Public Fund dan Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU)
OpiniAda orang yang meragukan tentang niat baik pemerintah dalam rangka menggerakkan wakaf uang di Indonesia. Hal tersebut dapat diperhatikan dari berbagai informasi yang terdapat di dalam media sosial. Melalui media sosial, bahwa tindakan Presiden Jokowi dalam meresmikan Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) merupakan tindakan untuk meninabobokan umat Islam agar masyarakat meyakini bahwa tindakan tersebut dianggap sebagai proumat Islam. Ada sementara anggapan bahwa negara sedang berupaya untuk mengeruk dana umat Islam melalui gerakan nasional ini.
Memang kritik diperlukan terutama di era demokratisasi dan keterbukaan. Namun demikian melihat tindakan seseorang hanya dari satu perspektif saja dari tindakan seseorang termasuk para pimpinan merupakan tindakan yang “kurang” bijak. Kritik konstruktif tentu saja sangat diperlukan sebagai nuansa “check and balance” dalam kerangka mengawal kebijakan-kebijakan publik. Dan karenanya, tetap diperlukan kearifan dalam menghadapi berbagai kritik, baik yang berupa keinginan untuk mendegradasi terhadap apapun yang dilakukan oleh seseorang.
Terkait dengan GNWU, maka pemerintah memastikan bahwa dana wakaf akan diberdayakan untuk pembangunan dan pemberdayaan umat dan tidak akan dijadikan sebagai anggaran pemerintah. Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam, Prof. Kamaruddin Amin, dengan tegas menyatakan bahwa dana ini sama sekali tidak akan dimasukkan ke kas negara, tetapi akan dikelola oleh para Nazir Wakaf atau Lembaga Keuangan Syariah (LKS) untuk kepentingan masyarakat.
Beberapa hari yang lalu, 25/01/2021, Presiden Jokowi meresmikan Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) di Istana Negara yang dilakukan dengan sistem daring, karena Covid-19. Yang jelas meskipun GNWU dilaunching melalui sistem on line tentu tidak mengurangi kekhidmadan peluncurannya. Upaya untuk mempercepat pengembangan keuangan Syariah memang sudah digencarkan, baik di masa lalu, pada zaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), maupun di masa Presiden Jokowi. Presiden SBY telah meresmikan Gerakan Eknomi Syariah (GRES) di Silang Monas, 17/11/2013, sebagai upaya untuk mempercepat upaya pemerintah dan masyarakat Indonesia untuk terlibat di dalam pengembangan ekonomi Syariah. Pada masa Presiden Jokowi, maka penguatan keuangan Syariah juga diikuti dengan membentuk sebuah komisi yang memiliki otoritas untuk mengembangkan ekonomi Syariah. Lembaga tersebut adalah Komite Nasional Ekonomi Syariah (KNES) dan diubah menjadi Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) melalui Peraturan Presiden No. 28 Tahun 2020 tentang Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) yang diketuai langsung oleh Presiden dan Wakil Ketua oleh Wakil Presiden, Sekretaris merangkap anggota, Menteri Keuangan, dengan anggota 3 Menko, 8 Menteri, Gubernur BI, Ketua OJK, Kepala LPS, Ketua Umum MUI, dan ketua Kadin. (Wikipedia, diunduh 31/01/21). Melalui komite ini maka diharapkan bahwa akan terjadi percepatan pengembangan ekonomi dan keuangan Syariah, baik melalui pendekatan struktural maupun kultural.
Sesungguhnya, potensi ekonomi Syariah dan keuangan Syariah sangat besar. Jika menggunakan potensi zakat, infaq, dan shadaqah yang mencapai angka Rp233,6 trilyun (2019), sementara itu yang terhimpun baru Rp5 tilyun. Lalu potensi wakaf sebesar Rp180 Trilyun, lalu juga terdapat potensi perbankan Syariah, usaha-usaha Syariah dan asuransi Syariah, maka sesungguhnya potensi ekonomi dan keuangan Syariah tersebut sangat besar dengan pertumbuhan sebesar 5,72 persen pada tahun 2020. Berdasarkan Laporan The State of the Global Islamic Economy 2020, bahwa posisi Indonesia juga meingkat dari posisi ke-5 (2019) menjadi ke-4 (2020), sedangkan tahun sebelumnya berada di posisi ke-10. (okezon.com diunduh 31/01/21).
