Kebijakan Pendidikan yang Partisipatif dan Berdampak (Bagian Satu)
OpiniPP No. 55 Tahun 2007 Tentang Pendidikan Agama Dan Keagamaan menyatakan bahwa pendidikan agama adalah pendidikan yang memberikan pengetahuan dan membentuk sikap, kepribadian, dan keterampilan peserta didik dalam mengamalkan ajaran agamanya, yang dilaksanakan sekurang-kurangnya melalui mata pelajaran/kuliah pada semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.
Sedangkan pendidikan keagamaan adalah pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan tentang ajaran agama dan/atau menjadi ahli ilmu agama dan mengamalkan ajaran agamanya.
Pernyataan yang saya kutip dari PP No. 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan tersebut saya jadikan angle dalam presentasi saya pada acara yang digelar oleh Prof. Rohmat Mulyana, Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pendidikan Agama dan Keagamaan, pada Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BMBPSDM) Kementerian Agama RI dan jajarannya serta peserta dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta dosen dari UIN Maliki Malang dan lainnya. Acara diselenggarakan di Hotel Alana, Malang, 19/11/2025.
Di dalam PP ini, maka pendidikan agama berfungsi membentuk manusia Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia dan mampu menjaga kedamaian dan kerukunan hubungan inter dan antarumat beragama. Pendidikan agama bertujuan untuk berkembangnya kemampuan peserta didik dalam memahami, menghayati, dan mengamalkan nilai-nilai agama yang menyerasikan penguasaannya dalam ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
Pendidikan keagamaan berfungsi mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agamanya dan/atau menjadi ahli ilmu agama. Pendidikan keagamaan bertujuan untuk terbentuknya peserta didik yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agamanya dan/atau menjadi ahli ilmu agama yang berwawasan luas, kritis, kreatif, inovatif, dan dinamis dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia.
Pendidikan agama dapat dilakukan pada pendidikan dasar, menengah dan tinggi. Pendidikan agama terkait dengan tiga besaran fokus pendidikan agama yaitu pendidikan ketauhidan, pendidikan kesyariahan dan pendidikan akhlak. Pendidikan ketauhidan mengajarkan tentang keyakinan atas eksistensi Tuhan di dalam kehidupan. Tuhan yang Maha Esa, yang semua agama meyakini keberadaannya.
Pendidikan agama, dapat dikaitkan dengan rukun iman: iman kepada Allah, Malaikat, Rasul, Kitab Suci, takdir atau ketentuan Tuhan dan hari akhir. Pendidikan kesyariahan atau pendidikan yang terkait dengan apa yang harus dilakukan oleh manusia kepada Tuhan dan rasulnya. Disebut sebagai rukun Islam, yang mendasar, yaitu: syahadat, shalat, zakat, puasa dan haji bagi yang mampu. Pendidikan agama terkait tentang amalan shalihan bagi manusia secara individual, terkait dengan apa yang harus dilakukan sebagai seorang muslim atas Tuhannya. Pendidikan agama terkait dengan dimensi teoretis agama dalam kehidupan individual.
Pendidikan akhlak atau pendidikan yang terkait dengan relasi antara manusia dengan Tuhan, manusia dengan manusia dan manusia dengan alam. Disebut sebagai hablum minallah, hablum minan nas dan hablum minal alam. Akhlak tersebut merupakan pemahaman yang sistemik. Tidak bisa dipisahkan antara hablum minallah dengan hablum minan nas dan hablum minal alam.
Baca Juga : Prabowo dan Value Added Hilirisasi (5)
Ketiganya: teologi, syariah dan akhlak harus ada keseimbangan atau harmoni di antaranya di dalamnya. Tidak boleh hanya mengutamakan relasi dengan Tuhan tetapi melupakan relasi kemanusiaan dan tidak hanya relasi manusia dengan Tuhan dan manusia tetapi melupakan relasi dengan alam. Relasi Alam, Tuhan dan Manusia (ATM) harus berada di dalam diri manusia agar terjadi keseimbangan antara makro kosmos, mikro kosmos dan meta kosmos.
