(Sumber : www.nursyamcentre.com)

Pro dan Kontra Penetapan Jabatan Professor Bu Mega

Opini

Mendapatkan pengakuan dalam jabatan  professor bagi seorang dosen merupakan kebanggaan dan sekaligus kebahagiaan. Disebut sebagai kebanggaan tentu saja disebabkan  untuk memperoleh jabatan akademik professor bukanlah masalah yang mudah. Berdarah-darah. Untuk memperoleh gelar professor atau guru besar, maka seorang dosen harus merangkak dari jabatan terendah sebagai dosen asisten ahli dengan Penetapan Angka Kredit (PAK) sebesar 100 hingga kemudian terus merangkak sampai PAK 850.  Jika sudah memperoleh PAK sebesar itu dan memenuhi segala persyaratan standar, maka  barulah yang bersangkutan dapat menikmati jabatan sebagai professor atau guru besar. 

  

Untuk mencapai jabatan akademik tertinggi ini juga tidak mudah. Banyak lika-likunya. Dimulai dengan penyidangan karya tulis akademik di tingkat Fakultas, lalu Universitas atau Institut , lalu ke Kemenristekdikti sekarang ke Mendikbud bagi dosen di PTU dan harus melewati Kemenag bagi dosen Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK). Melalui  berbagai macam jenjang dan penilaian, seorang dosen akan mendapatkan penetapan sebagai professor dari Menristekdikti sekarang Mendikbud maka  segala rintangan sudah dilaluinya. 

  

Di masa lalu, tahun 2000-an, seorang dosen yang sudah menulis karya akademik, berupa buku dengan standar penerbit nasional dan artikel yang dimuat di jurnal nasional dan telah memenuhi PAK 850, maka peluang untuk menjadi professor tentu sudah terbuka. Meskipun waktunya tidak berketentuan, bisa lima bulan sampai beberapa tahun, tetapi jika seorang dosen sudah memenuhi standar ini, maka dipastikan jabatan sebagai guru besar sudah berada di tangan. Pengalaman saya untuk memperoleh guru besar tersebut selama delapan bulan terhitung penyidangan di Senat IAIN Sunan Ampel sampai SK sebagai Guru Besar ditandatangani oleh Mendikbud, Prof, Dr. Bambang Sudibyo. 

  

Untuk menjadi professor di masa sekarang kepastiannya lebih tinggi, selama seorang dosen sudah mencukupi akumulasi angka kredit 850 dan ketercukupan karya akademis berupa artikel di Jurnal Internasional terindeks Scopus, maka proses untuk memperoleh jabatan guru besar sudah berada di tangan. Artinya, bahwa persyaratannya memang lebih tinggi tetapi kepastian penetapannya relatif lebih clear. 

  

Sebenarnya juga banyak  keluhan tentang betapa susahnya untuk memperoleh jabatan guru besar. Untuk menulis di Jurnal terindeks Scopus bukan perkara gampang. Orang bisa menunggu sampai bertahun-tahun untuk mendapatkan peluang menulis dalam jurnal seperti itu. Standar yang sangat ketat untuk artikel tentu juga kendala yang luar biasa, apalagi jika jurnal yang terindeks di Scopus itu Q1 atau Q2. Yang berstandar Q3 sampai Q5 pun juga susah ditembus. Bahkan bisa berbulan-bulan untuk menunggu bahwa artikel dosen bisa diterima di jurnal internasional tersebut. Sudah berbulan-bulan menunggu dan akhirnya ditolak. Jadi, sungguh berat untuk bisa menulis di jurnal terindeks scopus ini. Jika sudah lolos pun juga masih banyak kendala lainnya, misalnya kesesuaian dengan bidang keilmuan, reviewer dan SJR-nya. Padahal banyak jurnal yang SJR-nya belum dapat memenuhi standar penetapan sebagai guru besar. 

  

Dari uraian ini menggambarkan betapa beratnya seorang dosen dengan gelar doktor untuk menjadi professor. Artinya bahwa untuk mencapai derajat pengakuan dalam jabatan akademik professor sungguh memerlukan perjuangan yang sangat melelahkan dan memang tidak mudah. Jadi, jabatan professor adalah jabatan akademik dan bukan jabatan penghargaan. Seseorang bisa menjadi professor jika memang melakukan upaya transfer ilmu pengetahuan atau mengajar atau mendidik, melakukan riset dalam bidangnya, dan juga melakukan pengabdian masyarakat. Penjelasan dari Dirjen Pendidikan Tinggi, Kemendikbud, Prof. Nizam, saya kira cukup clear, sebab di Kemendikbud tidak dikenal nomenklatur Guru Besar Kehormatan atau Professor (HC), yang ada gelar Doctor (HC). Untuk memperoleh gelar Doktor Kehormatan, sesuai dengan Peraturan Menteri Riset dan Pendidikan Tinggi, No. 65 Tahun 2016 tentang Doktor Kehormatan, maka gelar doctor kehormatan  diberikan oleh perguruan tinggi kepada seseorang dengan jasa yang luar biasa dalam ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau berjasa dalam bidang kemanusiaan. (CNN Indonesia, 11/06/2021). 

