Definisi Al-Makkiy dan Al-Madaniy
Daras TafsirDengan mengharap rida Allah SWT dan ilmu yang bermanfaat dan berkah, mari sejenak membaca surah al-Fatihah untuk penulis kitab Zubdah al-Itqan yang sedang kita kaji bersama. Untuk al-Sayyid Muhammad bin ‘Alwi al-Maliki al-Hasani, al-Fatihah.
Jika pada kesempatan-kesempatan sebelumnya, kita masih membahas seputar mukadimah kitab dan mukadimah Ilmu-ilmu Al-Qur’an, maka kali ini kita akan mulai membahas bab pertama dari ilmu-ilmu tersebut, yakni tentang al-Makkiy dan al-Madaniy. Abuya menuliskan:
Ketahuilah bahwa manusia (baca: para ulama) mempunyai tiga istilah (definisi) terkait al-Makkiy dan al-Madaniy.
Artinya, dalam hal ini, para ulama tidak sepakat ketika mendefinisikan kedua istilah itu. Bahwa setidaknya ada tiga definisi yang mereka tawarkan. Oleh karenanya, agar lebih memudahkan, masing-masing pendapat itu akan kita bahas dalam sub-sub judul tersendiri.
Pendapat Pertama
Abuya menjelaskan:
Yang paling masyhur, bahwa al-Makkiy adalah ayat/surah yang turun sebelum hijrah dan al-Madaniy adalah ayat/surah yang turun setelahnya, baik di Mekkah atau pun di Madinah, baik pada waktu pembebasan kota Mekkah, “Haji Perpisahan”, atau pun pada saat perjalanan/bepergian. Ini adalah pendapat yang paling sahih terkait definisi al-Makkiy dan al-Madaniy.
Tegasnya, kata kunci yang ditekankan oleh pendapat ini adalah “hijrah”. Bahwa yang turun sebelum hijrah disebut sebagai al-Makkiy, sedang yang turun setelahnya disebut sebagai al-Madaniy. Tentu yang dimaksud dengan “hijrah” di sini adalah hijrahnya Nabi Muhammad SAW bersama para sahabat ke kota Madinah, yang menurut pendapat yang paling masyhur terjadi pada tahun 13 Kenabian. Dengan demikian, dimana pun turunnya sebuah surah atau ayat, selama turunnya itu sebelum peristiwa hijrah, maka ia dinamai sebagai al-Makkiy. Demikian pula sebaliknya.
Baca Juga : Pemikiran Hamka dalam Mencegah Otoritarianisme di Indonesia
Secara genealogi, bila kita merujuk pada keterangan yang ditulis oleh Imam al-Suyuthi dalam al-Itqan-nya, pendapat ini bermula dari Imam Yahya bin Salam (w. 200 H). Beliau menyatakan, “Adapun ayat/surah yang turun di Mekkah dan di perjalanan (menuju) Madinah, sebelum Nabi SAW sampai di Madinah, maka termasuk al-Makkiy. Sedangkan ayat/surah yang turun kepada Nabi SAW dalam perjalanan-perjalanan beliau setelah sampai di Madinah, maka termasuk al-Madaniy.” Imam al-Suyuthi yang menukil pernyataan ini mengomentari, “Ini adalah sebuah atsar (keterangan) penting yang darinya dipahami bahwa ayat/surah yang turun di perjalanan hijrah dinamai Makkiy setelah istilah.”
Sebagai contoh surah al-Nisa’ [4]: 58, yang menurut keterangan yang dinukil oleh al-Suyuthi turun di dalam Ka‘bah sewaktu pembebasan kota Mekkah. Bila melihat patokan definisi pendapat pertama, maka ayat tersebut dinilai sebagai al-Madaniy, meskipun turunnya di Mekkah, karena pembebasan kota Mekkah itu terjadi beberapa tahun setelah Nabi hijrah di Madinah, tepatnya pada bulan Ramadhan tahun 8 H/630 M. Contoh lain adalah surah al-Baqarah [2]: 189 yang menurut al-Suddi, seorang ulama terkenal di era Tabi‘in, turun pada waktu “Haji Perpisahan” (Hujjah al-Wada‘). Maka, meskipun turunnya di Mekkah, tetapi ia tergolong al-Madaniy karena peristiwa itu terjadi pada tahun 10 H.
