Umat Masa Depan: Menyeimbangkan State and Civil Society (Bagian Sepuluh)
OpiniPidato Prof. Dr. Nasaruddin Umar, MA, Menag., tentang dependensi agama di hadapan negara saya kira menarik untuk dicermati. Di dalam pidatonya dinyatakan bahwa selayaknya agama berada di posisi netral dalam berhadapan dengan negara dan masyarakat. Makna netral bukan berarti tidak memihak akan tetapi melakukan pemihakan atas kebenaran dan kebaikan. Memberikan kontribusi pada pemerintah dalam meluruskan kebijakan public dan menjadi pendamping masyarakat agar hidup baik dan benar.
Dinyatakan oleh Menag, bahwa agama tetap berada di dalam posisi moderat dalam berhadapan dengan negara dan masyarakat. Agama tidak inferior di hadapan negara dan juga bukan superior di hadapan masyarakat. Agama berada di dalam ruang sebagai sumber nilai yang dapat menginspirasi kebijakan negara dan juga menjadi sumber nilai bagi masyarakat agar selalu hidup dalam penegakan keadilan, kesetaraan, dan mensupport kebaikan dan kebenaran.
Ada sebuah penelitian yang baik dilakukan oleh Pradjarta Dirjosanyoto (1999), yang menemukan novelty Kyai sebagai mediator dan juga sebagai cultural broker. Pradjarta menggabungkan antara konsepsi Clifford Geertz (1965) tentang Kyai sebagai cultural broker dan konsepsi Hiroko Horikoshi (1987) tentang Kyai sebagai mediator. Melalui penelitian Pradjarta ini, maka kyai dapat menjadi jembatan untuk menghubungkan antara pemerintah dan masyarakat dan antara masyarakat dan negara dan juga menjadi penafsir atas budaya yang akan berkembang di dalam lingkup masyarakat dan bangsa.
Dari peran kiai tersebut, maka kita coba untuk memperluas cakrawalanya dengan peran institusional dengan menjadikan agama sebagai basis nilainya. Di dalam konteks peran agama yang dapat menjadi basis bagi peran institusi atau birokrasi, maka kita akan meletakkan peran ulama dan institusi keagamaan tersebut untuk mengayuh di antara state and civil society.
Di dalam state and civil society, maka yang diharapkan bahwa negara tidak menjadi gigantic and powerfull, akan tetapi negara berada di dalam posisi tidak otoriter dan masyarakat tidak berada di dalam posisi peripheral, tetapi relasi antara negara dan masyarakat berada di dalam posisi saling membutuhkan dan saling seimbang. Negara tidak menentukan segala-galanya dan masyarakat terlibat di dalam partisipasi untuk merumuskan kebijakan yang diperlukannya. Antara keduanya saling memberi dan menerima. Masyarakat terlibat di dalam proses perumusan atas kebijakan negara dan negara menjamin atas terlaksananya kebijakan untuk masyarakatnya.
Negara tentu memiliki seperangkat institusi politik yang menjadi instrument penyelenggaraan negara. Misalnya partai politik, lembaga-lembaga negara, pemerintah pusat, pemerintah daerah dan lain-lain. Mereka adalah penyelenggara negara. Yang menentukan atas kebijakan-kebijakan public yang diperlukan untuk kepentingan masyarakat. Sedangkan civil society memiliki organisasi yang dapat menjadi instrument untuk menyuarakan kepentingan masyarakat dalam berhubungan dengan negara. Di dalam kehidupan social kemasyarakatan maka harus ada keseimbangan, masyarakat tidak boleh dalam posisi lemah dan negara dalam posisi kuat. Keduanya harus berada di dalam keseimbangan.
Pada era negara berada dalam posisi state sangat kuat atau negara otoriter maka posisi masyarakat lemah dan nyaris tidak memiliki kekuatan. Di sinilah negara dapat menyusun kebijakan yang hanya menguntungkan kepentingannya dan tidak memberikan peluang untuk berkembang bagi masyarakatnya. Masyarakat terpinggirkan dari kebijakan dan aplikasinya di dalam kehidupan social. Di negara seperti China, Korea Utara dan beberapa negara lain yang merupakan negara otoriter, maka nyaris semua kebijakan dirumuskan oleh elit-elit penguasa, sehingga masyarakat hanya menerima kebijakannya.
