Menyediakan Konten Khutbah Jumat Bukan Mengekang Kebebasan
OpiniSaya sama sekali tidak meragukan upaya Kementerian Agama (Kemenag) dalam hal ini Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) untuk merumuskan naskah khutbah Jumat yang bisa dijadikan sebagai materi khutbah pada Shalat Jumat. Saya ingin menyampaikan bahwa kebijakan untuk merumuskan naskah khutbah Jumat bagi seluruh khatib di Indonesia tentu merupakan langkah yang sangat baik dalam kerangka untuk menjadi pedoman bagi para khatib dalam melaksanakan pesan dakwah dan sekaligus memenuhi kewajiban syarat sahnya Shalat Jumat.
Sebagaimana yang disampaikan oleh Dirjen Bimas Islam, Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, bahwa penyusunan naskah khutbah Jumat ini akan melibatkan para akademisi, dan tokoh-tokoh organisasi Islam dan dapat diunduh melalui web resmi Kementerian Agama. Naskah khutbah ini bisa dijadikan pedoman untuk khutbah Jumat dan bukan sebagai kewajiban untuk menggunakannya. (Jawa Pos, 23/10/2020).
Menggarisbawahi terhadap pernyataan Prof. Kamaruddin, maka bisa dinyatakan bahwa penulisan naskah khutbah Jumat ini bukanlah sebagai pembatasan atau pengekangan ekspresi untuk menyampaikan materi dakwah, akan tetapi untuk bisa dijadikan sebagai bahan khutbah bagi siapa saja yang menginginkannya dan bukan sebagai kewajiban membawakannya apalagi pengekangan dan pembatasan ekpresi berdakwah.
Memang ada dua pola di dalam penyebaran konten dakwah atau materi khutbah Jumat. Ada yang bercorak mandatory dan ada corak voluntary. Yang mandatory artinya bahwa negara memang menyediakan materi khutbah Jumat dan para khatib pada hari itu harus membacakannya. Naskah ini sudah diteliti dengan cermat oleh satu tim yang sangat berkompeten, sehingga sudah terseleksi dari berbagai aspek kepentingan. Dan kepentingan yang paling utama adalah untuk membangun pemahaman yang sama tentang Islam dan dimensi sosial lainnya. Malaysia adalah salah satu di antara negara lain yang menerapkan sistem mandatory untuk konten dakwah melalui khutbah Jumat.
Pola lain adalah yang bercorak voluntary atau pilihan. Kemenag memilih pola yang kedua, dengan beberapa pertimbangan di antaranya adalah pemberian kebebasan bertanggungjawab. Artinya, seorang khatib tetap saja diperkenankan untuk memilih bahan khutbahnya tetapi dengan tanggungjawab sebagai konsekuensinya. Seperti sekarang maka setiap khatib dapat mengekspresikan gagasan atau idenya tentang relasi Islam dan kemasyarakatan sesuai dengan konteks sosial di sekelilingnya. Namun demikian, menggunakan pilihan materi khutbah sesuai dengan naskah khutbah yang tersedia di web Kemenag tentu langkah yang sangat baik. Selain itu, tentu dikandung maksud agar khutbah Jumat tetap berada di dalam jalur pengembangan kehidupan sosial keagamaan dan kemasyarakatan berbasis pada moderasi beragama. Pemilihan tema-tema khutbah Jum’at tentang moderasi beragama bukanlah hal yang aneh sebab Kemenag menyadari betul bahwa dalam kerangka mempertahankan, memantapkan dan mengembangkan pemahaman beragama yang mengandung prinsip wasathiyah merupakan tanggungjawab seluruh masyarakat dan juga institusi pemerintah.
Masyarakat Indonesia sudah memilih prinsip kebinekaan dalam kehidupan, menetapkan Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar 1945 dan NKRI tentu menolak terhadap keinginan lain dari sekelompok orang atau kaum Islamis (orang yang menganggap Islam sebagai ideologi negara) untuk berkiprah secara leluasa di dalam mengembangkan gagasannya. Oleh karena itu jika ada keberatan dari sekelompok kaum Islamis akan hal ini, semata-mata karena geraknya akan terbatasi dengan kenyataan sosial di masyarakat.
