Masih Memprihatinkan Indeks Persepsi Korupsi Indonesia
OpiniKorupsi hingga hari ini masih membelit banyak negara di dunia. Problem korupsi ternyata memang menjadi problem yang akut di tengah keinginan untuk menyejahterakan rakyat berbasis pada pembangunan bangsa. Problem korupsi menjadi “borok” yang selalu menggerogoti terhadap tujuan untuk membangun bangsa-bangsa di dunia, sebab anggaran pembangunan yang seharusnya digunakan untuk program penguatan kesejahteraan akhirnya tidak sampai kepada sasarannya.
Ternyata, tujuan mulia untuk memenuhi empat pokok pikiran di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa, membangun kesejahteraan sosial, membangun pedamaian abadi dan memberi perlindungan kepada warga negara, masih belum sepenuhnya tercapai. Untuk pokok pikiran membangun kesejahteraan masyarakat masih direduksi oleh berbagai tindakan yang bertentangan dengan tujuan mendirikan negara. Dan korupsi menjadi salah satu penyebab di antara sekian banyak penyebab yang terkait dengan kesulitan untuk menyejahterakan kehidupan bangsa tersebut.
Pembangunan bangsa sebenarnya merupakan piranti utama untuk membangun kehidupan warga negara agar setarap lebih baik. Pembangunan infrastruktur baik sosial, ekonomi, politik dan keamaman bahkan juga agama sebenarnya dilakukan dalam kerangka untuk mencapai kesejahteraan rakyat. Tugas pemerintah sebagai representasi rakyat untuk meningkatkan kesejahteraannya direduksi oleh perilaku tidak terpuji dan mencederai terhadap keinginan untuk mensejahterakan rakyat dimaksud.
Negara Indonesia juga masih berjumpalitan dalam menghadapi perilaku koruptif. Meskipun sudah dibentuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetapi praktik korupsi masih terus berlangsung. Sampai dengan tahun 2020, terdapat sebanyak 397 pejabat politik yang terjerat kasus korupsi. Di antaranya adalah anggota DPR/DPRD sebanyak 257 kasus, dan walikota/bupati 119 kasus. (Kompas.com diunduh 24/01/2021). Data ini menggambarkan bahwa korupsi pada pejabat public masih menempati posisi besar dan tentu saja sangat memprihatinkan. Pebajat public yang semestinya mengemban amanah untuk melaksanakan kebijakan public untuk membangun kesejahteraan sosial justru terperangkap dalam tindakan tidak terpuji.
Problem korupsi memang dihadapi oleh kebanyakan negara-negara berkembang. Termasuk Indonesia. Hanya negara-negara maju yang memiliki indeks persepsi korupsi yang sangat bagus. Di Asia, hanya Singapura yang bisa memasuki Kawasan “Bebas Korupsi”. Sedangkan lainnya masih berjibaku dengan problem tindakan korupsi pada bangsa-bangsa di dunia ketiga. Berdasarkan tulisan Salman Hahehaan yang berjudul “Agama: Inspirasi Vs Aspirasi” dinyatakan bahwa berdasarkan Laporan Transparency International (2020), bahwa negara terbersih dari korupsi dengan agama dianggap kurang penting adalah Selandia Baru (33%), Denmark (19%), Finlandia (28%), Swiss (41%), Swedia (15%), Norwegia (22%), Luksemburg (39%), dan Jerman (40%) serta Singapura menganggap agama penting (70%) dengan indeks persepsi korupsi terbaik. Jadi ada negara dengan keyakinan agama relative rendah tetapi tingkat korupsinya sangat rendah, tetapi ada juga negara dengan tingkat keyakinan agama sangat penting dan korupsinya rendah. (Kompas, 22/01/2021). Namun demikian juga terdapat beberapa negara dengan keyakinan agama sangat penting, tetapi indeks korupsinya tinggi. Yaitu: India (90%) dengan urutan Indeks persepsi korupsi urutan 80, Filipina (96%) dengan indeks korupsi 113, Arab Saudi (93%) urutan indeks korupsi 51, Thailand (96 persen) indeks korupsi 101, Indonesia (97%) indeks korupsi 85. (Kompas, 22/01/2021).
Kita tentu senang melihat masyarakat Indonesia memiliki anggapan bahwa agama sedemikian penting. Berdasarkan survey dengan single question, apakah agama penting di dalam kehidupan, maka didapatkan jawaban 97%masyarakat Indonesia berkeyakinan bahwa agama itu penting. Artinya, agama sebagai pedoman atau pattern for behaviour menjadi basis di dalam kehidupan masyarakat. Tetapi sebaliknya kita menjadi prihatin, sebab ternyata tingkat indeks korupsi kita berada di urutan 85 dari sebanyak 197 negara. Jadi terdapat sesuatu yang paradoks.
Di dalam banyak kajian, dinyatakan bahwa agama adalah pedoman untuk melakukan tindakan. Mana yang boleh dan mana yang tidak. Mana yang wajib dan mana yang dilarang. Mana yang mengandung kebaikan dan mana yang kurang mengandung kebaikan. Di dalam Islam didapati lima dimensi dalam hukum, yaitu: wajib, sunnah, makruh, haram dan mubah. Yang wajib harus dilakukan, yang sunnah berpahala dilakukan, yang makruh boleh dilakukan tetapi sebaiknya ditinggalkan, yang haram dilarang dilakukan dan yang mubah itu boleh dilakukan. Di dalam konteks ini, jelaslah bahwa korupsi merupakan tindakan yang dilarang oleh agama, karena memiliki madharat yang sangat besar. Dalil naqli dan aqli sudahlah sangat jelas. Di dalam Surat Al Baqarah (188): dinyatakan: “Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan cara yang batil, dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui”.
Masyarakat Indonesia, mayoritas tentu menolak tindakan koruptif. Disadari sesungguhnya melakukan korupsi akan merugikan banyak aspek, apalagi jika yang dikorupsi tersebut adalah anggaran pemerintah untuk pembangunan dengan tujuan untuk membangun infrastruktur kesejahteraan rakyat. Namun demikian, ternyata masih banyak pejabat publik yang melakukan tindakan koruptif, padahal yang bersangkutan memahami mengenai pedoman larangan melakukan korupsi. Semua agama dipastikan memiliki ajaran yang terkait dengan larangan melakukan korupsi.
Dengan demikian bisa dinyatakan, bahwa pemahaman dan fungsi agama bagi masyarakat itu lebih merupakan dimensi ritualnya, akan tetapi belum secara optimal terkait dengan dimensi sosial-kemanusiaan. Paradoks anggapan atau keyakinan pentingnya agama dengan masih tingginya indeks persepsi korupsi merupakan contoh bahwa ada paradoks religiositas di tengah masyarakat yang bercorak materialistis. Akumulasi kekayaan dianggapnya sebagai ukuran keberhasilan, maka secara permisif juga “membolehkan” tindakan korupsi. Yang penting tidak ketahuan.
Wallahu a’lam bi al shawab.

