Pengelolaan Dana Haji BPKH: Tantangan Investasi
OpiniAda banyak tantangan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dalam mengembangkan dana haji. BPKH mengelola dana haji sebesar Rp166 trilyun (2022), yang dapat diinvestasikan agar memperoleh nilai manfaat untuk subsidi bagi para calon jamaah haji yang akan berangkat ke Tanah Suci. Komponen Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) adalah dana pribadi calon jamaah haji dan dana nilai manfaat yang diperoleh dari pengembangan dana haji oleh BPKH.
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang ditetapkan oleh pemerintah dengan DPR memang memberikan peluang bagi calon jamaah haji untuk mendapatkan dana dari nilai manfaat investasi dana haji yang dilakukan BPKH. Untuk kepentingan tersebut, Dewan Pengawas BPKH melakukan kegiatan di Malang untuk membahas tentang investasi, tantangan dan solusinya untuk memperkuat nilai manfaat bagi perhajian di Indonesia. Hadir di dalam acara ini, Dr. Mulyadi, Heru Muara Sidik, M. Dawud Arif Khan dan sejumlah staf di BPKH. Acara diselenggarakan pada 25/05/2023.
Badan Penyelenggara Keuangan Haji disingkat BPKH didirikan atas amanat UU No. 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Undang-Undang ini ditetapkan pada tanggal 17 Oktober 2014 yang mewajibkan pemerintah membentuk suatu badan khusus yang mengelola keuangan haji. Sebelumnya keuangan haji dikelola atas mandat UU No. 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. UU ini sudah direvisi menjadi UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh.
Secara prosedural, proses penetapan pimpinan dan anggota BPKH (Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas) dilakukan sesuai dengan amanah di dalam UU No. 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. BPKH didirikan pada 26 Juli 2017. BPKH sudah operasional selama satu periode lebih. Periode pertama merupakan era untuk menetapkan rencana strategik, kebijakan-kebijakan penyelenggaraan keuangan haji dan melengkapi aparatus yang terkait dengan tata kelola BPKH.
BPKH pada periode pertama masih minim dalam pengembangan investasi dana haji. Konsentrasinya lebih pada kelengkapan aparatus dan kebijakan internal BPKH meskipun juga sudah terdapat kebijakan investasi. Fungsi BPKH adalah untuk mengembangkan uang amanah rakyat atau calon jamaah haji. Sebagai uang amanah, maka resikonya tidak boleh merugi. Harus untung dan menihilkan resiko kerugian. Jika terjadi kerugian, maka harus ditanggung renteng. Jika usaha tersebut merugi, maka semua anggota BPKH secara bersama-sama akan menanggung atas kerugian dimaksud. Teks Undang-Undang ini bisa menjadi kendala mental bagi anggota BPKH untuk mengembangkan bisnis dengan resiko yang terukur.
Menurut UU, bahwa Keuangan Haji adalah semua hak dan kewajiban pemerintah yang dapat dinilai dengan uang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji serta semua kekayaan dalam bentuk uang sebagai akibat pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut baik yang bersumber dari jamaah haji maupun sumber lain yang sah dan tidak mengikat. Dana haji adalah dana setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji, dana abadi umat serta nilai manfaat yang dikuasai oleh negara dalam rangka penyelenggaraan kegiatan untuk kemaslahatan umat Islam. Yang menjadi asas pengelolaan keuangan haji adalah prinsip syariah, prinsip kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan dan akuntabel.
Namun demikian, ada banyak tantangan di dalam pengelolaan dana haji. Di antaranya masalah yang dihadapi adalah perubahan Kurs Mata Uang dolar, riyal dan rupiah. Ada fluktuasi kurs terkait dengan mata uang dan berimplikasi atas dana haji. Calon haji membayar Bipih dengan uang rupiah dan kemudian harus dikonversi dengan dolar dan riyal. Akibatnya akan terjadi tingkat imbal hasil, resiko dan nilai tukarnya yang fluktuatif.
Tantangan lainnya adalah rendahnya inovasi dalam melakukan diversifikasi bisnis dana haji. Rendahnya inovasi investasi akan mempengaruhi atas perolehan nilai manfaat dan menyebabkan rendahnya pertambahan dana haji. Ada beberapa hal yang menyebabkan BPKH belum lincah untuk melakukan ekspansi usaha, yaitu: pertama, Tekanan struktural, misalnya Undang-Undang yang tidak memberikan “kewenangan” penuh dalam melakukan upaya diversifikasi usaha atau bisnis BPKH. Tekanan struktural tersebut, misalnya relasi BPKH dengan DPR dalam melakukan usaha atau bisnis BPKH. Kedua, Tekanan teologis, bahwa yang akan dikembangkan adalah dana titipan umat untuk beribadah, sehingga tidak bisa melakukan investasi sesuai dengan hukum ekonomi yang lentur. Ketiga, Tekanan syariah, bahwa semua usaha harus berbasis pada pendekatan ekonomi syariah, halal dan haram. Keempat, Tekanan regulasi, misalnya ketidakmandirian bisnis BPKH. Di dalam pengembangan bisnis harus mendapatkan persetujuan yang tidak sederhana. Selain itu di dalam UU Pengelolaan Keuangan Haji juga belum memberikan tekanan bisnis di era digital.