Selanjutnya, yang perlu digarisbawahi pula di sini adalah kalimat terakhir Abuya di atas. Bahwa pendapat ini adalah pendapat yang paling sahih terkait definisi al-Makkiy dan al-Madaniy. Hampir mustahil kalau enggan berkata mustahil mendapati ulama modern kontemporer yang tidak mengamini pendapati ini. Seperti Abuya sendiri dalam kitabnya yang lain yang berjudul al-Qawa‘id al-Asasiyyah fi ‘Ulum al-Qur’an; ayahnya, al-Sayyid ‘Alwi al-Maliki dalam komentar untuk Nahj al-Taisir karya al-Sayyid Muhsin al-Musawa; Manna‘ al-Qaththan dalam Mabahits-nya; al-Zarqani dalam Manahil al-‘Irfan-nya: dan Nuruddin ‘Itr dalam ‘Ulum al-Qur’an-nya. Oleh karena itu, sebagai catatan terakhir, seluruh mushaf yang beredar sekarang, yang di dalamnya terdapat keterangan Makkiyah – Madaniyyah, harus dipahami dalam kerangka definisi pendapat ini.
Pendapat Kedua
Abuya menuliskan:
Pendapat kedua, bahwa al-Makkiy adalah ayat/surah yang turun di Mekkah, meskipun setelah hijrah, sedangkan al-Madaniy adalah ayat/surah yang turun di Madinah.
Jika pendapat sebelumnya berpatokan pada “waktu”, maka pendapat kedua ini berpatokan pada “tempat”. Bahwa baik sebelum hijrah atau setelahnya, selama ayat atau surah itu turun di Mekkah, maka ia dinamai al-Makkiy. Demikian pula sebaliknya. Jika kita amati sepintas lalu, terlihat bahwa pendapat ini lebih mudah dipahami, mengingat definisinya sesuai dengan penamaannya (al-Makkiy: Mekkah, al-Madaniy: Madinah). Namun, Abuya menjelaskan lebih lanjut:
Baca Juga : Takdir
Pada pendapat ini terdapat sebuah perantara/sesuatu yang berada di tengah-tengah (washithah). Bahwa ayat/surah yang turun saat dalam perjalanan, tidak bisa disebut sebagai Makkiy maupun Madaniy.
Inilah kelemahan pendapat kedua, sebagai konsekuensi logis dari berpatokan pada “tempat”. Mengingat, dalam rekam sejarahnya, terdapat sekian ayat atau surah yang turun kepada Rasulullah SAW saat beliau sedang melakukan perjalanan. Sebagai contoh, surah al-Taubah [9]: 42 yang turun di sebuah daerah yang bernama Tabuk (saat Perang Tabuk), dan surah al-Zukhruf [43]: 45 yang turun di Baitul Maqdis, saat malam Isra’.
Oleh karena itu, sebagaimana yang dijelaskan oleh al-Zarqani, ketidaktepatan dalam pembagian (definisi) ini meninggalkan sebuah perantara yang tidak bisa masuk ke dalam ketegorisasinya. Dan itu adalah kecacatan yang menciderai maksud awal dari kategorisasi yang tidak lain adalah penentuan dan pembatasan dengan sempurna (al-dhabth wa al-hashr).
Pendapat Ketiga
Abuya menuliskan:
Pendapat ketiga, bahwa al-Makkiy adalah ayat/surah yang turun berbicara kepada penduduk Mekkah, sedangkan al-Madaniy adalah ayat/surah yang turun berbicara kepada penduduk Madinah.
