(Sumber : Cakaplah)

Rasionalisasi Anggaran

Opini

Saya memang sengaja menggunakan terma rasionalisasi dan bukan pemotongan. Kata pemotongan itu alergi bagi pemerintah. Maka sebaiknya yang digunakan adalah rasionalisasi. Anggaran yang dirasionalkan dan bukan dipotong. Meskipun banyak orang, termasuk juga kaum birokrat yang merasakan bahwa anggaran dipotong atau dipangkas. Dan yang ramai-ramai dirasakan adalah anggaran perjalanan dinas atau perjadin. 

  

Perjadin harus dirasionalkan. Hanya yang sangat urgen yang diperbolehkan, dan yang hanya penting agar ditunda atau dibatalkan. Apalagi perjalanan dinas luar negeri yang selama ini disinyalir sebagai medium rekreasi atau jalan-jalan di luar negeri. Banyak Kementerian/Lembaga atau K/L yang sudah melakukannya. Rasionalisasi tersebut dilakukan untuk mengejar efisiensi. Dianggapnya bahwa K/L menjadikan perjalanan dinas sebagai medium untuk menghambur-hamburkan uang rakyat. Rakyat lagi yang digunakan sebagai termanya. 

  

Rasionalisasi tentu bukan hanya kali ini. Pemerintah,  semenjak Susilo Bambang Yudhoyono dan  Joko Widodo juga melakukannya.  Lalu Prabowo juga melakukannya pada awal-awal pemerintahannya. Di  masa SBY atau Jokowi tidak seramai sekarang. Di era media social yang powerfull maka tidak ada informasi yang tertutupi. Semuanya dibuka kecuali yang memang rapat-rapat untuk ditutup. Semua transparan seperti rumah kaca. Yang di dalam semuanya dapat dilihat dari luar. Begitu pula anggaran pemerintah dan program-program yang dilakukannya. Pada tahun 2025, rencananya akan diefisienkan sebesar Rp306 trilyun.  

  

Oleh karena itu, rasionalisasi atau efisiensi anggaran kali ini juga terbaca dengan sangat jelas. Begitu semaraknya pemberitaan di media sosial, maka nyaris semua pengguna media social akan mengetahuinya. Saya mencoba untuk mentipologikan respon social atas rasionalisasi anggaran dimaksud. Ada tiga tipologi atas mereka-mereka ini, yaitu:

  

Pertama, tipologi moderat-awam, yaitu orang yang tidak terlibat di dalam pembahasan atau perbincangan tentang efisiensi anggaran,  tetapi mengetahui soal “pemotongan” anggaran pada K/L. Mereka tidak ambil peduli. Mereka menganggap bahwa hal seperti ini adalah urusan orang atas. Dipotong atau tidak adalah kewenangan yang sedang berkuasa. Mereka bukan orang apatis, akan tetapi orang yang menyerahkan segala urusan pemerintah itu pada pemerintah yang berkuasa. Jika memang harus dipotong tentu harus dipotong. Semua harus patuh terhadap keputusan pemotongan tersebut sesuai dengan keinginan para penguasa. Khususnya adalah Presiden Prabowo. 

  

Kedua, tipologi moderat-kritis. Mereka terdiri dari para cendekiawan, dosen, pemerhati social, politik, ekonomi, social dan budaya. Kelompok ini terlibat di dalam pembicaraan secara serius tentang rasionalisasi, efisiensi atau pemotongan anggaran secara proporsional. Mereka tidak menjustifikasi secara parsial, boleh atau tidak, akan tetapi mempertanyakan tentang untuk apa dan fungsinya apa. Pemotongan anggaran tentu bisa dilakukan jika memang dilihat inefisien. Anggaran yang telah dirancang tersebut kurang memperhatikan atas kebutuhan masyarakat atau berdasarkan atas perencanaan yang “kurang tepat”. Pemerintah tentu memiliki hak untuk menambah atau memotong anggaran. Di masa Covid-19, APBN bahkan dipotong nyaris Rp500 trilyun, akan tetapi pemotongan ini tidak menjadi pembahasan yang hingar bingar sebab ada efisiensi terkait dangan penanggulangan wabah penyakit dimaksud. Dan pertanyaannya sekarang adalah apakah kegunaan pemotongan dimaksud dan apakah pemotongan ini sudah berdasarkan atas pemetaan masalah yang jelas untuk diselesaikan. Jika tidak memenuhi dua standart ini, maka pemotongan itu hanya akan menjadi boomerang bagi pemerintah yang sedang berkuasa. 

  

Ketiga, kelompok moderat-ultra kritis. Kelompok ini tidak sekedar menanyakan fungsi dan maksudnya,  akan tetapi juga menyoroti kebijakan public terkait dengan pembengkakan K/L. Di negara lain, misalnya Vietnam justru merampingkan kabinetnya, demikian pula di beberapa negara lain, akan tetapi di Indonesia justru terjadi sebaliknya. Jumlah cabinet membengkak, sehingga juga menyebabkan terjadinya pengisian personal yang semakin banyak. Jumlah Menteri dan Wakil Menteri, jumlah pejabat pada Jabatan Pimpinan Tinggi Utama dan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama serta staf fungsional juga tentu akan menjadi membengkak, sehingga terjadi inefisiensi. Anggaran pada K/L menjadi semakin banyak yang harus ditanggung oleh pemerintah. Makanya, pemotongan anggaran itu dipastikan disebabkan ada program pada K/L baru yang belum terakomodasi. 

  

Kelompok ultra kritis  atas pemerintah ini menggunakan dalil bahwa salah satu cara untuk memenuhi fungsi K/L adalah dengan memastikan bahwa anggaran harus dibagi sesuai dengan kebutuhan, dan jika tidak memenuhinya, maka salah satu cara adalah dengan memotongnya. Jika pendapatan negara tidak memungkinkan atas pemenuhan kebutuhan K/L baru, maka satu-satunya cara adalah memotong anggaran yang sudah diputuskan pada tahun sebelumnya. 

  

Banyak K/L yang merasakan bahwa rasionalisasi anggaran ini banyak menyisakan masalah terutama pada K/L yang fungsinya lebih banyak terkait dengan pelayanan public langsung, misalnya pemenuhan tunjangan professional, beasiswa, dana penelitian dan pengabdian masyarakat, dana untuk pengembangan pendidikan dan Sumber Daya Manusia dan dana-dana philantropi seperti Bantuan Operasional Sekolah, bantuan kesejahteraan social dan sebagainya. 

  

Kementerian yang terkait dengan pendidikan dan pelayanan social tentu merasakan bagaimana harus melakukan efisiensi yang sangat ketat, dengan tidak mengurangi pelayanan untuk masyarakat. Jika di dalam aspek pelayanan ini gagal, maka visi dan misi negara untuk melindungi rakyat, mencerdaskan rakyat dan memberikan kesejahreraan rakyat akan terganggu. Dan ini adalah anomali kekuasaan.

  

Wallahu a’lam bi al shawab.