Di Indonesia pernah terjadi nuansa politik yang bercorak otoriter. Selama puluhan tahun Indonesia, semenjak tahun 1970-an, berada di dalam kondisi politik yang tidak menguntungkan. Relasi antara masyarakat dan negara tidak saling menguntungkan. Ada relasi yang bercorak konfliktual, khususnya organisasi-organisasi keagamaan dengan pemerintah, lalu nuansa antagonistic atau saling mencurigai antara organisasi social keagamaan dan pemerintah, dan baru memiliki hubungan yang symbiosis-mutualisme pada akhir tahun 1990-an. Konsep kerukunan umat beragama, yang dikenal hingga dewasa ini berbasis pada realitas empiris saat itu. Dan sesuai dengan perkembangan zaman, maka dewasa ini relasi negara dan masyarakat, khususnya umat beragama sudah sangat baik.
Baca Juga : Rama Hoy
Berdasarkan konsepsi John Keane (1988), bahwa relasi antara state dan civil society harus seimbang sebab civil society merupakan komponen di dalam suatu negara yang dapat memberikan check and ballance atas kekuasaan negara. Negara tidak otoriter sebab ada kekuatan masyarakat yang dapat menjalankan fungsi kontrolnya. Oleh karena itu, di dalam pemerintahan demokratis, maka negara dapat menjalankan fungsi penyusunan kebijakan dan implementasinya yang dapat dikontrol masyarakat. Sebuah negara dinyatakan demokratis jika peluang masyarakat untuk memberikan check and balance atas peran dan fungsi negara dalam keseimbangan. Pemerintah dan masyarakat saling bekerjasama untuk merumuskan kebijakan yang pro rakyat dan tidak hanya untuk kepentingan pemerintah.
Lalu di mana peran tokoh-tokoh agama di dalam membangun state and civil society yang seimbang, maka jawabnya bahwa tokoh agama harus menempati posisi independent. Tidak dekat dan tidak jauh dengan negara. Ulama atau tokoh agama, seharusnya menjadi instrument untuk menjaga keseimbangan antara peran negara dan peran masyarakat dalam artikulasi kepentingan bersama. Ulama tidak boleh berposisi dependent atau tergantung kepada pemerintah. Jika ini yang terjadi, maka ulama tidak akan memiliki kemandirian di dalam menyuarakan pesan-pesan masyarakat. Ulama hanya akan menjadi actor dan bukan agen. Ulama hanya menyuarakan pesan pemerintah dan bukan menyuarakan pesan masyarakat.
Itulah makna konsep kyai atau ulama memiliki peran cultural broker dan mediator sekaligus. Ulama atau kyai dapat menjadi penafsir atas perkembangan zaman dan menafsirkan mana yang boleh dan mana yang tidak boleh, lalu memberi jalan keluar yang dapat menjadi pedoman di dalam kehidupan bersama. Jadi bukan peran actor negara. Harus menjadi agen yang dapat menjadi penemu jalan ketiga atau third way. Jika tidak seperti ini, maka masyarakat merasakan kepentingannya tidak terwakili oleh para ulama. Representasi masyarakat secara politis diwakili oleh kaum legislative yang terkadang tidak jelas. Dan jika ulamanya sama seperti itu, maka masyarakat akan berjalan sendiri tanpa pendamping. Tugas ulama adalah mendampingi masyarakat untuk artikulasi kepentingan masyarakat.
Fungsi ulama adalah untuk menjadi penghubung kepentingan atasan dan bawahan. Pemerintah dan masyarakat. Apa yang di dalam pemahaman para ulama adalah kebaikan maka diperlukan untuk disampaikan kepada pemerintah dan masyarakat. Jadi bukan apa yang menguntungkan salah satu pihak. Jika ini yang dilakukan, maka peran tersebut gagal dalam mengartikulasikan kepentingan keduanya.
Para ulama dan tokoh agama dapat menjadi jembatan dalam rangka untuk membangun sinergi antara pemerintah, tokoh organisasi social keagamaan dan masyarakat. Bukan hanya sekedar kerja sama akan tetapi sinergi. Dari sinergi akan menghasilkan potensi untuk berkembang bersama dan maju bersama. Ulama dan tokoh agama ke depan harus berada di dalam posisi independent agar dapat bermain cantik dalam mengartikulasikan kepentingan pemerintah dan Masyarakat secara bersamaan.
Wallahu a’lam bi al shawab.