Di dalam ilmu agama terdapat cabang ilmu sebagai berikut: Ilmu Tafsir, Ilmu Hadits, Ilmu Alqur’an, Ilmu fiqih, Ilmu ushul fiqih, Ilmu Kalam, Ilmu Akhlak, Ilmu Bahasa Arab, Ilmu Sastra Arab. Semua dilakukan dalam studi Teks Suci atau non teks suci dengan berbagai rantingnya.
Pendidikan keagamaan berisi tentang imanan dan amalan shalihan yang terkait dengan apa yang harus dilakukan terkait dengan kemanusiaan, sosial dan kemasyarakatan. Pendidikan keagamaan berdampak pada kesalehan ritual dan kesalehan sosial. Pendidikan Keagamaan terkait dengan pendidikan yang dikembangkan oleh institusi pendidikan tinggi Islam, sebagaimana mandat UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Di antara yang termasuk di dalam ilmu keagamaan adalah ilmu pendidikan Islam, ilmu dakwah Islam, studi agama-agama, sosiologi agama, antropologi agama, psikhologi agama, politik Islam, Tata negara Islam, ilmu lingkungan Islam, arsitektur Islam, kesehatan Islam, matematika transendental, fisika transendental. Semua ilmu ini masuk dalam studi-studi integrasi ilmu
Di dalam mengembangkan pendidikan agama dan keagamaan, maka tugas pemerintah adalah menyusun kebijakan yang relevan dengan kepentingan masyarakat. Kebijakan publik adalah serangkaian keputusan atau tindakan yang dibuat oleh pemerintah atau lembaga berwenang untuk mengatasi masalah publik dan mencapai tujuan tertentu dalam masyarakat. Kebijakan ini bisa berupa hukum, peraturan, atau serangkaian tindakan yang bertujuan untuk mempengaruhi perilaku individu dan kelompok agar selaras dengan kepentingan publik.
Langkah-langkah dalam perumusan kebijakan publik: 1. Identifikasi masalah kebijakan 2. Penyusunan agenda 3. Perumusan kebijakan 4. Pengesahan kebijakan 5. Implementasi kebijakan 6. Evaluasi kebijakan. Bagi saya: ada lima aspek untuk merumuskan, mengimplementasikan dan mengevaluasi prioritas program, yaitu: memetakan kebutuhan atau need assesment, analisis sosial atau social analysis, perumusan kebijakan yang diwujudkan di dalam program, melaksanakan kebijakan dan evaluasi.
Lima aspek ini sering dikaitkan dengan pengembangan organisasi (organizational development) atau pengembangan institusional (institutional development). Lakukan pemetaan atas masalah yang terdapat di dalam pendidikan Islam dan pendidikan Keislaman. Misalnya masalah sumber daya mitra pendidikan. Perubahan dari sistem pesantren, ke madrasah dan sekolah tentu berakibat terhadap penguasaan mitra didik atas ilmu agama dan ilmu keagamaan.
Lakukan analisis situasi sosial. Kenali dengan sangat mendasar tentang peta sosial di dalam kebutuhan sosial yang menjadi problem tersebut. Tidak semua orang setuju atas perubahan yang terjadi dan tidak semua orang menolak perubahan yang akan dilakukan. Pilih program apa yang mendasar dari pendidikan agama dan keagamaan atau pendidikan Islam dan keislaman.
Misalnya tentang program pendidikan agama pada pendidikan dasar, menengah dan tinggi yang berkualitas. Maka harus dirumuskan dalam analisis lima tahapan untuk merumuskan kebijakan. Dan kita sudah mengetahui bagaimana langkah institusional terdapat upaya untuk mengembangkannya.
Waalhu a’lam bi al shawab.

