(Sumber : Detik.com)

Sidang Isbat untuk PertanggungJawaban Publik

Opini

Indonesia merupakan negara yang unik terutama dalam kaitannya dengan penetapan awal Ramadhan,  akhir Ramadhan dan juga awal Dzulhijjah. Tanggal 1 Ramadhan menjadi penting karena tanggal tersebut merupakan awal pelaksanaan ibadah puasa. Demikian pula tanggal 1 Syawal juga sangat penting karena tanggal tersebut merupakan akhir ibadah puasa. Demikian pula tanggal 1 Dzulhijjah juga sangat penting sebab melalui penetapan tanggal tersebut akan menentukan kapan  hari raya Idul Adha diselenggarakan. 

  

Keunikan Indonesia, tidak sebagaimana di negara lain, bahwa organisasi social keagamaan bisa menetapkan kapan awal puasa dan kapan mengakhiri puasa. Di negara lain ketetapan kapan puasa dan kapan mengakhirinya dilakukan oleh pemerintah. Jadi pemerintahlah yang memiliki otoritas untuk menetapkan pelaksanaan awal puasa, hari raya Idul Fitri dan hari raya Idul Adha. 

  

Di Indonesia terdapat beberapa organisasi social keagamaan yang melakukan penetapan hal tersebut. Tetapi yang paling fenomenal adalah yang dilakukan oleh Muhammadiyah. Organisasi ini memiliki jumlah penganut yang banyak sehingga memiliki signifikansi di dalam mengatur kehidupan keagamaan. Salah satunya adalah menetapkan awal Ramadhan, awal Syawal dan awal Dzulhijjah. Sudah berkali-kali terjadi perbedaan di dalam menetapkan tanggal dimaksud. Di negara Asia Tenggara, Malaysia, Singapura dan Brunei Darusalam,  maka yang menetapkan tanggal tersebut adalah pemerintah. Jadi di negara tersebut hanya terdapat satu ketetapan. Sementara di Indonesia terdapat dua ketetapan atau lebih, satu oleh pemerintah dan lainnya oleh organisasi social keagamaan.  

  

Dengan demikian terdapat dualisme di dalam penetapan kapan puasa, kapan mengakhiri dan kapan jatuhnya  hari raya Idul Adha. Saya nyatakan dengan konsep dualisme, karena dua metode, yaitu Metode hisab dengan prinsip wujudul hilal dan metode ru’yat dengan prinsip imkanur ru’yah dipastikan tidak akan bisa dipertemukan. Yang wujudul hilal menyatakan dengan proposisi bahwa “selama posisi hilal sudah berada di atas ufuq dalam berapa derajadpun, maka bulan sebelumnya sudah berakhir dan telah datang bulan baru”. Sementara itu kaum ru’yah menyatakan dengan proposisinya bahwa selama ketinggian hilal belum mencapai 2 atau 3 derajad, maka tiada kemungkinan untuk bulan berganti dan  usia bulan harus diistikmalkan.” 

  

Disebabkan oleh perbedaan metode dan prinsip di dalam penetapan ritual puasa, maka Organisasi Muhammadiyah menetapkan sendiri melalui Majelis Tarjih dan pemerintah  menetapkannya berdasarkan Sidang Isbat yang digelar oleh Kementerian Agama. Sidang Isbat sesungguhnya merupakan konfirmasi atas hasil perhitungan atau hisab yang sudah dilakukan oleh para ulama. Dengan demikian, kesimpulan hisab merupakan proses awal dan bukan akhir. Disebut sebagai kesimpulan awal, sebab kesimpulan hisab dijadikan sebagai dasar untuk menetapkan kesimpulan akhir setelah melalui konfirmasi lapangan atau pengamatan melalui teleskop di seluruh Indonesia.

