(Sumber : www.nursyamcentre.com)

Maulid Nabi Muhammad SAW Sebagai Ekspresi Public Religion

Opini

Di mata internasional, Indonesia dikenal sebagai negara yang banyak liburannya. Hari-hari yang terkait dengan peristiwa nasional atau keagamaan nyaris semuanya dijadikan sebagai hari libur nasional. Tetapi inilah kekhasan Indonesia sebagai negara yang begitu menghargai terhadap peristiwa-peristiwa agama yang tidak ada di negara lain, bahkan juga di negara-negara Timur Tengah dan negara-negara Barat. Peringatan-peringatan pada semua agama dijadikan sebagai hari libur, dalam kerangka agar umat beragama merasakan nuansa peringatan agamanya tersebut dalam suasana peribadahan yang lebih leluasa.

  

Tidak hanya itu, bahkan peringatan hari-hari agama juga diupacarakan di Istana Negara, tempat sacral kenegaraan yang biasa dijadikan sebagai tempat untuk upacara-upacara kenegaraan. Peristiwa Maulid Nabi Muhammad SAW, Nuzulul Qur’an, peristiwa Isra’ dan Mi’raj Nabi Muhammad SAW, dan juga peristiwa keagamaan agama lain juga memperoleh tempat yang sama. Hal ini menandakan bahwa hari-hari agama menjadi bagian dari system kenegaraan yang sangat dihormati. 

  

Meskipun Indonesia bukan negara dengan agama tertentu, tetapi sesungguhnya negara memberikan ruang yang sangat terhormat terhadap agama dan pemeluknya. Indonesia menganut model relasi antara agama dan negara dalam coraknya yang symbiosis mutualisme, atau antara agama dan negara saling membutuhkan. Berbeda dengan negara-negara Barat yang coraknya sekuler atau negara-negara di Timur Tengah yang menjadikan  agama sebagai dasar negara. Indonesia memilih Pancasila sebagai dasar negara dan menempatkan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai  sila pertama dan bermakna Indonesia sebagai Negara Yang Berketuhanan Yang Maha Esa. 

  

Berbeda dengan negara-negara Barat yang menempatkan agama dalam ruang privat atau agama menjadi urusan pribadi, sehingga negara tidak memfasilitasi ruang public sebagai tempat untuk ekspresi keagamaan,  maka Indonesia mengambil corak agama public atau agama berada di ruang public. Artinya bahwa agama dapat menjadi norma yang dijadikan sebagai basis untuk mengatur dan mengelola relasi antara pemerintah dan masyarakat. Sebagai konsekuensi agama public, maka di Indonesia agama bisa menjadi basis regulasi, baik dalam Undang-Undang, hingga Peraturan Daerah. 

  

Jika disebutkan misalnya dikenal tentang Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan merupakan contoh bagaimana pemerintah mengatur tentang perkawinan di Indonesia, yang basis dasarnya adalah ajaran agama, khususnya agama Islam. Undang-Undang Zakat, Undang-Undang Wakaf, Undang-Undang Haji dan Umroh, Undang Pengelolaan Keuangan Haji, Undang-Undang Jaminan Produk Halal dan Perda-Perda Syariah yang terdapat di berbagai Kabupaten dan Kota di Indonesia. Bahkan pemerintah juga mendorong terhadap pengembangan ekonomi Syariah melalui peran negara. Semua regulasi ini sesungguhnya didasari tentang bagaimana mengelola relasi antara negara dan masyarakat dan relasi antar masyarakat yang dipedomani oleh ajaran agama. Jadi pemerintah mengaturnya sebagai konsekuensi dari relasi antara negara dan masyarakat yang bercorak simbiosis.

  

Negara tentu tidak mengurusi tentang ajaran agama, sebab yang melakukan tindakan ini adalah majelis-majelis agama. Di dalam Islam, misalnya ada MUI, NU, Muhammadiyah dan lainnya, sedangkan di agama lain dijumpai KWI, GKI, PHDI, WALUBI, PERMABUDHI, dan MATAKIN. Sedangkan negara dengan regulasinya tentu untuk mengatur relasi antar umat beragama agar kehidupan beragama menjadi lebih baik. Semua regulasi yang dirumuskan di Indonesia hakikatnya adalah untuk mengatur umat dalam berbagai kegiatan yang terkait dengan relasi di antara mereka.