Akibatnya, ada keengganan untuk melakukan inovasi dalam pengembangan bisnis dana Haji. Ada kekhawatiran yang “berlebihan” dalam pengembangan bisnis meskipun dengan risiko terukur. Akhirnya memilih jalan yang standart. Misalnya dengan penempatan uang di Surat Berharga Sukuk Negara (SBSN) , deposito Berjangka, investasi emas, Surat Utang Negara (SUN).
Penempatan dana Haji (2017) antara lain adalah: SBSN sebesar Rp35,65 trilyun, Deposito Berjangka sebsar Rp54,57 Trilyun. SUN sebesar USS10 juta. Penempatan dana haji (2022) antara lain adalah: SBSN sebesar Rp114,96 Trilyun dan entitas asosiasi sebesar Rp1,30 Trilyun, Penempatan pada investasi langsung dan investasi lainnya sebesar Rp779,06 Miliar. Investasi emas sebesar Rp425 Juta. Dan lain-lain. Rendahnya nilai manfaat dari investasi dana haji tersebut memicu perdebatan agar dilakukan penekanan atas subsidi pemerintah pada calon jamaah haji.
Dalam salah satu forum Rapat Kerja (Raker) dengan DPR, Menag, Gus Yaqut, mengusulkan agar biaya yang ditanggung jamaah haji sebesar Rp69 juta. Berdasarkan perhitungan rasional, BPIH sebesar Rp98,89 juta perorang. Dengan rincian 30 persen atau Rp29,7 juta ditanggung oleh nilai manfaat dana haji yang dikelola oleh BPKH, dan sisanya ditanggung oleh calon jamaah haji. Angka Bipih yang disepakati oleh pemerintah dan DPR sebesar Rp90,050 juta, dengan rincian dana subsidi sebesar Rp40,24 juta atau 44,7 persen dan oleh jamaah sebesar Rp49,81 juta atau 55,3 persen. Pada tahun 2022 jamaah haji hanya membayar Rp39,8 juta. Dana yang ditanggung BPKH sebesar Rp40,54 juta atau sebesar 59,46 persen.
Untuk dapat melaksanakan ibadah haji maka didapati persyarakatan istitho’ah. Yang sudah baku adalah istitho’ah kesehatan. Penentuan sehat dan tidak atau bisa berangkat dan tidak ditentukan oleh ahlinya (dokter yang memperoleh legalitas pemerintah). Istitho’ah ekonomi atau istitho’ah iqtishodiyah perlu mendapatkan penguatan. Keyakinan teologis bahwa haji adalah panggilan, sehingga kala seseorang bisa bayar biaya awal haji, maka merasa sudah bisa menjadi calon jamaah haji. Tradisi selama ini, bahwa Bipih rendah dan dana yang ditanggung calon Jemaah haji juga rendah, sementara dana pemerintah untuk subsidi relative tinggi. Kala Bipih dinaikkan maka dianggap pemerintah tidak pro-rakyat.
Selain itu juga masih ada dualitas pandangan antara pemerintah (Kemenag dan BPKH) tentang kerentanan dana haji untuk subsidi bagi calon jamaah haji. Jika biaya haji yang ditanggung oleh BPKH tidak dirasionalisasikan, misalnya 30 persen tentu akan menggerus dana haji. Besaran BPIH ditentukan oleh pemerintah dengan DPR, sehingga ada negosiasi antara pemerintah dan DPR tentang besaran BPIH. DPR tentu berupaya agar komponen BPIH atau Bipih yang ditanggung oleh jamaah haji lebih rendah karena dianggap sebagai pro rakyat.
Sebagai akibatnya, dana subsidi yang ditanggung oleh BPKH akan lebih tinggi dibandingkan dengan angka analisis yang rasional. Oleh karena itu, upaya Kemenag dan BPKH untuk memperkecil dana subsidi bagi calon jamaah maksimal 30 persen perlu didukung. Kita semua tidak ingin akan timbul masalah terkait dana haji jika semakin tergerus, sehingga calon jamaah haji di masa yang akan datang “gagal” berangkat.
Wallahu a’lam bi al shawab.

