(Sumber : Klik Warta)

Menyikapi Tudingan Minor Atas Moderasi Beragama di Indonesia

Opini

Terdapat tiga pertanyaan kritis dari mahasiswa Program Magister Pendidikan Islam pada IAIN Pontianak dalam suatu sessi perkuliahan Teori Sosial dan Pendidikan Islam yang diselenggarakan pada Hari Ahad, pukul 16.00-18.00 WIB melalui system daring. Saya benar-benar menikmati pertanyaan-pertanyaan ini, sebab memerlukan jawaban yang mencerahkan dalam relasinya dengan Islam di Indonesia.

  

Perkuliahan ini memang membahas tentang salah satu tulisan saya di nursyamcentre.com  tentang “Optimisme2023: Diskusi ADP untuk Indonesia (bagian dua)” yang saya upload 19 Januari 2023. Di dalam tulisan ini terdapat 20 variabel yang secara sengaja saya nyatakan sebagai tugas mahasiswa untuk membahasnya. Sebanyak  20 variabel tersebut terkait dengan peningkatan perguruan tinggi Islam dalam menghadapi masa depan. Namun demikian, mereka ternyata lebih tertarik dengan Gerakan Moderasi Beragama (GMB) yang juga salah satu mata kuliah di program magister Pendidikan Islam. 

  

Ada tiga pertanyaan menarik yang disampaikan oleh para mahasiswa. Pertama, mengapa yang terkesan mengembangkan program moderasi beragama adalah Kementerian Agama, sementara itu Kementerian lain tidak memiliki greget dalam Gerakan Moderasi Beragama? Saya sampaikan bahwa program moderasi beragama telah menjadi mandatori semua Kementerian/Lembaga (K/L) karena program moderasi beragama telah masuk di dalam RPJMN 2020-2024. Yang termasuk sudah mengembangkan program moderasi beragama adalah Densus 88 Anti Teror. Melalui data yang dimiliki, maka kemudian ditentukan targeted area yang bisa dijadikan sebagai sasaran program. Jawa Timur, khususnya Madura, telah dilakukan upaya preventif untuk membentengi semakin meluasnya gerakan intoleransi. Densus 88 sekarang tidak hanya dikenal sebagai lembaga yang fungsinya untuk menangkap para teroris melalui hard power, akan tetapi juga bergerak dalam gerakan preventif melalui soft power. Jadi semua K/L seharusnya sudah melakukan Gerakan Moderasi Beragama (GMB).

  

Kedua, suatu realitas bahwa ada ulama di Indonesia yang ceramah di gereja. Padahal audiennya jelas orang Nasrani. Di dalam menanggapi hal ini, saya sampaikan bahwa menyampaikan ajaran agama yang haq kepada siapapun itu boleh dengan tujuan untuk menyatakan kebenaran agama. Misalnya Gus Miftah yang ceramah di gereja, maka harus dilihat dari aspek tujuannya dan apa konten ceramahnya. Di dalam ilmu social dikenal ada konsep in order to motive atau motif tujuan. Jika tujuannya untuk memberikan gambaran bahwa Islam itu ajaran agama yang memberikan rahmat kepada alam semesta dan bukan agama yang mengajarkan kekerasan, maka tujuannya pasti baik. Hal ini dilakukan dalam kerangka mengikis pandangan orang di luar Islam atau mereka yang Islamphobia bahwa Islam itu agama terror atau agama yang mengusung kekerasan dan peperangan. Menyampaikan kebenaran Islam sebagai agama rahmah tentu bisa di mana saja dan dalam momentum apa saja. 

  

Hal yng tidak diperkenankan adalah upaya untuk membangun toleransi teologis atau mengajarkan bahwa demi membangun toleransi maka orang menyatakan bahwa semua agama sama sehingga teologi dan ritualnya bisa disatukan dalam ekspresi keberagamaan. Kita harus toleran terhadap umat agama lain tetapi tegas tidak boleh mencampuradukkan ketuhanan agama-agama dalam satu kesatuan. Biarkan masing-masing meyakini ketuhanannya. Yang diperkenankan adalah toleransi sosiologis yaitu menghargai keberadaan manusia sebagai manusia. Sebagai umat manusia maka harus saling menghormati dan mengasihi atas satu terhadap lainnya. Kita terapkan ukhuwah basyariyah atau persaudaraan sebagai sesama manusia.

  

Ketiga, moderasi itu harus diaplikasikan di dalam pendidikan dan harus riil di dalam pelaksanaannya. Saya menjelaskan atas respon ini  bahwa pendidikan merupakan sarana paling strategis dalam kerangka untuk pengembangan SDM yang memiliki pemahaman agama yang wasathiyah. Kita menghadapi Era Bonus Demografi pada tahun 2045 atau genap 100 tahun Kemerdekaan Indonesia. Mereka harus disiapkan untuk menjadi generasi yang tetap berada di dalam koridor menjaga Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945 sebagai landasan yuridis negara, NKRI sebagai bentuk final negara dan kebinekaan sebagai kenyataan empiris masyarakat Indonesia. 

  

Untuk menjadikan generasi mendatang seperti ini, maka pendidikan harus didesain yang relevan dengan tujuan menggerakkan moderasi beragama untuk Indonesia hebat. Di antara strateginya adalah dengan mengembangkan kurikulum berbasis pada moderasi beragama. Untuk kepentingan ini, maka diperlukan integrated curriculum atau kurikulum terintegrasi antara mata pelajaran dengan konten moderasi beragama. Harus dipetakan mana mata pelajaran yang bisa momot atas pesan-pesan moderasi beragama. Selain itu juga bisa dengan pola separated curriculum akan tetapi agak berat karena harus menambah mata pelajaran baru. 

  

Oleh karena itu harus terdapat kebijakan pemerintah, Kemenag dan Kemendikbud, untuk mempercepat dan memperluas cakupan moderasi beragama di Indonesia melalui regulasi yang memungkinkan moderasi beragama menjadi gerakan terstruktur, sistematis dan massif.

  

Wallahu a’lam bi al   shawab..