Artinya, pendapat terakhir ini berpatokan pada “audiensi” atau “objek pembicaraan”. Jika objek pembicaraan sebuah ayat atau surah itu penduduk Mekkah, maka disebut sebagai al-Makkiy. Jika penduduk Madinah, maka al-Madaniy. Lebih lanjut, para pengikut pendapat ini mendasarkan argumennya pada sebuah ketentuan yang berbunyi, “Ayat yang diawali dengan ya ayyuhannas adalah Makkiy, sedangkan ayat yang diawali dengan ya ayyuhalladzina amanu adalah Madaniy.” Alasannya, karena mayoritas kekafiran itu tersemat pada penduduk Mekkah, maka mereka dipanggil dengan seruan ya ayyuhannas (wahai manusia), meskipun sejatinya selain mereka juga masuk dalam panggilan itu. Pun demikian dengan penduduk Madinah, karena mayoritas keimanan itu tersemat pada mereka, maka mereka dipanggil dengan seruan ya ayyuhalladzina amanu (wahai orang-orang yang beriman), meskipun sejatinya selain mereka juga masuk dalam panggilan itu.
Tentu saja, meskipun secara sepintas nampak logis, ketentuan ini tidak bisa diterima. Surah al-Baqarah misalnya, yang meskipun telah disepakati berstatus al-Madaniy, tetapi nyatanya di sana terdapat ayat yang diawali dengan ya ayyuhannas, yakni ayat ke-21 dan 168. Contoh lain surah al-Nisa’ yang telah disepakati pula berstatus al-Madaniy, tetapi ayat pertamanya justru diawali dengan ya ayyuhannas. Demikian pula sebaliknya, seperti surah al-Hajj yang berstatus al-Makkiy, tetapi di dalamnya terdapat ayat yang diawali dengan ya ayyuhalladzina amanu.
Baca Juga : Trilogi Ukhuwah Kiai Haji Achmad Siddiq Jember
Demikian kajian kitab Zubdah al-Itqan pada kesempatan kali ini, semoga menjadi ilmu yang bermanfaat dan berkah, wa shalla Allah ‘ala Sayyidina Muhammad al-Mushthafa.
Referensi:
al-Sayyid Muhammad bin ‘Alwi al-Maliki, Zubdah al-Itqan fi ‘Ulum al-Qur’an (t.tp.: Dar al-Syuruq, 1986), 12.
________________, al-Qawa‘id al-Asasiyyah fi ‘Ulum al-Qur’an (Jeddah: Fihrisah Maktabah al-Malik Fahd al-Wathaniyyah, 1424), 11.
al-Imam al-Hafizh Jalaluddin al-Suyuthi, al-Itqan fi ‘Ulum al-Qur’an (Kairo: Dar al-Salam, 2013), 56-57.
al-Sayyid Abi al-Hasan ‘Ali al-Hasani al-Nadwi, al-Sirah al-Nabawiyyah (Beirut: Dar Ibn Katsir, 2004), 443, 513.
al-Sayyid ‘Alwi bin al-Sayyid ‘Abbas al-Makki al-Hasani, Faidh al-Khabir wa Khulashah al-Taqrir ‘ala Nahj al-Taisir Syarh Manzhumah al-Tafsir (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 2017), 65-66.
Manna‘ al-Qaththan, Mabahits fi ‘Ulum al-Qur’an (Kairo: Maktabah Wahbah, t.t.), 57-58.
Muhammad ‘Abdul ‘Azhim al-Zarqani, Manahil al-‘Irfan fi ‘Ulum al-Qur’an (t.tp.: Mathba‘ah ‘Isa al-Babi al-Halbi wa Syuraka’ih, t.t.), 194-195.
Nuruddin ‘Itr, ‘Ulum al-Qur’an al-Karim (Damaskus: Maktabah al-Shabah, 1993), 55-56.

