Sengketa Patung Dewa: Politisasi Agama, Intoleransi dan Perlawanan
Riset SosialArtikel berjudul “Deity Statue Disputed: The Politicization of Religion, Intolerance, and Local Resistance in Tuban, East Java” merupakan karya Evi Lina Sutrisno. Tulisan ini terbit di buku berjudul Religious Pluralism in Indonesia: Threats and Opportunities for Democracy tahun 2021. Pada bab tersebut, penulis berusaha mengeksplorasi komunitas Tionghoa-Indonesia untuk mengekspresikan religiusitas dan identitas mereka selama pergantian konservatisme dan hipernasionalisme Islam yang muncul pasca-reformasi yang tertuang dalam tiga isu, yakni proses meningkatnya islamisasi dan nasionalisme yang mengesampingkan kontribusi kelompok Tionghoa-Indonesia; mekanisme “putaran kebencian (hate spin)” yang menghasilkan Sinofobia; serta jaringan sosial dan ekonomi antara pengelola Kelenteng dan masyarakat lokal yang menentang Sinofobia serta stereotip negatif kepada kelompok Tionghoa-Indonesia. Terdapat lima sub bab dalam resume ini. Pertama, pendahuluan. Kedua, patung berhala: politik islam dan ikonoklasme selektif di era pasca Reformasi. Ketiga, Bhoemi Poetra Menggugat dan mekanisme kegagalan hate spin. Keempat, religiusitas lokal dan mekanisme perlawanan. Kelima, melawan sinophobia: kelenteng sebagai ruang religius yang inklusif.
Pendahuluan
Pada awal Agustus 2017, muncul gugatan dari Bhoemi Poetra yakni alinsi kelompok muslim dan nasionalis yang berbasis di Surabaya. Kelompok ini melakukan protes terhadap sebuah Kelenteng Kwan Sing Bio di daerah Tuban, Jawa Timur. Alasannya adalah pengelola Kelenteng telah membangun patung Kwan Kong (Guan Yu/Guan Di) setinggi 32 meter/105 kaki yang mendapatkan MURI 2017 sebagai patung tertinggi di Asia Tenggara. Mereka menanggap bahwa patung Dewa Cina tidak pantas berada di daerah berbasis muslim, sebab dianggap tidak menghormati keyakinan kelompok mayoritas sekaligus nasionalisme di Indonesia. Selain itu, ketakutan akan supremasi Cina dan sentiment anti-Cina menjadi alasan lain mengapa gugatan dilakukan. Lebih parah, adanya berita hoax yang beredar bahwa patung tertinggi itu dibangun di alun-alun, sedangkan lokasi patung sebenarnya berada di belakang Candi. Kelompok Bhoemi Putra menuntut agar patung tersebut dihancurkan.
Patung Berhala: Politik Islam dan Ikonoklasme Selektif di Era Pasca Reformasi
Tindakan ikonoklas merupakan tindakan desktuktif terhadap ikon agama dan budaya yang telah dilakukan oleh kelompok agama dan non-agama dari Calvisinis ke Partai Komunis Cina selama Revolusi Kebudayaan. Namun, beberapa tahun terakhir, ikonoklasme sering kali dikaitkan dengan gerakan Islamis seperti penghancuran patung Budha Bamiyan oleh Taliban di Afghanistan, dan penghancuran patung-patung kuno oleh para jihadis negara Islam di Museum Mosul, Irak. Menurut Flood dalam tulisannya berjudul “Between Cult and Culture: Bamiyan, Islamic Iconoclasm, and the Mudeum” berpendapat bahwa alasan politik dapat memprovokasi motivasi yang lebih kuat untuk menghancurkan “sebuah simbol” yang ia sebut dengan “ikonoklasme instrumental”.
