(Sumber : an Wir. ID)

Integrasi Sains dan Ilmu Agama: Ilmu Hukum Transendental

Opini

Di antara jajaran ilmu social, maka ilmu hukum ini termasuk yang jarang saya sentuh. Padahal di dalam kehidupan ini betapa pentingnya ilmu hukum, sebagai solusi untuk menegakkan keadilan, persamaan, non diskriminasi dalam bingkai humanisme. Ilmu hukum merupakan kebutuhan bagi banyak orang yang membutuhkan penyelesaian atas masalah kehidupan. Jangan lupa, ilmu hukum itu menjadi piranti penting di dalam menggapai kehidupan yang bahagia. Ingat bahwa harta yang banyak, kekuasaan yang besar dan juga kewenangan yang tak terbatas,  tetapi jika tidak dipandu oleh dimensi hukum, maka akan dapat menjadi masalah.

  

Dalam jajaran pemerintahan dikenal istilah menarik, unik tetapi menakutkan. Dibutuhkan tetapi ditakuti. Yaitu Aparat Penegak Hukum (APH). Siapa saja yang berhadapan dengan APH pastilah nyalinya akan berkurang. Yang biasanya garang bisa menjadi tidak garang, yang biasanya kuat menjadi lemah, dan yang biasanya keras menjadi lunak. APH secara ideal menjadi instrument negara untuk menyatakan yang benar itu benar dan yang salah itu salah. Yang hak itu hak dan yang bathil itu bathil. 

  

Meskipun demikian, saya pernah membantu memberikkan kuliah pada program doctor di UINSU, UIN Mataram, dan UIN Maliki Malang dalam mata kuliah Metode Penelitian Hukum Keluarga. Suatu pengalaman yang menarik sebab bisa mengeksplorasi tentang what is hukum keluarga Islam wa ma adraka ma hukum keluarga Islam. Tentu sangat sedikit yang bisa diberikan sebab hanya beberapa kali tatap muka. Mata kuliah ini diampu secara team teaching. Walaupun demikian, tentu ada yang menarik untuk dikaji secara bersama-sama.

  

Secara definitive, ilmu hukum adalah bidang kajian yang secara khusus mempelajari mengenai system hukum, norma hukum dan proses hukum. Oleh karena itu, ilmu hukum harus memiliki sumber otoritatif yang terdiri dari sumber hukum yang berupa Undang-Undang Dasar (UUD), Undang-Undang (UU), Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU), Peraturan Pemerintah (PP), dan regulasi lain yang terkait dengan penegakan hukum. Lalu juga terdapat norma hukum, yang merupakan nilai-nilai yang dapat dijadikan sebagai pedoman dalam perilaku masyarakat, kemudian proses hukum yang terdiri dari proses pembuatan perundang-undangan, penegakan hukum dan penyelesaian masalah berdasarkan atas hukum. 

  

Dilihat dari jenisnya, maka dikenal adanya hukum pidana, hukum perdata, hukum tata negara, hukum administrasi, hukum bisnis, hukum lingkungan, hukum pertanahan, hukum pidana Islam, hukum perdata Islam, dan hukum internasional. Masing-masing berkaitan dengan masalah yang dihadapi untuk diselesaikan. Di sini akan didapati berbagai keahlian yang terkait dengan profesi hukum, yaitu  kejaksaan, kehakiman, pengacara dan notaris. Yang melegakan bahwa semua profesi hukum sudah mendapatkan pengakuan secara kelembagaan. Hanya sayangnya sering terjadi banyak asosiasi yang terkait dengan profesi di bidang hukum. 

