(Sumber : Hukum Online)

Jangan Hilang Tertelan Waktu: Kasus Korupsi di Indonesia

Opini

Kita sesungguhnya merasakan betapa beratnya tantangan pemerintah Indonesia dewasa ini, khususnya Pak Prabowo, terkait dengan perilaku korupsi yang jumlahnya semakin lama semakin besar dengan keterlibatan berbagai pihak. Korupsi tidak semakin  mengecil dalam jumlahnya, tetapi semakin membesar dari periode ke periode. Jangan bertanya menihilkan korupsi yang hal itu  merupakan  sebuah angan-angan yang utopis.  Bahkan mencoba untuk melakukan pemberantasan yang sistematis, sehingga membuat jera pun sulit. Mungkin saja karena masyarakat Indonesia yang suka memaafkan, sehingga bisa memberikan maaf juga atas tindakan korupsi yang semakin jumbo.

  

Masyarakat Indonesia tentu sangat bergembira di kala di dalam pidato pertama, Pak Prabowo, formal president,  akan melakukan tindakan perlawanan atas perilaku korupsi. Sebuah pidato yang memberikan harapan bahwa Indonesia akan dapat keluar dari problem akut bangsa yang sudah dilakukan upaya kuat,  akan tetapi ternyata pelaku tindakan korupsi itu semakin nekad saja. Jika terdapat berita tentang korupsi, rasanya sebagai bangsa akan terusik secara mendalam. Ada perasaan bahwa  sudah benar-benar rusakkah moralitas mereka yang melakukan tindakan koruptif. Benarkah moralitas hazard dalam ekonomi kita sudah seperti itu. Makanya, jika ada yang melakukan survey tentang korupsi di Indonesia yang masyarakatnya sangat religious, rasanya menjadi sebuah paradoks. Saya memang menolak hasil survey yang “mengkaitkan” agama dengan korupsi. Agama tidak berfungsi sebagai penginspirasi tindakan menyimpang atau afinitas elektif. 

  

Berdasarkan Indeks Persepsi Korupsi, Indonesia berada di urutan ke 99 dari 180 negara yang disurvey dengan skor sebesar 37. Berdasarkan catatan bahwa di Tingkat Asean, maka Singapura menempati rangking terbaik dengan peringkat ke 3 melalui skor 84, Malaysia di peringkat 57 dengan skor 50,  Timor Leste peringkat ke 73 dengan skor 44, Vietnam peringkat ke 88 dengan skor 40, Indonesia peringkat ke 99 dengan skore 37,Thailand dengan peringkat 34 dan skor 34, Laos dengan peringkat 114 degan skor 33, Philipia dengan peringkat 114 dengan skor 33, Camboja dengan peringkat 158 dan skor 21 dan Myanmar dengan peringkat 168 dan skore 16. Jika dibaca maka akan menghasilkan kesimpulan bahwa di Singapura nyaris tidak ada korupsi, sedangkan Myanmar adalah negara dengan tingkat korupsi sangat tinggi. (CPI 2024: Asean). 

  

Data ini memberikan gambaran bahwa korupsi di Indonesia masih menempati posisi tinggi. Indonesia menjadi negara yang berdasarkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK)  masih tinggi. Angka 99 dari 180 negara yang disurevy. Memang harus diakui bahwa IPK ini bercorak naik turun, misalnya Thailand yang juga mengalami penurunan skor, sementara Indonesia mengalami kenaikan  skor. Bisa jadi pada tahun depan Indonesia akan mengalami perubahan disebabkan oleh korupsi dalam jumlah yang sangat besar.

  

Banyak ahli yang menyatakan, misalnya para ahli sosiologi dan antropologi  bahwa korupsi merupakan bagian dari system kebudayaan Masyarakat Indonesia yang secara historis memang bermula dari masyarakat feodal yang di dalam banyak urusan memang menggunakan system setoran ke atas. Dari pimpinan di bawah ke atas. Dan itu telah berakar  urat di dalam kehidupan feodalisme di Nusantara. Dari sini  seakan memperoleh pembenaran jika masyarakat sekarang sesungguhnya merupakan kelanjutan dari masa lalu. Korupsi itu seakan seperti the old wine in the new bottle. Intinya adalah “pemberian” akan tetapi dengan keanekaragaman cara dan modus. 

  

Korupsi memang telah menjadi penyakit akut bagi masyarakat Indonesia. Suatu contoh kecil saja, di mana ada peluang uang untuk diciptakan, maka di situ akan terdapat peluang untuk menjadikannya sebagai keuntungan. Para pekerja dalam bidang kebersihan, misalnya akan dapat bekerja jika telah memberikan barang sesuatu kepada petugas di atasnya. Para petugas keamanan juga akan dapat bekerja jika memberikan sesuatu kepada petugas lainnya. Begitulah seterusnya. Para pekerja partai juga akan dapat memperoleh kesempatan untuk naik lebih tinggi dengan cara memberikan barang sesuatu kepada  yang lebih tinggi statusnya. Setiap ada kontestasi dalam bidang apapun, maka di situ ada kesempatan untuk melakukan penyimpangan dana. Uang sogok, uang politik, uang pelicin dan sebagainya. Begitulah seterusnya.

  

Korupsi di Indonesia sudah menjadi bagian di dalam system kehidupan individu yang berada di dalam system ekonomi dengan basis moral hazard. Di mana ada proyek, maka di situ rasanya terdapat tindakan menyimpang. Makanya, kebanyakan yang terejerat kasus korupsi adalah mereka yang berurusan dan terkait dengan proyek. Masyarakat sudah memahami tentang hal ini. Dan karena sudah menjadi realitas yang terjadi sehari-hari, maka mereka lalu mengabaikannya. Ada banyak orang yan akhirnya menganggap biasa saja. Bukan urusanku, begitulah kira-kira pandangannya.

  

Akhir-akhir ini terdapat kasus korupsi jumbo, yang maha dahsyat. Kasus pertamina, kasus timah, kasus telekomunikasi, kasus Lembaga-lembaga pemerintah dengan mega-mega korupsi di dalamnya. Beberapa saat yang lalu memang menjadi berita-berita yang trending di dalam jagat media social. Nyaris setiap hari menjadi berita utama. Tetapi kini, kasus-kasus korupsi itu sudah menepi, kalah dengan kasus ijazah, dan kasus premanisme.

  

Saya yakin bahwa masyarakat tidak akan pernah melupakannya, akan tetapi hanya sejauh itu yang bisa dirasakan dan dilakukannya. Harapannya tentu tergantung kepada aparat penegak hukum (APH) yang diharapkan akan melakukan keadilan yang adil,  sehingga public trust atas penyelenggaraan negara akan dapat diperoleh.

  

Wallahu a’lam bi al shawab.