Piala Dunia 2022 dan Kontroversi LGBT
OpiniJumlah kaum Lesbian, Gay, Biseksual dan transgender (LGBT) sebenarnya tidak banyak jika diukur dari populasi seluruh dunia yang jumlahnya mencapai angka enam milyar orang. Jumlah kaum LGBT di Amerika Serikat kira-kira 9 juta orang dan di Inggris sebanyak 1,7 juta orang.Di Indonesia sebanyak kira-kira 1.095.970 orang. Meskipun jumlahnya tidak banyak, akan tetapi mereka merupakan komunitas yang solid dan terus bergerak untuk memperoleh pengakuan. Beberapa negara di Eropa sudah mengakui keberadaannya, misalnya Inggris, Belanda, Jerman, Wales, Swiss dan lainnya. Mereka dianggap sebagai bagian dari gender, yang selama ini hanya mengakui keberadaan lelaki dan perempuan. Jadi, selain lelaki dan perempuan, maka terdapat kelompok ketiga, yaitu kaum LGBT.
Sebagai bagian dari gender, selain lelaki dan perempuan, maka mereka meminta pengakuan atas hak-haknya, misalnya pengakuan tentang pernikahan, mengasuh anak angkat, Pendidikan, hak-hak sosial, hak berpolitik dan beragama atau tidak beragama. Negara-negara Eropa yang selama itu tidak pernah mengabulkan permintaan akan pengakuan LGBT, akhirnya luntur juga setelah gereja mengakuinya. Pada konteks agama, kiranya hanya Islam yang masih teguh tidak memberikan pengakuan. Agama Kristen, Katolik dan beberapa agama lainnya telah memberikan pengakuan akan keberadaan mereka.
LGBT dianggap bukan perilaku menyimpang atau bukan disorientasi perilaku seksualitas akan tetapi bagian dari takdir Tuhan. Dalilnya bahwa mereka tidak meminta untuk ditentukan hidup dengan orientasi seksual yang berbeda dengan kelompok lainnya. Jika ada manusia dengan orientasi seksual yang tertarik dengan lawan jenis atau lelaki menyukai perempuan dan sebaliknya, mereka tidak seperti itu. Mereka menyukai sesama jenis, gay atau lesbian, bisek atau orientasi seksual ganda dan transgender atau bisa berganti-ganti orientasi dalam seksualitas.
Begitu hebatnya kampanye untuk pengakuan eksistensi LGBT, hingga semua jalur komunikasi dan media digunakannya. Kita masih ingat kala Kedutaan besar Inggris di Jakarta mengibarkan bendera Inggris dan bendera dengan lambang LBGT. Peristiwa ini memantik penolakan dan kecaman dari masyarakat Indonesia yang menganggap Kedutaan Besar Inggris telah melakukan tindakan tidak menghormati hukum di Indonesia, yang tidak mengakui atas keberadaan LGBT.
Pada Piala Dunia 2022 yang dilaksanakan di Qatar, kita juga menyaksikan bagaimana upaya kaum LGBT untuk memasuki peristiwa atau even terbesar di jagad olah raga tersebut. Mereka tentu tidak mengibarkan bendera dengan lambang LGBT, akan tetapi menggunakan Ban Kapten Tim Sepak bola untuk memakai lambang OneLove. Bahkan FIFA telah menyatakan akan memberikan sangsi terhadap Tim Sepak Bola Eropa yang menggunakan lambang OneLove. Ada tujuh negara yang akan disanksi jika menggunakan ban lengan seperti itu, yaitu: Inggris, Wales, Belgia, Belanda, Swiss, Jerman dan Denmark. Negara-negara ini semula akan menggunakan lambang LGBT atau OneLove yang dimaksud. Tetapi FIFA akhirnya bersepakat dengan otoritas pemerintah di Qatar untuk tidak memakai lambang OneLove. Jika ada yang melanggar, FIFA akan memberikan sanksi yang tegas. (katadata.co.id). FIFA sebagai otoritas tertinggi penyelenggaraan Piala Dunia 2022 tentu mempertimbangkan agama, keyakinan dan budaya masyarakat di mana gelaran Piala Dunia 2022 tersebut diselenggarakan.
Negara-negara Timur Tengah yang secara ideologi keagamaannya sangat jelas, yaitu Islam tentu sangat berkeberatan atas penggunaan lambang LGBT. Islam tentu menghargai juga perbedaan dalam orientasi di dalam kehidupan, termasuk suku, keyakinan keagamaan dan aturan yang dijadikan sebagai referensi di dalam kehidupan, akan tetapi sejauh hal itu tidak bertentangan dengan prinsip dalam ajaran Islam. Qatar sebagai negara Islam tentu memiliki hukum, keyakinan agama, dan praktik pengamalan agama dan budaya berbasis pada ajaran agama Islam, yang tidak bisa dikompromikan, termasuk masalah LGBT.
Ketegasan otoritas kekuasaan Qatar tentang mana nilai Islam yang harus dilakukan dan mana yang harus dilarang merupakan contoh yang sangat baik. Jadi tidak boleh ada kompromi tentang paham keagamaan dan praktik keagamaan. Memang persoalan ini tidak termasuk yang bisa dinegosiasikan. Masalah LGBT merupakan problem yang tidak bisa dinegosiasikan artinya hanya dipakai sementara atau hanya sekedar lambang. Kala lambang itu digunakan, makai akan menjadi preseden bahwa negara-negara yang terlibat di dalam even Piala Dunia 2022 telah “menyepakati” keberadaan LGBT.
Untunglah bahwa Qatar adalah sebuah negara dengan aturan Islam yang ketat, tidak memberikan toleransi atas kampanye LGBT yang sedemikian terstuktur dan sistematis. Andaikan kasus ini tidak berada di Qatar tentu dunia akan berbicara lain. Qatar telah meneguhkan prinsipnya, mana perilaku yang bisa dilakukan dan mana yang tidak bisa dilakukan dalam perhelatan Piala Dunia 2022.
Wallahu a’lam bi al shawab.

