Polemik Aturan dan Praktek Pernikahan di Indonesia
Riset SosialTulisan berjudul “Polemics on Interfaith Marriage in Indonesia Between Rules and Practice” merupakan karya Ermi Suhasti, Siti Djazimah, dan Hartini. Artikel ini terbit di Journal of Islamic Studies “Al-Jami’ah” tahun 2018. Karya Suhasti, Djazimah dan Hartini ini memperdalam pembahasan mengenai pernikahan beda agama yang dilakukan di Indonesia. Sebab, banyak praktik pernikahan beda agama yang terjadi. Pernikahan semacam ini harus melalui upaya yang “keras” guna dapat menikah secara formal. Salah satu cara yang dapat ditempuh adalah permohonan ijin melalui putusan Pengadilan Negeri. Penelitian Suhasti, Djazimah dan Hartini secara spesifik mengkaji praktik pernikahan beda agama melalui penetapan Pengadilan Negeri di Surakarta. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah sosiologi hukum dengan wawancara dan Analisa terhadap penetapan dalam penyusunan paper sebagai teknik pengumpulan data. Di dalam resume ini akan dijelaskan kembali penelitian tersebut dengan empat sub bab. Pertama, pendahuluan. Kedua, pernikahan antar agama dalam perspektif normatif. Ketiga, perdebatan tentang praktik pernikahan antar agama di Indonesia. Keempat, masalah ketidakpastian hukum dan signifikansi interpretasi hukum.
Pendahuluan
Di Indonesia aturan mengenai pernikahan telah diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Pernikahan (UUP) dan Keputusan Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI). Di dalam Undang-Undang Pernikahan, Pasal 2, Ayat 1, menyebutkan bahwa pernikahan dianggap sah jika menganut agama tertentu. Artinya, tidak mungkin bagi seorang muslim untuk menikahi non-muslim. Sebab, tidak mungkin bagi seorang muslim untuk menguti hukum agama non muslim, atau sebaliknya.
Kajian mengenai pernikahan beda agama di Indonesia sudah banyak dilakukan oleh sejumlah akademisi. Salah satunya adalah Ratno Lukito dalam tulisannya yang berjudul “The Enigma of Legal Pluralism in Indonesian Islam: The Case of Interfaith Marriage”. Di dalam tulisan tersebut Lukito mengemukakan bahwa Undang-Undang No.1 Tahun 1974 telah “mengabaikan” beberapa masalah yang berhubungan dengan hubungan interpersonal dengan latar belakang agama yang berbeda. Meskipun, berdasarkan konstitusi nilai-nilai agama dianggap sebagai sumber hukum keluarga yang bernilai, namun dalam praktiknya hukum pernikahan gagal melakukan hal tersebut. Pengakuan negara atas pluralisme agama tidak mengarah pada aturan yang lebih eksplisit mengenai bagaimana pluralitas dalam domain hukum personal. Salah satu masalah terbesar adalah kasus rumit pernikahan beda agama yang sebenarnya menunjukkan bagaimana permasalahan kerangka program nasionalisasi hukum negara.
Di dalam Keputusan Presiden No.1 Tahun 1991 memang jelas melarang orang yang berbeda agama untuk menikah. Namun, bukan berarti praktik pernikahan beda agama berhenti. Banyak juga pasangan yang menikah “lintas agama” pasca tahun 1991. Pasangan beda agama justru berusaha “mengantisipasi” larangan hukum dengan mengikuti agama salah satu pasangannya.
Pernikahan Antar Agama dalam Perspektif Normatif
Pernikahan beda agama yang menjadi hal sangat umum pada dewasa ini, menimbulkan masalah yang cukup “pelik”. Sebab, justru memunculkan kontradiksi bagi para ahli hukum positif maupun normatif di Indonesia. Secara harfiah, terdapat tiga ayat Al-Qur’an yang secara jelas menyebutkan larangan pernikahan beda agama, yakni Al-Baqarah: 221, Al-Maidah: 5, dan Al-Mumtahanan: 10. Kebanyakan fuqaha’ sepakat bahwa seorang wanita muslim tidak diperbolehkan menikah dengan pria non-muslim, kafir dan ahli kitab.
Khoiruddin Nasution dalam “Pencatatan Perkawinan Beda Agama: Tinjauan Normatif” menyatakan bahwa nash dari ayat-ayat tersebut dibagi menjadi dua. Pertama, beberapa ulama menafsirkan teks dengan pemahaman tekstual dan literal. Sehingga, perkanikahan beda agama mutlak dilarang. Kedua, ulama yang memahami tafsir teks bersifat temporal dan pemahaman kontekstual. Sehingga, pernikahan tidak sepenuhnya dilarang melainkan tergantung konteks. Artinya, pencatatan nikah beda agama dalam perspektif normatif mengikuti pemahaman mengenai status hukum. Jika paham tekstual, maka kemungkinan besar bahwa pernikahan beda agama tidak perlu mendaftar, sebab tidak akan mendapatkan kepastian hukum.
Baca Juga : The Ethical Dimensions of Artificial Intelligence in Education, Society, and Religion
Perdebatan Tentang Praktik Pernikahan Antar Agama di Indonesia
Salah satu cara yang dilakukan oleh pasangan beda agama jika ingin menikah adalah mengikuti agama pasangan dan aturan pernikahannya. Setelah menikah, istri atau suami memiliki agama baru atau kembali pada agama sebelumnya. Keluarga semacam ini disebut dengan pasangan lintas agama.