Di Indonesia terdapat 27 kasus ikonoklasme pasca-Reformasi yang dilakukan oleh berbagai aktor baik individu, pemerintah daerah, masyarakat lokal, serta kelompok agama. Alasan yang muncul beragam, seperti kekhawatiran akan potensi penyembahan berhala, sehingga persepsi akan ketidaksesuaian dengan nilai agama lokal dan/atau nasionalisme di Indonesia bermunculan. Di antara jumlah kasus di atas, sebanyak 12 kali dilakukan oleh kelompok muslim sendiri maupun bekerja sama dengan kelompok nasionalis. Serta, terdapat dua kasus yang melibatkan kelompok agama minoritas sebagai penggugat.
Berbagai peristiwa tersebut mendapatkan respon dari pemerintah daerah dengan peningkatan penerapan hukum syariah. Artinya, pemerintah daerah dan parlemen seakan mengalami islamisasi dengan cepat. Peraturan ini memfasilitasi dan membenarkan penerapan moralitas Islam di bidang politik maupun pemerintahan. Mulai banyaknya peraturan daerah berdasarkan hukum syariah menjadi bukti penting dari “nilai bersama” antara pemerintah dan kelompok Islam (konservatif). Proses “Islamisasi” dalam pemerintahan Indonesia berkontribusi pada ketidakmampuan dan kegagalannya dalam melindungi kelompok minoritas agama, seperti terjadinya penindasan terhadap penganut Ahmadiyah, Syiah dan Bahai. Pada kasus ikonoklasme terhadap kelompok minoritas agama, tidak ada sanksi hukum yang diterapkan kepada pelakunya.
Bhoemi Poetra Menggugat dan Mekanisme Kegagalan “Hate Spin”
Baca Juga : Keagungan Surah Al-Fatihah
Pada 17 Juli 2016, Zulkifli Hasan, Ketua MPR serta mantan Ketua Partai Amanat Nasional (PAN) mengunjungi Klenteng Kwan Sin Bio dan meresmikan patung Kwan Kong. Ia menuliskan pengalamannya tersebut di Twitter dan menyoroti tentang harmonisnya hubungan antarumat beragama di Tuban. Ia menambahkan dua tagar #Hormat dan #KhatamToleransi. Tiga minggu setelahnya, ketika patung tersebut menjadi sengketa, pengunjuk rasa menuntut Zulkifli Hasan untuk meminta maaf atas partisipasinya dalam peresmian patung tersebut. Sayangnya, ia merespon dengan mennganggap sebagai “hal sepele”.
Kontroversi patung tersebut menyebar di media sosial, terutama Twitter yang dibarengi dengan penyebaran hoax dan ujaran kebencian terhadap etnis Tionghoa Indonesia. Alhasil, muncul stereotip arogansi etnis Tionghoa dan ketidaksetiaan terhadap nasionalisme di Indonesia. Bahkan muncul gambar hoax patung tersebut berada di alun-alun kota Tuban, sehingga citra Tuban sebagai Bumi Wali seakan berubah menjadi situs dominasi budaya dan agama Tionghoa. Padahal, patung tersebut tidak pernah berpindah dari Kelenteng Kwan Sing Bio dan tidak terlihat dari jalan utama.
Pada 7 Agustus 2016, perang Twitter menjadi protes dan demonstrasi nyata diprakarsai oleh Bhoemi Poetra Menggungat, yakni aliansi 47 organisasi di Jawa Timur. Fakta yang menarik mengenai aliansi ini adalah tidak satupun organisasi berasal dari Tuban. Mereka menolak patung tesebut karena dua alasan. Pertama, patung tersebut adalah Jenderal Cina yang tidak memberikan kontribusi kepada Indonesia. Kedua, patung para pahlawan di Indonesia tidak setinggi patung Kwan Kong tersebut.
Tindakan Bhoemi Poetra menggugat seharusnya tidak dianggap sebagai ujaran kebencian apabila mereka mengadakan mediasi dengan manajemen kelenteng. Kemudian, memberikan kesempatan untuk menjelaskan dari perspektif mereka, bahkan mencari solusi. Sebaliknya, kelompok tersebut justru menggunakan paksaan melalui tuntutan. Tuntutan tersebut mendapat berbagai respon dari komunitas Kong Hu Cu, salah satunya adalah menyetujui pengelola kelenteng untuk merobohkan patung tersebut. Hal ini disebabkan ketakutan akan banyaknya tempat peribadatan umat Kong Hu Cu yang akan menjadi sasaran perusakan. Respon ini menjadi salah satu upaya agar umat Kong Hu Cu lepas dari situasi hate spin.
