(Sumber : www.nursyamcentre.com)

Pengalaman Menangkal Islamophobia Para Ekspatriat Muslim di Eropa Barat

Riset Agama

Tulisan berjudul “Countering Islamophobia in Portugal: Experience of Indonesian Muslim Expatriates” adalah karya Sa’adi. Artikel ini terbit di Indonesian Journal of Islam and Muslim Societies tahun 2021. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui berbagai variasi pengalaman para ekspatriat Indonesia di Portugal. Para ekspatriat Indonesia ini mayoritas adalah seorang muslim sejumlah 378 orang atau 78%. Mereka adalah mahasiswa, pedagang, professional, pekerja dan diplomat. Data diperoleh melalui interview, observasi lapangan dan dokumentasi kemudian dianalisis dengan teknik triangulasi. Semua data yang diperoleh kemudian dianalisis dari beberapa faktor yang meliputi yakni kebijakan pemerintah Portugal dalam bidang keagamaan, karakter budaya masyarakat Portugal, latar belakang sosio kultural para ekspatriat muslim Indonesia, serta ajaran normatif Islam yang menginspirasi pandangan dan sikap sosial beragama mereka. Terdapat tiga sub bab dalam review ini. Pertama, studi Islamophobia di Eropa Barat. Kedua, wacana Islamophobia dalam konteks Eropa Barat. Ketiga, pengalaman ekspatriat muslim mengkounter Islamophobia di Portugal. 

  

Studi Islamophobia di Eropa Barat

  

Di dalam menjelaskan terkait dengan adanya islamophobia di Eropa Barat, Sa’adi mengutip sepuluh penelitian yang relevan. Beberapa di antaranya adalah: pertama, penelitian Kawatar Najib dan Peter Hopkins yang berjudul “A Veiled Muslim Women’s Strategies in Response to Islamophobia in Paris”, menemukan adanya penindasan bagi wanita bercadar di ruang publik. Kedua, penelitian Hjra Tahir, Jonas Renningsadalem Kunst dan David Lacland Sam yang berjudul “Threat, Anti-Western Hostility and Violence among European Muslims: The mediating Role of Acculturation”, yang menemukan bahwa muslim yang hidup di Norwegia mengalami ancaman yang nyata. Mereka mengalami kekerasan sebab akulturasi yang terjadi tidak menjadi mediasi hubungan antara budaya dan kehidupan beragama di Norwegia. Ketiga, penelitian yang dilakukan oleh Leslie S. Lebl dengan judul “The EU, The Muslim Brotherhood and the organization of Islamic Cooperation”. Hasil dari penelitian tersebut adalah adanya “persaingan” antara Uni Eropa, Ikhwanul Muslimin dan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI). Uni Eropa memiliki tujuan untuk menjadi peradaban barat yang canggih, sedangkan Ikhwanul Muslimin dan para anggota OKI menganggap bahwa benua Eropa adalah sebagian dari masa depan khilafah yang telah diatur oleh Syariah. Indonesia adalah salah satu anggota OKI yang umumnya adalah sunni moderat dan tidak berafiliasi dengan ideologi khilafah. Pada taraf tertentu, kompetisi mempengaruhi kritik sosial, politik dan budaya. 

  

Wacana Islamophobia dalam Konteks Eropa

  

Sebelum menjelaskan terkait dengan Islamophobia di konteks Eropa, Sa’adi menuliskan definisi Islamophobia secara terminologis, historis dan harfiah. Berdasarkan definisi terminologis, Islamophobia mengacu pada kebencian, ketakutan, ketidaksukaan, atau prasangka dalam persepsi dan sikap terhadap Islam. Khususnya, bisa dilihat sebagai segi geopolitik atau masalah terorisme. Secara historis, istilah Islamophobia tidak pernah ditemukan dalam karya sastra muslim, kecuali dalam Bahasa Arab dan diterjemahkan tahun 1990 sebagai ruhab al islam. Secara harfiah, Islamophobia berarti kebencian menuju Islam yang diklarifikasi sebagai pandangan dunia tidak berdasar terkait ketakutan dan ketidaksukaan terhadap umat Islam sebagai akibat dari pengucilan dan diskrimasi rasial. 

  

Pada konteks Islamophobia di Eropa, Sa’ad menambahkan teori Islamophobia dari beberapa tokoh. Pertama, Hatington yang mengungkapkan teori benturan peradaban antara Barat dan Islam. Eropa memandang Islam sebagai kekuatan interupsi melalui proses transkulturasi sebagai tantangan yang berasal dari warisan Yahudi-Kristen di Eropa. Islamophobia dipersepsikan sebagai pangkal dari upaya pertahanan dan budaya resistensi terhadap kemungkinan efek hubungan multikultural nyata antara peradaban Islam dan Eropa Barat.

