(Sumber : Berdikari.com)

RUU Sistem Pendidikan Nasional: Pro Kontra Wajib Belajar 12 Tahun

Opini

Kelihatannya, ada upaya agar RUU Sisdiknas segera dapat dikirimkan ke Badan Legislasi (Baleg) DPR RI agar segera bisa ditetapkan sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2023. Pembahasan tentang prolegnas dilakukan pada bulan Juni atau Juli, sehingga jika tidak segera dikirim ke DPR RI, maka tentu tidak bisa dilakukan pembahasan. Upaya ini terlihat dengan pembahasan antar kementerian yang berlangsung secara marathon, dan berkeinginan agar draft naskah akademis dan draft RUU segera dapat dituntaskan dan segera didapatkan Surat Presiden (surpres) untuk dikirim ke DPR RI.

  

Tetapi sesungguhnya masih ada beberapa rumusan yang belum disepakati secara bulat, misalnya tentang wajib belajar, status PTN/PTKIN, status penganggaran pendidikan pusat dan daerah, dan posisi madrasah dan pendidikan agama dan keagamaan terutama kewenangan penyelenggaraan pendidikannya. Masalah-masalah ini yang sementara belum memperoleh kesepahaman di antara Kementerian/Lembaga yang terlibat di dalam perumusan draft RUU Sisdiknas.

  

Tulisan ini akan membahas secara mendasar tentang  problem wajib belajar (Wajar)  12 tahun yang dianggap masih memerlukan pencermatan secara lebih serius. Di antaranya adalah mengenai wajar  bagi anak didik di Indonesia. Di dalam draft RUU Sisdiknas  dirumuskan bahwa Wajar  menjadi 10 tahun. Wajar di dalam UU. No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional  dirumuskan selama Sembilan tahun. Tambahan satu tahun dirumuskan sebagai tambahan untuk menetapkan Taman Kanan-Kanak atau Raudhatul Athfal  atau Bustanul Athfal sebagai wajib belajar. Penambahan satu tahun ini dianggap tidak relevan dengan tuntutan zaman di tengah era disruptif dan Revolusi Industri 4.0. Selain itu juga tuntutan dunia kerja yang seharusnya seseorang  berpendidikan lebih tinggi.

  

Kementerian lain masih menuntut agar wajar 12 tahun dan bukan 10 tahun. Program Pendidikan Menengah Universal  sudah pernah dilakukan oleh Pemerintah Indonesia pada era kepemimpinan Presiden SBY. Dinyatakan sebagai Pendidikan Menengah Universal (PMU) 12 tahun  dan bukan Wajar 12 tahun. Jika Wajar  merupakan kewajiban pemerintah untuk pembiayaannya, sedangkan dalam PMU masyarakat masih diperkenankan untuk memberikan kontribusi dalam pembiayaan. Jadi,  RUU Sisdiknas seharusnya  justru memperkuat PMU yang di  masa lalu pernah dilakukan.

  

Secara regulatif, PMU memang bukan Wajar  12 tahun sebab tidak terdapat aturan dasar yang dijadikan sebagai pijakan untuk mengaturnya. Itulah sebabnya di masa lalu disebut sebagai PMU agar terhindar dari kesalahan. Sebagai dasar penyelenggaran  PMU 12 tahun adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2013 tentang Pendidikan Menengah Universal. PMU merupakan persiapan untuk Wajar 12 tahun. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Prof. Dr. Muhammad Nuh menyatakan bahwa melalui Pendidikan Menengah Universal, maka akan dapat mempercepat atas keterlambatan penuntasan program pendidikan menengah. Tanpa Pendidikan Menengah Universal, maka penuntasan pendidikan menengah baru selesai tahun 2030-an dan dengan Pendidikan Menengah Universal maka diharapkan program ini akan menuntaskan pendidkan menengah tahun 2020-an.

  

Jika akhirnya dirumuskan wajar 10 tahun, sebagaimana rumusan terakhir dari draft RUU hasil harmonisasi antar Kementerian/Lembaga, maka dapat dinyatakan draft ini mengalami kemunduran. Seharusnya RUU Sisdiknas  akan memperkuat upaya untuk menuntaskan program Wajar 12 tahun yang sudah pernah dilakukan di masa lalu. Secara historis bahwa program PMU sudah pernah diselenggarakan di seluruh lembaga pendidikan menengah (SMA/MA/Sekolah Kejuruan),  sehingga jika dalam rumusan RUU justru ditetapkan wajar 10 tahun tentu sebuah kerugian dari sisi kebijakan pemerintah tentang penuntasan wajar 12 tahun.

  

Jika draft RUU Sisdiknas sebagaimana hasil terakhir dalam harmonisasi antar Lementerian/Lembaga tersebut memang benar-benar dijadikan sebagai draft yang akan dikirim ke DPR RI melalui Surat Presiden, maka berarti draft itulah yang akan dibahas di dalam sidang-sidang pembahasan RUU Sisdiknas di Gedung Nusantara DPR RI. Jika seperti ini, maka yang diharapkan adalah kearifan Komisi 10 DPR RI yang membidangi pendidikan nasional untuk melihat atas realitas sosiologis dan  tantangan zaman yang berupa era disruptif dan Revolusi Industri 4.0.

  

Jadi, DPR RI memiliki kewenangan untuk merumuskan Daftar Invertarisasi Masalah (DIM) atas rumusan Draft RUU Sisdiknas yang diajukan oleh pemerintah. RUU Sisdiknas merupakan inisiatif Pemerintah, sehingga DPR yang akan merumuskan DIM. Kita berharap bahwa Wajar 12 tahun tetap menjadi concern DPR RI dalam membahas masalah urgen ini.

  

Wallahu a’lam bi al shawab.