Religiusitas Lokal dan Mekanisme Perlawanan
Tweet fitnah stereotip rasial dan agama terhadap etnis Tionghoa merupakan strategi dua lapis yang bertujuan meningkatkan kemarahan dan rasa tidak aman bagi muslim “pribumi”. Bhoemi Poetra mengajukan pandangan Islam konservatif yang menganggap patung Kwan Kong berpotensi musyrik. Perspektif tersebut bisa jadi berasal dari Ormas Islam yang menjadi sekutu Bhoemi Poetra, seperti Front Pembela Islam (FPI); Pemuda Muhammadiyah dan Ikatan Muslim Indonesia. Selain itu, fakta mengejutkan datang dari Ormas NU Tuban yang menuntut patung tersebut ditutup secara permanen dengan alasan demi persatuan dan toleransi antar umat beragama. Tuntutan ini mengundang kritik internal, khususnya dari kalangan “NU-Gusdurian”. NU-Gusdurian yang dimaksud adalah mereka yang berkomitmen untuk melanjutkan kerja keras Gus Dur dalam mempromosikan demokrasi dan pluralisme melalui jaringan Gusdurian pasca sepeninggal presiden ke empat Indonesia tersebut.
Melawan Sinophobia: Kelenteng Sebagai Ruang Religius yang Inklusif
Arogansi dan eksklusivitas Tionghoa merupakan stereotip yang sudah ada sejak zaman penjajahan Belanda. Kesenjangan sosial dan ekonomi yang terjadi antara etnis Tionghoa dan pribumi menciptakan hambatan terutama dalam hal interaksi sosial. Di sisi lain kelompok Bhoemi Poetra mengklaim pola ini guna membangkitkan nasionalisme di Indonesia. Namun, masyarakat Tuban tidak melakukan hal yang sama.
Kelenteng Kwan Sang Bio merupakan salah satu tujuan wisata religi yang popular, sehingga menciptakan jaringan ekonomi di antara penduduk setempat dengan membuka usaha. Bagi masyarakat sekitar yang beragama Islam, kesakralan kelenteng tersebut mempengaruhi pendapatan mereka. Misalnya. Ketika ulang tahun Kwang Kong jumlah penduduk mencapai lebih dari sepuluh ribu orang. Alhasil, masyarakat setempat mengelola penginapan bahkan keamanan melalui kerja sama antar masyarakat. Mereka dapat menerima tunjangan tambahan.
Pengelola kelenteng telah membangun hubungan sosial melalui donasi sebagai upaya pemberdayaan organisasi keagamaan lainnya. Misalnya, pimpinan kantor Muhammadiyah setempat menyebutkan pemberian sumbangan ari pengelola kelenteng untuk pembangunan kantor. Donasi tersebut dianggap dapat merangsang rasa persaudaraan yang menjadi jembatan antara perbeddaan teologi Islam dan Cina.
Kesimpulan
Patung Kwan Kong yang disengketakan di Tuban mewakili bagaimana perjuangan pluralisme dan sorotan kebagkitan Islam konservatif di berbagai wilayah di Indonesia. Jika ditinjau lebih dekat, konservatisme juga dimiliki oleh aktor non-negara, termasuk ormas Islam yang dianggap moderat seperti NU dan Muhammdiyah. Upaya hate spin yang gagal di Tuban berkaitan dengan keragaman identitas agama Islam dan kesenjangan antara elit politik dan masyarakat di tingkat akar rumput. Pendekatan inklusif yang diterapkan oleh menejemen Kelenteng telah berhasil menangkal Sinofobia. Gerakan lintas agama dan pembangunan perdamaian oleh para aktivis LSM telah membantu meredakan konflik dan mempromosikan interpretasi teologis yang toleran. Di sisi lain, ikonoklasme yang gagal tidak menghalangi kelompok konservatif dari tindakan intoleran.