Zakat, infaq, shadaqah dan wakaf mrupakan dana publiK atau public fund. Melalui peresmian GNWU, maka pemerintah berkeinginan agar terjadi percepatan pengembangan ekonomi Syariah melalui pendekatan kultural. Melalui upaya ini sekaligus ingin menegaskan mengenai keberpihakan pemerintah terhadap pengembangan ekonomi Syariah yang memang sangat layak dilakukan. Melalui potensinya yang sangat besar itu, maka dengan keberpihakan semua kalangan, pemerintah dan masyarakat, maka akan terjadi proses akselerasi yang mendasar. Potensi wakaf memang sangat besar, sehingga jika bisa dikelola dengan baik –pengumpulan dan distribusi yang benar, maka akan dapat berdampingan dengan program pemerintah dalam pengentasan kemiskinan, penguatan pendidikan dan perbaikan Kesehatan.
Pemerintah sudah menetapkan program dalam Sustainable Development Goals (SDGs) dengan titik tekan pada empat aspek mendasar, yaitu: Indonesia tanpa kelaparan, Indonesia tanpa kemiskinan, Indonesia sehat dan pendidikan berkualitas. Maka keberhasilan dalam pengelolaan Zakat, infaq, shadaqah dan wakaf akan dapat didayagunakan untuk berdampingan dengan program pengentasan kemiskinan, penguatan pendidikan dan kesehatan dimaksud.
Dalam kerangka menggerakkan wakaf uang, dipastikan adanya keterlibatan masyarakat, misalnya dangan mendirikan Lembaga Keuangan Syariah, yang salah satunya adalah untuk menerima dana wakaf uang. Agar pengelolaan wakaf uang tersebut dapat berjalan sesuai dengan regulasi dan program pengembangannya, maka diperlukan langkah antisipatif dalam pengelolaan dana public ini. Di antaranya adalah: pertama, memperkuat Lembaga keuangan Syariah melalui profesionalitas pengelolaan dan SDM. Kedua, mengembangkan transparansi public melalui pemeriksaan atau audit eksternal dan audit Syariah yang memadai dan menghasilkan status audit Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), sehingga dana public tersebut dapat dipertanggungjawabkan. Ketiga, program yang benar-benar sesuai dan tepat sasaran, sehingga dana publik ini akan memiliki impact yang memadai. Tepat program, tepat sasaran, dan tepat anggaran merupakan kata kunci agar terdapat impact yang jelas. Keempat, ketaatan pada regulasi. Siapapun yang mengelola dana masyarakat, tentu harus mematuhi regulasi yang terkait dengan yang dilakukannya. Dalam pengelolaan dana wakaf uang, maka nazir harus benar-benar professional, dan mematuhi regulasi yang sudah ditetapkan.
Langkah yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo dan pemangku kepentingan dalam Gerakan struktural dan kultural untuk mempercepat pengembangan wakaf uang tentu kebijakan strategis yang patut diapresiasi. Melalui GNWU, maka sudah selayaknya disambut dengan suka cita dengan tetap mengedepankan kemaslahatan dan kemanfaatan. Jika semua komponen umat Islam di Indonesia bisa terlibat di dalam upaya ini, bukan tidak mungkin masyarakat islam Indonesia akan bisa self help dalam membangun umat Islam khususnya dan masyarakat Indonesia pada umumnya. Kritik saya kira tetap diperlukan agar semua bisa berhati-hati. Yang penting dana wakaf uang akan didayagunakan untuk kepentingan umat Islam dan bukan hanya sekelompok umat Islam saja.
Wallahu a’lam bi al shawab.

