Tujuh Belas Agustusan: Beri Peluang Garuda Mengepakkan Sayapnya (Bagian Keempat)
OpiniIndonesia adalah sedikit negara yang beruntung karena memiliki common platform, yaitu Pancasila sebagai ideologi negara. Banyak negara di dunia yang bercerai berai dan runtuh karena common platform negaranya mengalami distorsi dan akhirnya terpecah belah menjadi negara-negara kecil atau sekurang-kurangnya terus menerus terjadi konflik antar masyarakatnya. Ideologinya tidak memiliki dukungan kuat untuk mempertahankan kesatuan dan persatuan bangsanya. Afganistan, Irak. Lybia, Uni Soviet merupakan contoh riil tentang kerentanan ideologi bangsanya, sehingga porak poranda.
Memperingati tujuh belas Agustus sebagai hari Kemerdekaan Indonesia, hakikatnya adalah malakukan perenungan dan introspeksi atas kekuatan dasar negara Indonesia, Pancasila, yang sudah selama 76 tahun menjadi perekat kehidupan nusa dan bangsa di tengah gelegak serbuan ideologi-ideologi dunia yang terus “menyerang” dengan ganasnya di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Idologi Komunis yang tidak pernah mati atau mati suri, ideologi agamaisme yang juga terus membayangi kehidupan berbangsa dan bernegara, ideologi liberalisme yang terus berhembus kencang tentu harus selalu diwaspadai oleh segenap warga bangsa.
Pancasila juga sudah kenyang dengan cobaan dan ujian. Berbagai pemberontakan untuk mengganti Pancasila, misalnya PKI dengan Madiun Affairs 1948, G30S/PKI tahun 1945, DI/TII di Jawa Barat tahun 1949 dan juga keinginan mengubah Pancasila dengan ideologi lain secara legal formal melalui sidang-sidang Konstituante, akhirnya berhasil dikandaskan dengan kekuatan kebersamaan dan keinginan bulat untuk menetapkan Pancasila yang memiliki cakupan bagi semua wilayah, suku bangsa, ras dan agama, sehingga Pancasila dinyatakan telah menjadi pilihan terbaik bagi bangsa ini. Pancasila telah menjadi consensus sosial dan nasional untuk menjadi dasar ideologi bangsa yang tiada taranya.
Tetapi tantangan paling besar bagi Pancasila sebagai ideologi negara adalah pada saat Pancasila harus diimplementasikan di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Tanpa bermaksud untuk melebihkan satu atas lainnya, maka sebenarnya pada Era Pak Harto sebagai Presiden RI sudah dilakukan upaya untuk menjadikan Pancasila sebagai kekuatan satu-satunya bagi kehidupan berbangsa dan bernegara dan ditindaklanjuti dengan upaya untuk menjadikan Pancasila sebagai pedoman di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, melalui pembudayaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4), yang sangat masif yang dilakukan melalui penataran. Hanya sayangnya bahwa keinginan luhur tersebut tidak dibarengi dengan perilaku birokratis, sehingga di sana-sini terdapat penyelewengan khususnya Kolusi, Korupsi dan nepotisme (KKN), sehingga menyebabkan terjadinya penyalahgunaan anggaran pembangunan.
Sampai hari ini tantangan yang tidak kunjung selesai adalah korupsi. Kenyataannya bahwa korupsi telah menjadi penyakit akut para penyelenggara negara, baik di level parlemen, birokrat dan juga kalangan swasta. Korupsi telah menjadi problem akut bangsa ini dalam berbagai levelnya. Meskipun sudah dilakukan upaya untuk memberantasnya melalui KPK, akan tetapi tetap saja praktik birokrasi yang korup masih terjadi. Selama ada peluang, maka korupsi bisa terjadi pada penyelenggara negara, kapan dan di manapun. Masyarakat tentu berharap bahwa seirama dengan tumbangnya Orde Baru pada 1998, maka praktik korupsi bisa dieliminasi, akan tetapi kenyataannya hingga saat ini masih belum tuntas. Oleh karena itu Pancasila tentu akan menjadi semakin “sakti” jika para penyelenggara negara mengedepankan moralitas dalam menyelenggarakan negara. Pada level apapun birokrasi kita menjadi bersih dan berwibawa dengan good governance yang high ranking.
Pancasila sebenarnya berisi ajaran moral yang sangat baik dan diakui memiliki jangkauan universal. Ajaran-ajaran di dalam Pancasila menggambarkan bagaimana agar moralitas ditegakkan, kedisiplinan dikedepankan, keadilan disemaikan, persatuan dan kesatuan diabadikan, perlindungan kepada kebaikan kehidupan diutamakan, dan integritas ditumbuhkembangkan. Namun demikian, nilai-nilai luhur bangsa ini masih tereduksi dengan perilaku sumir dari sejumlah penyelenggara negara yang menyelewengkan jabatannya dan memanfaatkan kekuasaannya untuk “menggarong” uang negara secara semena-mena.
Pancasila akan bisa mengepakkan sayapnya, jika kakinya kokoh dengan keadilan dan kesejahteraan, jika cengkeramannya pada integritas menancap dengan kuat, jika paruhnya dapat mematuk segala kejahatan dan kejelekan, kepalanya tegak berdiri karena keberanian untuk berbuat baik, jujur dan transparan, jika kepak sayapnya kuat mengibas semua penyelewengan di sekitarnya.
Untuk bisa seperti ini, maka para penyelenggara negara harus bisa mengamalkan Pancasila dengan baik dan benar sesuai dengan tuntunan moralitas berbasis ajaran agama yang diyakininya. Percayalah bahwa ajaran agama berada di dalam setiap sila-sila di dalam Pancasila, dan jika kita mengamalkannya dengan benar, maka peluang untuk menjadi bangsa yang besar dan berwibawa di dalam relasi internasional dipastikan akan dicapai sesuai dengan waktu yang disepakati.
Tujuh belas Agustusan sebenarnya mengandung makna agar kita berupaya dengan segenap jiwa dan raga untuk mendukung kepak sayap Garuda untuk terbang tinggi sesuai dengan tujuan berbangsa dan bernegara.
Wallahu a’lam bi al shawab.

