(Sumber : Saptalika )

Prabowo dalam Gerakan Anti Korupsi (1)

Opini

Kemarin, 20/10/2024, merupakan hari yang sangat bersejarah, sebab pada hari itu dilantik Presiden dan Wakil Presiden baru RI untuk masa bakti 2024-2029. Upacara liminalitas yang berupa pilihan presiden  dan pilihan legislative  usai sudah dan kita akan memasuki era baru, Presiden baru dan Wakil Presiden baru. Suksesi kepemimpinan nasional memang berjalan relatif mulus tanpa gangguan yang berarti. Media social yang selama ini terdapat ungkapan-ungkapan “penolakan” dan bahkan “caci maki” tiba-tiba diam tanpa perlawanan. Sungguh peristiwa historis yang patut dicatat dengan tinta emas.

  

Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden pantas memperoleh perhatian yang lebih, sebab Presiden dan Wakil Presiden  akan dapat menentukan Indonesia ke depan, sekurang-kurangnya lima tahun ke depan. Setiap masa kepemimpinan presiden merupakan tonggak untuk menentukan masa depan NKRI. Oleh karena kehadiran Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, tentu akan dapat menjadi tonggak bagi kelestarian NKRI baik secara internal maupun eksternal. Secara internal adalah menyiapkan landasan untuk 100 tahun kemerdekaan Indonesia, 2045, dan secara eksternal adalah menempatkan Indonesia sebagai negara yang modern dan berwibawa dalam relasi internasional. 

  

Tentu ada banyak catatan yang terkait dengan pidato kenegaraan pertama Presiden Prabowo. Baik yang menyangkut cita-cita Indonesia dalam memenuhi tujuan kemerdekaan sebagaimana tertuang di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 maupun keberlangsungan pembangunan sebagai upaya mempersiapkan Indonesia tinggal landas dalam kenegaraan, kebangsaan dan kemoderenan. Cita-cita yang disampaikan oleh Prabowo tersebut meliputi: anti korupsi, anti kemiskinan, kesiapan swasembada pangan, penggunaan SDA untuk kesejahteraan rakyat, pengembangan SDM melalui pendidikan, variasi sumber energi, demoratisasi yang berkeadaban, menjaga kekayaan alam, politik luar negeri yang bebas aktif, dan juga kerukunan atau harmoni dalam bermasyarakat maupun dalam relasi internasional. 

  

Pada tulisan ini, saya akan menyoroti keinginan yang sedemikian kuat dan sungguh-sungguh dari Pak Prabowo dalam mengentaskan bangsa ini dari “penyakit” korupsi yang telah menjadi system di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Tantangan korupsi merupakan tantangan yang sangat luar biasa bagi kepemimpinan nasional. Setiap presiden selalu mengumandangkan Gerakan Anti Korupsi, akan tetapi hasilnya selalu tidak seimbang dengan semangat yang digenggam. Masih sangat jauh keinginan untuk memberantas korupsi dengan perkembangan korupsinya sendiri.

  

Indeks Persepsi Korupsi (IPK) dikeluarkan berdasarkan atas survey yang dilakukan oleh Transparency International untuk mengukur resiko korupsi sector public di sebuah negara. Skala yang digunakan untuk mengukur IPK adalah angka 0-100. Semakin tinggi angkanya berarti tingkat korupsinya rendah dan semakin rendah indeks persepsi korupsinya berarti tingkat korupsinya tinggi. 

  

Di Asia terdapat delapan negara dengan Corruption Perception Index (CPI), yaitu: Myanmar (CPI 20), Kamboja (CPI 22), Laos (CPI 28), Filipina (CPI 34), Indonesia (CPI 34), Thailand (CPI 67), Vietnam (CPI 41) dan Timor Leste (CPI 43). Sedangkan negara dengan anti korupsi terbaik adalah Denmark (Skor 90), Finlandia (skor 87), Selandia Baru (skor 87), Norwegia (skor 84), Singapura (skor 83), Swedia (skor 83), Swiss (skor 82), Belanda (skor 80), Jerman (skor 79) dan Irlandia (skor 77)n. 10 negara ini adalah contoh negara dengan tingkat korupsi yang sangat rendah di dunia. Artinya, bahwa semakin besar skor IPK, maka semakin kecil peluang korupsinya. Luar biasa. Sementara itu negara paling korup di dunia adalah Somalia dengan skor 11, Venezuale dengan skor 13, Syria dengan skor 13, Sudan Selatan dengan skor 13 dan Yaman dengan skor 13. Artinya bahwa semakin rendah indeksnya, semakin besar peluang korupsinya. 

  

Indonesia sudah lama mencanangkan Gerakan Anti Korupsi  (GAK) dengan dibentuknya Badan Anti rasuah atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di masa lalu, KPK itu lembaga anti rasuah yang sangat berwibawa dengan berbagai upaya untuk melakukan tindakan penindakan dan penghukuman atas tindakan korupsi. Meskipun terdapat badan anti rasuah seperti ini, akan tetapi angka korupsi di Indonesia tidak pernah turun. Berdasarkan catatan ICW bahwa terdapat sebanyak 791 kasus korupsi dengan jumlah tersangka sebanyak 1695 orang, 2023. Bahkan juga dicatat bahwa terjadi jumlah yang semakin besar dibandingkan dengan tahun sebelumnya, baik dari sisi kasus maupun kerugian negaranya. 

  

Prabowo begitu lantang dalam mengucapkan anti korupsinya. Tentu sebuah cita-cita yang sangat mulia dalam penyelenggaraan negara. Siapapun harus mendukung cita-cita ini. Terutama  para penyelenggara negara, baik di daerah maupun di pusat. Pemerinttah meskilah berupaya untuk melakukan Gerakan Anti Korupsi yang sangat mendasar. Tidak hanya di dalam retorika tetapi juga di dalam action. Sayangnya bahwa selama ini, anti korupsi hanya menjadi retorika politik dan belum menjadi social action. Banyak pejabat yang menyuarakan anti korupsi tetapi justru di lingkungannya yang paling dekat terjadi korupsi. 

  

Probowo adalah orang yang bersih selama menjadi penyelenggara negara. Prabowo adalah orang yang memiliki ketegasan dan komitmen yang luar biasa dalam mencapai cita-citanya, termasuk dalam penanggulangan korupsi. Namun demikian tantangan terbesarnya adalah dari para penyelenggara negara, baik kaum legislatif, birokratif dan yudikatif. Ternyata bahwa ketiganya banyak yang berkubang dengan tindakan koruptif. Oleh karena itu kita harus berhitung, besarkah peluang untuk mencapai cita-cita mulia presiden dimaksud di tengah korupsi  yang sudah menjadi system social di tengah kehidupan masyarakat. 

  

Wallahu a’lam bi al shawab.