  

Indonesia merupakan negara demokratis dan menempatkan relasi antara agama dan negara dalam konteks symbiosis mutualisme. Agama membutuhkan negara dan negara memerlukan agama. Keduanya berada di dalam realitas saling membutuhkan. Agama memerlukan peran agama dalam mengatur relasi antar umat beragama termasuk di dalamnya mengatur tentang persoalan menjalankan peribadahan, misalnya penyelenggaraan haji,  wakaf, zakat dan perkawinan yang semua ditentukan berbasis regulasi untuk mengatur pelaksanaannya. Termasuk di dalamnya adalah tentang penetapan awal dan akhir Ramadhan, dan juga awal Dzulhijjah. Hal ini dilakukan semata-mata agar terjadi ketertiban sebagai syarat di dalam mengatur urusan agama dan masyarakat. 

  

Oleh karena itu, terdapat tiga alasan mengapa pemerintah menentukan awal dan akhir Ramadhan serta awal Dzulhijjah melalui suatu system yang disebut sebagai Sidang Isbath. Pertama, Indonesia menerapkan system demokrasi dan menempatkan agama dalam ranah public. Karena agama berada di ruang public, maka negara terilbat dalam urusan penyelenggaraan ibadah, bukan hukum ibadah. Negara menetapkan regulasi yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah. Maka sidang isbath merupakan system pertanggungjawaban bagi public dalam mengatur relasi antar beragama dalam implementasi beribadah. Negara sudah sepatutnya mengatur pelaksanaan ibadah melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan. 

  

Kedua, sidang isbat merupakan pembuktian melalui mekanisme pertemuan formal untuk menentukan kapan ibadah dimulai dan kapan dihentikan. Dalam konteks puasa maka diperlukan kepastian penyelenggaraannya. Negara memiliki kewenangan untuk menetapkannya agar terjadi kejelasan tentang ibadah dimaksud. Negara dapat mengatur kepentingan umum, termasuk dalam mengatur waktu beribadah, khususnya untuk puasa. 

  

Negara dapat menentukan metode apa yang digunakan dan bagaimana implikasi dari ketentuan dimaksud. Indonesia Bersama negara Asia Tenggara yang tergabung dalam Menteri Agama Brunei Darus Salam, Malaysia, Indonesia dan Singapura (MABIMS) telah menetapkan kebersamaan dalam penetapan puasa, yang menggunakan konsep Imkanur Ru’yah atau peluang untuk mengamati hilal. Berdasarkan atas keputusan bersama tersebut, maka ditetapkan bahwa untuk memastikan usia bulan dan perubahan bulan, maka ketinggian hilal harus di atas tiga derajad dari ufuk. Maka sudah dipastikan bahwa jika ketinggian hilal kurang dari tiga derajad maka harus diistikmalkan atau disempurnakan usia bulan dimaksud. Ini merupakan implikasi metode rukyatul hilal. 

  

Ketiga, usulan organisasi Muhammadiyah untuk meniadakan Sidang Isbath tidak relevan dengan semangat pertanggungjawaban penyelenggaraan negara yang transparan dan terbuka. Melalui sidang isbat yang dihadiri oleh Perwakilan DPR, sejumlah organisasi Islam dan juga utusan negara sahabat, maka sidang Isbath menjadi ranah pertanggungjawaban negara atas penetapan waktu ibadah puasa. Sidang Isbath dengan demikian merupakan proses dan produk pertanggungan negara sebagai konsekuensi menjadikan agama dalam ranah public.

  

Sidang Isbat harus dilaksanakan di dalam era demokrasi. Meskipun kesimpulannya bisa diduga, sebab ketinggian hilal di bawah dua derajat, akan tetapi memberikan justifikasi bahwa hilal belum bisa diru’yat dengan peralatan modern sekalipun, akan menjadi bukti bagi public untuk memantapkan pemahaman agama bahwa puasa dilakukan jika hilal dapat diru’yat. 

  

Namun demikian, yang paling penting bahwa sesama umat Islam tentu harus menjaga toleransi dan penghormatan kepada umat Islam lain yang berbeda dengannya. Jangan sampai perbedaan tersebut membawa disharmoni social. Tetapi mengamati atas berbagai situasi dalam menghadapi perbedaan awal puasa dan mengakhiri puasa, kiranya bisa dimabil pemahaman bahwa masyarakat Islam Indonesia sudah memiliki literasi puasa yang memadai.

  

Wallahu a’lam bi al shawab.