   

Secara teoretik dan metodologis, perkembangan ilmu hukum juga sedang terjadi. Secara metodologis dikenal ada law in text atau hukum normative dan ada law in context atau hukum empiris. Donald Black di dalam kajiannya mengungkap mengenai dua kecenderungan mengenai hukum normative dan hukum empiris. Banyak PT di Indonesia, yang lebih berkecenderungan ke hukum normative, misalnya Universitas Airlangga sebab di masa lalu banyak profesornya yang menggeluti  hukum normative, misalnya Prof. Sahetapy, Prof. Sutoyo yang mengkaji tentang UU No 1 tahun 1974 tentang Hukum Perkawinan dan lainnya. Namun perkembangan akhir-akhir ini sudah mengarah kepada kajian hukum empiris, misalnya Prof. Zaidun, Prof. Hadi Subhan,  dan sebagainya. Di Univeritas Diponegoro juga dikenal beberapa guru besar yang cenderung ke Law in context, misalnya Prof. Muladi, Prof. Satjipto Rahardjo dan sebagainya. Di PTKIN, terutama yang terkait dengan Hukum Keluarga Islam, maka kebanyakan berada di dalam aliran law in context. Studi-studi tentang hukum kewarisan Islam atau Hukum perkawinan kebanyakan dikaji dalam konteks hukum empiris. 

  

Ada tiga teori penting di dalam hukum, yaitu teori Hans Kelsen, yang beraliran positivistic dalam aliran hukum murni bahwa hukum adalah system norma yang hirarkhis atau hukum yang lebih rendah harus patuh pada hukum yang lebih tinggi,  adanya pemisahan hukum dan moralitas,  dan hukum harus mengedepankan obyektivitas dan bukan subyektivitas. Lalu teori Jeremy Bentham, yang dianggap sebagai teori hukum utilitarianisme yaitu hukum yang berpandangan bahwa di dalam kehidupan sesungguhnya manusia memiliki dua sisi kehidupan, yaitu mencapai kebahagiaan dan menghindari kesengsaraan. Fungsi hukum adalah untuk menjaga agar masyarakat dapat menikmati kehidupan dan menghindari kesulitan. Teori Bentham banyak berpengaruh terhadap kebijakan public yang memihak kepada kepentingan masyarakat. Dan kemudian teori Restoratif Justice, yang digunakan dalam hukum pidana. Teori ini memiliki seperangkat proposisi bahwa keadilan restorative akan terjadi manakala di antara subyek hukum yang saling menuntut keadilan dapat melakukan negosiasi untuk menemukan solusinya. Melalui restoratif justice dimungkinkan adanya penyelesaian yang memberikan kepuasan kepada beberapa pihak. Teori restoratif Justice ditemukan oleh Howard Zehr,  Albert Eglash, dan lain-lain. 

  

Pengembangan kajian integrative dapat dilakukan dalam kajian hukum. Di dalam praktik kajiannya, maka dapat menempatkan fenomena hukum sebagai subyek kajiannya dan kemudian dapat didekati dengan berbagai teori ilmu-ilmu lain dalam berbagai rumpun ilmu.  Ke depan akan dihasilkan ranting ilmu sosiologi hukum, antropologi hukum, politik hukum, Komunikasi hukum, psikhologi hukum, filsafat hukum, Sejarah hukum, bahasa hukum, sastra hukum, tafsir hukum, hadits hukum, dan sebagainya. Fenomena hukum dapat didekati dengan berbagai teori di dalam berbagai cabang ilmu-ilmu social, humaniora dan juga ilmu agama. Dan sesuai dengan perkembangan teknologi informasi maka juga terdapat peluang yang besar untuk mengintegrasikan ilmu hukum dengan saintek.

  

Di sisi lain, juga dapat menjadikan teori-teori hukum untuk pendekatan atas fenomena keagamaan, fenomena social, fenomena budaya, fenomena politik, fenomena psikhologi dan sebagainya. Misalnya teori utilitarianisme hukum Jeremy Bentham digunakan untuk memahami tentang kehidupan keberagamaan atau fenomena social dan politik. Demikian pula misalnya teori hukum murni Hans Kelsen untuk mendekati atas fenomena keagamaan, politik, social, kebudayaan dan sebagainya. 

  

Keduanya dapat dijadikan sebagai perluasan area kajian ilmu hukum dan dengan menggunakan berbagai perspektif di dalam ilmu agama, humaniora dan social, sains dan teknologi, maka akan didapatkan ranting-ranting ilmu yang semakin variative. Demikian pula di kala teori hukum digunakan untuk memahami fenomena lainnya. Melalui cara seperti ini, maka pengembangan ilmu hukum akan semakin cepat. 

  

Wallahu a’lam bi al shawab.