(Sumber : FS Almakki Mesir )

Pemikiran Hamka dalam Mencegah Otoritarianisme di Indonesia

Riset Agama

Artikel berjudul “Implications of Hamka’s Thought in Tafsir al-Azhar on the Standpoint of Islamic Social Organnization in Preventing Authoritarianism in Indonesia” merupakan karya Bukhori Abdul Shomad, Anwar Mujahidin, dan Ahmad Choirul Rofiq. Tulisan tersebut terbit di Indonesian Journal of Islam and Muslim Societies tahun 2024. Tujuan penelitian tersebut adalah menganalisis hubungan antara pemikiran dan praktik yang berkaitan dengan organisasi sosial Islam terhadap negara dengan mengkaji bagaimana Hamka menafsirkan ayat-ayat al-Qur’an mengenai hubungan masyarakat dan negara, serta pengaruh praktik organisasi sosial Islam Indonesia dalam interaksinya dengan negara. Terdapat empat sub bab dalam resume ini. Pertama, pendahuluan. Kedua, ciri khas Tafsir al-Azhar. Ketiga, hubungan masyarakat dan negara dalam Tafsir Al-Azhar Hamka. Keempat, menentang otoritarianisme dengan penafsiran Al-Qur’an. 

  

Pendahuluan

  

Selama era Reformasi, organisasi masyarakat (ormas) Islam Indonesia yang dianggap moderat seakan ragu memosisikan diri dalam kaitannya dengan kekuasaan politik. Sementara, ormas seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah yang mengklaim diri independen dan tidak fokus pada kekuasaan, pada akhirnya tetap mengincar posisi menteri dalam pemerintahan. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tidak sejalan dengan tujuan politik NU dan Partai Amanat Nasional (PAN) tidak mewakili Muhammadiyah. Dilema ini membuat ormas Islam sulit mengkritik pemerintah, karena peran yang terpecah sebagai kelompok masyarakat sipil dan relasinya dengan penguasa. 

  

Kajian mengenai peran Islam politik Indonesia telah banyak dieksplorasi oleh para ahli dengan berbagai pendekatan dan perspektif yang berbeda. Misalnya, penelitian mengenai hubungan Islam dan demokrasi, Islam dan politik di Indonesia yang memperdalam mengenai sikap moderat Muhammadiyah maupun NU. Serta, kajian  yang membahas pemikiran tokoh di Indonesia, salah satunya Hamka, pada kaitannya dengan hubungan antara politik dan agama. 

  

Ciri Khas Tafsir Al-Azhar

  

Hamka memiliki nama lengkap Haji Abdul Malik Karim Amrullah, lahir pada 17 Februari 1908 di Sungai Batang, Minangkabau, Sumatera Barat. Kakeknya adalah seorang Mursyid Tarekat Naqsabandiyah yang memiliki banyak pengikut. Ia diperkenalkan dengan gerakan Islam modern dan belajar di bawah Hos Tjokroaminoto, Ki Bagus Hadikusumo, RM Soerjopranoto dan H. Fakhruddin. Pada tahun 1934, ia ditugaskan sebagai anggota tetap Majelis Muhammadiyah, Sumatera Tengah. Pada tahun 146, ia memimpin gerakan Muhammadiyah dan terlibat aktif pada kegiatan dakwah serta pendidikan Islam.

  

Tafsir al-Azhar adalah karya monumental Hamka. Karya ini dianggap sebagai “tafsir tahlili” yakni menafsirkan al-Qur’an secara menyeluruh sesuai dengan susunan kitab suci tersebut yang sistematis, dimulai dengan Aurah Al-Fatihah dan diakhiri dengan Surah An-Nas. Susunan isi tafsir al-Azhar pada awalnya berisi materi yang disampaikan dalam khotbah Salat Subuh di Masjid Kebayoran Baru, Jakarta. Bagian lainnya dirampungkan ketika Hamka dipenjara karena dukungannya terhadap Islam politik pada tahun-tahun terakhir pemerintahan Soekarno. Tafsir al-Azhar awalnya diterbitkan tahun 1967 dan versi terbarunya tahun 1970. 

  

Karya Hamka tersebut merujuk pada tradisi lokal sebagai salah satu sumber penafsiran. Ia menjelaskan adanya dua cara mengenal Tuhan, yakni dengan intuisi langsung dan pengetahuan dengan hati. Hamka juga menekankan metode induktif dengan pengetahuan ilmiah modern. Hamka juga menunjukkan kedekatannya dengan tradisi mistik. Ajaran mistik sering diibaratkan ladang ranjau dengan titik berbahaya dan musuh yang tersembunyi. 