Media sosial di Indonesia memang sudah semarak dengan konten informasi terkait dengan upaya pemerintah (Kemenag) untuk menyusun naskah khutbah Jumat yang dinyatakan bahwa pemerintah akan mengekang atau membatasi dakwah Islam. Pemikiran seperti ini memang sengaja dihembuskan untuk membangun opini bahwa langkah pemerintah ini salah dan sebaiknya Kemenag tidak melakukannya. Gagasan seperti ini sudah pernah terjadi dengan upaya pemerintah untuk menstandarisasikan penyiaran agama di tempat ibadah. Sontak masyarakat menolak karena yang dipakai sebagai bahan penyebaran informasi ini menggunakan diksi “mengekang, membatasi, memberangus” yang ungkapan itu dianggap sebagai pelanggaran terhadap upaya menyebarkan atau menyiarkan ajaran Islam. Melalui logika yang sangat sederhana saja, sebenarnya terjadi ketidakmungkinan, Kemenag sebagai institusi yang memanggul tugas untuk membina dan mengembangkan kehidupan umat beragama melarang terhadap pembinaan dan pengembangan kehidupan beragama. Dari seluruh program Kemenag, maka jelas bahwa yang dituju adalah membangun kehidupan beragama yang penuh tanggung jawab.
Memang pemerintah memiliki hak dan kewajiban mengatur kehidupan umat beragama. Mengatur dalam konteks kebaikan dan bukan untuk tujuan kehinaan atau kejelekan dan kemadharatan beragama. Pemerintah berhak dan berkewajiban mengatur kehidupan umat beragama yang rukun dan damai. Kehidupan yang selaras dengan tujuan dan visi kebangsaan. Tujuan tersebut terangkum di dalam pernyataan “Masyarakat yang adil dan Makmur, sejahtera lahir dan batin.” Bagaimana keadilan dan kemakmuran, kesejahteraan dan kebahagiaan akan tercapai jika di dalam masyarakat beragama terjadi rivalitas dan bahkan konflik. Prasyarat untuk menciptakan masyarakat yang “Baldatun thayyibantun wa rabbun ghafur” adalah ketika masyarakat tersebut beragama sesuai dengan keyakinan keberagamaannya, dan melakukan tindakan yang relevan dengan sosio kulturalnya sesuai dengan agamanya. Mereka juga melakukan kebaikan yang berbasis pada moralitas ajaran agama yang diyakininya serta membangun kerukunan dan keharmonisan dalam kehidupan sebagai umat beragama di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dengan menggunakan logika-logika sederhana ini, maka dapat dipahami bahwa hakikat tujuan menerbitkan naskah khutbah Jum’at bagi para khatib dipastikan bukan untuk mengekang, membatasi atau mengamputasi kebebasan ekspresi menyampaikan ajaran Islam kepada umatnya, tetapi semata-mata agar khutbah Jumat sebagai syarat keabsahan shalat Jumat tidak direduksi dengan kepentingan politik atau kepentingan sekelompok orang yang berupaya membangun kebencian dan menyebarkan informasi disintegratif, sehingga kehidupan masyarakat menjadi terpecah belah.
Sungguh masyarakat Indonesia sudah belajar banyak dari peristiwa sejarah kelam di masa lalu, berbagai konflik sosial bernuansa agama, yang ternyata tidak membawa kemaslahatan bagi umat dan masyarakat bangsa, tetapi justru membawa kemadharatan yang memerlukan waktu lama untuk mengembalikannya.
Konten khutbah Jumat yang akan disebarkan oleh Kemenag tentu dalam kerangka mengembangkan Islam wasathiyah, yang menjadi potensi maslahah ‘ammah bagi masyarakat, bangsa dan negara.
Wallahu a’lam bi al shawab.
*Penulis adalah Guru Besar Sosiologi UIN Sunan Ampel Surabaya

