(Sumber : www.nursyamcentre.com)

Mengatur Pendakwah di Indonesia: Mungkinkah?

Opini

Ada dua  isu yang sungguh menjadi perhatian publik akhir-akhir ini dengan pro-kontra yang sangat tinggi,  yaitu:  mengatur penggunaan pengeras suara dalam  adzan dan merumuskan kriteria yang acceptable dalam menentukan siapa pendakwah yang dianggap radikal dan tidak. Di sini diperlukan kehatian-hatian ekstra, sebab terkait langsung dengan kepentingan umat beragama. Jika salah maka akan menjadi boomerang.

  

Menghadapi dua isu ini, pemerintah tentu berkeinginan agar terjadi keteraturan dalam kehidupan sosial keagamaan. Bagaimana pun tetap ada kekhawatiran bahwa dua isu ini dapat memicu konflik horizontal dalam relasi internal agama-agama maupun eksternal agama-agama. Tentang pengeras suara di masjid atau mushalla juga memicu pro dan kontra yang mengarah kepada tindakan saling menyalahkan. Meskipun demikian upaya Menteri Agama ini tentu tetap patut untuk dihargai karena problem seperti ini tidak hanya terjadi di Indonesia tetapi juga di Mesir, UEA bahkan di Arab Saudi dan beberapa negara Timur Tengah lainnya. Negara tentu memiliki kewajiban untuk mengatur relasi antar umat beragama, sebagai bagian tidak terpisahkan pada realitas bahwa umat beragama tetap membutuhkannya. 

  

Mengenai isu radikalisme tentu juga menjadi ranah negara untuk mengaturnya. Lembaga-lembaga keagamaan bahkan MUI lebih cocok untuk mengatur pemahaman keberagamaannya dan bukan powerfull mengatur relasi antar umat beragama. Jika hal ini dilakukan tentu ranah implementasi atas kerukunan dengan basis regulasi dan kebijakannya berada dalam otoritas pemerintah. Mengenai  paham radikal atau non-radikal adalah ranah lembaga-lembaga keagamaan, tetapi bagaimana pun negara harus mencegah terjadinya radikalisme  dan lembaga-lembaga keagamaan menjadi supporting system dalam sistem pelaksanaannya. BNPT sebagai institusi pemerintah, sebagaimana Kemenag, tentu saja berkewajiban untuk mengatur relasi internal dan antar umat beragama, sedangkan BNPT berperan untuk menanggulangi dampak sosial bahkan politik terhadap berbagai tindakan yang dapat merugikan negara dan masyarakat. Makanya, BNPT kemudian merumuskan kriteria yang dianggap secara empiris relevan untuk dikemukakan di tengah carut marut kehidupan masyarakat sebagai akibat semakin menguatnya media sosial.

  

Ada lima indikator yang dirumuskan oleh BNPT, sebagaimana dikemukakan oleh Direktur Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)  Brigadir Jenderal Ahmad Nurwakhid, dalam siaran pers Pusat Media Damai BNPT tentang penceramah agama yang dapat dikategorikan sebagai radikal. Pertama, mengajarkan  ajaran yang anti Pancasila dan pro ideologi khilafah transnasional. Kedua, mengajarkan faham takfiri yang mengkafirkan pihak lain yang berbeda paham maupun yang berbeda agama. Ketiga, menampakkan sikap  anti pemimpin atau pemerintahan yang sah dan membangun ketidakpercayaan (distrust) masyarakat terhadap pemerintah maupun negara melalui propaganda fitnah, adu domba, ujaran kebencian (hate speech) dan sebaran hoaks. Keempat, memiliki sikap eksklusif terhadap lingkungan maupun perubahan serta intoleransi terhadap perbedaan maupun keragaman (pluralitas). Kelima, biasanya memiliki pandangan antibudaya maupun antikearifan local keagamaan. (Kompas.com 5 Maret 2022). 

  

Tidak menggunakan konsep-konsep canggih semisai teori-teori kritis atau hermeunetika, akan tetapi menggunakan logika sederhana saja, maka BNPT memang ditugasi oleh negara untuk melakukan upaya agar persatuan dan kesatuan bangsa, serta gerakan radikalisme dan ekstrimisme dapat direduksi menjadi lebih rendah kalau pun tidak nihil. Melalui peran BNPT, akan terdapat jaminan bahwa gerakan radikalisme dan ekstrimisme tidak akan semakin besar dan bertambah kuat. BNPT mengajak masyarakat yang juga penting untuk dilibatkan. BNPT memang menggunakan narasi deradikalisasi sebagai program pemerintah untuk menihilkan gerakan yang dimaksud. Hal ini seiriang dengan upaya Kemenag yang menggunakan narasi moderasi beragama. 

