(Sumber : www.nursyamcentre.com)

Sikap Tegas Pemerintah Atas Kasus Penistaan Agama Di Prancis

Opini

Agama memang menempati ruang sangat penting di dalam kehidupan beragama. Agama merupakan the problem of ultimate concern atau problem yang melibatkan kepentingan mutlak. Agama bisa melibatkan perasaan, emosi, konsekuensi, dan juga tindakan yang terkadang bisa saja tidak masuk akal. Dan memang agama menyajikan misteri-misteri yang tidak bisa dijelaskan oleh akal atau kecerdasan rasional belaka.

  

Itulah sebabnya jika terjadi permasalahan yang terkait dengan agama, maka dipastikan akan menyeret dimensi perasaan, emosi dan tindakan yang luar biasa  untuk melakukan sesuatu yang di luar akal manusia. Orang bisa nyawanya melayang karena agama, agama bisa membuat orang tidak merasa ketakutan menghadapi bahaya, dan orang berani nekad untuk mati karena keyakinan agamanya. 

  

Sesungguhnya agama memang selalu memiliki dua dimensi, yang selalu menyertai kehidupan manusia sebagai pemeluknya, yaitu agama menjadi pedoman untuk melakukan tindakan kebaikan dalam kerangka membangun keteraturan sosial,  tetapi di sisi lain juga bisa menjadi penguat terhadap konflik sosial atau politik sehingga tingkat konflik tersebut menjadi semakin mengeras. Beberapa contoh konflik sosial bernuansa agama terjadi di beberapa tempat di Indonesia. Namun demikian jika dikalkulasi secara kuantitatif tentu agama lebih banyak menyumbang keteraturan sosial.

  

Akhir-akhir ini, dunia sedang digegerkan dengan peristiwa pemboikotan semua produk Prancis terutama di Timur Tengah. Misalnya Arab Saudi, Qatar, UEA, Turki, Yaman, dan Mesir. Mereka  telah melakukan tindakan untuk memboikot seluruh produk impor dari Prancis. Di media sosial digambarkan bagaimana truck-truck besar atau tronton membuangi produk Prancis di padang pasir. Semua ini menggambarkan bagaimana kebencian terhadap Prancis tersebut diekspresikan dengan sangat nyata. Memang sedang terjadi “kebencian” dunia Islam terhadap Prancis karena dianggap telah melukai hati umat Islam di dunia.

  

Peristiwa ini disebabkan oleh penayangan karikatur (berasal dari caricare, yang berarti mencemooh) yang berisi penistaan terhadap Nabi Muhammad SAW. Samuel Patty, seorang guru menunjukkan tentang karikatur Nabi Muhammad SAW kepada muridnya,  dan hal ini memicu terhadap emosi yang menyebabkan kemarahan. Akhirnya, Samuel Patty dibunuh oleh penyerangnya,  16 Oktober 2020 oleh seorang pemuda dari Chechnya, bernama Abdullah Anzurof (18 tahun). Peristiwa ini yang akhirnya menyulut berbagai “pertarungan” kepentingan di antara negara berbasis Islam dengan negara-negara Barat, khususnya Prancis.

  

Prancis,  memang dikenal dengan kebebasan berpendapat yang sebebas-bebasnya. Majalah Charlie Hebdo  juga menayangkan karikatur Nabi Muhammad SAW beberapa saat yang lalu. Penayangan karikatur Nabi Muhammad SAW ini tentu ditanggapi dengan sangat serius oleh umat Islam, khususnya di negara-negara Timur Tengah. Penayangan karikatur Nabi Muhammad SAW dianggap sebagai penghinaan terbesar terhadap umat Islam. 

  

Sebagai negara sekuler, Prancis dikenal sebagai negara yang memberikan kebebasan luar biasa terhadap warga negaranya untuk mengekspresikan keinginannya secara bebas tanpa kendali. Hal ini dianggap sebagai kebebasan berekspresi sesuai dengan Hak Asasi Manusia (HAM). Atas dasar ini,  maka Presiden Prancis, Emmanuel Macron, membela terhadap warga negaranya yang menayangkan karikatur Nabi Muhammad SAW, dan pembunuhan terhadap Samuel Patty dilakukan oleh kaum teroris, yang harus dilawan oleh negara manapun. Atas nama kebebasan berekspresi,  maka Sang Presiden menyatakan: “saya akan selalu membela hak berbicara, menulis dan menggambar di negara saya”. (Repubilka.co.id, diunduh 02/11/2020). Ungkapan inilah yang menyulut kemarahan dari sejumlah kaum muslim di seluruh dunia. Alih-alih mengecam terhadap pembuat karikatur, akan tetapi justru membelanya. Bisa saja hal ini dilakukannya, karena tindakan pembunuhan terhadap warga negara Prancis tersebut. Sebagai akibat dari pembelaan terhadap kebebasan berekspresi ini, maka kemudian juga terjadi penyerangan terhadap Gereja Notre Dame di Prancis yang mengakibatkan terbunuhnya tiga warga negara Prancis. Dan yang melakukannya adalah seorang imigran dari Tunisia bernama Brahim Aoussaioui (21 tahun). (Jawa Pos, 02/11/2020). Kekerasan lalu dibalas dengan kekerasan. Jika Samuel Patty dan Presiden Macron melakukan kekerasan simbolik, maka kemudian dibalas dengan kekerasan actual. Inilah yang disebut sebagai siklus kekerasan.