Secara yuridis, pernikahan beda agama menimbulkan masalah, sebab tidak ada aturan bagaimana menikah dengan orang yang berbeda agama. Meskipun perkawinan semacam ini tidak diperbolehkan secara hukum, namun pada prakteknya pencatatan pernikahan tetap dilakukan. Hal ini terjadi sebab ada catatan pernikahan dari gereja maupun surat keputusan pengadilan negeri.
Terdapat beberapa perdebatan mengenai praktik pernikahan antar agama di Indonesia. Pertama, peninjauan kembali hak asasi manusia (HAM). Di tinjau dalam hukum positif, perdebatan mengenai pernikahan beda agama lebih terletak pada apa yang harus dilakukan oleh pasangan jika ingin menikah. Sebab, pernikahan adalah urusan individu. Siapapun dapat menikah dengan siapapun pilihan yang diinginkan, meskipun legalisasi ditentukan oleh hukum agama.
Kedua, pernikahan antar agama berdasarkan keputusan pengadilan negeri. Praktik beda agama melalui keputusan pengadilan negeri dapat dilakukan, meskipun secara normatif dilarang. Ketika pengadilan negeri mengabulkan pernikahan beda agama, maka “ritus” agama tidak lagi dianggap sebagai persyaratan. Penetapan hukum dari pengadilan negeri berarti menggantikan “alat bukti” pernikahan dari tempat ibadah maupun pemuka agama. Nikah beda agama dapat tercatat secara resmi dalam akta nikah yang ditandatangani oleh kedua mempelai, dua saksi dan petugas pencatat nikah.
Ketiga, sikap masyarakat muslim terhadap Undang-Undang perkawinan. Mengingkatnya jumlah pernikahan beda agama terjadi, semenjak Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 mengenai administrasi kependudukan, memungkinkan pasangan beda agama didaftarkan melalui pengadilan. Hal ini bukan berari menikah di pengadilan negeri, melainkan pengadilan hanya memberikan izin. Persoalannya kemudian adalah ada kekosongan hukum bagi pasangan yang ingin menikah beda agama, terutama cara pelaksanaannya. Akibatnya, pasangan beda agama kesulitan mendapatkan akta nikah.
Masalah Ketidakpastian Hukum dan Signifikansi Interpretasi Hukum
Ketika kekosongan hukum terjadi, maka inovasi hukum umumnya dilakukan melalui metode konstruksi hukum. Terdapat empat metode yang bisa dilakukan oleh hakim dalam inovasi hukum, yakni metode argumentum per analogiam, metode argumentum a contraino, metode penyempitan atau validitas hukum, dan fiksi hukum. Sedangkan, perihal signifikansi interpretasi hukum bagi kepastian hukum dapat ditinjaumelalui visi dan misi Undang-Undang Perkawinan. Di dalam Undang-Undang Perkawinan tidak dijelaskan bahwa pernikahan beda agama harus ditolak, meskipun tidak sesuai dengan filosofi Undang-Undang Pernikahan itu sendiri. Cara terbaik yang dapat dilakukan oleh ahli hukum, praktisi hukum, terutama hakim Pengadilan Negeri adalah melakukan tindakan hukum atau penafsiran hukum, ketimbang penemuan hukum.
Metode tafsir hukum yang dapat diterapkan dalam pernikahan beda agama adalah melalui tafsir sistematis dan sejarah. Interpretasi sistematis merupakan interpretasi yang menghubungkan satu aturan dengan aturan lainnya. Menafsirkan ketentuan diperlukan guna mendapatkan kebenaran. Di dalam keterkaitannya dengan pernikahan beda agama, tafsir sistematis seharusnya diterapkan dengan baik, sebab terkait dengan pasal lain serta konstitusi sejenis yang berkaitan dengan hukum agama. Sedangkan tafsir sejarah adalah tafsir yang melihat latar belakang sejarah suatu hukum. Konstitusi merupakan respon terhadap kebutuhan sosial masyarakat yang mengatur kehidupan dan kebiasaan masyarakat. Hal ini dapat dijelaskan melalui sejarahnya. Setiap aturan dapat dikatakan sebagai Langkah perkembangan masyarakat yang dapat dijelaskan dengan “meneliti” Langkah sebelumnya.
Kesimpulan
Pada dasarnya menikah adalah hak asasi manusia. Tidak ada hukum di Indonesia yang melarang seseorang untuk menikah. Meskipun pernikahan termasuk ranah privat, namun Undang-Undang bersifat regulative dan imperative. Artinya, pernikahan harus mengikuti hukum di mana pernikahan dilakukan (asas lex loci ceremonyis). Di sisi lain, negara juga memiliki kewenangan dan kewajiban untuk mengatur penduduknya, termasuk dalam urusan pernikahan. Sehingga, “muncul” Undang-Undang yang pernikahan yang bersifat memaksa (dwinged recht). Pernikahan beda agama berdasarkan ketentuan pengadilan negeri tetap dianggap sah selama mengikuti ritual agama salah satu pasangan.

