Mencermati RUU Sistem Pendidikan Nasional
OpiniDi Indonesia, seirama dengan semakin menguatnya media social, maka ada banyak informasi yang kemudian menjadi viral. Salah satu di antaranya adalah terkait dengan informasi tentang hilangnya nomenklatur madrasah dari batang tubuh RUU Sistem Pendidikan Nasional. Menurut penjelasan Mas Menteri Kemendikbudristek, Nadiem A. Makarim, bahwa pemerintah tidak akan melakukan tindakan untuk membuang nomeklatur madrasah, sekolah dan jenis pendidikan lainnya, tetapi akan menempatkannya di dalam penjelasan dan bukan di batang tubuh. Penjelasan ini diberikan untuk menjawab atas kritikan masyarakat yang terjadi akhir-akhir ini terutama tentang hilangnya frase madrasah di dalam batang tubuh Undang-Undang Sisdiknas.
Di berbagai pemberitaan dapat diketahui bahwa ada banyak keberatan tentang hilangnya nomenklatur madrasah dan bahkan juga keberatan ketika menempatkan frase madrasah tersebut di dalam penjelasan undang-undang tersebut. Ada kekhawatiran bahwa dengan menempatkan frase madrasah di dalam penjelasan maka akan terjadi ketidakjelasan banyak hal termasuk juga skema-skema yang terkait dengan perhatian pemerintah dalam pendanaan, pengembangan kualitas pendidikan, pengembangan SDM dan bahkan juga status kesetaraan kelembagaan pendidikan.
Di media social berkembang berbagai macam diksi yang merupakan pengungkapan kekesalan masyarakat atas realitas politik pendidikan. Ada dugaan yang kuat bahwa terdapat upaya sistematis untuk mengeliminasi madrasah sebagai lembaga pendidikan yang selama ini “nyaman” dengan eksistensinya di dalam Batang Tubuh Undang-Undang Sisdiknas. Sebab aspek kesetaraan pendidikan dalam jenjang dan jalur sedemikian nyata adanya di dalam undang-undang sisdiknas yang eksis sekarang. Maka ketika ada keinginan untuk memasukkan madrasah di dalam penjelasan undang-undang dan bukan di dalam batang tubuhnya, maka sontak terjadi pro-kontra yang cukup tinggi.
Terkait dengan RUU ini, maka ada pemikiran yang penting untuk dikedepankan, yaitu: pertama, penempatan nomenklatur apakah di dalam batang tubuh atau di dalam penjelasan sesungguhnya tidak masalah, sebab batang tubuh dan penjelasan bukan dua entitas yang berbeda tetapi merupakan satu kesatuan. Artinya nomenklatur jenis, jalur dan jenjang pendidikan dapat ditempatkan di dalam batang tubuh tetapi bisa juga di dalam penjelasan undang-undang yang merupakan penjelasan dari hal yang memerlukan penjelasan. Misalnya di dalam batang tubuh undang-undang terdapat frase jenjang pendidikan, yang tidak dijelaskan di dalam ayat-ayatnya, maka diperlukan penjelasan tentang jenjang pendidikan dimaksud.
Kedua, RUU ini harus tetap menjamin eksistensi kesetaraan, sebagaimana yang sudah disebutkan di dalam UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. SD/MI, SMP/MTs, MAN/SMK/MA. Hal ini untuk menjamin bahwa tidak ada perbedaan di antara jalur dan jenjang pendidikan. Ketika di dalam batang tubuh tidak didapatkan nomenklatur madrasah, maka jenjang dan jalur pendidikan lainnya juga tidak terdapat di dalamnya. Semuanya ditempatkan di dalam penjelasan. Hal ini untuk menjamin bahwa tidak akan terjadi perlakuan pemerintah yang berbeda di antara jenjang dan jalur pendidikan dimaksud. Kepastian ini penting untuk menjamin bagi public tentang keberpihakan pemerintah yang sama antar satu institusi pendidikan dengan lainnya.
Ketiga, di dalam RUU ini dipastikan bahwa kesetaraan, keadilan dan penguatan kualitas pendidikan harus terjamin. Selama ini, berbasis pada UU Sisdiknas, maka kesetaraan, keadilan dan penguatan kualitas pendidikan di Indonesia dirasakan di sana-sini masih didapatkan perlakuan yang agak diskriminatif. Misalnya persoalan anggaran Pemerintah Daerah yang dirasakan oleh lembaga pendidikan umum berbasis keagamaan masih terganjal karena regulasi tentang keuangan daerah. Pemerintah Daerah perlu melakukan upaya secara khusus untuk bisa memberikan anggaran kepada lembaga pendidikan jenis ini. Ada pemerintah Daerah yang care atas masalah ini dan ada yang sama sekali tidak perhatian. Undang-Undang Sisdiknas sudah menjamin kesetaraan akan tetapi ada kendala Undang-Undang lain yang membatasi kesetaraan tersebut.
Keempat, pemerintah perlu menjamin melalui undang-undang bahwa perilaku diskriminatif itu tidak terjadi. Apalagi jumlah madrasah itu 90% swasta dan hanya 10% negeri berbanding terbalik dengan sekolah yang 10% swasta dan 90% negeri. Makanya keadilan penganggaran dan kesetaraan penganggaran tentu merupakan bagian dari pelayanan public pemerintah yang wajib ditunaikan. Pemerintah harus menjamin bahwa yang pendidikannya di madrasah dan yang pendidikannya di sekolah adalah anak negeri yang perlu perlakuan sama di hadapan pendidikan.
Kelima, Kemendikbudristek agar tidak melakukan tindakan yang dapat mencederai masyarakat, sebagaimana di masa lalu misalnya menghilangkan Hadratusy Syeikh Hasyim Asy’ari dan lain-lain dalam Sejarah Indonesia, lalu sekarang juga akan melakukan hal yang sama dengan nomenklatur madrasah. Meskipun demikian saya yakin bahwa Kemendikbudristek akan berupaya agar tidak ada jenis dan jenjang pendidikan apapun yang akan tergusur dari RUU ini. Kemendikbudristek sebagai pelayan masyarakat dalam pendidikan dipastikan akan memikirkan hal ini.
Wallahu a’lam bi al shawab.

