(Sumber : https://nursyamcentre.com/)

Sekali Lagi RUU Sistem Pendidikan Nasional

Opini

Akhir-akhir ini pembicaraan tentang RUU Sistem Pendidikan Nasional (RUU SPN) di kalangan public nyaris tidak lagi  dijumpai. Padahal pembahasan RUU ini terus berlangsung, dan dilakukan secara senyap. Akhir-akhir ini sudah sampai pada harmonisasi di tingkat kementerian untuk menghasilkan draft RUU yang akan disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan selanjutnya akan dibahas untuk masuk Program Legislasi Nasional (prolegnas) tahun 2022.

  

Draft RUU SPN  juga nyaris selesai di tingkat Kemenkumham selaku leading sector pembahasan draft RUU dan hasilnya nanti akan disampaikan ke DPR untuk pembahasan lebih lanjut. Dimasa lalu, draft yang diramaikan di kalangan public adalah tentang ketiadaan nomenklatur pendidikan madrasah dan ketiadaan kesetaraan dalam jenjang pendidikan  sebagaimana tercantum di dalam UU No. 20 Tahun 2003, tentang SPN, misalnya sebutan madrasah sebagai “pendidikan umum berciri khas keagamaan” dengan kesetaraan jenjang dan jalur, seperti SD/MI, SMP/MTs dan SMA/SMK/MA, maka nomenklatur seperti ini tetap tidak didapati di dalam draft yang sekarang sedang dibicarakan.

  

Ada empat  isu besar yang tampaknya didesain tentang UU SPN, yaitu: Pertama, RUU SPN didesain sebagai Omnibus Law, yaitu satu undang-undang yang dapat digunakan untuk mengangkut tiga undang-undang sekaligus, yaitu UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU No. 14 Tahun 2008 tentang Guru dan Dosen dan UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Itulah sebabnya undang-undang ini sangat berbeda dengan UU sebelumnya tentang SPN. Sebagai konsekuensinya, maka banyak pasal di dalam tiga undang-undang tersebut yang dimasukkan di dalam RUU ini meskipun dengan cara mencomot saja hal-hal yang dianggap penting dan dirumuskan sesuai dengan kepentingan para desainernya.

  

Kedua, RUU ini memang akan dijadikan sebagai upaya untuk menyatukan jenis, jenjang dan pembiayaan pendidikan dalam satu system. Selama ini ada banyak lembaga pendidikan yang berafiliasi ke Kementerian/Lembaga. Yang terbesar adalah Lembaga Pendidikan Islam,  mulai dari Raudlatul Athfal (RA) atau Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), sampai lembaga pendidikan tinggi, baik Lembaga pendidikan Islam negeri maupun swasta. Ke depan yang diimpikan adalah hanya ada satu kementerian yang mengelola pendidikan, baik pendidikan umum atau pendidikan lainnya. Kementerian/Lembaga hanya diberikan wewenang untuk mengelola pendidikan kedinasan saja.

Baca Juga : Densus 88 Anti Teror: Menjaga Negara dan Bangsa

  

Selama ini, sesuai dengan UU No. 20 Tahun 2003 tentang SPN, maka lembaga pendidikan yang dikelola oleh Kemenag merupakan lembaga pendidikan umum berciri khas keagamaan. Artinya, inti bisnis pendidikannya adalah pendidikan agama dan keagamaan dan dapat mengelola pendidikan yang relevan dengan pengembangan pendidikan pada umumnya. Yang paling mencolok adalah lembaga pendidikan tinggi, di mana di dalamnya terdapat prodi agama dan keagamaan dan umum. Melalui pengembangan STAIN menjadi IAIN dan IAIN menjadi UIN maka perkembangan Lembaga Pendidikan Islam menjadi sangat pesat. Ada tiga UIN (Jakarta, Malang dan Makasar) yang sudah mengembangkan program studi  atau Fakultas Kedokteran dan Kesehatan. Sementara itu, di tingkat pendidikan menengah, maka madrasah juga dikembangkan dengan empat pola, yaitu pendidikan khusus keagamaan, pendidikan khusus akademis, pendidikan khusus keterampilan dan pendidikan umum berciri khas keagamaan. RUU SPN ini merupakan upaya untuk mengamputasi kewenangan kementerian/lembaga untuk mengelola pendidikan.

