Kemitraan Strategis Untuk Pengembangan Keuangan Syariah
OpiniSesungguhnya upaya yang dilakukan oleh pemerintah terkait dengan pengembangan ekonomi dan keuangan syariah sudah cukup memadai. Hal ini diindikatori dengan lahirnya Perpres No 28 Tahun 2020 tentang Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), yang diketuai langsung oleh Presiden, Joko Widodo, dan Ketua Harian Wakil Presiden, KH. Ma’ruf Amin, dan sejumlah Menteri yang dilibatkan di dalamnya.
Upaya ini tentu diharapkan untuk mempercepat pengembangan ekonomi syariah di Indonesia, sebab di dalam banyak hal potensi ekonomi syariah yang besar di Indonesia belum berhasil dioptimalkan sehingga kalah dengan negara-negara di Timur Tengah dan juga Malaysia. Indonesia sebagai negara dengan jumlah umat Islam terbesar, 87,5 persen, seharusnya bisa didorong lebih kuat untuk mengembangkan ekonomi dan keuangan syariah, seirama dengan keinginan pemerintah untuk pengembangan ekonomi inklusif. Oleh karena itu di antara perbankan syariah, Bank Jatim Syariah giat mengembangkan kerja sama dengan institusi pendidikan, di antaranya UIN Sunan Ampel Surabaya. Rabo, 17/03/2021, di UIN Sunan Ampel dilakukan upacara pembukaan Kantor Kas Cabang Bank Jatim Syariah. Upacara ini ditandai dengan pemotongan tumpeng dan pengguntingan pita yang dilakukan oleh Rektor UIN Sunan Ampel, Prof. Masdar Hilmy, PhD.
Ada beberapa alasan tentang pentingnya kerja sama kemitraan antara Perbankan Syariah dengan perguruan tinggi (PT), yaitu; Pertama, Perguruan tinggi merupakan mitra strategis bagi perbankan Syariah, sebab selain memiliki mahasiswa dan keluarga juga memiliki tenaga pendidik dan kependidikan yang tentu potensial dalam rangka terlibat di dalam pengembangan perbankan syariah. Tidak hanya akan bisa menjadi nasabah tetapi juga mitra strategis untuk pemperkuat jaringan pengembangan keuangan syariah, baik keuangan inklusif maupun noninklusif. Selain itu PT juga memiliki sejumlah pakar dalam bidang ekonomi syariah, baik sebagai dosen maupun praktisi perbankan syariah. Melalui mereka maka akan bisa dikembangkan upaya-upaya inovatif untuk pengembangan usaha-usaha syariah maupun perbankan syariah. Misalnya melalui disertasi yang dihasilkan oleh PT, maka didesain untuk problem solving percepatan pengembangan keuangan syariah dan perbankan syariah. Potensi mahasiswa sebanyak laki-laki 7.527 orang dan perempuan 12.657 orang. Total sebanyak 18.184 orang (PDDikti, diunduh 17/03/2022). Tenaga Pendidik PNS 621 orang, dosen tetap bukan PNS 16 orang, tendik PNS 227 orang dan tendik tetap bukan PNS 57 orang dan PTT 15 orang. Dengan demikian, terdapat total PNS dan nonPNS sebanyak 936 orang (data kepegawaian 2021). Jadi seluruh SDM di UIN Sunan Ampel sebanyak 19.120 orang. Jika semua menjadi nasabah Bank Syariah Jatim, maka akan terjadi transaksi yang memadai.
Kedua, dewasa ini sedang digalakkan program wakaf uang. Potensi wakaf uang ini luar biasa. Berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh BWI, maka potensi wakaf uang Indonesia mencapai angka Rp180 trilyun. Sedangkan potensi wakaf uang ASN se Indonesia sebesar 3 trilyun pertahun (data BWI) atau 4,1 trilyun pertahun (nursyamcentre dan dipublis oleh Kemenag). Artinya, bahwa wakaf uang bisa menjadi dana publik atau public fund yang bisa didayagunakan untuk pengembangan Pendidikan. Jika menggunakan perhitungan BWI tentang potensi wakaf uang sebesar 5 persen dari total pengeluaran, dan jumlah ASN UIN Sunan Ampel(dosen), maka potensi wakaf uang tersebut berjumlah dengan memadai.
Ketiga, pemerintah sedang menggalakkan produk halal. Indonesia setiap tahun membelanjakan impor produk halal sebanyak 173 Milyar dollar US atau sebesar 12,5 dari produk halal dunia. Artinya pengeluaran anggaran untuk pemenuhan kebutuhan produk halal di Indonesia cukup besar. Dilakukan impor sebab produk halal Indonesia belum bisa memenuhi kebutuhan pasar. Pemerintah sesungguhnya sudah membuat short cut untuk memberikan “kemudahan” bagi para pengusaha UMKM, yaitu melalui skema self declair. Melalui skema seperti ini, maka sudah dilakukan pemangkasan pembiayaan, rentang waktu dan proses yang relative berbelit di dalam UU No 33 tentang Jaminan Produk Halal. Melalui UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maka pemerintah telah berupaya untuk menolong para pengusaha yang berkeinginan untuk program sertifikasi halal. Tentu jangan dianggap dengan self declair segala sesuatunya menjadi mudah, sebab tetap harus ada proses pendampingan yang dilakukan oleh Lembaga Pendidikan tinggi atau organisasi sosial keagamaan atau Lembaga professional lainnya. UIN yang sudah memiliki laboratorium uji halal tentu bisa melakukan pendampingan ini secara terstruktur dan sistematis. UIN yang akan mendeklair terhadap kehahalan produknya. Di sini tentu ada label, institusi pendamping dan pemberitaan di media sosial.
Keempat, kemitraan strategis dengan Perbankan Syariah adalah tentang mendesain program, melaksanakan program dan evaluasi program. Desain program terkait dengan bagaimana merancang program pendampingan terhadap sejumlah UMKM (misalnya UMKM di bidang makanan dan minuman). Lalu bagaimana program ini diselenggarakan, misalnya dengan melakukan pemetaan UMKM di wilayah Jawa Timur dan berapa yang bisa dibantu untuk self declair. Penting juga dilakukan evaluasi dan monitoring untuk tetap memberikan jaminan bahwa produk dimaksud tetap menjaga kehalalannya. Melalui program evaluasi dan monitoring, maka akan didapati compliance para pengusaha terhadap label halal melalui self declair.
Kelima, UIN harus segera merumuskan kerja strategis terkait dengan wakaf uang dan jaminan produk halal. Ke depan dua area ini akan menjadi andalan. Dunia jaminan produk halal membutuhkan Lembaga yang memiliki kapasitas untuk menjadi Lembaga pemeriksa Halal (LPH) dan juga pendamping UKMU untuk self declair yang juga membutuhkan penyelia halal baik bagi pengusaha (UMKM) atau LPH dan Pendamping JPH. Tentu lalu juga dibutuhkan program studi Audit Halal, yang memiliki tiga fokus yaitu auditor keuangan Syariah, auditor perbankan Syariah dan zakat dan wakaf (zawa). Sudah saatnya kemitraan strategis ini bekerja untuk memenuhi pangsa pasar ke depan yang variative dan potensial, sehingga peran PTKIN dan perbankan Syariah untuk mendongkrak keuangan Syariah akan semakin nyata.
Wallahu a’lam bi al shawab.