  

Jika dicermati, maka merumuskan kriteria penceramah agama merupakan upaya agar masyarakat “mengenal” mana penceramah agama yang masih berada di dalam framing sesuai dengan kaidah-kaidah umum beragama dan mana yang sudah off side. BNPT berupaya agar dengan memberikan kriteria umum tersebut, maka masyarakat bisa melakukan pemilahan sendiri mana  penceramah agama yang masih selaras dengan tujuan kebersamaan dan relevan dengan wawasan kebangsaan, dan mana yang sudah melenceng dari tujuan  bernegara. 

    

Jika ada penceramah agama yang memberikan penjelasan yang anti Pancasila, dan NKRI, menurut saya pantas jika kemudian dilabel sebagai penceramah agama yang menyimpang dari tujuan berbangsa dan bernegara. Di kala ada orang yang ingin mengganti Pancasila dengan ideologi lain, maka orang tersebut sudah keluar dari rel kebangsaan. Demikian pula jika ada orang yang berkeinginan  mengganti NKRI dengan bentuk negara lain. Misalnya khilafah, maka dipastikan orang tersebut juga sudah keluar dari kesatuan dan persatuan bangsa. Tentu saja menjelaskan bahwa di dalam Islam terdapat konsep khilafah sebagai bentuk negara atau jihad yang dimaknai sebagai perang, tentu tidak menjadi ukuran bahwa yang bersangkutan radikal. Jadi ukuran radikal adalah jika ingin mengganti dasar dan bentuk negara. 

  

Kemudian, penceramah yang suka mengumbar narasi “mengkafirkan” atau “membid’ahkan”, maka juga termasuk penceramah agama yang tidak menghargai pemahaman agama yang berbeda dengannya. Hal seperti ini dapat menyebabkan terjadinya disharmoni sosial yang potensial akan menyebabkan konflik horizontal. Jangan sampai keyakinan kelompok kemudian digunakan untuk menjustifikasi “kesesatan”, “kekafiran” atas umat lainnya, bahkan umat Islam. Jadi harus dibaca bahwa BNPT ingin menjaga agar harmoni sosial di antara warga bangsa dapat terjaga kapan saja dan di mana saja. Kelompok apapun bisa hidup di Indonesia. Kaum Salafi Wahabi juga boleh hidup di Indonesia, tetapi yang perlu diperhatikan agar bisa menjaga ukhuwah Islamiyah.

  

Hal yang penting juga penghargaan terhadap kearifan local. Seluruh bangsa di dunia memiliki kearifan lokalnya masing-masing. Biarkanlah hidup kearifan lokal dan tradisi lokal tersebut sesuai dengan cakupannya. Bukankah kearifan lokal dan tradisi local tersebut telah bisa bernegosiasi dengan Islam, misalnya. Melalui dialog panjang dan dengan saling memberi dan menerima, tradisi-tradisi local tersebut telah berakulturasi dengan Islam. Makanya terjadi tradisi Islam lokal di Jawa, tradisi Islam lokal di Madura, tradisi Islam lokal di Sunda dan sebagainya. Semuanya telah menjadi bagian tidak terpisahkan dari kehidupan masyarakat Indonesia. Jangan menggunakan ukuran tradisi bangsa lain untuk menjustifikasi kearifan dan tradisi lokal di Indonesia. 

  

Mungkin yang perlu dikaji secara lebih mendalam adalah bagaimana kita sebagai warga negara Indonesia harus bersikap terhadap pemerintah. Mungkin sikap yang diambil adalah kritis-fungsional. Jika ada kebijakan yang kurang tepat, maka diperlukan upaya untuk memberikan masukan konstruktif melalui jalur-jalur yang dimungkinkan oleh regulasi. Janganlah semua kebijakan pemerintah diyakini salah tetapi pasti ada yang baik dan manfaat. Maka melalui sikap kritis-fungsional, maka masyarakat akan dapat menilai mana kebijakan yang sesungguhnya pro-rakyat dan mana kebijakan yang tidak pro-rakyat.  Melalui catatan seperti itu, seorang penceramah agama tidak akan melakukan tindakan yang membenarkan dirinya sendiri dan terjebak kepada anti-pemerintah. 

  

  Kriteria apapun pasti “more or less”, maka menjadi kewajiban kita untuk membenarkan yang benar dan memberikan catatan bagi yang kurang benar. Asalkan bahwa kebenaran itu adalah kebenaran negosiatif, agar kita tidak terjerembab kepada pemikiran membenarkan pada tafsir diri kita sendiri.

  

Wallahu a’lam bi al shawab.