat. 

  

Wacana pluralisme agama di Indonesia dan Malaysia saling berhubungan dan bercampur. Setidaknya, terdapat tiga bagian waca dari kedua negara. Pertama, debat semantic perihal arti pluralisme pada badan fatwa pesaing yang berputar pada apakah pluralisme agama adalah sinkretisme agama dan relativisme. Kedua, penggunaan Undang-Undang penistaan agama sebagai konsep yang mendasari penyerangan pada mereka yang menganut pluralisme agama. Ketiga, politisasi pluralisme agama yakni kapitalisasi pluralisme yang digunakan guna agenda politik. 

  


Baca Juga : Persaudaraan Abadi

Pluralisme Hukum

  

Adanya gagasan yang “mencela” pluralisme menjadi problematis negara-negara bagian dengan sistem hukum yang dipengaruhi oleh beberapa tatanan hukum yang berbeda. Hal ini terjadi di Indonesia dan Malaysia, dimana fatwa menolak pluralisme telah menimbulkan polarisasi antar sesama yang memandang fatwa sebagai artikulasi hukum positif. Beberapa kelompok muslim di Indonesia dan Malaysia menganjurkan supremasi Syariah karena pluralisme perintah hukum dipahami dalam konteks aspirasi kelompok mayoritas umat Islam. 

  

Ruang Publik

  

Di dalam teori, pluralisme agama melibatkan penghormatan publik terhadap multiplisitas keyakinan dan agama, fatwa yang “mencela” pluralisme agama adalah gejala aneh dalam ruang publik di Indonesia dan Malaysia. Di dalam ranah publik, masyrakat harus terlepas dari agama, jenis kelamin, etnis, sehingga dapat berpartisipasi secara bebas dan menerima perlindungan kebebasan beragama. Fatwa melarang pluralisme agama bertentangan dengan pengertian ruang publik yang majemuk. Sebab, di dalamnya kelompok agama diberikan hak komprehensif untuk praktik dan mengelola agama atau keyakinan mereka. 

  

Masalah Populis 

  

Di dalam beberapa dekade terakhir, prevalensi Islamisme populis telah meningkat dan menghadirkan ancaman serius bagi pluralisme agama di Indonesia. Islamisme populis sudah lama ada di Indonesia, tetapi meningkat signifikan tahun 2012 dan seterusnya. Kebangkitan Islamisme populis menghadirkan ancaman nyata bagi agama pluralisme karena menantang sistem demokrasi yang menyediakan “tanah subur” bagi keragaman dan keberagaman agama. Di Indonesia maupun Malaysia, popularitas dan prevalensi populisme agama sangat erat kaitannya dengan politik aspirasi mayoritas muslim. Jika saja kedua negara mengadopsi politik ummah, maka pluralisme tidak akan dibutuhkan dalam kehidupan politik. Pluralisme kedua negara dipahami oleh pendukung Islamisme populis sebagai masalah elit, bukan ummah

  

Kesimpulan

  

Belajar dari kasus fatwa pelarangan pluralisme di Indonesia maupun Malaysia, peferensi semantik digunakan untuk mewujudkan agenda Islamisasi, tentu membutuhkan pertimbangan yang cermat. Pilihannya adalah terminologi yang sesuai seperti pluralisme agama dipahami sebagai “advokasi” guna hidup berdampingan dengan agama lain secara damai. Perdebatam diskursif perihal pluralisme di Malaysia dan Indonesia melibatkan tingkat politisasi yang lebih besar daipada diskusi murni mengenai pluralisme agama dari perspektif hukum teologis. Dinamika lokal kedua negara memberikan ruang bagi negara untuk melakukan intervensi. Di Malaysia, jika fatwa disetujui oleh pemerintah negara setempat, maka fatwa tersebut mengikat dan menjadi bagian dari hukum. Berbeda dengan Indonesia, fatwa hanya akan mengikat umat Indonesia jika menjelma menjadi hukum melalui legislasi nasional bahkan keputusan yudisial.