Menggagas Direktorat Jenderal Pesantren: Pendidikan Islam dan Pesantren
OpiniAda tiga isu yang dikembangkan di dalam UU No. 18 Tahun 2019, yaitu Pendidikan Pesantren, Dakwah Pesantren dan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Pesantren. Dengan demikian terdapat irisan antara Ditjen Pendidikan Islam, Ditjen Bimas Islam dan Ditjen Pesantren. Selama ini, semua isu tentang pendidikan Islam berada di bawah Ditjen Pendidikan Islam dan semua dakwah masuk di dalam Ditjen Bimas Islam dan isu Pemberdayaan Masyarakat Islam berada pada Fakultas Dakwah dan Komunikasi, khususnya Prodi Pemberdayaan Masyarakat Islam (PMI) dan Kementerian lain.
Artinya, Ditjen Pesantren harus memiliki distingsi dengan pendidikan di bawah koordinasi Dirjen Pendidikan Islam, memiliki distingsi dengan dakwah dalam Bimas Islam dan memiliki distingsi pemberdayaan masyarakat dibanding dengan yang dilakukan oleh Perguruan Tinggi Islam dan Kementerian lain. Agar menjadi Ditjen yang memiliki tupoksi yang jelas, maka kewenangan, tugas pokok dan fungsinya harus jelas, tidak terjadi tumpang tindih.
Pernyataan tersebut saya sampaikan dalam pertemuan dengan tim pengkajian Direktorat Jenderal Pesantren dalam acara menemukan distingsi antara pendidikan pesantren dan pendidikan Islam. Acara ini dihadiri oleh Dr. Moqsith Ghazali dan Dr. Badriyah Fayumi serta Direktur Pendidikan Pesantren pada Ditjen Pendidikan Islam Kemenag, Dr. Basnang Said, dan diakhir acara mendapatkan wawasan keilmuan Pesantren oleh Menag, Prof. Dr. Nasaruddin Umar, MA. Yang menjadi artikel ini adalah sebagian dari bahan presentasi pada Acara “Distingsi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dan Direktorat Jenderal Pesantren: Konsep dan Aplikasi.” 27/11/2025. Tulisan lain tentang distingsi dakwah Ditjen Bimas Islam dan Ditjen Pesantren serta pemberdayaan pesantren dan masyarakat sudah diterbitkan.
UU Pesantren memberikan pengakuan atas eksistensi pesantren di dalam satu Sistem Pendidikan Nasional. Sebanyak 85 persen UU Pesantren membahas tentang pendidikan kepesantrenan, pasal 1 sampai 36. Sebanyak 10 persen membahas dakwah pesantren, pasal 37-42. Sebanyak 5 persen membahas pengembangan masyarakat berbasis pesantren pada pasal 43-45. Hal ini menandakan bahwa dunia pesantren tersebut lebih banyak berurusan dengan pendidikan. Pendidikan tersebut bercorak pendidikan formal dan non formal. Pendidikan nonformal dan informal dimulai dari pendidikan dasar atau diniyah ula, wustho dan ulya. Pendidikan tersebut bisa bercorak formal maupun non formal. Contoh pendidikan formal adalah Madrasah Diniyah Ula, Wustho dan Ulya serta Ma’had Ali.
Pendidikan pesantren adalah pendidikan khusus, yaitu pendidikan yang diselenggarakan di pesantren dan di dalam pesantren. Hal yang dikembangkan adalah kurikulum khusus yang dimiliki dan dikembangkan oleh pesantren. Pesantren memiliki ciri khas sebagai basis keberadaannya di Indonesia. Yaitu mengembangkan Islam rahmatan lil alamin, tidak menolak pilar kebangsaan: mencintai tanah air, toleran, menghargai budaya lokal dan anti kekerasan. Jika ada pesantren yang memiliki ciri yang berbeda dengan ciri khas pesantren tersebut, maka bisa dianggap bukan pesantren.
Ditjen Pesantren harus dapat mengelola dan mengembangkan pesantren dengan ciri khas dimaksud. Ada tiga jenis pendidikan pesantren, yaitu yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk pengajian kitab kuning, lalu Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk dirasah islamiyah dan Pesantren yang mengintegrasikan pendidikan lainnya dalam pendidikan agama dan umum. Di sinilah kompleksitas pendidikan pesantren. Nyaris tidak ada beda antara pendidikan pesantren dengan pendidikan lainnya, misalnya madrasah dan sekolah.
Pendidikan Pesantren berbasis Kitab Kuning, yang mengajarkan kitab kuning secara berjenjang: Ilmu Al-Qur’an, Bahasa Arab, Sastra Arab, Fiqih, Tafsir, Hadits, Tasawuf, akhlak, Sejarah Islam, Peradaban Islam dan sebagainya. Misalnya ilmu fiqih maka terdapat ranting ilmu seperti: fiqih ibadah, fiqih muamalah, fiqih jinajah, fiqih Munakahat, Fiqih Mawaris, Fiqih Siyasah, dan sebagainya. Bahasa Arab, misalnya ilmu nahwu, ilmu sharaf, ilmu balaghah, ilmu arudh, ilmu bayan dan ma’ani, dan sebagainya. Semuanya kembali kepada penggunaan Kitab Kuning yang menjadi ciri khasnya. Diharapkan ada distingsi satu pesantren dengan lainnya. Ada pesantren yang berfokus pada Bahasa Arab, fokus pada Fiqih dan Ushul Fiqih, fokus pada ilmu tafsir dan ilmu Alqur’an, fokus pada ilmu hadits, ilmu akhlak dan tasawuf, fokus sejarah dan peradaban Islam.