  

Ketiga, dalam pendanaan pendidikan,  maka jelas dinyatakan bahwa kewenangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Pemerintah Daerah adalah untuk pembiayaan pendidikan di bawah koordinasi Kemendikbud. Kementerian lainnya tidak bisa mendapatkan APBN sebesar 20 persen, karena anggaran pendidikan adalah untuk pendidikan  di bawah koordinasi Kemendikbud. Dengan demikian, tidak akan pernah ada anggaran pemerintah pusat atau daerah yang peruntukannya bagi  pendidikan agama atau keagamaan dan pendidikan umum di bawah kementerian lain. Anggaran pendidikan 20 persen dari APBN tersebut fully mandate untuk pendidikan di bawah koordinasi Kemendikbud. RUU SPN  didesaian secara lugas bahwa pemerintah daerah sama sekali tidak bisa memberikan pendanaan kepada madrasah, pesantren, dan pendidikan diniyah, sebab pendidikan ini bukan “kewenangan” Kemendikbud. Jika ingin memperoleh kue anggaran 20 persen APBN untuk pendidikan maka lembaga pendidikan harus berada di bawah koordinasi Kemendikbud dan bisa didesentralisakan.

  

Keempat,  dibandingkan dengan draft awal RUU SPN –yang menuai pro-kotra—maka draft terbaru sudah mengadaptasi terhadap nomenklatur madrasah dan pesantren. Hanya saja, penempatan tersebut terkesan sebagai comotan konsep untuk memenuhi tuntutan masyarakat. Nomenklatur madrasah dan pesantren sudah ada akan tetapi tidak ada maknanya, sebab tidak terdapat pasal atau ayat yang memperkuat eksistensinya. Kata madrasah, pesantren dan Pendidikan Tinggi Islam sama sekali tidak dijadikan sebagai konsep yang berimplikasi pada batang tubuh RUU SPN. Tidak ada penjelasan di dalam Ketentuan Umum  RUU, sehingga tidak memiliki makna apapun tentang pencatuman nomenklaturnya.

Baca Juga : NU, Forum R20 dan Dialog Isu Global

  

Terkait dengan guru dan dosen, maka juga akan terjadi perubahan nomenklatur tentang jenjang kepangkatan. Asisten ahli, asisten professor, associate professor, dan professor.  Termasuk nomenklatur konsep guru untuk pendidikan non-formal disebut sebagai instruktur. Jadi seperti menyamakan Lembaga Pendidikan Islam yang mengelola pendidikan non-formal, misalnya guru madrasah diniyah, maka sebutannya bukan guru  tetapi instruktur. Jadi sama dengan lembaga kursus montir, kursus mengemudi, kursus masak, kursus rias dan sebagainya.

  

Terkait dengan pendidikan tinggi, maka bagi PTK yang jumlah prodinya yang berciri khas keagamaan lebih sedikit, maka dapat dikelola oleh Menteri yang terkait dengan  fungsi agama. Sebaliknya jika lebih banyak prodi umum, maka dapat dikelola oleh Menteri yang terkait dengan fungsi pendidikan. Dalam kaitannya dengan pengelolaan pendidikan, maka PTK/PTU harus dikelola sesuai dengan PTN-Badan Hukum (PTN-BH). Selain itu juga didorong agar Kementerian bisa mengelola pendidikan tinggi kedinasan. Dengan demikian terdapat PTN, PTS dan PTKL.

  

Sebagai Omnibus Law, maka Undang-Undang SPN  yang sedang diharmonisasi oleh Kementerian/Lembaga banyak menghilangkan hal-hal prinsip di dalam undang-undang yang disatukan. Misalnya tentang rumpun ilmu, kesetaraan lembaga pendidikan dan juga kualitas guru dan dosen. Dengan mendorong PTN menjadi PTN-BH maka ke depan fungsi penganggaran pemerintah akan menjadi semakin minimal, sebab PTN dapat mengembangkan system pendanaan yang bervariasi. Ke depan akan bisa mematikan lembaga-lembaga pendidikan tinggi yang tidak bisa mengembangkan pendanaan.

  

Secara substansial, RUU ini masih perlu dikritisi terkait dengan kewenangan dan peningkatan kualitas pendidikan berkesetaraan dan juga penganggaran yang berkesetaraan, selain juga jangan mendorong lembaga pendidikan untuk mengarah ke kapitalisme pendidikan sebab hal ini tidak relevan dengan Pembukaan UUD Dasar 1945 bahwa mencerdaskan kehidupan bangsa adalah tugas dan wewenang negara.

  

Wallahu a’lam bi al shawab.