Baca Juga : Selamat Datang Tahun 2025: Prof. Nasaruddin Umar dan Moderasi Beragama (Bagian Empat)

  

Hubungan Masyarakat dan Negara dalam Tafsir Al-Azhar Hamka

  

Hubungan antara lembaga sosial Islam dan negara dibahas dalam ayat-ayat al-Qur’an dengan gaya bahasa dan terminologi yang berbeda. Ayat al-Qur’an yang memuat hubungan antara masyarakat dan kekuasaan terlihat pada beberapa surah. Pertama, Surah An-Nisa ayat 58-69. Hamka menyatakan bahwa ayat tersebut mengandung ajaran Islam bahwa pemimpin harus memegang amanah. Hendaknya mereka adalah orang yang tepat dan mampu melaksanakan tugas dengan baik. Menaati pemerintah dan hukum-hukum Allah adalah keharusan. Hamka menekankan pentingnya menaati penguasa. 

  

Kedua, prinsip relasi kekuasaan terkandung pada Surah Ali Imran ayat 26. Hamka menyatakan bahwa Nabi Muhammad SAW datang dengan membawa ideologi, yakni Islam. Artinya, otoritas yang berkembang di Madinah, Nabi tidak awalnya mengejar kekuasaan dan otoritas lalu mengembangkan ideologi tersebut. Bagi Hamka, kekuasaan yang muncul dalam kenabian jauh lebih kekal daripada kekuasaan yang diperoleh melalui peristiwa kekuasaan dan perebutan politik.  Hamka menambahkan, di zaman modern, otoritas kenabian kini dipegang oleh para ulama yang teguh dalam keyakinannya.

  

Ketiga Surah Al-Baqarah ayat 124-126 yang mengisahkan diangkatnya Nabi Ibrahim sebagai Imam. Hamka menjelaskan bahwa setelah Nabi Ibrahim berhasil melewati ujian yang diberikan Allah SWT, ia diangkat menjadi pemimpin umat manusia. Hal ini menunjukkan bahwa setelah mampu membuktikan diri melalui berbagai tantangan, barulah seseorang dapat bertanggung jawab untuk membimbing. Tuhan menganugerahkan imam kepada Ibrahim dan menjadikan keturunannya sebagai penerus. Keturunan Nabi Ibrahim terbagi menjadi dua yakni kaum Ismail dan Israel, keduanya memiliki imam yang dihormati. Imam terakhir, Nabi Muhammad berasal dari keturunan Ismail.

  

Keempat, Surah As-Syura ayat 38 yang menjelaskan tentang prinsip relasi kuasa yakni musyawarah. Musyawarah diartikan sebagai cara untuk membahas suatu masalah yang dapat menyatukan perbedaan menjadi satu kesatuan yang saling menguntungkan. Hamka menjelaskan, pada ayat ini terdapat korelasi erat dengan “amar ma’ruf nahi munkar,” yang membahas mengenai pentingnya hubungan seseorang dengan Allah SWT melalui ibadah, dan hubungan sesama melalui musyawarah. Hal ini menekankan bahwa iman bukan kepentingan pribadi, melainkan melibatkan interaksi sosial dan solidaritas dalam kehidupan sehari-hari.

  

Menentang Otoritarianisme dengan Penafsiran Al-Qur’an

  

Menurut Hamka, pemimpin masyarakat haruslah sosok yang cakap, dapat dipercaya dalam menjaga amanah, dan mampu menjalankan kepemimpinan sesuai syariat Allah SWT dan rosulnya. Pemimpin tidak boleh bersikap otoriter, karena harus bersedia melakukan musyawarah, sebab hal ini menjadi dasar hubungan harmonis antara penguasa dengan rakyat. 

  

Pemikiran Hamka menunjukkan jauh lebih maju dibandingkan dengan pemikiran lain yang berkembang dalam Islam politik yang tetap memperjuangkan keselarasan antara Islam dan demokrasi. Ia bukan seorang utopis yang mengidealkan model pemerintahan tekstual yang dikembangkan Nabi Muhammad SAW (Salaf). Ia menekankan nilai musyawarah sebagai inti hubungan antara masyarakat dan negara adalah sumbangan krusial bagi penguatan kualitas demokrasi. Pemikirannya dalam Tafsir al-Azhar memperkuat sistem demokrasi yang berlaku di Indonesia. 

  

Kesimpulan

  

Secara gris besar penelitian tersebut menjelaskan bahwa pemikiran Hamka dalam tafsir Al-Azhar mengenai hubungan masyarakat dan negara bersifat kontekstual dan substansial. Al-Qur’an dan hadis adalah sumber nilai yang relevan untuk memperkuat sistem demokrasi. Hubungan utama masyarakat dan negara adalah musyawarah. Otoritas agama dan negara juga dipisahkan. Hal ini kemudian diadopsi oleh Muhammadiyah yang memisahkan dirinya dari partai politik dan menjadi organisasi sosial.