  

Dalam pekan terakhir ini, diskusi di media sosial lagi semarak dengan pemberian Gelar Guru Besar Kehormatan kepada Ibu Megawati Soekarnoputri , Ketua Umum PDI Perjuangan, mantan Presiden RI ke lima, dan juga pimpinan beberapa Lembaga Negara. Ada pro-kontra terkait pemberian gelar guru besar kehormatan Universitas Pertahanan (UNHAN) kepada Ibu Megawati Soekarnoputri, 11/06/2021.  Di antara yang pro-pemberian gelar tentu menyatakan bahwa pemberian gelar kehormatan tersebut procedural, sebab terdapat artikel dalam jurnal sebagai karya akademis Ibu Megawati dan tentu melalui Sidang Senat UNHAN untuk menetapkan pemberian gelar guru besar kehormatan tersebut. Kemudian yang kontra tentu berdasarkan atas prosedur akademik yang harus dilalui oleh seseorang untuk bisa meraih gelar professor. Meskipun bukan guru besar tetap akan tetapi tetap saja prosedur harus dilampaui. Di antara yang juga digunakan sebagai basis pemikirannya adalah regulasi yang mengatur pemberian gelar guru besar.

  

Jika menggunakan kacamata regulasi, maka penganugerahan gelar kehormatan guru besar yang tidak berbasis regulasi tentu mengandung masalah  hukum, dan itu artinya bahwa gelar tersebut tidak bisa diakui oleh institusi yang menaunginya.  Sesuai dengan regulasi, maka yang diperbolehkan adalah PT memberikan gelar Profesor Tidak Tetap kepada seseorang yang memang memiliki kapasitas dalam dunia ilmu pengetahuan maupun kemanusiaan. Tentu saja harus menggunakan prosedur dan tata cara tentang bagaimana pengangkatan Guru Besar tidak tetap dimaksud. Sebagaimana regulasinya, maka yang benar adalah penyebutan Guru Besar Tidak Tetap dan bukan Guru Besar Kehormatan. Dasar pengangkatan guru besar tidak tetap adalah Undang-Undang No. 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, kemudian Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, No 40 tahun 2012 dan lebih lanjut Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi No. 154/E/KP/2013  tentang Guru Besar Tidak Tetap. Di dalam regulasi ini memang tidak didapatkan nomenklatur Guru Besar Kehormatan atau Profesor (HC), yang ada adalah Guru Besar Tidak Tetap. Jadi seharusnya terhadap Ibu Megawati Soekarnoputri tidak disebut sebagai Guru Besar Kehormatan, namun Guru Besar Tidak tetap. Problem utama sesungguhnya adalah persoalan nomenklatur.

  

Lalu what next? Perguruan tinggi saya kira harus secara tegas menyatakan bahwa yang dilakukan adalah akan mengangkat tokoh yang reputasinya tidak diragukan untuk diangkat dalam jabatan Guru Besar Tidak Tetap dengan mengikuti seluruh prosedur dan tata cara yang seharusnya dilalui. Saya tidak mempertanyakan apakah prosedur dan tata cara tersebut sudah dilakukan oleh UNHAN, sebab di dalamnya terdapat banyak sekali guru besar yang tergabung di dalam senat UNHAN. Dipastikan bahwa  semua persyaratan untuk penetapan guru besar tersebut sudah dipertimbangkan. 

  

Kemudian, Kemendikbud juga harus melakukan kajian apakah berbagai regulasi untuk pengangkatan guru besar tidak tetap masih relevan dengan tuntutan perubahan yang terjadi dewasa ini, lalu juga Perguruan Tinggi mestilah juga melakukan kajian yang mendasar tentang segala persyaratan yang memadai untuk mengangkat seseorang dalam jabatan guru besar. Yang tidak kalah penting juga mendiskusikan   apa konsekuensi pengangkatan guru besar tidak tetap tersebut bagi PT yang mengangkatnya. 

  

Dengan demikian, bukan aspek politik atau lainnya yang menjadi pertimbangan, akan tetapi memang dimensi akademis atau dari pengembangan tacit knowledge menjadi explicit knowledge.  Jadi harus ada kejelasan agar tidak terjadi pro-kontra dalam penetapan jabatan guru besar tidak tetap. Tetapi sekali lagi bahwa jabatan guru besar bukanlah semata-mata jabatan pemberian tetapi merupakan jabatan fungsional. Dan ukurannya adalah tingkat fungsionalitas yang bersangkutan bagi pengembangan Pendidikan tinggi.  

  

Bu Megawati saya kira memang memiliki kepantasan untuk mendapatkan semuanya, termasuk memperoleh pengakuan sebagai doktor dan professor dari institusi Pendidikan tinggi, meskipun sesungguhnya beliau tidak  memerlukan pengakuan gelar-gelar formal dari kalangan lembaga pendidikan tinggi, sebab nama beliau sudah merupakan jaminan sebagai orang yang sangat penting bagi Indonesia, sebab  pernah menjadi Presiden RI dan sekarang menjadi Ketua Umum PDI-P yang memenangkan pemilu lalu.

  

Wallahu a’lam bi al shawab.