  

Hari-hari ini umat Islam Indonesia sedang memperingati Hari Lahir atau Maulid Nabi Muhammad SAW, yang jatuh pada tanggal 19/10/2021 atau Hari Selasa, sehingga semestinya libur Hari Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW tentunya jatuh pada hari Selasa. Namun demikian, karena hari Senin, 18/10/2021 itu adalah hari kerja yang berada di dalam libur Ahad dan Selasa, atau di dalam Bahasa Jawa disebut dina kecepit atau sering diplesetkan menjadi Hari Kecepit Nasional atau harpitnas, maka libur khusus Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW diubah menjadi hari Rabu, 20/10/2021. Dengan cara mengubah hari libur ini, maka Senin dan Selasa menjadi hari efektif masuk kerja, dan baru pada hari Rabu masyarakat Indonesia menikmati masa liburan. Sebelum masa pandemic Covid-19, maka jika terjadi hal semacam ini, maka hari libur diajukan atau dimundurkan. Jadi dalam kasus hari selasa libur, maka diajukan menjadi hari senin, maka liburan itu menjadi Sabtu, Ahad dan Senin. Jika hari liburnya hari kamis, maka dimundurkan menjadi hari Jum’at, sehingga liburnya menjadi Hari Jum’at, Sabtu dan Ahad. 

  

Sebagai warga negara Indonesia tentu kita mesti mengikuti terhadap kebijakan pemerintah, yang memang juga menuai pro dan kontra. Tetapi sejauh kebijakan itu tidak melanggar kaidah-kaidah dalam beragama, semacam mengubah norma-norma ketuhanan, norma ibadah dan akhlak, maka sejauh itu tentu masih bisa diterima dengan kearifan. Saya termasuk orang yang berkhusnudz dzan, bahwa tentu ada motive yang baik dalam perubahan yang dilakukan oleh pemerintah (baca Kemenag) di dalam melakukan perubahan terhadap hari libur tersebut.

  

Peringatan apapun yang terkait dengan agama hakikatnya adalah upaya untuk mengingat, mengenang dan meneladani terhadap apa yang terjadi pada hari yang diperingati tersebut. Jadi Ketika memperingati terhadap kelahiran Sayyidina Muhammad SAW, maka tentu kita harus berusaha untuk mengerti, memahami dan melakukan tindakan sebagaimana Nabi mencontohkannya. Jika Nabi Muhammad mengajarkan tentang Islam itu rahmat bagi seluruh alam, maka kita juga harus memahami dan melakukan tindakan yang bertentangan dengan apa yang diteladankan Nabi Muhammad SAW. Nabi Muhammad SAW adalah manusia dengan kasih sayang yang tiada taranya. Bahkan dalam suasana perangpun, Nabi melarang pasukannya untuk membunuh orang tua, perempuan dan anak-anak, membakar tempat ibadah dan merusak lingkungan social dan alam. Nabi Muhammad tidak pernah membenci orang yang membenci dan bahkan berkeinginan mencelakakannya. Bahkan Ketika Nabi Muhammad ditawari oleh Malaikat Jibril untuk menghancurkan orang Thaif karena telah melempari Nabi dengan kotoran dan menghinakannya, maka Nabi secara spontan menyatakan bahwa dirinya diutus oleh Allah SWT bukan untuk menghancurkan umat tetapi untuk menyadarkannya agar mengabdi kepada Allah dan saling berkasih sayang dan tolong menolong. 

  

Dewasa ini ada banyak pertarungan yang dilakukan oleh tidak hanya antar umat beragama tetapi juga intern umat beragama yang saling merasa benar dengan tafsir atas ajaran agamanya. Tidak hanya sekedar menyalahkan, tetapi juga mengkafirkan dan membunuhnya. Sungguh ini merupakan ironi zaman kini, bahwa agama tidak dijadikan sebagai basis untuk saling memahami keanekaragaman dan menoleransi  perbedaan, tetapi justru dijadikan sebagai sarana untuk mencaci maki, menghina dan membunuh karakternya bahkan menghilangkan nyawanya.

  

Momentum peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW seharusnya dipahami justru menjadikan agama Islam ini sebagai agama yang mengedepankan kasih sayang antara satu dengan lainnya, menoleransi keragaman dan juga tolong menolong sebagai sesama warga negara. Sungguh kita merindukan nuansa beragama yang teduh, dan penuh kedamaian.

  

Wallahu a’lam bi al shawab.