Fokus kajian tidak berarti menafikan ilmu Islam lainnya, akan tetapi porsi ilmu utamanya lebih banyak. Jika diprosentasekan bisa saja 60% fokus keilmuannya pada fokus ilmu yang dikajinya dan 40 persen untuk ilmu lainnya. Tentu sangat tergantung kepada pesantren yang memiliki otoritas mengajarkan ilmu apa pada santrinya. Di masa lalu, pesantren dikenal dengan fokus kajian yang jelas. Sekarang tidak lagi dapat dipisahkan secara tegas.
Baca Juga : In Memoriam H.M. Achjar: Contoh Pekerja Keras
Pesantren Dirasah Islamiyah memfokuskan pada pembelajaran tentang Islam sebagai doktrin dan praksis Islam, yang dikaji adalah dimensi teologis, syariah dan akhlak dan bagaimana ketiganya hidup di dalam kehidupan manusia dan masyarakat. Kajian dirasah Islamiyah tetap berada di dalam koridor atau rumpun ilmu agama dengan berbagai pencabangannya. Jika harus melakukan integrasi ilmu, maka harus tetap berada di dalam perspektif interdisipliner, dan bukan crossdisipliner, mutidisipliner atau transdisipliner. Perspektif interdisipliner mengajarkan bahwa cabang ilmu yang dikajinya berada di dalam satu rumpun ilmu agama. Kurikulumnya akan momot cabang-cabang ilmu agama Islam dan ranting keilmuannya, dengan porsi yang berimbang.
Pendidikan pesantren integratif adalah pesantren yang menyelenggarakan pendidikan agama Islam dan pendidikan umum. Yaitu pesantren yang memiliki lembaga pendidikan dengan sistem madrasi dan sekolah. Tentu ada dampak atas sistem pendidikan sekolah, sebab tentunya harus memenuhi sistem pembelajaran umum sesuai dengan kurikulum Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, dan juga harus mengejar kurikulum khusus kepesantrenan yang menjadi ciri khasnya. Ada kekhawatiran bahwa alumni pesantren tetapi “agak minus” ilmu agamanya. Harus ada strategi “penguatan” atas santri yang berada di dalam sistem pendidikan umum.
Cara untuk menghindari kompleksitas, maka sebenarnya dapat diidentifikasi, mana wilayah pendidikan pesantren dan mana wilayah pendidikan pada umumnya. Ada tiga wilayah kajian atau subject matter ilmu pada Kemenag, yaitu: ilmu murni atau pure Islamic Studies, ilmu keislaman terapan dan ilmu keislaman integratif. Ilmu Islam murni meliputi: Ilmu Tafsir, Ilmu Hadits, Ilmu Alqur’an, Ilmu fiqih, Ilmu ushul fiqih, Ilmu Kalam, Ilmu Akhlak, Ilmu Bahasa Arab, Ilmu Sastra Arab beserta ranting-rantingnya. Semua dilakukan dalam studi Teks Suci atau non teks suci. Disebut ilmu keislaman terapan, karena di dalamnya bisa momot atas kajian ilmu terapan yang berbasis integratif. Bisa integrasi ilmu berbasis interdisipliner maupun crossdisipliner, multidisipliner atau transdisipliner. Misalnya ranting dalam Ilmu dakwah, ranting dalam ilmu pendidikan Islam, ranting dalam ilmu syariah, ranting ilmu akhlak, ranting dalam ilmu tasawuf. Dapat mengambil program D1 sampai D4.
Kurikulumnya bisa menggunakan ilmu lain yang relevan dengan visi dan misi program studinya. Misalnya prodi Terapi Islam sebagai ranting dari Cabang ilmu tasawuf, merupakan integrasi antara ilmu dzikir dan ilmu lain, seperti psikhologi kepribadian, psikhologi sosial, psikhologi perkembangan dan sebagainya. Ilmu jurnalistik dari cabang Ilmu Komunikasi Dakwah, misalnya dapat mengembangkan integrasi antara ilmu komunikasi dakwah dengan ilmu-ilmu keislaman sebagai konten jurnalistik dan ilmu yang memperkaya tentang keahlian menulis dan sebagainya.
Ilmu keislaman integratif merupakan ilmu yang dihasilkan dari integrasi ilmu yang menggabungkan berbagai cabang ilmu dalam rumpun yang sama atau rumpun yang berbeda. Bisa dalam perspektif interdisipliner, crossdisipliner, multidisipliner dan transdisipliner. Misalnya integrasi antara cabang ilmu agama dan ilmu sosial yang menghasilkan sosiologi Islam. Atau menggabungkan cabang sains dan teknologi, misalnya arsitektur Islam, menggabungkan antara rumpun humaniora dengan ilmu agama misalnya fisafat Islam dan seterusnya. Bisa dalam perspektif interdisipliner jika yang digabungkan adalah cabang di dalam rumpun ilmu agama, rumpun ilmu sosial atau rumpun humaniora serta sains dan teknologi. Bisa crossdisipliner jika yang dihubungkan adalah cabang dalam rumpun ilmu yang berbeda. Atau multidisipliner dalam tiga cabang ilmu dalam tiga rumpun ilmu dan seterusnya. Hal yang seperti ini menjadi kawasan pendidikan tinggi di bawah Ditjen Pendidikan Islam.
Dengan demikian dapat dinyatakan bahwa pendidikan Islam murni dan integrasi ilmu yang dimungkinkan dapat dilakukan oleh Ditjen Pesantren, sedangkan pendidikan Keislaman terapan dan integratif dapat diselenggarakan oleh Ditjen Pendidikan Islam.
Wallahu a’lam bi al shawab.

