(Sumber : Dokumentasi Penulis )

Kemenag dan Pendidikan Keagamaan: Catatan Temu Tim Penasihat Ahli Menteri Agama (Bagian Satu)

Opini

Pertemuan yang berkualitas dilakukan oleh para pejabat Kemenag dengan Tim Penasihat Ahli Menteri Agama yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, pada 24 Oktober 2025. Tidak tanggung-tanggung acara ini diselenggarakan di Hotel Aston Jakarta dengan menghadirkan seluruh Tim Penasihat Ahli dengan Sekjen Kemenag, para Dirjen, Kepala BMBPSDM, Irjen dan Pejabat dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau lazim disebut sebagai pejabat Eselon II terkait di Kemenag.

  

Hadir pada acara ini Sekjen Kemenag, Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, Dirjen Pendidikan Islam, Prof. Dr. Amin Suyitno, Dirjen Bimas Islam, Prof. Dr. Abu Rohmat, Kepala BMBPSDM, Prof. Dr. Mohammad Ali Ramdhani, Dirjen Bimas Kristen, Dr. Jeane Marie Tulung, Dirjen Bimas Katolik, Dr. Suparman, Dirjen Bimas Hindu,  Prof. Dr. I Nengah Duija, Dirjen Bimas Buddha,  Supriadi, dan Irjen,  Khoirun Nas. Tim Penasehat Ahli Menteri Agama yang hadir Prof. Amin Abdullah, Prof. Amany Lubis, Prof. Franz Magnis Suseno, Prof. Fasli Jalal, Prof. Burhanuddin Muhtadi, Dr. Buddy Munawar Rahman, Najla Shihab, MPsi., Inayah Abdurrahman Wahid, MPsi., dan Prof. Nur Syam, M.Si.  

  

Para Pejabat diminta oleh Sekjen Kemenag untuk mempresentasikan tentang visi, misi dan program kerja yang sudah dan akan dilakukan pada tahun 2025. Sebagai pimpinan Sidang, Prof. Kamaruddin menyampaikan beberapa hal mendasar tentang visi dan misi Kemenag, sebagaimana tercantum di dalam Asta Protas Kementerian Agama. Visi Kemenag 2025-2029 adalah “Terwujudnya masyarakat yang rukun, maslahat dan cerdas bersama masyarakat Indonesia  maju menuju Indonesia Emas  2045.”

  

Berdasarkan visi ini, maka terdapat misi untuk membangun kerukunan beragama jilid II, yaitu kerukunan umat beragama untuk melanjutkan tri kerukunan beragama, sebagaimana dikonsepsikan oleh Menag, H. Alamsyah Ratu Perwiranegara, yaitu: kerukunan antar umat beragama,  intern umat beragama dan kerukunan antara umat beragama dengan pemerintah. Di dalam kerukunan umat beragama jilid II adalah dengan penguatan keselarasan hidup antar umat beragama dengan ekosistem lingkungan atau hablum minal alam. 

  

Kerukunan umat beragama dengan pemerintah sudah tidak lagi bermasalah, akan tetapi yang mendasar adalah bagaimana membangun relasi yang baik dengan alam raya secara utuh, yang disebut sebagai penguatan ekoteologi. Jadi sekarang yang perlu diperkuat adalah membangun keselarasan  dengan alam dan memperkuat relasi manusia dengan Tuhan dan kerukunan sesama manusia atau disebut keharmonisan Alam, Tuhan dan Manusia atau ATM.

  

Terkait dengan ekoteologi, program yang dapat dilakukan adalah pelestarian lingkungan pendidikan, penerapan green building, insersi kurikulum pelestarian lingkungan, pendidikan dan pelatihan berbasis kesadaran lingkungan, kolaborasi dengan stakeholder tentang pelestarian lingkungan berkelanjutan. 

   

Selain itu layanan Kemenag juga harus berdampak melalui   standarisasi pengelolaan, pemberdayaan rumah ibadah, penguatan layanan keagamaan di wilayah 3 T dan wilayah alternatif, penguatan literasi keagamaan, penguatan bimbingan perkawinan, penguatan beragama yang maslahah

  

Hal yang tidak kalah penting adalah pengembangan program pilantropi, seperti pengembangan zakat, infaq,  sedekah dan wakaf yang memiliki potensi luar biasa, hanya saja masih ada yang idol. Faktor nadzir yang berkualitas rendah, ketidakmungkinan untuk mendapatkan akses misalnya perbankan. Terdapat potensi pemberdayaan ekonomi umat melalui tempat ibadah dan juga lembaga pendidikan seperti pesantren.


Baca Juga : Pasar Syariah Harus Memperkuat Ekonomi Kebangsaan

   

Dari perbincangan ini diperoleh tujuh  isu terkait dengan umumnya pendidikan Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha dan Konghucu. Isu tersebut adalah Pertama, isu pemberdayaan ekonomi umat berbasis tempat ibadah dan lembaga pendidikan atau pesantren. Misalnya masjid dapat didayagunakan untuk pemberdayaan masyarakat. Masjid memiliki potensi yang besar sebagai sarana pemberdayaan umat. Selain itu juga pemberdayaan masyarakat berbasis Zakat, Infaq, Shadaqah dan Wakaf. Juga agama lain, seperti Dana Punia dalam Hindu, Dana Paramita untuk Buddha, dan Dana Kolekte untuk Kristen dan Potestan. Dana ini jumlahnya  sangat besar, ratusan triliun rupiah yang tentunya bisa digunakan untuk pengentasan  kemiskinan.