  

Kedua, Islamophobia bisa dijelaskan dari teori kepribadian otoriter. Orang-orang otoriter dianggap tidak bisa menikmati hidup mereka sendiri, sehingga membenci kehidupan orang lain. Hal ini relevan dengan teori antar kelompok yang menyelidiki pembagian orang dalam kelompok antara “diri sendiri” dan “orang lain”. Kemudian, teori identitas sosial (SIT) yang mengkategorikan orang dengan kelompoknya untuk mengembangkan kepercayaan diri dan penghargaan berdasarkan latar belakang agama, kebangsaan atau budaya.

   

Pengalaman Ekspatriat Muslim Mengkounter Islamophobia di Portugal

  

Di dalam tulisannya terkait dengan Islamophobia di Portugal, Sa’adi menjelaskan dari kebijakan pemerintah terkait keberagamaan. Portugal merupakan negara sekular di mana urusan agama dipisahkan dari pemerintah. Mayoritas penduduknya beragama Katolik, namun pemerintah memberikan jaminan kebebasan bagi warganya untuk memeluk dan mengamalkan agama masing-masing. Hal ini tertuang dalam konstitusi nasional dengan persetujuan Diario da Republica No. 86/1976, Seri I 1976-04-10 Pasal 41 Tentang Hati Nurani, Beragama dan Kebebasan Beribadah. 

  

Selanjutnya adalah penjelasan terkait jumlah populasi muslim dan sejarah kehidupan mereka hingga sampai di Portugal. Sekitar 0,1% total populasi di Portugal adalah seorang muslim. Pada tahun 2011 berjumlah sekitar 40.000 dan semakin bertambah menjadi 65.000 pada tahun 2020. Mayoritas mereka adalah kelompok Sunni, Syiah dan Ahmadiyah. Sejak awalnya hubungan masyarakat sangat harmonis, terutama pada tahun 1980-an hingga 1990-an. Semuanya berubah ketika tragedy 9/11 2001 karena kemunculan prasangka terhadap umat Islam sebagai teroris. 

  

 Hasil dari penelitian Sa’adi menjelaskan bahwa, para ekspatriat muslim di Portugal merasa gembira, aman, mudah, damai, makmur dan tidak berbahaya. Semua responden yang ditemui menyatakan tidak pernah merasa gelisah dalam melakukan komunikasi dan interaksi sosial dengan masyarakat Portugal dalam identitas mereka sebagai seorang muslim. Kebijakan pemerintah Portugal dianggap adil, tidak ada diskriminasi, demokratis, akomodatif dan mendukung kebutuhan kegiatan keagamaan mereka. Di dalam kesehariannya, kehidupan masyarakat hidup toleran, humanis, ramah, bersahabat, terbuka, menghormati budaya lain dan memperlakukan umat Islam secara adil. Para Muslimah merasakan kebebasan, damai dapat memakai busana muslim, sepeti hijab. 

  

Para ekspatriat muslim hidup bersama saling tolong menolong, damai, toleran dan sering kali bertemu rutin di masjid. Mereka mendapatkan makanan halal dengan mudah dari beberapa pasar. Terkait dengan “ritual” Islam, seperti sholat harian dan lain sebagainya rutin dilakukan, meskipun tempatnya sangat jauh. 

  

Kesimpulan 

  

Secara garis besar penelitian Sa’adi semakin menjelaskan bagaimana dominasi karakteristik budaya muslim Indonesia, yakni moderat, toleran, ramah, harmoni, kolektif, berorientasi sosial, adaptif, menghindari konflik, menghargai orang lain, kolektf dan mengutamakan dialog. Fakta tersebut didukung oleh faktor sosiokultural keagamaan terutama arus utama dakwah dan pendidikan Islam di Indonesia yang mayoritas adalah sunni damai dan moderat, yang didominasi Muhammadiyah dan NU sebagai ormas Islam moderat dan terbesar di Indonesia. Selain itu, pengalaman Islamophobia di kalangan ekspatriat muslim Indonesia di Portugal dapat dilawan dan diminimalisir dengan sukses, sebab mereka tidak pernah mengalami perlakuan yang tidak menyenangkan, kekerasan, ucapan kasar, kecurigaan, permusuhan dan diskriminasi dari warga setempat. Sa’adi berhasil menuliskan temuannya dengan sangat runtut dan jelas. Ia menjelaskan beragam studi terkait dengan studi Islamophobia, teori dan dukungan fakta yang ada. Selain itu, ia juga menjelaskan metode penelitian yang dilakukan secara rinci. Sa’adi telah berhasil menggiring “gap” dari penelitian hingga menemukan fakta penting pada penelitiannya tersebut.