   

Tindakan yang dilakukan oleh beberapa negara di Timur Tengah adalah bagian dari kekerasan simbolik. Pembuangan dan pemboikotan terhadap seluruh produk Prancis merupakam bagian dari upaya untuk melakukan perlawanan terhadap Prancis khususnya dan negara Barat umumnya yang selama ini masih memelihara tindakan diskriminasi terhadap warga negara  yang beragama Islam. Masih sering didengar, misalnya pelarangan jilbab di sekolah, pelarangan berkumpul bagi orang Islam dan stigma Islam sebagai agama terorisme, tentu menjadi “penyebab” atas kekerasan tersebut. Tidak ada faktor yang berdiri sendiri selain ada factor menyebabnya. Demikian ungkapan para ahli ilmu sosial dalam madzab fakta sosial. 


Baca Juga : Hijab dan Upacara 17 Agustus 2024

  

Beberapa produk Prancis di Indonesia juga menuai masalah, misalnya produk kecantikan Laurier, Garnier, Le \'Oreal, minuman dan makanan seperti Aqua, Kraaft,  tas Louis Vuitton, produk sepatu, baju dan bahkan juga carefour yang pusatnya di Prancis. Meskipun di Indonesia tidak seperti di negara-negara Timur Tengah, akan tetapi dengan kegencaran media sosial untuk menyuarakannya tentu sangat berpengaruh terhadap perdagangan Prancis dan Indonesia. Akhir-akhir ini banyak beredar di media sosial di Indonesia yang menganjurkan untuk memboikot produk Perancis. Dan sedikit atau banyak tentu berpengaruh terhadap dunia perdagangan produk Prancis di Indonesia. 

  

Tidak hanya itu, organisasi agama juga menyuarakan agar tindakan penistaan terhadap Islam tersebut dikecam. MUI, Muhammadiyah, dan NU jelas-jelas mengecam terhadap tindakan penistaan terhadap Nabi Muhammad SAW dan ajaran Islam. Islamphobia memang masih menjadi kenyataan sosial di negara-negara Barat. Mereka menganggap bahwa ajaran Islam mengandung dimensi kekerasan yang berupa terorisme. Makanya proyek negara Barat adalah bagaimana memerangi terorisme yang di dalam banyak hal dilakukan terhadap  negara-negara Barat. Dan yang membuat miris adalah terorisme tersebut dikaitkan dengan Islam dengan ajarannya. Jihad yang dimaknai sebagai perang offensive oleh sebagian kecil umat Islam dianggap sebagai momok terbesar bagi mereka. Padahal yang melakukan kekerasan di beberapa negara Barat, sesungguhnya juga bukan hanya yang beragama Islam tetapi juga beragama lain. Makanya, harus dipupus pendapat yang menyatakan bahwa Islam  sebagai agama teroris. Islam adalah agama yang mengajarkan kasih sayang dan persaudaraan, tidak hanya sesama umat Islam tetapi juga sesama umat manusia atau ukhuwah basyariyah.

  

Respon pemerintah sebagaimana disampaikan oleh Presiden Jokowi, yang didampaing oleh seluruh Majelis Agama-Agama: MUI, KWI, PGI, Parisadha Hindu Dharma Indonesia, Matakin, dan Permabudhi dan juga beberapa Menteri Kabinet Kerja menyatakan bahwa Indonesia mengecam terhadap penistaan kepada Nabi Muhammad SAW. Jika dimaknai, maka ungkapan Presiden Jokowi tersebut memiliki empat hal yang sangat ditekankan, yaitu: agar para pelaku kekerasan dihukum sesuai dengan tindakannya, Indonesia mengecam keras terhadap pernyataan Presiden Prancis  yang telah menghina  terhadap agama Islam dan melukai terhadap umat Islam di seluruh dunia, seharusnya dewasa ini  digalang upaya persatuan dan kesatuan bagi seluruh dunia untuk melawan Covid-19 dan bukan memecah belah antarumat beragama, terorisme adalah terorisme dan terorisme bukan agama. 

  

Pernyataan Presiden Jokowi, saya kira merupakan sikap tegas Pemerintah Indonesia dalam menyikapi terhadap “genderang perang” yang terjadi di berbagai belahan dunia dan juga yang  disuarakan oleh berbagai media sosial dewasa ini untuk melakukan tindakan perlawanan terhadap Prancis dan produk-produknya. 

  

Apapun tindakan yang dilakukan oleh masyarakat Indonesia tentu harus tetap berada di dalam koridor kepentingan bangsa secara keseluruhan. Di satu sisi harus dilawan segala bentuk penghinaan, penistaan dan penodaan agama apapun, dan di satu sisi juga harus tetap menjaga kerukunan umat beragama serta membangun perekonomian bangsa secara umum. 

  

Saya kira, dalam relasi antar negara, harus terdapat sikap saling menghormati antar negara dan bangsa. Dan pengecaman yang sedemikian keras oleh Pemerintah Indonesia sebagaimana diungkapkan  Presiden Jokowi sudah cukup memberikan gambaran bahwa Indonesia merupakan negara yang anti terhadap kekerasan atas nama apapun, dan sikap ini harus menjadi pedoman bagi seluruh warga negara Indonesia.

  

Masyarakat tentu bisa melakukan tindakan yang relevan dengan apa yang dilakukan oleh Prancis, dengan melakukan tindakan memboikot terhadap produk Prancis secara keseluruhan, tetapi yang paling mendasar adalah melakukannya dengan kearifan dan memandang masalah ini secara jernih. Artinya tetap memperhatikan kepentingan nasional di atas kepentingan apapun.

  

Ke depan, saya kira yang sangat penting adalah negara manapun harus menghargai keyakinan atas agama apapun di negara manapun, dengan tindakan saling menghormati apa yang boleh dilakukan dan mana yang tidak boleh dilakukan. 

  

Wallahu a’lam bi al shawab.