  

Kedua, Isu pesantren terkait dengan bangunan fisik yang belum terstandarisasi. Untuk mengantisipasi atas dampak negative pada  bangunan yang tidak standar tersebut, maka diperlukan pemetaan atas semua pesantren. Ditjen Pendis bisa berkolaborasi  dengan UIN agar  melakukan kajian atas kelayakan bangunan-bangunan di pesantren sebanyak 42.391 unit milik NU dan 444 milik Muhammadiyah. Bisa bekerja sama dengan perguruan tinggi teknik untuk menilai atas kelayakan bangunan berbasis atas uji forensik. 

  

Ketiga, isu pengembangan Kurikulum Berbasis Cinta atau KBC dan kurikulum berbasis ekoteologi atau KET. Pendidikan berbasis cinta sesungguhnya memiliki kesamaan dengan pendidikan karakter. Untuk Tingkat Madrasah Ibtidaiyah, Tsanawiyah dan Aliyah sudah dilakukan uji coba di beberapa Lembaga Pendidikan Madrasah di Jakarta. Penguatan program MBG, CKG, SR, Revitalitasi Madrasah, Sekolah Unggul Garuda serta Madrasah unggul alternatif dan   endingnya adalah pendidikan karakter. 

  

Keempat, isu kualitas pendidikan. Problem yang mendasar adalah mengenai penguatan kualitas pendidikan keagamaan Islam, Katolik, Kristen, Hindu, Buddha dan Konghucu. Mungkin kita sudah bisa berbangga dengan kualitas fisik Universitas Islam Negeri (UIN) dan PTKIN yang memang sudah melampaui target pengembangan fisik, akan tetapi yang masih memprihatinkan adalah pengembangan fisik institusi pendidikan swasta dan berikut kualitasnya. Di PTKIN juga masih berlepotan kualitasnya, masih banyak yang belum terakreditasi unggul, apalagi bersaing dengan PT di luar negeri.

  

Kelima, Isu Revisi  UU Sistem Pendikan Nasional. Revisi UU Sistem Pendidikan Nasional (SPN) masih terus bergulir dan sekarang masih dalam  proses pembahasan. Di dalam RUU SPN tentu diharapkan tetap mengakomodasikan rekognisi madrasah, pendidikan keagamaan dan pendidikan pesantren. Selain juga memperhatikan penguatan pendidikan tinggi keagamaan, pendanaan pendidikan agama dan keagamaan, pendidikan pesantren, pengelolaan pendidikan agama, ketentuan pendidikan pesantren dan perluasan definisi pendidik. Pendidikan pesantren harus tetap menjadi bagian dari Sistem Pendidikan Nasional. Selain harus ada nomenklatur  bahwa pendidik itu tidak hanya guru. Di  dalam RUU SPN diharapkan nama-nama seperti ustadz, pendeta dan sebagainya disamakan dengan guru. Diperlukan  komunikasi,  kolaborasi dan negosiasi  (KKN) dengan DPR (Komisi 10), tim Kemendikdastingristek, dan harus  disiapkan tim yang kuat dengan kemampuan negosiasi yang tinggi.

  

Keenam, Kemenag  agar terlibat di dalam penganggaran pendidikan. Selama ini  penganggaran pendidikan 20 persen APBN belum secara optimal  melibatkan Kementerian Agama di dalam pembahasannya. Issu  anggaran Pemkab, Pemkot dan Pemprof  untuk pendidikan agama dan keagamaan juga masih problematik. Selama ini pemkab atau pemkot dan pemprof tidak dapat memberikan anggaran pendidikan ke institusi pendidikan di bawah Kemenag karena dinyatakan sebagai institusi vertical. Di  era otonomi daerah anggaran tersebut tidak bisa disalurkan ke institusi pendidikan di bawah Kemenag. Perlu kebijakan yang tegas, bahwa lembaganya memang tidak bisa diotonomikan tetapi siswanya harus bisa dibantu dengan skema yang memungkinkan.

  

Ketujuh, Problem alih status. Beberapa PTKN sulit untuk bertransformasi dari sekolah tinggi ke institute dan ke universitas. Di antara kendalanya adalah regulasi yang belum memihak kepada kepentingan PTKN. Padahal, regulasi itu mutlak diperlukan sebab jika tidak tentu akan menjadi masalah. Problemnya adalah pemenuhan standart yang seharusnya dipenuhi.  Standar apa yang harus dipenuhi, misalnya jumlah fakultas, prodi, mahasiswa, dosen, guru besar, tata kelola dan sebagainya.

  

Jumlah mahasiswa memang tidak bisa disamakan antara  daerah padat penduduk dan jarang penduduk. Jadi tidak bisa menggunakan ukuran yang sama terkait dengan hal ini. Jika guru besar, misalnya bisa saling membantu. Misalnya, bisa saja guru besar  dari UIN Makasar dijadikan sebagai gubes di IAKN atau mengangkat Gubes Emiritus. Rujukannya adalah PMA yang mengatur transformasi Pendidikan Keagamaan.

  

Wallahu a’lam bi al shawab.